Apa yang dimaksud dengan asas ius soli dan kewarganegaraan?



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Setiap negara memiliki asas tersendiri untuk menentukan kewarganegaraan penduduknya. Di Indonesia terdapat 4 macam asas kewarganegaraan yang diakui oleh pemerintah.  Mengutip dari Modul PPKn Kelas X Kemendikbud Ristek, asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara.  Asas yang biasa dipakai untuk menentukan kewarganegaraan seseorang ada dua yaitu asas ius sanguinis atau asas keturunan dan asas ius soli atau asas kedaerahan.  Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan yang ditentukan berdasarkan keturunan orang tersebut. Sedangkan asas ius soli adalah kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.  Baca Juga: Jenis-jenis Sistem Saraf pada Manusia beserta Fungsi Masing-masing

Contoh penerapan asas ius sanguinis dan asas ius soli

Setiap negara memiliki kebijakan tersendiri dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, baik itu menggunakan asas keturunan maupun asas kedaerahan.  Hal ini kemudian menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan yaitu apatride dan bipatride.  Apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali. Contohnya seperti berikut ini: Maya lahir di negara X yang menganut asas ius sanguinis dan merupakan keturunan dari bangsa Y yang menganut asas isu soli. Maka Maya bukan merupakan warga negara X dan juga bukan warga negara Y. Artinya Maya tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali atau apatride.  Sedangkan bipatride adalah seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan sekaligus atau kewarganegaraan rangkap. Contoh penerapannya seperti berikut ini: Iqbal merupakan keturunan negara C yang menganut asas ius sangunis dan lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karenanya Iqbal dianggap sebagai warga negara C sekaligus warga negara A.  Hal ini bisa berlaku karena Iqbal memiliki garis keturununan di negara C karena asas keturunan dan negara A mengakui Iqbal sebagai warga negara karena menganut asas kedaerahan.

Asas kewarganegaraan di Indonesia

Pemerintah suatu negara biasanya menggunakan 2 macam stelsel untuk menentukan status kewarganegaraan seseorang yaitu: 1. Stelsel aktif: Seseorang melakukan tindakan hukum secara aktif agar bisa menjadi warga negara tertentu (naturalisasi biasa). 2. Stelsel pasif: Seseorang mendapatkan status kewarganegaraan dengan sendirinya tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa). Baca Juga: 20 Kampus Terbaik Indonesia versi UniRank 2021, Nomor 1 Bukan UI atau ITB Berkaitan dengan stelsel di atas, pada dasarnya seorang warga negara memiliki dua hal berikut ini:
  • Hak opsi yang merupakan hak memilih suatu kewarganegaraan dalam stelsel aktif
  • Hak repudiasi yang merupakan hak menolak suatu kewarganegaraan dalam stelsel pasif. 
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, negara kita menganut 4 macam asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang.  Penjelasan tentang 4 macam asas tersebut diantaranya sebagai berikut: 1. Asas ius sanguninis (law of the blood): Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dan bukan atas negara tempat lahirnya. 2. Asasa ius soli (law of the soil) secara terbatas: Asas untuk menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang berpaku terbatas untuk anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang. 3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas menentukan suatu kewarganegaraan bagi setiap orang. 4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda untuk anak-anak sesuai ketentuan yang tercantum dalam undang-undang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Apa yang dimaksud dengan asas ius soli dan kewarganegaraan?

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai Ius Soli dan Ius Sanguinis, penjelasan mengenai Ius Soli dan Ius Sanguinis ini juga dilengkapi dengan beberapa point penting seperti Perbedaan, tujuan, dampak yang ditimbulkan serta contoh Ius Soli dan Ius Sanguinis, penjelasan selengkapnya akan diuraikan sebagai berikut :

Apa yang dimaksud dengan asas ius soli dan kewarganegaraan?

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ius soli atau disebut juga jus soli (bahasa Latin ialah “hak untuk wilayah“) merupakan suatu hak mendapatkan kewarganegaraan yang bisa/dapat diperoleh seseorang dengan berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Ius soli ini berlawanan dengan ius sanguinis (hak untuk darah).

