Laman pelaporan SPT Tahunan 2022 di pajak.go.id. Show
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kenali kode gangguan lapor SPT Tahunan yang ada dan cara mengatasinya, seperti yang dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi DJP Online ini. Tidak ditampik, ketika mendekati batas akhir, akses pada e-filing DJP Online memang terkadang mengalami gangguan karena beberapa faktor. Yang paling sering terjadi adalah munculnya kode error. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun ini adalah 31 Maret 2022. Segera lakukan pelaporan, agar Anda tak terkena denda. (Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini) • Apakah Resign Wajib Lapor SPT Tahunan ? Apakah Pengangguran dan Pensiunan Karyawan Wajib Lapor SPT ? Kode error ketika pengisian form • Apa Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan ? Terakhir 31 Maret 2022 Loh ! Ada Denda Tidak Lapor SPT Kode error ketika penyimpanan SPT SPT tahunan tida lengkap (Nihil) : bisa jadi karena WP tidak mengisi data bukti pemotongan dari pemberi kerja, tidak mengisi daftar harta lengkap, kolom kode harta tak sesuai, kolom kode utang tak sesuai. SPT tahunan tidak lengkap (Kurang Bayar) : bisa jadi karena WP belum melakukan pembayaran, nominal pembayaran kurang, atau tidak mengisi tanggal pelunasan. SPT Tahunan tidak lengkap (Lebih Bayar): bisa jadi karena WP belum mengunggah dokumen yang disyaratkan dalam pelaporan SPT Tahunan. Kode processing terus-menerus : bisa jadi karena data belum lengkap.• Mengapa Ada Sanksi Jika Kita Tidak Melapor SPT? Kapan Batas Terakhir Lapor SPT? Kode error ketika submit SPT Aktivasi WP NE tidak berhasil : sistem gagal aktivasi NE. Solusi, harus diulang. Request token tidak berhasil : token tidak terkirim ke email. Solusi, cek isian data sesuai dengan kode penyelesaian pada bagian kode error simpan SPT. BPS sudah ada : WP mengirimkan SPT yang sudah pernah disampaikan ke DJP. Solusi, pastikan laporan benar, atau telepon Kring Pajak. BPS sebelumnya belum ada : SPT tidak sesuai urutan status pembetulan. Invalid token : WP tidak log out ketika terakhir kali menggunakan aplikasi. Solusi, login kembali. Token tidak sesuai : WP berulang kali meminta token, dan token yang digunakan bukan token terakhir. Data arsip SPT tidak muncul : ada data yang rusak.(*) Sumber: Tribun Pontianak
Masalah BPS SPT Sebelumnya belum ada ternyata banyak dialami teman teman yang mengisi efiling di DJP Online, Nah ternyata masalah ini sangat simpel namun butuh trik kecil. Apa Itu BPS SPT ?BPS SPT adalah bukti penerimaan surat dari DIrektorat Jenderal Pajak, atau bukti anda sudah mengirimkan surat ke DJP. Nah dalam hal efiling, BPS SPT adalah Bukti Penerimaan Elektronik seperti gambar di bawah ini Begini solusinya Solusi BPS SPT Sebelumnya Belum AdaBPS SPT Sebelumnya sudah ada maksudnya adalah anda memiliki beberapa SPT di draf atau anda sudah memasukkan SPT sebelumnya. Berikut solusi yang sudah dicoba : Cara 1 (kemungkinan 99% berhasil), begini cara mengatasinya
PenyebabKalau saya simpulkan ada 2 penyebab masalah ini, yaitu :
FAQ pertanyaan seputar masalah ini : 1. cara ini tidak berhasil adakah solusi lain? jawab : Jika SPT 1770 S saya sarankan menggunakan eform, tidak mungkin ada masalah seperti ini. 2. Apakah saya harus menghapus semua SPT saya, sementara saya sudah mengisi daftar harta dll? jawab : Cara paling gampang adalah iya, hapus saja SPTnya. DJP secara resmi juga menyarankan demikian. Tetapi sebenarnya anda bisa juga tidak perlu menghapus semuanya. Caranya : lihat SPT pembetulan nol di tahun pajak yang akan anda laporkan, klik edit, isi seperti biasa lalu kirim Yuk temukan solusi permasalahan DJP online di Daftar Eror DJP online dan Solusi : Lengkap Silahkan share artikel ini agar teman anda juga mendapat solusi.
