Apa saja hal hal yang harus diperhatikan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan

Sebelum melaporkan pajak badan usaha yang dijalankan wajib pajak, sebaiknya memperhatikan beberapa hal penting yang harus lakukan dalam menyusun atau membuat laporan SPT pajak tahunan badan usaha untuk memudahkan dalam mengurus laporan pajak badan usaha.

SPT pajak tahunan adalah surat untuk memberitahukan pajak yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha. Dalam bab ini akan lebih menjelaskan pajak yang harus dibayarkan oleh badan usaha yang sudah berjalan. Waktu pembayaran wajib pajak ini selama satu tahun. Biasanya wajib pajak akan diberikan jangka waktu maksimal empat bulan akhir tahun pajak yang sudah dibayarkan setiap tahunnya.

Berikut ini ada beberapa hal yang penting pada SPT tahunan badan usaha yang perlu ketahui :

Terlebih dahulu membuat surat perpanjangan SPT tahunan

Salah satu hal yang penting dalam pelaporan SPT tahunan badan adalah terlebih dahulu membuat surat perpanjangan SPT tahunan untuk badan usaha.

Surat pemberitahuan ini dibuat untuk memudahkan dalam pembayaran pajak badan usaha. Surat pemberitahuan untuk perpanjangan SPT tahunan ini ditujukan kepada KPP.

Sebaiknya membuat surat perpanjangan SPT tahunan sebelum batas akhir pembuatan SPT tahunan berakhir, sehingga wajib pajak yang ditanggung oleh badan usaha bisa dibayarkan tepat pada waktunya.

Surat pemberitahuan harus memiliki alasan

Dalam pelaporan untuk SPT tahunan badan usaha, tentunya surat pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan harus disertai dengan alasan yang jelas.

Alasan ini berhubungan dengan mengapa melakukan perpanjangan SPT pajak tahunan untuk badan usaha yang sedang dijalankan. Usahakan alasan yang digunakan logis dan juga sesuai dengan apa yang butuhkan.

Sehingga wajib pajak akan terus bisa berjalan ketika alasan yang diberikan pada saat pembuatan SPT tahunan bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala apapun yang akan terjadi.

Selain itu juga alasan ini untuk memberitahukan bagaimana keseriusan dalam melanjutkan dalam perpanjangan surat pemberitahuan pajak badan usaha yang dijalankan.

Menghitung jumlah pajak penghasilan terutang

Untuk mendukung pelaporan dalam laporan SPT tahunan badan usaha ini dengan cara menghitung jumlah pajak penghasilan yang terutang.

Pajak penghasilan terutang harus dihitung dengan benar untuk badan usaha itu sendiri. Sehingga badan usaha yang dijalankan mengetahui seberapa besar jumlah pajak penghasilan yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Melampirkan laporan keuangan sementara

Hal yang diperhatikan selanjutnya dalam SPT tahunan badan usaha adalah melampirkan laporan keuangan sementara. Setiap badan usaha tentunya memiliki laporan keuangan untuk jangka waktu satu tahun.

Untuk bisa memperpanjang wajib pajak tahunan badan usaha, biasanya wajib untuk melampirkan laporan keuangan sementara. Sehingga pemberitahuan wajib pajak badan usaha akan semakin jelas dengan adanya laporan keuangan dari badan usaha itu sendiri.

Selain itu juga laporan keuangan untuk mengetahui perkembangan suatu perusahaan dalam menjalankan usaha dilihat dari perkembangan keuangan yang terjadi dalam badan usaha tersebut.

Melampirkan surat setoran pajak

Selain melampirkan hitungan pajak penghasilan dan juga laporan keuangan sementara, dalam proses pelaporan SPT tahunan badan usaha juga harus menyertakan pula surat untuk setoran pajak.

Surat ini digunakan untuk melaporkan pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh pihak badan usaha tersebut. Surat Setor Pajak (SSP) ini sebagai bentuk administrasi yang ada didalam badan usaha tersebut.