Beberapa negara yang menerapkan ius soli ialah Brazil, Kanada, Argentina, serta Jamaika. Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) ialah suatu hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) dengan berdasarkan kewarganegaraan ayah atau juga ibu biologisnya.

Diantara negara yang menerapkan asas ius sanguinis ini ialah Belanda, Inggris, Jerman, serta Filipina.

Perbedaan Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli

Dari pengertian dari masing-masing asas diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan nya ialah sebagai berikut :

Pemerolehan kewarganegaraan

Ius soli ini merupakan suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan tempat kelahirannya. Sedangkan untuk ius sanguinis merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan keturunan orang tuanya, dimanapun anak tersebut dilahirkan.

Tujuan penerapan

Negara ius soli memiliki tujuan untuk bisa menambah jumlah penduduk di negara tersebut. Setelah itu untuk negara ius sanguinis memiliki tujuan untuk dapat mempertahankan serta juga melestarikan keturunan bangsa tersebut.

Letak negara penerapan

Bentuk negara yang menganut asas ius soli dalam menentukan bagaimana status kewarganegaraan orang terletak di bagian belahan barat bumi seperti ialah negara di benua Amerika. Serta untuk negara yang menganut asas ius sanguinis ini terletak di bagian kawasan timur dunia seperti eropa serta juga Asia Timur.

Dampak Masalah Yang Timbul Dari 2 Asas ini

Dalam penerapan kedua asas tersebut terdapat dampak atau pengaruh yang menimbulkan dua (2) masalah. Antara lain ialah sebagai berikut :

1. Bipatride

Munculnya 2 kewarganegaraan, terjadi disebabkan seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis itu melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.

Nah hal tersebut akan membuat kedua negara (negara asal serta tempat kelahiran) memberikan status kewarganegaraan nya.

2. Apatride

Kasus yang mana seorang anak itu tidak mempunyai kewarganegaraan. Terjadi disebabkan seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya atau juga negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan dari anak tersebut.

Contoh Kasus

Dibawah ini merupakan contoh kasus dari ius soli dan ius sanguinis, antara lain sebagai berikut :

Contoh Kasus Ius Soli

Seseorang yang lahir di Indonesia akan menjadi WNI meskipun orang tuanya itu dari Jerman.

Contoh Kasus Ius Sanguinis

Seseorang yang dilahirkan di Indonesia, namun orang tuanya merupakan warga Negara Belanda, sehingga orang itu tetap menjadi warga Negara Belanda. (dianut di RRC).

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Ius Soli & Ius Sanguinis, Perbedaan, Dampak dan Contoh, semoga apa yang diutarakan dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Protozoa, Jenis, Ciri, Klasifikasi dan Reproduksi

  • √ Pengertian Reformasi, Syarat, Tujuan, dan Latar Belakang
  • √ Pengertian Defisit, Faktor Penyebab, Dampak dan Cara Mengatasinya
  • √ Pengertian Viskositas
  • √ Pengertian Antibodi, Sifat, Fungsi, Struktur dan Jenisnya
  • Pengertian Fabel
  • √ Pengertian Tulang Pengumpil, Fungsi, Bagian dan Karakteristik
  • √ Pengertian APBN
  • √ Pengertian Mulut, Struktur, Bagian, Fungsi dan Gangguannya
  • √ Pengertian Gastritis, Faktor, Tanda, Menurut Para Ahli
  • √ Pengertian Loyalitas, Karakteristik, Pembentukan, Faktornya
  • Materi Teks Editorial
  • √ Pengertian Eksploitasi, Jenis, Contoh, Dampak dan Menurut Ahli
  • √ Pengertian Akuntansi Pemerintahan
  • √ Pengertian Udara, Manfaat, Jenis, beserta Cara Menjaga
  • √ Pengertian Klausa, Ciri, Klasifikasi, Jenis beserta Contoh