Guna memberi kemudahan pada masyarakat untuk membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem e-Filing. Namun, dalam sistem ini terkadang ditemui beberapa masalah. Salah satunya, BPS SPT yang tidak ada. Hal tersebut tentu akan menghambat proses pelaporan pajak. Lantas, bagaimana cara mengatasinya? Apa itu BPS SPT?BPS adalah istilah singkatan dari Bukti Penerimaan Surat. Dokumen ini merupakan bukti untuk Anda yang telah mengirimkan SPT kepada Direktorat Jenderal Pajak. Sedangkan SPT merupakan dokumen laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kebijakan mengenai SPT tertera dalam aturan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 11 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap wajib pajak menggunakan surat ini untuk melaporkan segala perhitungan pembayaran pajak, dan objek yang terkena pajak. Selain itu, ketika Anda hendak melaporkan seluruh harta dan kewajiban lain yang menyangkut pajak pun bakal menggunakan Bukti Penerimaan Surat. Akan tetapi, terkadang ada beberapa masalah yang dapat Anda temui di antaranya, munculnya pesan “Error”. Nah, hal ini terjadi karena beberapa penyebab sebagai berikut.
Pentingnya BPS SPTSeperti yang telah disebutkan sebelumya, BPS SPT merupakan suatu bukti untuk Anda yang telah melaporkan SPT kepada DJP, melalui sistem E-filing. Dengan demikian, Anda sudah memenuhi kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan kepada pemerintah. Jika bukti penerimaan surat tidak ada, maka proses pelaporan selanjutnya bisa bermasalah. Apa Penyebab Tidak Ada BPS SPT?Umumnya, ketika Anda telah melaporkan SPT, akan memperoleh BPS. Namun, ada kalanya BPS tidak muncul. Adapun penyebab dari hal-hal tersebut sebagai berikut.
Baca Juga: Bahas PPh Pasal 24: Perhitungan Pajak untuk Karyawan Di Luar Negeri Solusi Mengatasi Munculnya Menu “BPS SPT Sebelumnya Belum Ada”Munculnya notifikasi BPS SPT tidak ada dapat menghambat proses pelaporan pajak tahunan. Guna mengatasi masalah ini, Anda dapat menghapus seluruh draf SPT. Lalu, lakukanlah pengisian data dari awal. Berikut langkah-langkahnya.
Baca juga: Panduan Mengisi SPT Tahunan Pribadi Formulir 1770 S Sanksi yang Menanti Anda Ketika Telat Lapor PajakApabila masih kesulitan untuk mengatasi hal ini, dapat menghubungi pihak DJP pada laman https://pajak.go.id/hubungi-kami untuk bertanya secara langsung. Ingat, jangan sampai masalah ini menyebabkan Anda telat melaporkan pajak. Adapun sanksi yang akan menanti Anda sebagai berikut.
Dari penjelasan di atas, dapat dikatakan jika proses pelaporan pajak dan solusi atas berbagai kendalanya pun cukup mudah dilakukan. Jadi, jangan lupa untuk melaporkan SPT tahunan sebelum deadline! BIsa-bisa Anda justru kena denda. Demikianlah penjelasan mengenai solusi dalam mengatasi masalah munculnya menu “BPS SPT Sebelumnya Belum Ada”. Semoga langkah-langkah di atas dapat memudahkan Anda dalam menyelesaikan masalah serupa. Jangan lupa untuk melaporkan SPT Tahunan secara rutin agar dapat terhindar dari sanksi dan denda. Sekian dan selamat mencoba. |