Apa perbedaan antara kesehatan dan keselamatan kerja?

Sebelum masuk pada filosofi K3, perlu dipahami mengenai pengertian kesehatan dan keselamatan kerja atau sering disingkat dengan K3. Pengertian K3 yang akan dibahas adalah menurut World Health Organization (WHO) dan International Labour Organization (ILO).

Menurut International Labour Organization (ILO) kesehatan keselamatan kerja atau Occupational Safety and Health adalah meningkatan dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan, mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekerjaan.

Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan, menempatkan dan memelihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.

Definisi K3 yang disampaikan oleh ILO berbeda dengan yang disampaikan oleh Occupational Safety Health Administrasi (OSHA).

Pengertian K3 menurut OSHA adalah kesehatan dan keselamatan kerja adalah aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan.

Kesehatan keselamatan kerja merupakan multidispilin ilmu yang terdiri atas fisika, kimia, biologi dan ilmu perilaku dengan aplikasi pada manufaktur, transportasi, penanganan material bahaya.

Berdasarkan kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan definisi K3 menurut WHO-ILO dan OSHA.

Pertama, pendekatan yang dilakukan WHO-ILO mengarah pada perlindungan kesehatan masyarakat pekerja melalui upaya promotif, prefentif, kuratif dan rehabilitasi.

Sasarannya pekerja. Sedangkan OSHA lebih menekankan pada pengendalian lingkungan kerja fisik, kimia, biologi dan ergonomi psikologi yang dapat mengganggu status kesehatan dan keselamatan pekerja. Sasarannya lingkungan kerja.

Perbedaan yang kedua adalah WHO-ILO menekankan pada kesehatan kerja sedangkan OSHA pada keselamatan kerja.

Namun demikian perlu digarisbawahi, bahwa masalah K3 tidak bisa dipisahkan antara masalah kesehatan atau keselamatan, karena keduanya saling berkaitan.

Tujuan K3

Dari uraian mengenai definisi di atas, K3 dapat dirumuskan tujuan K3. Tujuan utama pelaksanaan K3 ada dua.

Pertama, menciptakan lingkungan kerja yang selamat dengan melakukan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif.

Kedua, menciptakan kondisi yang sehat bagi karyawan, keluarga dan masyarakat sekitarnya melalui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Sejarah dan Perkembangan K3

Sejarah perkembangan K3 di dunia dimulai dari jaman pra-sejarah sampai dengan jaman modern. Pada masing-masing jaman berkembang teknologi yang kelak menjadi ilmu-ilmu K3.

Jaman Pra-Sejarah. Pada jaman batu dan goa (Paleolithic dan Neolithic) manusia yang hidup pada jaman ini telah mulai membuat kapak dan tombak yang mudah untuk digunakan serta tidak membahayakan bagi mereka saat digunakan.

Desain tombak dan kapak yang mereka buat umumnya mempunyai bentuk yang lebih besar proporsinya pada mata kapak atau ujung tombak.

Hal ini adalah untuk menggunakan kapak atau tombak tersebut tidak memerlukan tenaga yang besar karena dengan sedikit ayunan momentum yang dihasilkan cukup besar.

Desain yang mengecil pada pegangan dimaksudkan untuk tidak membahayakan bagi pemakai saat mengayunkan kapak tersebut.

Jaman Bangsa Babylonia (Dinasti Summeria) di Irak. Pada era ini masyarakat sudah mencoba membuat sarung kapak agar aman dan tidak membahayakan bagi orang yang membawanya.

Pada masa ini masyarakat sudah mengenal berbagai macam peralatan yang digunakan untuk membantu pekerjaan mereka. Semakin berkembang setelah ditemukannya tembaga dan suasa sekitar 3000-2500 BC.

Pada tahun 3400 BC masyarakat sudah mengenal konstruksi dengan menggunakan batubata yang dibuat proses pengeringan oleh sinar matahari. Pada era ini masyarakat sudah membangunan saluran air dari batu sebagai fasilitas sanitasi.

