You're Reading a Free Preview Show Artikel ini ditulis seperti opini yang menulis pendapat penulis Wikipedia mengenai suatu topik, daripada menuliskannya menurut pendapat para ahli mengenai topik tersebut.. Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Desentralisasi adalah penyerahan Kekuasaan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. pengertian ini sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan kewenangan.
Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia, desentralisasi akhir-akhir ini sering kali dikaitkan dengan sistem pemerintahan karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma pemerintahan di Indonesia.[butuh rujukan] Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa desentralisasi berhubungan dengan otonomi daerah. Sebab, otonomi daerah merupakan kewenangan suatu daerah untuk menyusun, mengatur, dan mengurus daerahnya sendiri tanpa ada campur tangan serta bantuan dari pemerintah pusat. Adanya desentralisasi akan berdampak positif pada pembangunan daerah-daerah tertinggal dalam suatu negara hingga daerah otonom tersebut dapat mandiri dan secara otomatis dapat memajukan pembangunan nasional
Otonomi daerah adalah derivat dari desentralisasi; karena itu, hampir setiap negara bangsa (nation state) menganut desentralisasi sebagai suatu asas dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Desentralisasi dipilih bukan hanya sekedar alternatif dari sentralisasi, melainkan merupakan subsistem dalam kerangka sistem organisasi negara. Kebijakan desentralisasi dilakukan dalam rangka pembagian kekuasaan secara vertikal sebagai areal division of power sebagaimana termaktub dalam konstitusi. Keberadaan pemerintahan daerah (local government) serta hubungannya dengan pemerintah pusat (central government) tergantung pada bentuk dan susunan negaranya yakni apakah negara itu berbentuk negara kesatuan, negara federal, atau negara serikat. Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik, sebagai wujud kesepakatan yang dicapai oleh para the founding fathers. Dipilihnya sistem pemerintahan desentralisasi oleh para pendiri bangsa ini adalah sangat bijaksana yaitu membangun persatuan dan kesatuan bangsa dengan bingkai negara kesatuan melalui asas desentralisasi dan otonomi daerah sebagai elemen perekatnya. tirto.id - Desentralisasi adalah bagian dari sistem pemerintahan di Indonesia selain otonomi daerah. Berikut ini pengertian dan tujuan dari dua sistem tersebut. Sebuah negara sudah pasti memiliki sistem pemerintahan, baik pemerintahan pusat maupun daerah. Pemerintahan pusat dan daerah juga mempunyai sistemnya sendiri dalam mengatur wilayahnya masing-masing. Di Indonesia, pemerintah daerah menggunakan sistem otonomi daerah untuk mengatur wilayahnya. Singkatnya, otonomi daerah adalah kebijakan untuk mengatur daerahnya sendiri. Memberikan otonomi kepada daerah-daerah di Indonesia diharapkan mampu mewujudkan sistem negara yang lebih efektif.
Selain otonomi daerah, sistem lainnya adalah desentralisasi. Salah satu faktor yang menyebabkan pemerintah Indonesia menggunakan sistem ini adalah jumlah penduduk yang banyak, keberagaman bangsa Indonesia, wilayah yang luas dengan pulau-pulau, dasar negara dan konstitusi yang menghendaki negara demokratis, serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. Faktor-faktor itulah yang menjadi pertimbangan perlunya otonomi dan desentralisasi diselenggarakan di Indonesia. Secara garis besar, ada dua sistem di Indonesia, berikut ini penjelasan selengkapnya.
Baca juga: Pengertian Otonomi Daerah: Apa Saja Dampak Negatif dan Positifnya
Pengertian Otonomi Daerah
Evy Pajriani dalam Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintahan Pusat dan Daerah PPKn Kelas X (2020:10) menyebutkan, kata otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu autonomia atau autonomos dengan auto yang berarti "sendiri". Sementara nomos berarti "aturan atau undang-undang". Jadi, autonomia diartikan sebagai hak untuk mengatur dan memerintah sendiri atas inisiatif sendiri dan kemampuan sendiri. Sedangkan menurut C.J. Franseen, otonomi daerah sebagai hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat dengannya.
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan dari otonomi daerah adalah:
Baca juga: Kedudukan & Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah
Prinsip Otonomi Daerah
Kebijakan otonomi daerah muncul selepas era reformasi yang terjadi pada tahun 1998. Hal ini kemudian mendorong dilaksanakanya Sidang Istimewa MPR yang berimbas kepada penetapan TAP MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah. Selain itu, TAP MPR tersebut juga mencakup beberapa hal lain seperti pengaturan, pembagian, pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka NKRI. Kemudian, pelaksanaan otonomi daerah semakin sempurna ketika pemerintah dan DPR RI sepakat mengesahkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dikutip dari jurnal Criksetra: Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia (Vol 5, No 9, 2016), Kedua UU tersebut memberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintah daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab. Beberapa prinsip yang dijalankan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagai berikut: 1. Otonomi Seluas-luasnya Prinsip ini berarti bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur semua urusan pemerintahan di luar urusan pemerintahan yang ditetapkan undang-undang. 2. Otonomi Nyata Prinsip ini berarti bahwa otonomi diberikan untuk menangani urusan pemerintah, berdasar tugas, wewenang, dan kewajiban yang telah ada, serta berpotensi untuk hidup dan berkembang sesuai potensi serta kekhasan daerah. 3. Otonomi Bertanggung Jawab Prinsip ini berarti bahwa penyelenggaraan otonomi harus sejalan dengan tujuan dan pemberian kewenangan itu.
Baca juga: Materi Kewarganegaraan Desentralisasi: Kelebihan dan Kelemahannya
Pengertian Desentralisasi
Menurut Liang Gie The dalam Masalah-masalah Ketatanegaraan & Administrasi Negara yang Dihadapi Provinsi Irian Barat (1967:34), desentralisasi ialah sentralisasi yaitu segenap wewenang pemerintahan dipusatkan dalam tangan aparatur (daerah otonom) pemerintah pusat. Semua kepentingan penduduk di seluruh wilayah negara diselenggarakan oleh instansi-instansi sentral dan bukan oleh satuan-satuan organisasi pemerintahan setempat yang diberi wewenang oleh pemerintah pusat.
Tujuan dari desentralisasi
Adapun tujuan dari desentralisasi adalah:
Baca juga: Sistem Pemerintahan IKN akan Berbentuk Khusus Setingkat Provinsi
Baca juga
artikel terkait
OTONOMI DAERAH
atau
tulisan menarik lainnya
Abraham William
Subscribe for updates Unsubscribe from updates
|