Apa maksud dari pernyataan menjunjung bahasa persatuan bahasa indonesia

Apa maksud dari pernyataan menjunjung bahasa persatuan bahasa indonesia

MEMASUKI Oktober, rasanya siapa pun akan teringat pada momen bersejarah bangsa Indonesia, yaitu Sumpah Pemuda. Semboyan dalam sumpah itu memiliki ruh kebanggaan dan kebangsaan yang sangat tinggi.

Salah butir dalam Sumpah Pemuda 1928 menyatakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Ini bertemali erat dengan pembinaan kepribadian masyarakat dan bangsa Indonesia. Selain itu, bahasa Indonesia berfungsi sebagai alat komunikasi antardaerah, antarsuku bangsa dan masyarakat etnis, dan antarbudaya Indonesia.

Seiring dengan kemajuan komunikasi, dapat diperkirakan hampir tak ada bahasa daerah yang luput dari pengaruh bahasa Indonesia. Namun, sebaliknya pula bahasa Indonesia telah dipengaruhi atau diperkaya oleh bahasa-bahasa daerah selain bahasa asing. Sumbangan bahasa daerah ataupun bahasa asing demikian besar sehingga dalam pertumbuhan dan perkembangannya dari bahasa Melayu, bahasa Indonesia akan memiliki karakter tersendiri.

Pengoptimalan Peran

Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia telah menjalankan fungsi-fungsi yang diembannya. Apa yang harus dilaksanakan adalah peningkatan peran dan fungsi bahasa Indonesia.

Pertama, meningkatkan fungsinya sebagai lambang kebanggaan dan lambang harga diri bangsa Indonesia. Dengan fungsi ini bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya, nilai-nilai harga diri dan martabat bangsa, dan falsafah hidup yang menempatkan bangsa Indonesia dalam kedudukan yang sama dan sederajat dengan bangsa-bangsa lain di dunia.

Kedua, meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai lambang jati diri bangsa yang akan menampakkan ciri khas sekaligus membedakan bangsa Indonesia dari bangsa-bangsa lain di dunia. Fungsi pertama dan kedua ini berkaitan erat dengan peningkatan fungsi yang ketiga dari bahasa Indonesia, yaitu sebagai sarana pemersatu bangsa. Fungsi ini memungkinkan dan memantapkan kehidupan sebagai bangsa yang bersatu, tetapi tidak sampai menghapuskan latar belakang sosial budaya dan bahasa daerah.

Ketiga fungsi ini berkaitan pula dengan fungsi keempat bahasa Indonesia yang juga harus ditingkatkan, yaitu bahasa nasional dalam perannya sebagai sarana perhubungan antardaerah dan antarbudaya.

Peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai pendukung kebudayaan nasional perlu pula diupayakan sehingga, dengan demikian, fungsinya tidak sekadar sebagai pendukung kesusastraan nasional, tetapi juga mendorong dan menggalakan pembinaan dan pengembangan kebudayaan nasional. Nilai-nilai moralitas yang dimilikinya akan membina sikap manusia Indonesia yang, sekalipun memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, mempunyai pengaruh kuat dalam masyarakat, memiliki kekayaan atau menduduki jabatan yang tinggi, akan tetap berkepribadian yang sopan santun, tidak sombong dan tinggi hati. Cukup banyak ungkapan dalam khazanah bahasa Indonesia yang berisi pesan-pesan moral bagi manusia Indonesia yang berketuhanan serta beradat-berbudaya.

Sikap Bahasa

Dalam dunia kependidikan, bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar kependidikan pada semua jenis dan jenjang kependidikan dapat dibanggakan. Bahasa Indonesia telah membuktikan kemampuannya bukan sekadar sebagai bahasa pengantar kependidikan di tingkat lembaga kependidikan dasar dan menengah, tetapi juga sebagai sarana penyebaran ilmu pengetahuan dan teknologi serta sarana alih pengetahuan dan alih teknologi di tingkat lembaga kependidikan tinggi. Fungsi bahasa Indonesia sebagai sarana pengembangan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut perhatian khusus karena kepesatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi menuntut kedinamisan bahasa Indonesia terutama dalam kaitan dengan pengembangan tata istilah keilmuan.