Pada tahun 2000 BC muncul suatu peraturan “Hammurabi” yang menjadi dasar adanya kompensasi asuransi bagi pekerja.

Jaman Mesir Kuno. Pada masa ini terutama pada masa berkuasanya Fir’aun banyak sekali dilakukan pekerjaan-pekerjaan raksasa yang melibatkan banyak orang sebagai tenaga kerja.

Pada tahun 1500 BC khususnya pada masa Raja Ramses II dilakukan pekerjaan pembangunan terusan dari Mediterania ke Laut Merah. Disamping itu Raja Ramses II juga meminta para pekerja untuk membangun “temple” Rameuseum.

Untuk menjaga agar pekerjaannya lancar Raja Ramses II menyediakan tabib serta pelayan untuk menjaga kesehatan para pekerjanya.

Jaman Yunani Kuno. Pada Jaman romawi kuno tokoh yang paling terkenal adalah Hippocrates. Hippocrates berhasil menemukan adanya penyakit tetanus pada awak kapal yang ditumpanginya.

Jaman Romawi. Para ahli seperti Lecretius, Martial, dan Vritivius mulai memperkenalkan adanya gangguan kesehatan yang diakibatkan karena adanya paparan bahan-bahan toksik dari lingkungan kerja seperti timbal dan sulfur.

Pada masa pemerintahan Jendral Aleksander Yang Agung sudah dilakukan pelayanan kesehatan bagi angkatan perang.

Abad Pertengahan. Pada abad pertengahan sudah diberlakukan pembayaran terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat atau meninggal.

Masyarakat pekerja sudah mengenal akan bahaya vapour di lingkungan kerja sehingga disyaratkan bagi pekerja yang bekerja pada lingkungan yang mengandung vapour harus menggunakan masker.

Abad ke-16. Salah satu tokoh yang terkenal pada masa ini adalah Phillipus Aureolus Theophrastus Bombastus von Hoheinheim atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Paracelsus.

Ia memperkenalkan penyakit-penyakit akibat kerja terutama yang dialamai oleh pekerja tambang.

Pada era ini seorang ahli yang bernama Agricola dalam bukunya De Re Metallica bahkan sudah mulai melakukan upaya pengendalian bahaya timbal di pertambangan dengan menerapkan prinsip ventilasi.

Abad ke-18. Pada masa ini ada seorang ahli bernama Bernardino Ramazzini (1664 – 1714) dari Universitas Modena di Italia, menulis dalam bukunya yang terkenal : Discourse on the diseases of workers, (buku klasik ini masih sering dijadikan referensi oleh para ahli K3 sampai sekarang).

Pada jaman ini melihat bahwa dokter-dokter pada masa itu jarang yang melihat hubungan antara pekerjaan dan penyakit, sehingga ada kalimat yang selalu diingat pada saat dia mendiagnosa seseorang yaitu “What is Your occupation ?”.

Ramazzini melihat bahwa ada dua faktor besar yang menyebabkan penyakit akibat kerja, yaitu bahaya yang ada dalam bahan-bahan yang digunakan ketika bekerja dan adanya gerakangerakan janggal yang dilakukan oleh para pekerja ketika bekerja (ergonomic factors).

Era Revolusi Industri (Traditional IndustrialiJation). Pada era ini hal-hal yang turut mempengaruhi perkembangan K3 adalah: penggantian tenaga hewan dengan mesin-mesin seperti mesin uap yang baru ditemukan sebagai sumber energi, penggunaan mesin-mesin yang menggantikan tenaga manusia, pengenalan metode-metode baru dalam pengolahan bahan baku (khususnya bidang industri kimia dan logam).

Pada masa ini berkembang pula pengorganisasian kerja dalam cakupan
yang lebih besar.

Perkembangan teknologi ini menyebabkan mulai muncul penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pemajanan karbon dari bahan-bahan sisa pembakaran.

Era Industrialisasi (Modern IdustrialiJation). Sejak era revolusi industri di atau sampai dengan pertengahan abad 20 maka penggunaan teknologi semakin berkembang sehingga K3 juga mengikuti perkembangan ini.

