Apa fungsi retur di efaktur

Apa fungsi retur di efaktur
Apa fungsi retur di efaktur

Ilustrasi. Sumber Foto: Ist.

PajakOnline.comFaktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP), atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Faktur Pajak dapat berupa Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak Standardan Faktur Penjualan yang dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. 

Faktur Pajak Standar
Faktur Pajak Standar adalah Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak  dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Bentuk dan ukuran Faktur Pajak Standar disesuakan dengan kepentingan PKP.
b. Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang diberikan oleh Kepala KPP kepada Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
c. Dalam Faktur Pajak Standar harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat :
1) Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2) Nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP;
3) Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
4) PPN yang dipungut;
5) PPn BM yang dipungut;
6) Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
7) Nama, jabatan dan tandatangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
d. Faktur Pajak Standar paling sedikit dibuat dalam rangkap dua yaitu :
Lembar ke-1 : Untuk Pembeli BKP atau Penerima JKP sebagai bukti Pajak Masukan.
Lembar ke-2 : Untuk PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti Pajak Keluaran.
Dalam hal Faktur Pajak Standar dibuat lebih dari rangkap dua, maka harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar Faktur Pajak yang bersangkutan.
e. Dalam hal rincian BKP atau JKP yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing diisi secara lengkap.
f. Sebelum PKP menerbitkan Faktur Pajak Standar diharuskan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan.
g. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan pada huruf c. di atas dapat dipersamakan sebagai Faktur Pajak Standar.
h. PKP yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar harus memberitahukan kepada Kepala KPP di tempat PKP dikukuhkan untuk mendapatkan Kode Faktur Pajak.
i. Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. Tata cara penggantian dan pembetulan Faktur Pajak Standar dapat dilihat pada Seri PPN – 05.

Catatan:

Tata cara penggunaan Faktur Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengalami perubahan NPWP karena Reorganisasi Direktorat Jenderal Pajak:

* PKP masih dapat menggunakan NPWP serta Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak lama sampai dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perubahan Kode dan Nama KPP;
* PKP wajib melaporkan secara tertulis jumlah Faktur Pajak yang belum digunakan pada tanggal 1 Mei 2002 kepada KPP yang baru dengan cara melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak yang belum digunakan tersebut, paling lambat tanggal 1 Juni 2002.
* Faktur Pajak yang masih tersisa pada akhir Masa Pajak Desember 2002 harus dimusnahkan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani PKP yang bersangkutan dan dilaporkan kepada KPP yang baru paling lambat tanggal 6 Januari 2003.

Faktur Pajak Sederhana
Faktur Pajak Sederhana adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP untuk menampung kegiatan penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan secara langsung kepada konsumen akhir dan pembeli BKP atau penerima JKP yang tidak diketahui identitasnya.

Pembuatan Faktur Pajak Sederhana harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Bentuk Faktur Pajak Sederhana dapat berupa bon kontan, Faktur Penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, yang dipakai sebagai tanda bukti penyerahan atau pembayaran atas penyerahan BKP atau JKP oleh PKP yang bersangkutan.
b. Faktur Pajak Sederhana dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap dua:
Lembar ke-1 : Untuk pembeli BKP/ penerima JKP
Lembar ke-2 : Untuk arsip PKP yang bersangkutan.
Faktur Pajak Sederhana dianggap telah dibuat rangkap dua atau lebih dalam hal Faktur Pajak Sederhana tersebut dibuat dalam satu lembar yang terdiri dari dua atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong, seperti yang terjadi pada karcis
c. Faktur Pajak Sederhana paling sedikit harus memuat :
1) Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
2) Jenis dan kuantum BKP atau JKP yang diserahkan;
3) Jumlah Harga Jual atau Peggantian yang sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara terpisah;
4) Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Faktur Pajak Sederhana yang tidak memenuhi kriteria tersebut, merupakan Faktur Pajak yang tidak lengkap.
d. Faktur Pajak Sederhana tidak dapat digunakan oleh pembeli BKP atau penerima JKP sebagai dasar untuk pengkreditan Pajak Masukan.
e. Faktur Pajak Standar yang diisi tidak lengkap bukan merupakan Faktur Pajak Sederhana

Dokumen Tertentu yang Ditetapkan Sebagai Faktur Pajak Standar
Dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar paling sedikit harus memuat :

a. Identitas yang berwenang menerbitkan dokumen;
b. Nama dan alamat penerima dokumen;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam hal penerima dokumen adalah sebagai WP Dalam Negeri;
d. Jumlah satuan barang apabila ada;
e. Dasar Pengenaan Pajak;
f. Jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor.

Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu :

a. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri surat setoran pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang Kena Pajak;
b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut;
c. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/ dikeluarkan oleh BULOG/ DOLOG untuk penyaluran tepung terigu;
d. Paktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/ dikeluarkan oleh Pertamina untuk penyerahan BBM dan atau bukan BBM;
e. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
f. Ticket, Tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
g. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean;
h. Nota Penjualan Jasa yang dibuat/ dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhan;
i. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik.

Saat Pembuatan Faktur Pajak 

a. FAKTUR PAJAK STANDAR

Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat :

Pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP dalam hal pembayaran diterima setelah bulan penyerahan BKP dan atau penyerahan keseluruhan JKP, kecual pembayaran terjadi sebelum akhir bulan berikutnya maka Faktur Pajak Standar harus dibuat paling lambat pada saat penerimaan permbayaran; atau
Pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum  penyerahan BKP dan atau sebelum penyerahan JKP; atau
Pada saat pembayaran termijn dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
Pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada Pemungut PPN.
b. FAKTUR PAJAK GABUNGAN

Faktur Pajak Gabungan yang merupakan Faktur Pajak Standar harus dibuat  paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan penyerahan BKP dan atau JKP.

c. FAKTUR PAJAK SEDERHANA

Faktur Pajak Sederhana harus dibuat pada saat :

Penyerahan BKP atau saat penyerahan JKP, atau
Pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan BKP atau JKP.

TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK YANG HILANG 
Atas Faktur Pajak Standar yang hilang dapat dilakukan penggantian dengan cara sebagai berikut :

a. PKP Pembeli mengajukan permohonan tertulis kepada PKP Penjual  dengan tindasan kepada KPP setempat dimana PKP Pembeli dan PKP Penjual dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b. Berdasarkan permohonan dari PKP Pembeli, PKP Penjual membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang disimpan oleh PKP Penjual untuk dilegalisir oleh KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan.Copy dibuat rangkap 2 (dua) yaitu :
Lembar ke-1 : Diserahkan ke PKP Pembeli melalui PKP Penjual, sebagai pengganti Faktur Pajak Standar yang hilang.
Lembar ke-2 : arsip
c. Legalisir diberikan oleh KPP  tempat PKP Penjual dikukuhkan setelah meneliti SPT Masa PPN dari PKP Penjual tersebut.
d. KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan, wajib melakukan penelitian atas SPT Masa PPN dari PKP Pembeli, apakah Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan atau belum.

TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG RUSAK ATAU CACAT ATAU SALAH DALAM PENGISIAN ATAU SALAH DALAM PENULISAN 

Atas permohonan PKP pembeli Faktur Pajak yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, PKP Penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar  pengganti.
Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, tidak diperkenankan  dengan cara menghapus atau mencoret atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.
Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti dilaksanakan seperti halnya pembuatan Faktur Pajak Standar biasa.
Faktur Pajak Standar pengganti diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan tersebut.
Pada Faktur Pajak Standar pengganti dibubuhkan cap yang mencantumkan Nomor Seri, Kode dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
Faktur Pajak Standar pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti.
Penerbitan Faktur Pajak Standar pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT Masa PPN pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.

TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN DALAM MATA UANG ASING OLEH PEMUNGUT PPN 

PKP Rekanan wajib membuat Faktur Pajak Standar pada saat melakukan penagihan kepada Pemungut PPN dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut SK. Menkeu pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Besarnya PPN yang terutang harus dikonversi kedalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut SK. Menkeu pada saat dilakukan pembayaran oleh Pemungut PPN.
Dalam hal kurs pada saat pembuatan Faktur Pajak berbeda dengan kurs yang berlaku pada saat pembayaran, maka Pemungut PPN dapat membetulkan Faktur Pajak Standar yang telah diajukan oleh PKP Rekanan dengan menyesuaikan jumlah uang, baik Dasar Pengenaan Pajak maupun PPN dan PPn BM yang terutang dengan mencoret angka yang akan diperbaiki dan mencantumkan angka yang seharusnya serta membubuhkan paraf disamping angka yang diperbaiki tersebut ( tidak boleh dihapus atau ditip-ex)

 
LARANGAN MEMBUAT FAKTUR PAJAK Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

CONTOH FAKTUR PAJAK

FAKTUR  PAJAK STANDAR

Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak:  XXXXX-052
Pengusaha Kena Pajak        

N a m a                         : PT ABC

Alamat                          : Jalan D No. 1

NPWP                            : 01.XXX.XXX.X – 052.000

Tanggal Pengukuhan PKP   : 1 April 2001

Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak

N a m a                          : PT XYZ

Alamat                           : Jalan W No. 2

NPWP                             : 01.XXX.XXX.X – 021.001

No.