Jika ada surat lainnya yang menjadi bagian dari administrasi yang setara dengan SSP ini bisa dilampirkan dalam pelaporan SPT tahunan badan usaha yang dijalankan tersebut.

Melampirkan pajak penghasilan

Dalam melaporkan surat pemberitahuan pajak badan usaha selanjutnya yang harus diperhatikan adalah melampirkan pajak penghasilan yang ada.

Pajak penghasilan ini berupa pajak dimana dari penghasilan badan usaha itu sendiri. Dalam hal ini pajak penghasilan yang harus dicantumkan adalah yang terutang.

Badan usaha memiliki tanggungan jumlah pajak penghasilan terutang berapa yang harus dibayarkan. Sehingga akan jelas dalam proses pelaporan pajak tahunan nantinya untuk badan usaha yang sudah berjalan.

Dan juga mengetahui berapa pajak penghasilan yang harus dibayarkan nantinya dalam badan usaha tersebut. Lampiran pajak penghasilan ini hasil dari penghitungan pajak penghasilan sebelumnya yang sudah dijelaskan.

Melampirkan daftar yang berisi pihak dalam badan usaha tersebut

Dalam pelaporan untuk SPT tahunan badan usaha perlu untuk mencantumkan daftar yang berisi pihak yang terlibat dalam badan usaha yang dijalankan.

Beberapa pihak yang bisa dicantumkan diantaranya pihak pemegang saham yang menanamkan modal berupa saham dalam suatu badan usaha, jumlah dividen dalam badan usaha yang ada, dan juga daftar susunan nama pengurus dan juga sekaligus komisaris yang ada dalam badan usaha tersebut.

Sehingga nantinya SPT tahunan badan usaha akan semakin jelas dari segi administrasi atau pihak yang terlibat dalam menjalankan suatu badan usaha tersebut.

Memberitahukan yang terjadi dalam badan usaha

Hal penting selanjutnya yang perlu diperhatikan dalam membuat SPT tahunan badan adalah memberitahukan apa saja yang ada dalam badan usaha.

Misalnya dengan adanya penyertaan modal yang biasanya disertai dalam perusahaan yang bersifat afiliasi, daftar jumlah hutang atau pinjaman yang ada pada pemegang saham atau perusahaan yang bersifat afiliasi, maupun piutang yang ditujukan pada pihak pemegang saham.

Sehingga keadaan badan usaha akan jelas dengan adanya pelaporan jumlah hutang, piutang, dan juga penyertaan modal dalam badan usaha tersebut.

Memberitahukan aktiva tetap dalam badan usaha dan juga penyusutan fiskal

Hal penting lainnya yang juga perlu Anda perhatikan dalam SPT tahunan badan adalah dengan memberitahukan aktiva tetap dalam badan usaha juga penyusutan fiskalnya.

Aktiva tetap dalam badan usaha bisa dicantumkan guna mendukung data untuk membuat SPT tahunan badan. Selain aktiva tetap, Anda juga bisa melengkapi adanya penyusutan fiskal yang terjadi dalam badan usaha tersebut.

Lampiran aktiva tetap dan penyusutan fiskal tidak bersifat wajib. Namun ada baiknya Anda melampirkan guna melengkapi SPT tahunan badan yang dijalankan selama satu tahun.

Memberitahukan kerjasama dengan pihak lain yang berhubungan dengan badan usaha

Hal penting dalam pelaporan SPT tahunan badan selanjutnya yang juga penting adalah memberitahukan adanya kerjasama dengan berbagaipihak yang berhubungan dengan badan usaha.

Badan usaha tentunya memiliki kaitannya dengan hubungan dengan pihak lain untuk diajak kerjasama dalam pengembangan badan usaha agar tetap berjalan dan berkembang.

Sehingga dalam pelaporan SPT tahunan badan bisa menyertakan siapa saja pihak tersebut yang mendukung badan usaha. Hal ini bisa dicantumkan atau bisa juga tidak.