Sikap bahasa merupakan faktor pendukung optimalisasi peran dan kedudukan bahasa Indonesia sebagai penguat jati diri bangsa. Sikap positif terhadap bahasa Indonesia harus terus ditingkatkan. Sikap berbahasa mengandung keterpaduan antara sikap menghormati dan memuliakan secara nyata serta sikap taat pada kesepakatan bangsa mengenai peran dan kedudukan bahasa Indonesia. Hal ini sekaligus akan sejalan dan setara dengan peningkatan dan pemantapan sikap kebersamaan dalam membina, memelihara, dan mempertinggi harkat dan martabat bangsa dan negara Indonesia tercinta melalui idealisme bahasa Indonesia.

Sikap bahasa yang perlu dimiliki ini dilakukan dengan berbagai upaya, yakni (1) meningkatkan rasa kebanggaan memiliki dan menggunakan bahasa Indonesia dalam berbagai keperluan dan kemanfaatannya yang menjangkau seluruh lapisan, kelompok, dan golongan dalam masyarakat bangsa Indonesia, (2) menghindari penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar garis ketentuan dan kebijakan yang telah ditentukan. Penghindaran penggunaan bahasa asing secara berlebihan dapat disebabkan telah ada padanannya dalam bahasa Indonesia ataupun untuk menghindari gangguan terhadap kelancaran komunikasi. Selain itu, penggunaan bahasa asing secara berlebihan atau di luar lingkungan dan keperluannya selain merupakan pelecehan terhadap peran dan kedudukan serta hasil-hasil pengembangan bahasa Indonesia, juga melemahkan pembinaan wawasan kebangsaan, (3) meningkatkan frekuensi pembiasaan penggunaan bahasa Indonesia dalam segenap kesempatan dan aktivitas, baik resmi maupun tidak resmi. Dari sudut pandang psikologi pendidikan, suatu keberhasilan bukan sekadar tercapai melalui pendidikan formal dan pelatihan, tetapi lebih-lebih melalui pembiasaan penggunaan secara terus-menerus dalam lingkungan masyarakat dan di tengah-tengah keluarga.

Kesiapan dan peran nyata bahasa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara memerlukan pemantapan rasa kecintaan dan rasa kebanggaan memiliki bahasa Indonesia. Rasa kebanggaan memiliki bahasa Indonesia terikat erat dengan pencerminan dan perwujudan cinta tanah air, cinta budaya Indonesia, serta cinta terhadap keseluruhan nilai dan norma kehidupan bermasyarakat dan berbangsa Indonesia.

Epilog

Harmonisasi interaksi antarwarga masyarakat Indonesia akan dapat dibina melalui bahasa Indonesia. Pembinaan sikap bahasa perlu didukung oleh manusia-manusia Indonesia secara keseluruhan dan terpadu. Menjadi warga negara Indonesia tidaklah cukup dengan telah memperoleh status kewarganegaraan, telah memperoleh status penduduk, atau telah
mengubah nama yang bercirikan keindonesiaan. Bersikap budaya dan berbahasa Indonesia dalam hidup dan kehidupan, pergaulan maupun aktivitas sehari-hari sangat perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja, dalam masyarakat, maupun di lingkungan keluarga.

Oleh karena itu, profil para pemimpin atau tokoh masyarakat akan menjadi anutan yang diteladani sikapnya dalam menggunakan dan menjunjung tinggi bahasa Indonesia. Sikap berbahasa Indonesia secara positif akan dapat menjadikan bahasa Indonesia semakin berperan secara nyata sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Sudah saatnya kehidupan kebangsaan dibekali dengan semboyan “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menjunjung tinggi budaya dan bahasanya”.

