PajakOnline.com—Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standardan Faktur Penjualan yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. Faktur Pajak Standar
Catatan: Tata cara penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami perubahan NPWP karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak:
Faktur Pajak Sederhana Pembuatan Faktur Pajak Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
Dokumen Tertentu yang Ditetapkan Sebagai Faktur Pajak Standar
Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :
Saat Pembuatan Faktur Pajak
TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG
TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG RUSAK ATAU CACAT ATAU SALAH DALAM PENGISIAN ATAU SALAH DALAM PENULISAN
TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN DALAM MATA UANG ASING OLEH PEMUNGUT PPN
CONTOH FAKTUR PAJAK FAKTUR PAJAK STANDAR
*) Diisi apabila penyerahan menggunakan mata uang asing **) Coret yang tidak perlu NOTA RETUR
|