Apa arti dan fungsi dpd

Latar Belakang dan Tujuan Penyusunan

    Proses amandemen UUD 1945 telah melahirkan beberapa lembaga negara baru sebagai konsekuensi pelaksanaan demokrasi dalam kerangka penciptaan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan ditingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu, ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu, pemberian pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu, pemberian pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu.

    UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah menjelaskan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas dan kewenangan DPD,  namun beberapa ketentuan yang tercantum dalam UU MD3 dinilai belum secara maksimal mengejahwantahkan kewenangan DPD sebagaimana UUD 1945 hal ini diperkuat dengan adanya Putusan MK Nomor 92/PUU-X/2012 yang telah mengembalikan kewenangan DPD dalam pemenuhan fungsi legislasinya sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

    Namun demikian, UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DAN DPRD (UU MD3) yang terbit pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dan menggantikan UU No. 27 Tahun 2009, tetap saja memuat ketentuan Pasal-pasal yang mereduksi, menegasikan, bahkan mengikis kewenangan konstitusional sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pembentuk UU MD3 nyata-nyata tidak menghargai putusan Mahkamah Konstitusi No. 92/PUU-X/2012 tersebut. Kondisi yang demikian ini jelas-jelas tidak memberikan teladan bagi rakyat Indonesia dalam melaksanakan penegakan hukum, karena justru Lembaga Negara setingkat pembentuk UU juga tidak mengindahkan keputusan lembaga yang diberi kewenangan konstitusi untuk memutuskan permohonan pengujian UU terhadap UUD 1945, yakni Mahkamah Konstitusi.

    Berdasarkan Putusan MK tersebut, DPD berpandangan perlunya dilakukan penyesuaian dan perubahan terhadap UU MD3 terutama kaitannya dengan pelaksanaan kewenangan kelembagaan DPD serta mekanisme pelaksanaan pembahasan legislasi yang konstitusional.

    Disisi lain, DPD juga berpandangan bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan fungsi, tugas serta kewenangan DPR, DPD, dan DPRD harus diatur melalui undang-undang yang terpisah. Hal ini sejalan dengan Pasal 22C Ayat (4) jo Pasal 19 Ayat (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa Susunan dan Kedudukan DPD diatur dengan undang-undang. Makna kata “dengan” dapat diasumsikan bahwa pengaturan tengtang susunan dan kedudukan DPD diatur dalam ketentuan undang-undang sendiri. Begitupun dengan DPR sebagaimana Pasal 19 Ayat (2) UUD 1945.

    Adapun tujuan penyusunan RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3, adalah:

    1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi oleh DPD sebagai lembaga perwakilan daerah dalam proses legislasi khususnya dalam rangka mengemban visi dan misi memperjuangkan kepentingan daerah dalam penentuan kebijakan nasional;
    2. Merumuskan permasalahan hukum yang terkait dengan penentuan norma-norma hukum kewenangan DPD sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD 1945 yang kemudian didelegasikan ke undang-undang pelaksanaannya, yaini UU MD3;
    3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis pembentukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan
    4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Senin, 18 Juli 2022 | 21:37 WIB

Senin, 18 Juli 2022 | 21:35 WIB

Senin, 18 Juli 2022 | 21:28 WIB

Minggu, 17 Juli 2022 | 16:28 WIB

Minggu, 17 Juli 2022 | 16:18 WIB

Minggu, 17 Juli 2022 | 16:09 WIB

Minggu, 17 Juli 2022 | 16:03 WIB

Minggu, 17 Juli 2022 | 13:54 WIB

Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:25 WIB

Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:13 WIB

Sabtu, 16 Juli 2022 | 15:00 WIB

Sabtu, 16 Juli 2022 | 14:49 WIB

Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:24 WIB

Sabtu, 16 Juli 2022 | 12:17 WIB

Jumat, 15 Juli 2022 | 20:59 WIB

Jumat, 15 Juli 2022 | 15:22 WIB

Jumat, 15 Juli 2022 | 15:08 WIB

Jumat, 15 Juli 2022 | 14:56 WIB

Jumat, 15 Juli 2022 | 10:46 WIB

Kamis, 14 Juli 2022 | 21:12 WIB


Page 2

Apa arti dan fungsi dpd

Mengenal Proses Terjadinya Stigma

Senin, 18 Juli 2022 | 21:37 WIB

Apa arti dan fungsi dpd

Stigma: Jenis dan Tipenya

Senin, 18 Juli 2022 | 21:28 WIB

Apa arti dan fungsi dpd

Pengertian & Macam-Macam Indeks Harga

Minggu, 17 Juli 2022 | 16:03 WIB

Apa arti dan fungsi dpd

Stigma: Pengertian dan Faktor Terbentuknya

Jumat, 15 Juli 2022 | 20:59 WIB


Page 3

Apa arti dan fungsi dpd

Mengenal Proses Terjadinya Stigma

Senin, 18 Juli 2022 | 21:37 WIB

Apa arti dan fungsi dpd

Stigma: Jenis dan Tipenya

Senin, 18 Juli 2022 | 21:28 WIB

Apa arti dan fungsi dpd

Pengertian & Macam-Macam Indeks Harga

Minggu, 17 Juli 2022 | 16:03 WIB

Apa arti dan fungsi dpd

Stigma: Pengertian dan Faktor Terbentuknya

Jumat, 15 Juli 2022 | 20:59 WIB

Banjir Bandang Kembali Terjang Garut, Kerusakan Hutan Jadi Pemicu?