–Tommi Yuniawan, dosen Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Bahasa dan Seni Unnes

  • home
  • nasional
  • Apa maksud dari pernyataan menjunjung bahasa persatuan bahasa indonesia

    Infografis Sumpah Pemuda. (Unay)

    TEMPO.CO, Jakarta - Pada mulanya, butir ketiga dalam Sumpah Pemuda tidak mengakui bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan. Dalam Kongres Pemuda Pertama yang berlangsung 30 April–2 Mei 1926, Muhammad Yamin, yang nantinya menjadi Sekretaris Panitia Kongres Pemuda Kedua pada 28 Oktober 1928, membahas tentang masa depan bahasa-bahasa Indonesia dan kesusastraannya.Pada kongres pemuda pertama yang memakai bahasa Belanda, Muhammad Yamin menyatakan hanya ada dua bahasa, yakni Jawa dan Melayu, yang berpeluang menjadi bahasa persatuan. Namun, Yamin yakin bahasa Melayu yang akan lebih berkembang sebagai bahasa persatuan. Pernyataan Yamin ini "diamini" Djamaludin, Sekretaris Panitia Kongres Pemuda Pertama.

    Walhasil, peserta kongres saat itu sepakat menetapkan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan. Namun, Mohammad Tabrani Soerjowitjitro menentang. “Bukan saya tidak menyetujui pidato Yamin. Jalan pikiran saya ialah tujuan bersama, yaitu satu nusa, satu bangsa, satu bahasa,” ujar Tabrani, seperti yang ia tulis dalam buku 45 Tahun Sumpah Pemuda seperti dilansir Laporan Khusus Majalah Tempo edisi 2 November 2008.

    Menurut Tabrani, kalau nusa itu bernama Indonesia, bangsa itu bernama Indonesia, “Maka bahasa itu harus disebut bahasa Indonesia dan bukan bahasa Melayu, walaupun unsur-unsurnya Melayu.” Pendapat ini diterima Yamin dan Djamaludin. Keputusan menetapkan bahasa persatuan itu pun ditunda dan akan dikemukakan lagi dalam Kongres Pemuda Kedua. Sayangnya, ketika kongres kedua berlangsung, Tabrani dan Djamaludin sedang berada di luar negeri. Selain tak sepakat dengan penggunaan bahasa Melayu sebagai bahasa persatuan, Tabrani juga disebut-sebut berperan mengubah rumusan Sumpah Pemuda. Sewaktu disepakati, sumpah itu, terutama butir ketiga, berbunyi: “menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”. Rumusan populer sekarang: “mengaku berbahasa satu, bahasa Indonesia”.

    Menurut Peneliti asal Australia, Keith Foulcher, dalam buku Sumpah Pemuda, Makna dan Proses Penciptaan Simbol Kebangsaan Indonesia (Komunitas Bambu, cetakan II, 2008), pergeseran itu tidak terjadi begitu saja. Foulcher merujuk pada Kongres Bahasa 1938.

    Ketika itu, kata Foulcher, Tabrani menyampaikan topik "Mendorong Penyebarluasan Bahasa Indonesia". Saat itu Tabrani berargumen bahwa bahasa Indonesia tidak beroposisi terhadap bahasa daerah, tapi merepresentasikan "Sumpah Kita". Ia kemudian menyampaikan satu rumusan baru: Kita bertoempah tanah satu, jaitoe tanah Indonesia, Kita berbangsa satoe, jaitoe bangsa Indonesia, Kita berbahasa satoe, jaitoe bahasa Indonesia

    PDAT | EVAN | RINI K

    Berita Lain:

    Siapa Saja Pengaggas Kongres Sumpah Pemuda


    Bagaimana Persiapan Kongres Pemuda Indonesia
    Tujuh Tahun Menuju Sumpah Pemuda