Apa maksud uud 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di indonesia

Sumber hukum tata negara Indonesia mencakup sumber hukum dalam arti materiil dan sumber dalam arti formil.

Sumber hukum formil

1. Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang dasar 1945 merupakan segala induk dari peraturan perundang-undangan di Indonesia dan merupakan hukum tertinggi di Indonesia dan segala peraturan perundang-undangan yang dibuat ,tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.

2. Ketetapan MPR

ketetapan MPR tidak terdapat dalam UUD 1945, namun berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR no.2262/HK/1959 tanggal 20 Agustus 1959,dikenal bentuk peraturan perundang-undangan salah satunya adalah Keputusan MPRS yaitu peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan pasal 2 UUD 1945. Istilah ketetapan itu sendiri baru dikenal pada sidang pertama MPRS yang didasarkan pada pasal 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MPR bertugas untuk menetapkan Undang-undang dan Garis-garis besar haluan negara (GBHN).

3. Undang-undang / PERPU

Undang-undang dalam arti formil adalah suatu bentuk keputusan atau ketentuan yang dikeluarkan oleh pembentuk Undang-undang dengan prosedur tertentu. Dasar dari pembuatan Undang-undang ialah Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.

           Asas-asas Perundang-undangan yaitu:

  • Undang-undang tidak boleh berlaku surut.
  • Undang-undang yang berlaku kemudian,membatalkan Undang-undang yang terdahulu.
  • Undang-undang yang dibuat lembaga yang lebih tinggi,lebih tinggi pula kekuatan berlakunya (Lex superiori derogat lex inferiori).
  • Lex Spesialis derogat lex generalis.
  • Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.

4. Peraturan pemerintah (PP)

Pasal 5 ayat (2) UUD 1945,Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.Presiden tidak akan menetapkan peraturan pemerintah tersebut sebelum ada Undang-undangnya,mengingat bahwa Undang-undang tersebut merupakan sumber hukum tata negara,maka Peraturan pemerintah tersebut juga merupakan sumber hukum tata negara.

5. Keputusan presiden

Keputusan Presiden pertama kalinya dikenal sebagai bentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan surat Presiden yang ditujukan kepada DPR tertanggal 20 Agustus 1959 No.2262/HK/1959. Keputusan Presiden tersebut dimasukkan kedalam peraturan perundang-undangan guna melaksanakan peraturan Presiden maupun Undang-undang dibidang pengangkatan dan pemberhentian baik personalia,pegawai atau anggota DPR.

6. Peraturan pelaksanaan lainnya

Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah Peraturan Pelaksanaan yang ada setelah Tap.MPR no.XX/MPR/1966, misalnya Peraturan menteri,yang dibuat berdasarkan pada peraturan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarkinya.

7. Konvensi

Konvensi sama dengan kebiasaan ketatanegaraan dengan adanya keyakinan hukum dari golongan atau orang-orang yang berkepentingan dan keyakinan tersebut dipercaya memuat hal-hal yang baik dan karena adanya nilai-nilai yang baik dalam aturan tersebut maka harus ditaati.

8. Traktat

Traktat ketatanegaraan tidak sama persis dengan perjanjian,namun ada kemiripan karena traktat tersebut merupakan suatu perjanjian,hanya saja prosesnya berbeda dengan perjanjian pada umumnya.

Sumber hukum materiil

Sumber hukum materiil tata negara adalah sumber yang menentukan isi kaidah hukum tata negara, dan contoh sumber hukum yang termasuk dalam arti materiil yaitu Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bernegara. Hukum adat ketatanegaraan. Hukum kebiasaan ketatanegaraan atau konvensi ketatanegaraan

Sumber:  https://butew.com/

UUD NRI Tahun 1945 sebagai Hukum Tertinggi

Info MPR –  Peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2015, dihadiri para pemimpin MPR dan Presiden RI kelima, Megawati Soekarnoputri. 

Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam sambutannya mengatakan konstitusi merupakan keseluruhan sistem yang mengatur seluruh sendi kehidupan masyarakat dan bangsa. Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945 merupakan hukum tertinggi yang menjamin kedaulatan rakyat. UUD harus menjadi konstitusi yang hidup dan bekerja dan menyesuaikan kebutuhan zaman.

Terbukti, reformasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Amendemen dalam bidang ketatanegaraan menghasilkan perubahan susunan dan kedudukan lembaga negara, seperti MPR. MPR  tak lagi vertikal hierarkis, tapi horizontal fungsional, tak dibedakan tinggi atau rendah tapi ditentukan wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

“Konstitusi harus bisa menyesuaikan kondisi kekinian, sehingga perlu dipikirkan apakah sistem tata negara kita sudah ideal atau belum. Jika belum ideal di mana kendalanya dan apa upaya kita untuk meluruskan kedaulatan bangsa. Apakah gerak bangsa ini sudah sesuai dengan yang diharapkan pendiri bangsa,” ujarnya.

MPR, kata Zulkifli, tak hanya menjalankan wewenang yang biasa, tapi juga mempunyai tugas politik. yakni mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat hal itu dikawal demi tegaknya kedaulatan rakyat. (*)

pliss jawab dong besok di kumpul​

Indonesia mempunyai kebudayaan yang bermacam-macam pemerintah mengadakan festival kebudayaan Jelaskan tujuannya!​

Selain desa tenganan dan trunyan, di bali juga terkenal adanya desa panglipuran yang dikenal memiliki.. A. budaya tarian Barong B. acara Ngaben C. s … truktur bangunan yang teratur dan rapi D. pantai yang indah dan alami

setiap orang memiliki...yang sama untuk memanfaatkan dan memiliki sumber daya alam​

dalam bergaul mereka saling..... a. menghormati. b. mengejek. c. mendiamkan. d. melecehkan. Alasan jawaban: __________________________________________ … ______________________________________________________please yah kk" dijawab​

PR PPKn tema 8 sampai 5 ya

tempat peletarian jalak bali

3. Tuliskan bentuk kerja sama masyarakat yang tinggal di lingkungan berikut! ​

2. Keragaman individu yang terkait dengan kegiatan yang disenangi adalah ....

kenapa kita harus menghargai perbedaan

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(kri/lus)


Page 2

Jakarta -

UUD 1945 merupakan sumber dari segala sumber hukum yang ada di Indonesia. Ia berkedudukan sebagai hukum dasar dan tertinggi yang memiliki beberapa sifat.

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Berikut jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan pasal tersebut:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19452. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang3. Peraturan Pemerintah4. Peraturan Presiden

5. Peraturan Daerah

Adapun, peraturan daerah sebagaimana terdapat dalam hierarki di atas terdiri dari Peraturan Daerah provinsi, Peraturan Daerah kabupaten/kota, dan Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat.

SIfat dari UUD 1945

Sifat dari UUD 1945 yaitu singkat dan supel. Kedua sifat tersebut tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 sebelum amandemen. Pada saat itu UUD 1945 hanya terdiri dari 37 pasal.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan oleh Ani Sri Rahayu, sifat singkat mengandung arti bahwa UUD hanya memuat aturan-aturan pokok, dan garis-garis besar instruksi pemerintah pusat dan penyelenggara negara.

Sedangkan, supel atau elastis mengandung pengertian bahwa kehidupan masyarakat akan terus berkembang dan dinamis. Begitu pula dengan negara Indonesia seiring perubahan zaman.

Berdasarkan kedua pengertian di atas, berikut empat sifat UUD 1945:

1. UUD 1945 bersifat tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. Dalam hal ini, UUD 1945 merupakan hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.

2. UUD 1945 bersifat singkat dan supel. Di dalamnya memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).

3. Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional.

4. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi. Konstitusi negara Republik Indonesia ini sekaligus berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih dalam hierarki tertib hukum Indonesia.

UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen. Pasca amandemen, UUD 1945 berisi Pembukaan dan Batang Tubuh yang terdiri dari 16 bab dan 37 pasal, serta 3 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"


[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)