Perkembangan pembuatan alat pelindung diri, safety devices. dan interlock dan alat-alat pengaman lainnya juga turut berkembang.

Era Manajemen dan Manjemen K3. Perkembangan era manajemen modern dimulai sejak tahun 1950-an hingga sekaran.

Perkembangan ini dimulai dengan teori Heinrich (1941) yang meneliti penyebab penyebab kecelakaan bahwa umumnya (85%) terjadi karena faktor manusia (substandar act) dan faktor kondisi kerja yang tidak aman (substandar condition).

Pada era ini berkembang sistem automasi pada pekerjaan untuk mengatasi masalah sulitnya melakukan perbaikan terhadap faktor manusia.

Hal ini ditunjukkan dengan munculnya standar-standar internasional seperti ISO 9000, ISO 14000 dan ISO 18000.

Era Mendatang. Perkembangan K3 pada masa yang akan datang tidak hanya difokuskan pada permasalahan K3 yang ada sebatas di lingkungan industri dan pekerja.

Perkembangan K3 mulai menyentuh aspek-aspek yang sifatnya publik atau untuk masyarakat luas.

Penerapan aspek-aspek K3 mulai menyentuh segala sektor aktifitas kehidupan dan lebih bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia serta penerapan hak asasi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang tinggi.

Upaya ini tentu saja lebih banyak berorientasi kepada aspek perilaku manusia yang merupakan perwujudan aspek-aspek K3.

Sejarah K3 di Indonesia. Secara pasti tidak dapat diketahui kapan awal perkembangan K3 di Indonesia. Namun demikian diyakini bahwa metode pengobatan Indoenesia asli sudah diterapkan.

Untuk menolong korban kecelakaan yang terjadi pada para petani, buruh industri atau korban perang antar kerajaan pada masa itu.

Secara ringkas sejarah K3 di Indonesia dimulai pada masa sebelum abad 17, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, orde lama, orde
baru dan orde reformasi.

Masa sebelum abad 17 (kerajaan di Indonesia). Pada masa ini tidak diketahui secara pasti. Namun demikian penggunaan bahan alamiah yang digunakan sebagai obat untuk prajurit yang terluka dan pengenalan beberapa bahan toksikan alamiah untuk senjata merupakan awal pengenalan K3.

Masa penjajahan Belanda. Perkembangan K3 pada masa Belanda berbeda dengan makna K3 sesungguhnya. K3 pada masa Belanda ditujukan untuk kesehatan dan keselamatan militer Belanda, dan tidak ditujukan untuk Indonesia.

Termasuk juga beberapa produk peraturan tentang K3 yang dikeluarkan pada masa itu bertujuan untuk memelihara peralatan, mesin dan karyawan Belanda supaya tetap sehat dan terpelihara keselamatannya.

Masa penjajahan Jepang. Pada masa ini bisa dikatakan tidak ada perkembangan K3.

Masa kemerdekaan. Pada masa kemerdekaan ini ditandai dengan adanya dasar hukum yang jelas berdirinya sebuah negara, yaitu UUD 1945. Pada pasal 27 ayat 2 UU yang menyebutkan bahwa ” Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ”.

Ini mengandung pengertian bahwa pekerjaan yang dilakuan harus sesui dengan norma-norma kemanusiaan, termasuk juga adanya jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Masa Orde Lama – Orde Baru. Pada masa ini pemerintah Indonesia mulai memberi perhatian yang lebih besar terhadap ketenagakerjaan terutama pentingnya upaya K3.

Pada tahun 1957 Departemen Perburuhan dan Jawatan Keselamatan Kerja yaitu dengan UU No 14 Tahun 1969 Tentang Ketenagakerjaan. Kemudian pada tanggal 12 Januari 1970, lahirlah Undang-undang Keselamatan Kerja.

Pada masa ini juga berdiri beberapa lembaga yang bergerak di bidang K3 yaitu Dinas Higiene Perusahaan dan Sanitasi Umum, dan berbagai seminar tentang Higiene perusahaan.