Urut

Nama Barang Kena Pajak/

Jasa Kena Pajak

Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn

Valas *)

Rp.

1.

Uang Muka atas pembelian 100 unit barang “G”   2.000.000,00
 Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn   2.000.000,00
 Dikurangi Potongan Harga                                                        
 Dikurangi Uang Muka yang telah diterima                 
 Dasar Pengenaan Pajak                                             2.000.000,00
 PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak  

  200.000,00

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Tarif

DPP

PPn BM

Jakarta, 5 April 2001

Amir

—————

Direktur

………%

………%

………%

………%

Rp……………………….

Rp……………………….

Rp……………………….

Rp……………………….

Rp……………..

Rp……………..

Rp……………..

Rp……………..

Jumlah Rp……………..

Catatan:

Kurs: Rp………………/……………..

*) Diisi apabila penyerahan menggunakan mata uang asing

**) Coret yang tidak perlu

NOTA RETUR

A. PENGEMBALIAN BARANG KENA PAJAK DAN PEMBUATAN NOTA RETUR
1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan Barang Kena Pajakyang dikembalikan (retur), dapat dikurangkan dari PPN dan PpnBM yang terutang dalam masa pajak yang sama.
2. Dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada PKP penjual, kecuali diganti dengan BKP yang jenisnya, tipenya, jumlahnya dan harganya sama.
3. Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :
a. Nomor urut;
b. Nomor dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan;
c. Nama, alamat, dan NPWP pembeli;
d. Nama, alamat, NPWP, yang menerbitkan Faktur Pajak;
e. Jenis barang dan harga jual BKP yang dikembalikan;
f. PPN atas BKP yang dikembalikan;
g. PPn BM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan;
h. Tanggal pembuatan Nota Retur;
i. Tanda tangan pembeli. 
4. Dalam hal Nota Retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas maka tidak dapat diperlakukan sebagai Nota Retur sehingga tidak dapat mengurangi Pajak Keluaran bagi penjual atau Pajak Masukan, atau harta, atau biaya bagi pembeli. 
5. Nota Retur dibuat sekurang-kurangnya dalam rangkap 2 (dua) :
lembar ke-1 : untuk PKP penjual
lembar ke-2 : untuk arsip pembeli
6. Nota Retur harus dibuat dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak terjadinya pengembalian BKP.
7. Bentuk dan ukuran Nota Retur dapat disesuaikan dengan  kebutuhan administrasi pembeli.
B. PENGEMBALIAN BARANG KENA PAJAK YANG TIDAK DIBUATKAN NOTA RETUR

Dalam hal pengembalian Barang Kana Pajak terjadi masih dalam Masa Pajak yang sama dengan terjadinya penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, tidak harus ditatausahakan sebagai pengembalian BKP, melainkan dapat ditatausahakan sebagai pembatalan atau perbaikan atas penyerahan berikut Faktur Pajak yang bersangkutan.Dengan demikian tidak perlu dibuatkan Nota Retur.

C. PELAPORAN NOTA RETUR  DALAM SPT MASA PPN

Nota Retur yang dibuat oleh pembeli dan yang diterima oleh PKP penjual harus dilaporkan dalam SPT Masa PPN, agar dapat mengurangi PPN/ PPn BM yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebelumnya. 

1. Pengurangan PPN dan PPN BM oleh PKP penjual dilakukan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
2. Dalam hal Nota Retur belum dapat diperhitungkan dalam Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dibuatnya Nota Retur, maka Nota Retur dapat diperhitungkan oleh PKP penjual dalam Masa Pajak diterimanya Nota Retur tersebut.
3. Pengurangan PPN dan PPn BM, harta, atau pengurangan biaya oleh pembeli dilakukan dalam Masa Pajak dibuatnya Nota Retur.
D. NOTA RETUR MENGURANGI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/ HARTA/ BIAYA

Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :

1. Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak penjual, sepanjang Faktur Pajak  (Faktur Pajak Standar atau Faktur Pajak  Sederhana) atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
2. Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, sepanjang Pajak Masukannya dapat dikreditkan dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
3. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan dan telah dikapitalisasi atau telah dibebankan sebagai biaya.
4. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.
E. NOTA RETUR MENGURANGI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH/ HARTA / BIAYA

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang dikembalikan oleh pembeli mengurangi :

1. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan menyerahkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut telah tercantum dalam Faktur Pajak Standar dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.
2. Harta atau biaya bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertindak sebagai pembeli.
3. Harta atau biaya bagi pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak.