foto: Instagram/@pencaksilat_indonesia123 Show Pencak silat merupakan salah satu olahraga atau seni bela diri yang di dalamnya terdapat beberapa gerakan seperti tendangan dan pukulan yang termasuk dalam gerakan utamanya. Gerakan tersebut tentu tidak dilakukan dengan asal-asalan, gerakan harus dilakukan dengan seanggun mungkin. Mempelajari pencak silat ternyata memiliki beberapa manfaat baik untuk tubuh. Berikut manfaatnya: 1. Meningkatkan koordinasi tubuh.Asisten Profesor Benjamin Soon yang bertanggung jawab atas program fisioterapi di Singapore Institute Technology mengatakan, pencak silat dapat meningkatkan koordinasi tubuh serta memungkinkan praktisinya memiliki tubuh yang fleksibel, lincah, serta kuat. 2. Mengasah fokus.Pencak silat juga membantu mengasah indra dan kemampuan seseorang untuk fokus. Ini karena seorang pesilat harus menyadari setiap tindakan lawan, sehingga pada gilirannya akan meningkatkan self-awareness (kesadaran diri). 3. Melatih pernapasan dan kekuatan inti tubuh.Salah satu hal yang diajarkan dalam pencak silat adalah teknik pernapasan, seperti teknik pernapasan dada dan perut. Latihan ini nantinya dapat meningkatkan kekuatan inti tubuh seseorang. 4. Menambah rasa percaya diri.Seseorang mungkin akan merasa takut atau minder dengan sejumlah teknik yang harus dipelajari saat pertama kali belajar pencak silat, ditambah melihat lawan yang tangguh. Namun, dengan banyak berlatih, seseorang akan menyadari bahwa ternyata dirinya dapat menyesuaikan level dengan lawan, atau bahkan lebih baik dari mereka. Hasil dari belatih tersebut akan memberikan rasa percaya diri. 5. Dapat menguatkan kaki.Dalam pencak silat, seseorang akan belajar teknik serangan kaki. Ini mencakup posisi kuda, bagaimana cara menerjang, melompat, dan menendang. Tentu saja hal ini akan membuat otot kaki lebih kuat. Alhasil, pesilat akan lebih mudah mengangkat barang atau mendorong beban berat, serta mengurangi kemungkinan mengalami cedera punggung. 6. Membuat mood lebih baik.Para peneliti menemukan bahwa latihan fisik secara rutin adalah salah satu cara terbaik untuk meningkatkan mood. Seseorang akan terhindar dari stres dan menjadi lebih bahagia. Endorfin, hormon bahagia, yang dikeluarkan saat olahraga bahkan akan menetap sampai empat jam sesudah latihan. 7. Mengajarkan nilai-nilai kehidupan yang baik.Setiap ilmu bela diri memiliki falsafah kebijaksanaannya masing-masing, termasuk pencak silat. Nilai-nilai luhur yang ada dalam pencak silat, antara solidaritas sosial dan berani membela kebenaran dan keadilan. Tentunya, dengan berlatih pencak silat secara konsisten akan membuat seseorang menjadi lebih berhati-hati dan tidak agresif terhadap sesama. HUKUM DIYAT PADA JINAYAH ANGGOTA BADAN Oleh Dalam kasus jinâyah, terkadang korban tidak mengalami kematian. Akan tetapi hanya menderita cacat atau terkena luka yang dapat disembuhkan. Dalam Islam, balasan pidana ini adalah qishâsh, sebagai keadilan yang Allah Azza wa Jalla tegakkan di muka bumi. Ini menunjukkan bahwa pada luka juga terdapat hukum qishâsh. Dan ini adalah syariat umat sebelum umat ini, seperti yang sebutkan pada firman Allah Azza wa Jalla : وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishashnya.[1] Dari ayat di atas, diketahui bahwa hukum asal jinâyah adalah qishâsh. Akan tetapi, terkadang hukum asal ini (qishâsh) terhalang dengan beberapa mawâni’ (penghalang), sehingga al-jâni (pelaku jinâyah) diberi hukuman lain sebagai ganti rugi dari kerusakan yang ditimbulkan, yaitu diyat. Penghalang/Pembatal Qishash Anggota Tubuh
عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ يُقَادُ الْوَالِدُ بِالْوَلَدِ Dari Umar bin Khaththâb Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Aku mendengar Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Bapak tidak boleh diqishâsh pada jinâyahnya terhadap anak” [2]
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema’afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma’af) membayar (diyat) kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabb kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.[3]
Maka apabila terdapat salah satu dari mawâni’ (penghalang) qishâsh tersebut di atas, seketika itu hukuman berubah menjadi diyat. Diyat Anggota Badan
Perincian diyat pada jinâyah– jinâyah tersebut ialah: A. Diyat pada jinâyah yang berakibat hilangnya salah satu anggota badan
Khusus untuk kasus hidung, maka diyatnya sempurna, dan hidung terdiri dari tiga bagian, yaitu dua rongga dan satu pembatas rongga hidung. Apabila kerusakan terjadi pada salah satu bagian tersebut, maka diyatnya sepertiga.
