Apa nama formulir pada nomor 1111 AB dalam SPT Masa PPN?

Jakarta - SPT atau yang sering disebut sebagai Surat Pemberitahuan Pajak merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan ,penghitung , serta membayar pajak untuk objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta dan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sedangkan SPT Masa adalah SPT yang digunakan untuk suatu Masa Pajak. Seperti yang sebagaimana tercantum dalam ayat 1 SPT Masa mempunyai 2 bentuk yaitu dokumen elektronik ataupun formulir kertas. Dalam pelaksanaanya SPT Masa PPN 1111 wajib disampaikan untuk setiap Pengusaha Kena Pajak ataupun Pemungut PPN yang selain bendahara pemerintah dalam bentuk dokumen elektronik . 

Lantas, apakah wajib bagi Pengusaha Kena Pajak untuk melakukan pengisian SPT Masa PPN 1111?

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 3a Undang-Undang No. 8 Tahun 1984 mengenai PPN telah mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang melalui SPT PPN 1111.

Selain itu Pada ayat 1 juga sudah dijelaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean dan melakukan kegiatan atas ekspor Barang Kena Pajak yang Berwujud atau ekspor Barang Kena Pajak yang Tidak Berwujud akan diwajibkan untuk melaporkan setiap usahanya untuk selanjutnya akan dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN dan perhitungan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan ini pun tercatat juga pada ayat ke 3 yang menjelaskan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang memanfaatkan dan menyerahkan BKP yang tidak berwujud dari luar daerah pabean atau JKP dari luar daerah pabean akan diwajibkan untuk memungut,menyetor, dan melaporkan PPN terutangnya yang akan dihitung dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan. Setiap PKP yang diwajibkan untuk membuat e-faktur akan diwajibkan pula untuk membuat SPT Masa PPN 111 melalui aplikasi e-faktur. Dengan aplikasi inilah PKP dapat membuat SPT Masa nya dengan menggunakan data input faktur pajak yang dilengkapi formulir SPT yang sudah terbentuk dan dapat dengan mudah untuk membuat file CSV yang sama dengan SPT PPN Masa 111 saat pelaporan ke KPP.

Nah, kita sudah tau apa itu SPT Masa beserta kenapa SPT Masa PPN 1111 diwajibkan untuk pengusaha kena pajak. Kita pun harus tau langkah-langkah dalam pengisian SPT Masa PPN 1111 melalui e-faktur, maka dari itu ada beberapa langkah untuk membuat file CSV agar kita dapat melakukan pengisian pada SPT Masa PPN 111 dengan benar , yaitu antara lain:

  1. Dengan memilih menu SPT yang kemudian akan tampil form Buka SPT berisi daftar SPT Masa PPN yang telah terbentuk.  
  2. Pilih SPT yang akan dibuat file CSV untuk Pelaporan SPTnya.
  3. Pilih tombol Buat File SPT CSV
  4. Pilih folder penyimpanan file CSV SPT. Namun biarkan nama file tanpa adanya perubahan karena nama file CSV SPT telah dibuat sesuai standar penamaan file CSV SPT PPN
  5. Pilih tombol Save, kemudian file CSV Pelaporan SPT dan File PDF SPT PPN 1111 berhasil dibuat. File CSV SPT tersebut yang nantinya harus disampaikan ke KPP. selain itu untuk membuat File PDF SPT dapat diakses melalui menu Cetak SPT Induk dan Lampiran AB.

We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data.

You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy.

Thank you!

View updated privacy policy

We've encountered a problem, please try again.

Posted on Oktober 14, 2010 by Pajak in Net

 
Guna mengakomodasi ketentuan PPN sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan ketentuan mengenai Formulir SPT Masa PPN baru yang berlaku mulai Masa Pajak Januari 2011, dengan nama Formulir SPT Masa PPN 1111.
Ketentuan dimaksud diatur dengan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-45/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
       
Formulir SPT Masa PPN 1111 terbagi menjadi 3 (tiga) jenis SPT Masa PPN yaitu :
1. SPT Masa PPN 1111, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan mekanisme Pajak Masukan dan Pajak Keluaran (Normal), terdiri dari:
  a. Induk SPT Masa PPN 1111- Formulir 1111 (F.1.2.32.04); dan
  b. Lampiran SPT Masa PPN 1111:
    1) Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07);
    2) Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08);
    3) Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);
    4) Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10);
    5) Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11); dan
    6) Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12),
2. SPT Masa PPN 1111 DM, yang digunakan oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, yang terdiri dari:
  a. Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05); dan
  b. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM:
    1) Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri Dengan Faktur Pajak; dan
    2) Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.14) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
3. SPT Masa PPN 1107 PUT, yang digunakan oleh Pemungut PPN.
       
SPT Masa PPN 1111 dapat berbentuk:
a. Formulir kertas (hard copy); atau
b. data elektronik, yang disampaikan:
  1) dalam media elektronik; atau
  2) melalui e-Filing.
     

konsultanpajak-aaa.com konsultan-pajak.co.cc aris-aviantara.blogspot aviantara.multiply.com

Filed under: Formulir Pajak, PPN dan PPnBM |

Apa itu formulir 1111 AB?

Formulir 1111 AB: formulir Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07). Formulir 1111 A1: formulir Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08). Formulir 1111 A2: formulir Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09).

Apa nama formulir untuk nomor dan kode 1111 B1?

4. Formulir 1111 B1 (D.1.2.32.10) : Formulir Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud/JKP dari Luar Daerah Pabean.

Formulir 1111 A1 untuk apa?

Formulir 1111 A1 - Daftar Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP (D.1.2.32.08); 3. Formulir 1111 A2 - Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09);

Formulir yang digunakan dalam SPT masa PPN 1111 untuk mengisi transaksi penyerahan jasa Kena pajak di dalam negeri untuk melaporkan apa saja?

Formulir yang digunakan dalam SPT masa untuk mengisi transaksi penyerahan jasa kena pajak 1111 di dalam negeri adalah Formulir 1111 A2. Formulir 1111 B2 digunakan untuk daftar pajak masukan yang dapat dikreditkan atas perolehan bkp/jkp dalam negeri (D.1.2.32.11);