Dilihat dari istilah higiene yang dipakai, penekanannya lebih pada lingkungan kerja dan kesehatan pekerja, unsur keselamatan kerja belum menonjol.

Tanggung jawab dalam pelaksanaan K3 lebih besar pada Departemen Tenaga Kerja, meskipun pada awal tahun 2000an yaitu 2003 K3 mulai mendapat perhatian dari Departemen Kesehatan. Mulai berkembang K3 berbasis manajemen dengan adanya Sistem Manajemen K3 .

Era Reformasi. Pada masa ini seiring dengan semangat otonomi daerah, maka perhatian terhadap K3 yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah pun memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan K3.

Semua tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja. K3 mulai berkembang tidak hanya di perusahaan namun juga di tempat kerja lainnya, misalnya rumah sakit.

Perkembangan K3 di dunia yang menekankan manajemen juga banyak berkembang disini, mulai mengikuti standar internasional.

Masa mendatang. Perkembangan K3 di dunia pada masa mendatang juga ikut mempengaruhi di Indonesia.

Implementasi K3 yang masih berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan, pada masa mendatang lebih menekankan pada kesadaran berperilaku yang selamat dan sehat.

Dasar Keilmuan K3

Perkembangan K3 tidak terlepas dari perkembangan ilmu-ilmu kesehatan kerja, keselamatan kerja, higiene industri dan ergonomi. Kesehatan kerja (Occupational Health).

Kesehatan kerja adalah promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial setinggitingginya di semua jenis pekerjaan dengan melakuan pengendalian risiko, dan penyesuaian pekerjaan dengan tenaga kerja, dan sebaliknya.

Keselamatan kerja (Occupational Safety). Safety adalah ilmu dan seni yang terdiri dari serangkaian metoda-metoda dalam melakukan intervensi terhadap sistem kerja sehingga menjamin keamanan setiap sistem kerja yang dijalankan baik bagi pekerjaan, peralatan, maupun bagi lingkungan.

Higiene Industri (industrial hygiene). Higiene industri adalah ilmu dan seni yang dalam mengantisipasi, mengevaluasi dan pengendalian faktor atau tekanan lingkungan yang timbul di tempat kerja yang dapat menyebabkan sakit, menganggu kesehatan dan secara signifikan mempengaruhi ketidaknyamanan pekerja
Ergonomi adalah ilmu yang mempelajari penyesuaian antara manusia dengan pekerjaan dan sebaiknya.

Ergonomi adalah aplikasi ilmu biologi manusia yang berinteraksi dengan ilmu teknik yang mempelajari manusia dan lingkungan kerja, sehingga akan tercapai kepuasan
maksimum pekerja dan produktifitas.

Filosofi K3

Dari beberapa pemahaman di atas dapat disimpulkan bahwa K3 mengandung beberapa nilai :

  1. K3 merupakan hak asasi manusia/ pekerja. Bahwa tiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan tentang kesehatan dan keselamatan kerjanya

  2. K3 merupakan usaha untuk mengendalikan haJard/ bahaya di tempat
    kerja.
Ringkasan

Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan salah satu bagian dari kesehatan masyarakat yang melakukan upaya preventif atau pencegahan terhadap timbulnya penyakit akibat kerja atau kecelakaan kerja.

Sasaran kesehatan masyarakat adalah masyarakat luas dalam suatu batasan wilayah tertentu. Sedangkan sasaran dari K3 lebih khusus yaitu masyarakat pekerja.

Ringkasan Pengayaan

Suma’mur, 2009. Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan, Sagung Seto. Jakarta.

Tillman, Cherylin, 2007. Principles of Occupational Health and Hygiene an Introduction. Australian Institute of Occupational Hygienist. Australia.

Waldron. 1989. Occupational Health Practice Third Edition. Anchor Press. London.

Sumber

Judul: Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Penyusun: Anita Dewi Prahastuti Sujoso

Penerbit: UPT Penerbitan UNEJ, Jl. Kalimantan 37 Jember 68121