Kedua hal di atas berasal dari Sabda Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , عَنْ عَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَتَبَ لَهُ ، وَكَانَ فِي كِتَابِهِ : وَفِي اْلأَنْفِ إذَا أُوْعِبَ جَدْعُهُ الدِّيَةُ ، وَفِي اللِّسَانِ الدِّيَةُ ، وَفِي الشَّفَتَيْنِ الدِّيَةُ ، وَفِي الْبَيْضَتَيْنِ الدِّيَةُ ، وَفِي الذَّكَرِ الدِّيَةُ ، وَفِي الصُّلْبِ الدِّيَةُ ، وَفِي الْعَيْنَيْنِ الدِّيَةُ ، وَفِي الرِّجْلِ الْوَاحِدَةِ نِصْفُ الدِّيَةِ Baca Juga Zina, Bahaya Dosa Dan Hukumannya Dari `Amru bin Hazm bahwa Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menulis untuknya, dalam ditulisan itu, “Pada hidung yang terpotong diyatnya utuh, pada lidah diyatnya utuh, pada kedua bibir diyatnya utuh, pada dua buah biji dzakar diyatnya utuh, pada batang kemaluan diyatnya utuh, pada shulb (tulang syaraf reproduksi) diyatnya utuh, pada kedua mata diyatnya utuh, dan pada satu kaki diyatnya setengah ” [10] Berkata Ibnu Abdil Barr rahimahullah , “Kitab Amru bin Hazm t ini terkenal di kalangan fuqaha’[11]
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دِيَةِ اْلأَصَابِعِ الْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ سَوَاءٌ عَشْرٌ مِنْ اْلإِِبِلِ لِكُلِّ أُصْبُعٍ Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu ia berkata, “Rasulullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang diyat jari tangan dan kaki, ‘semua sama , setiap satu jari 10 ekor onta.’”[12] Tidak ada perbedaan antara ibu jari dan kelingking dalam diyat. Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan: عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ هَذِهِ وَهَذِهِ سَوَاءٌ – يَعْنِي الْخِنْصَرَ وَاْلإِبْهَامَ Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu , dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ini dan ini sama (diyatnya), yaitu kelingking dan jempol”[13]
وَفِيْ السِّنِّ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ Dan pada setiap gigi diyatnya 5 ekor onta[14] Ibnu Qudâmah rahimahullah mengatakan, “Kami tidak mendapatkan perbedaan pendapat dalam masalah gigi bahwa diyat setiap gigi adalah 5 onta.”[15] B. Diyat pada jinâyah yang menimbulkan hilangnya suatu manfaat dari anggota badan. Kaidah dalam masalah ini, setiap anggota tubuh yang berjumlah tunggal maka diyatnya penuh (100 ekor onta) dan untuk anggota badan yang berjumlah dua atau empat atau sepuluh, bila terjadi kerusakan fungsi tanpa kehilangan bentuk anggota badan seperti lumpuh dan sebagainya, maka diyatnya sebesar prosentase hilangnya manfaat anggota tubuh tersebut dari diyat, karena darah majny alaihi tidak boleh disia-siakan tanpa ganti rugi.[17] C. Diyat pada jinâyah yang berupa luka di kepala, wajah atau badan
Lima keadaan ini tidak ada ketentuan diyatnya, akan tetapi hukumnya diserahkan kepada hakim untuk menentukan kadar ganti rugi jinâyah tersebut.
وَفِيْ الْمُوْضِحَةِ خَمْسٌ مِنَ اْلإِبِلِ Dan pada luka mûdlihah diyatnya 5 ekor onta. [19]
وَفِيْ الْمُنَقِّلَةِ خَمْسَ عَشْرَةَ مِنَ اْلإِبِلِ Dan pada luka Al-Munaqqilah diyatnya 15 ekor onta.[20]
Baca Juga Penguasa Muslim Menangguhkan Sebagian Hukum Hudud Hukuman diyat untuk kedua jenis luka ini adalah sepertiga dari diyat utuh. Hal itu bersumber dari hadis yang sama dari riwayat `Amru bin Hazm Radhiyallahu anhu : وَفِيْ الْمَأْمُوْمَةِ ثُلُثُ الدِّيَّةِ Pada luka al-Ma’mûmah diyatnya sepertiga.[21] Adapun pada luka Dâmighah, tentu lebih parah dari ma’mumah, maka ia lebih berhak untuk mendapat sepertiga diyat, akan tetapi karena biasanya korban yang terkena luka ini sering tidak tertolong jiwanya, maka tidak ada nash yang jelas yang menyebutkan jumlah diyatnya. Para Ulama’ menetapkan bahwa diyat Dâmighah adalah sepertiga apabila tidak terjadi kematian. Kemudian untuk luka yang bukan pada wajah Atau kepala yang disebut Jarh, maka ada satu jenis yang memiliki diyat yang datang dari nash, yaitu luka al-Jaifah, diyatnya adalah sepertiga dari diyat utuh. Dasar hukum ini masih diambil dari hadits `Amru bin Hazm z : وَفِيْ الْجَائِفَةِ ثَلُثُ الدِّيَةِ Dan pada luka Jaifah diyatnya sepertiga.[22] Ibnu Qudâmah rahimahullah menyatakan, “Dan ini (diyat Jaifah) merupakan perkataan kebanyak ahli ilmu, di antaranya Ulama Madinah, Ulama Kufah, Ulama Hadits dan ashabu ra’yi.[23] Adapun arti dari jaifah ialah luka yang dalam pada tubuh selain dari tangan, kaki maupun kepala, yang mana luka tersebut masuk sampai ke dalam tubuh dari arah dada atau perut, lambung kanan maupun kiri, punggung, pinggang, dubur, tenggorokan dan lainnya.[24] Apabila badan tersebut terkena senjata kemudian tembus sampai pada sisi lainnya maka diyatnya dua jaifah karena lukanya ada pada dua sisi[25] D. Diyat pada jinayah yang mengakibatkan patah tulang Kadar diyat pada 5 tulang tersebut yaitu,
Hal ini berdasarkan atsar dari Umar bin Khatthâb Radhiyallahu anhu bahwa ketika beliau ditanya melalui surat oleh `Amru bin al-‘Ash Radhiyallahu anhuma tentang diyat zand (hasta dan lengan). Beliau menulis jawaban bahwa diyatnya (lengan dan hasta) adalah dua ekor onta dan pada dua zand 4 ekor onta.[29] Maksud dari Hukumah ialah Seorang korban (majny ‘alaihi). Kita ibaratkan sebagai budak yang ditaksir harganya sebelum dia terkena jinâyah, kemudian dihitung prosentase apa yang berkurang dari dari harga budak itu, maka seberapa persen harga yang berkurang dari orang tersebut kita gunakan untuk mengukur kadar diyat. Wallâhu a’lam Marâji:
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XIII/1430H/2009M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] _______ Footnote [1] Surat an-Maidah 5/45 [2] HR.at-Tirmidzi No. 1320 , Imam Ahmad 1/98 [3] Surat al-Baqarah 2/178 [4] Al-Fiqhul-Islâmy wa Adillatuhu, DR. Wahbah az-Zuhaily, Percetakan , Dâr Fikr cet. Kedua Th.1405 H / 1985 M , 6/334 [5] Ibid [6] Ibid [7] Al-Mughni, Ahmad bin Muhammad Ibnu Qudâmah al-Maqdisy al-Jama’ily, Percetakan, Dâr Alimil Kutub KSA, cet. Ketiga, Th. 1417 H /1997 M. 12/105 [8] Al-Mulakhas Al-Fiqhy, DR. Shaleh bin Fauzân al-Fauzân, Percetakan, Dâr ‘Ashimah cet. Pertama, th 1423 H, 2 /500. [9] Al-Mughni hlm. 105 [10] HR. an-Nasâ`i , Kitab Al-Qasâmah Hadits No.4853 , Imam Malik dalam Al-Muwatta‘ Kitab Uqûl, 2/869 [11] Lokcit hlm 106. [12] HR. at-Tirmidzi dalam kitab Diyyat No. 1391 [13] HR. al-Bukhâri dalam kitab diyat Hadits No. 6500 [14] HR an Nasâ’i kitab Qasâmah No. 4853 [15] Al-Mughni, Ibnu Qudâmah al-Maqdisi, hlm. 130 [16] Ar-Raudul Murbi’ Syarh Zadul Mustaqni’ Bihasyiyah Ibnu Utsaimîn, Mansûr bin Yûnus al-Bahuty , Ibnu Utsaimîn, hlm.653 [17] At-Ta’lîqât Radliyyah ‘Ala ar-Raudlatunnadiyyah, Lil Allâmah Sidiq Hasan Khan at-Tanuhy, Nâshiruddîn al-Albâni, percetakan Dâr Ibnu ‘Affân, Riyâdl, cet.Pertama th.1423M/2003H. 3/383 [18] Lihat Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/505 [19] HR. an Nasâ`i , kitab Al-Qasâmah Hadits No. 4853 [20] Ibid [21] Ibid [22] ibid [23] Al-Mughni, 12/166 [24] Lihat Al-Mulakhas al-Fiqhy, 2/507, Ar-Raudul Murbi’, hlm.656 [25] Locit, hlm.168 [26] Al-Mughni 166 [27] Ibnu Abi Syaibah, kitab diyat, 5/380 no. 27162, `Abdurrazâq , Kitâbul Uqûl 9/ 367 no.17607 [28] Ibnu Abi Syaibah, kitab diyat, 5/365 no. 27162, `Abdurrazâq , Kitâbul Uqûl 9/ 362 no.17578 [29] Al-Mulakhas al-Fiqhy. 2/507-508
🔍 Hukum Suami Tidak Tidur Bersama Istri, Qomat Adzan, Shalat Isyraq Di Rumah, Suami Meminum Asi Istri, Zakat Kepada Orang Tua |