Menyampaikan kredit pajak luar negeri

Hal penting terakhir yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT tahunan badan adalah menyampaikan kredit pajak luar negeri.

Jumlah hutang luar negeri juga bisa disampaikan dalam laporan SPT tahunan badan. Apabila badan usaha tersebut tidak memiliki hutang pajak luar negeri, maka tidak perlu disampaikan dalam SPT tahunan badan.

Demikianlah artikel mengenai hal penting yang harus disiapkan sebelum pelaporan SPT pajak badan usaha.

    Januari sampai dengan April adalah bulannya pajak, kenapa? Karena pada periode tersebut adalah periode wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak tertentu.

    Untuk wajib pajak pribadi batasnya akhir bulan Maret, sedangkan wajib pajak badan batasnya pada akhir bulan April. Pada artikel sebelumnya, HiPajak sudah membahas tentang SPT Tahunan pribadi, sekarang saatnya kita bahas SPT Tahunan untuk badan!

Pengertian SPT Tahunan Badan

    SPT Tahunan Badan adalah surat yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

    SPT Tahunan Badan hanya memiliki satu jenis formulir, yaitu formulir SPT 1771, berbeda dengan lapor SPT Tahunan pribadi yang memiliki lebih dari satu formulir. Badan usaha atau perusahaan yang menggunakan SPT 1771 ini diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan. Pelaporan SPT Tahunan Badan tidak berbeda jauh denga pribadi, karena sekarang SPT Tahunan Badan dapat dilaporkan via online melalui djponline.pajak.go.id juga.

    Aturan soal kewajiban melakukan lapor SPT tahunan PPh Badan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Ketentuan Pengisian SPT Tahunan Badan

    Dalam pengisian SPT Tahunan Badan ada beberapa hal yang kamu harus perhatikan, berikut enam hal yang harus diperhatikan saat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan:

  1. Isi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas. Benar dalam arti secara perhitungan, penulisan, penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan sebenarnya sesuai keadaan. SPT harus diisi dengan lengkap karena memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. SPT harus diisi jelas artinya asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang dilaporkan dalam SPT tidak boleh ada yang ditutupi.
  2. Isi SPT dengan bahasa Indonesia, dengan satuan mata uang rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan.
  3. SPT harus ditandatangani dan SPT disampaikan ke KPP, tempat WP dikukuhkan.
  4. Isi SPT Tahunan PPh badan 1771 melalui software SPT elektronik (e-SPT) yang harus diunduh dahulu atau melalui menu e-Form pada DJP Online untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT Tahunan PPh Badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.
  5. Perpanjang jangka waktu pelaporan SPT Tahunan PPh badan dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuan Ditjen Pajak.
  6. WP juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahan yang dibutuhkan dalam pelaporan SPT, dimana ini diatur dalam PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT beserta lampirannya.

Persiapan Lapor SPT Badan

    Dalam pelaporan SPT Tahunan Badan ada berkas, dokumen, atau hal lain yang harus kamu siapkan, berikut ini berkas, dokumen, dan pendukung lain yang harus kamu siapkan untuk lapor SPT Tahunan badan.

1. Dokumen atau Berkas yang Harus Disiapkan untuk lapor SPT Badan

    a. Untuk Badan Usaha yang pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak, serta berorientasi pada profit, maka perlu melampirkan dokumen seperti berikut saat melakukan lapor SPT Badan:

  • Fotokopi dokumen pendirian atau akta pendirian dan perubahan untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  • Fotokopi NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan bukti pembayaran listrik.

    b. Untuk Badan yang tidak berorientasi pada profit, pengajuan kepemilikan NPWP akan dipenuhi jika melampirkan fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi dan surat keterangan domisili dari RT dan RW.

    c. Untuk Badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak (misalnya: Joint Operation), maka syarat yang harus dipersiapkan adalah:

  • Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk punya NPWP
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa jika penanggung jawabnya adalah WNA
  • Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah setidaknya tingkat Lurah atau Kepala Desa.

2. Dokumen yang Disiapkan Saat Mengisi SPT Tahunan Badan

    Selanjutnya, dokumen atau berkas umum yang wajib dipersiapkan saat pengisian SPT Badan adalah seperti berikut:

  • SPT Tahunan PPh Badan 1771.
  • SPT Masa PPN, yang di dalamnya termasuk seluruh Faktur Pajak masukan dan keluaran pada satu tahun pajak tersebut
  • SPT Masa Pasal 21, mulai dari awal sampai akhir tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 dan Surat Setoran Pajak (SSP) Pasal 22 impor, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2, dalam satu tahun masa pajak. Berkas ini diperlukan jika Anda merupakan wajib pajak dengan kewajiban berdasarkan PP Nomor 46 Tahun 2013
  • Bukti Pembayaran PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25, dalam satu tahun pajak
  • Laporan Keuangan, termasuk juga laporan keuangan hasil audit akuntan publik dan data pendukungnya (buku besar pendukung laporan keuangan, buku besar pembantu pendukung laporan keuangan, rekening koran atau tabungan perusahaan, bukti penerimaan dan pengeluaran, arsip akta pendirian atau perubahannya dan lampiran SPT Tahunan PPh Badan)

3. Persiapan Teknis untuk Lapor SPT Badan

        Selain harus mempersiapkan beberapa dokumen dan berkas seperti di atas, hak teknis yang harus disiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Badan yaitu memiliki EFIN pajak untuk badan dan sudah teraktivasi di djponline.pajak.go.id

Langkah Lapor SPT Tahunan Badan

    Setelah menyiapkan seluruh berkas dan dokumen pendukung lainnya yang harus ada pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan, Berikut langkah-langkah lapor SPT Badan online:

  1. Masuk akun e-Filling atau e-SPT yang ada di situs web DJP Online.
  2. Klik “e-Filing” atau “e-SPT” kemudian pilih “Buat SPT”
  3. Setelah itu, akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar supaya sistem bisa menentukan jenis formulir SPT yang sesuai. Dalam hal ini, formulir 1771, seperti yang tadi sudah dijelaskan.
  4. Kemudian, isi dan lengkapilah formulir yang diberikan. Jawab beberapa pertanyaan panduan yang muncul setelahnya.
  5. Masukkan kode verifikasi yang sebelumnya sudah dikirim ke alamat surel.
  6. Klik “Kirim SPT”. Lapor SPT Tahunan badan sudah selesai.

Denda Telat Lapor SPT Tahunan Badan

    Walau hanya bersifat pelaporan, namun tiap wajib pajak, baik perorangan maupun perusahaan akan dikenai denda jika terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya terkait wajib pajak perusahaan, ketentuannya sebagai berikut.

  1. Lapor SPT Tahunan Badan = 1 Juta
  2. Lapor SPT Masa PPn = 500 Ribu
  3. Lapor SPT selain PPn = 100 ribu

Denda perusahaan kena pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak dikenai denda atas objek transaksi jual beli perusahaan, antara lain:

  1. 2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), atau
  2. 2% atas Barang Kena Pajak (BKP), atau
  3. 2% atas Jasa Kena Pajak (JKP).

Denda PKP terlambat melaporkan SPT masa PPn dikenakan denda berlipat, antara lain:

  1. 2% atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP), dan
  2. Sanksi administrasi sebesar Rp500 ribu.

Bagi perusahaan yang terlambat membayar pajak akan dikenai denda 2% per bulan sejak periode pajak yang belum dibayar.

Kesimpulannya, pengisian SPT Tahunan Badan memang lebih kompleks dibandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak perorangan. Namun, alurnya tidak jauh berbeda mulai dari mengisi formulir SPT, membuat file CSV dan melaporkan melalui DJP Online.

Masih bingung? Tanyakan aja ke konsultan HiPajak di curhat pajak!

Share