Oleh Nisa Mutia Sari pada 19 Sep 2019, 12:20 WIB

Diperbarui 19 Sep 2019, 12:20 WIB

Apa arti dan fungsi dpd

Perbesar

Suasana Rapat Paripurna DPD di Jakarta, Jumat (5/10). BPK menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK kepada DPD yang merupakan suatu kewajiban dan dalam Pasal 18 UU Nomor 15 Tahun 2014. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan sebuah lembaga negara yang anggotanya berasal dari Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi. Adapun tugas dan fungsi DPD dibentuk adalah untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengembalian keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah.

Memiliki tugas dan fungsi DPD utama tersebut, maka diharapkan DPD dapat memenuhi keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan terutama untuk kepentingan daerah.

Untuk membahas lebih jauh seputar tugas dan fungsi DPD di Indonesia, berikut Liputan6.com, Kamis (19/9/2019) telah merangkum dari berbagai sumber membahas hal terkait.

Apa arti dan fungsi dpd

Perbesar

Suasana Sidang Tahunan MPR 2018 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8). Sidang Tahunan terdiri dari tiga rangkaian agenda yakni Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR-DPD RI, dan Sidang penyampaian RAPBN Tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelum membahas lebih jauh tentang tugas dan fungsi DPD, mari mengenal tentang apa itu DPD. Pengertian DPD adalah suatu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi.

DPD merupakan suaru lembaga negara yang sudah diakui menurut konstitusional menjadi wakil aspirasi dan juga kepentingan daerah terutama dalam pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.

Tujuan dibentuknya DPD adalah sebagai penampung aspirasi daerah agar mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Spesifiknya, DPD merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang dalam cangkupannya sistem kenegaraan Indonesia untuk menjadi wakil aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan.

Apa arti dan fungsi dpd

Perbesar

Suasana Saat Menggelar Rapat Gabungan di Gedung GBHN Nusantara V, Jakarta, Rabu (24/7/2019). (Foto: Moch Harun Syah/Liputan6.com)

DPD merupakan salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia di bidang legislatif. Anggota DPD merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Tugas dan fungsi DPD telah diatur dalam UUD 1945.

Struktur keanggotaan DPD dipilih melalui sistem pemilihan umum secara langusng oleh masyarakat. Anggota DPD berasal dari perwakilan setiap provinsi yang ada di Indonesia. Masa jabatan keanggotaan DPD adalah selama lima tahun hingga dilakukan pemilihan umum legislatif berikutnya.

DPD memiliki tugas dan fungsi DPD tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, yang terbagi dalam tiga fungsi utama. Mengacu pada ketentuan pasal 22D UUD 1945 dan tata tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif, DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Berikut penjelasan masing-masing fungsi DPD:

Fungsi Legislasi

Tugas dan fungsi DPD pertama adalah legislasi, yaitu mengajukan dan membahas rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bidang-bidang terkait yang menjadi wewenang DPD adalah otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya di bidang legislasi antara lain adalah, sebagai berikut:

- Mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR,

- Ikut membahas Rancangan Undang-undang (RUU) bersama DPR.

Fungi Pertimbangan

Tugas dan fungsi DPD selanjutnya adalah pertimbangan, yaitu memberikan pertimbangan usulan tertentu kepada lembaga DPR. Pertimbangan yang diberikan bisa berupa terhadap RUU atau pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK.

Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya di bidang pertimbangan antara lain adalah, sebagai berikut:

- Memberikan pertimbangan pada DPR terkait RUU,

- Memberikan pertimbangan pada DPR terkait pemilihan anggota BPK.

Fungsi Pengawasan

Tugas dan fungsi DPD terakhir adalah pengawasan, yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang. Nantinya, hasil pengawasan akan diserahkan pada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. DPD juga menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK.

Adapun bidang pengawasan pelaksanaan undang-undang yang diawasi meliputi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta pada sektor pajak, pendidikan, dan agama.  

Tugas dan wewenang DPD terkait dengan fungsinya ini di bidang pengawasan antara lain adalah, sebagai berikut:

- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti,

- Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK.

Apa arti dan fungsi dpd

Perbesar

Deretan lampu warna-warni yang diletakan di bawah kolam air mancur tampak menghiasi area lobi utama Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, Rabu (18/7). Lampu warna-warni ini dipasang untuk menyambut HUT ke-73 RI. (Lipputan6.com/JohanTallo)

Sesuai dengan ketentuan Pasal 49 dan 50 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD bahwa anggota DPD mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak-hak Anggota DPD:

- Menyampaikan usul dan pendapat

- Memilih dan dipilih

- Membela diri

- Imunitas

- Protokoler dan

- Keuangan dan administratif.

Apa arti dan fungsi dpd

Perbesar

Pemandangan Gedung MPR/DPR/DPD berhias lampu warna-warni yang diletakan di bawah kolam air mancur, Jakarta, Rabu (18/7). Lampu warna-warni ini dipasang untuk menyambut HUT ke-73 RI. (Lipputan6.com/JohanTallo)

Kewajiban Anggota DPD:

- Mengamalkan Pancasila

- Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan

- Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan

- Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia

- Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah

- Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan

- Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya

- Menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD dan

- Menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Berkenaan dengan kewajiban tersebut, hal itu mempertegas fungsi politik legislatif Anggota DPD RI yang meliputi pertimbangan, legislasi dan pengawasan yang dicirikan oleh sifat kekuatan mandatnya dari rakyat pemilih yaitu sifat “otoritatif” atau mandat rakyat kepada anggota. Di samping itu ciri sifat ikatan atau “binding” yaitu ciri melekatnya pemikiran dan langkah kerja Anggota DPD RI yang semata-mata didasarkan pada kepentingan dan keberpihakan pada rakyat daerah.

Lanjutkan Membaca ↓

Apa arti dan fungsi dpd