Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah

Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah

Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah
Lihat Foto

KOMPAS.com / Stanly

Ilustrasi menyalip.

JAKARTA, KOMPAS.com – Perilaku berkendara di jalan raya perlu memerhatikan peraturan yang berlaku.

Salah satu kegiatan yang kerap dilakukan pengguna kendaraan, sepeda motor maupun mobil adalah mendahului (overtake/menyalip) kendaraan lainnya.

Beberapa kalangan menyebutkan, kalau menyalip harus dilakukan dari sebelah kanan.

Baca juga: 1.500 Lebih Kasus Kecelakaan Terjadi Selama Libur Lebaran

Lalu pertanyaanya kemudian apakah dilarang atau tidak diperbolehkan menyalip dari sisi sebelah kiri?

Merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pada Paragraf 3 soal Jalur dan Lajur Lalu Lintas, memang pada pasal 109 ayat 1 disebutkan kalau menyalip harus menggunakan jalur atau lajur sebelah kanan.

Baca juga: Kalau Biker Harley-Davidson Langgar Aturan Lalu Lintas, Viralkan!

“Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.”

Namun pada pasal 109 ayat 2 tertulis, dalam keadaan tertentu, pengemudi dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri, dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Jadwal Uji Coba Perluasan Ganjil-Genap di Jakarta

Terkait dengan definisi “keadaan tertentu” pasal 109 ayat 2 itu, pada lembar lampiran Penjelasan atas UU LLAJ halaman 30,  adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.

Jadi artinya, ketika jalur jalan yang digunakan masih dalam kondisi normal atau tak tergolong “keadaan tertentu” tersebut, mendahului kendaraan lain wajib dilakukan dari sisi sebelah kanan. Jika tidak, tentu saja bakal melanggar peraturan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita berikutnya

Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah

Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah
Lihat Foto

Stanly Ravel

Situasi jalan MT Haryono Jakarta Timur yang kerap macetnimbas LRT, Jumat (5/1/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Masih banyak salah kaprah tentang penggunaan lajur kanan di jalan. Salah satu kesalahan yang kerap dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor ialah berkendara di lajur kanan, bahkan dalam kecepatan lambat.

Berkendara dalam kecepatan lambat di lajur kanan membuat pengguna jalan lain akhirnya menyalip atau mendahului dari lajur kiri. Berjalan dalam kecepatan lambat di lajur kanan juga menjadi salah satu penyebab terjadinya tabrakan beruntun.

Baca juga: Mobil Harus Mematikan AC Saat Menanjak, Mitos atau Fakta?

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan bahwa tabrakan beruntun seringnya terjadi di lajur kanan.

"Tabrakan beruntun memang biasanya di lajur kanan karena kecepatan tinggi ditambah tidak jaga jarak aman. Sehingga tidak punya jarak pengereman dan waktu reaksi yang cukup," ujar Marcell.

Kebiasaan buruk ini, ia melanjutkan, terjadi karena kurangnya edukasi saat pengemudi belajar mengendarai kendaraan bermotor. Saat seseorang tidak belajar mengemudi di tempat pelatihan, besar kemungkinan ia tidak memahami aturan-aturan lalu lintas, seperti penggunaan lajur di jalan.

"Kalau kita di kanan kan escape route bila ada masalah di depan kan hanya ke sebelah kiri saja," kata dia.

Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah

Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah
Lihat Foto

Jasa Marga

lajur ex Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama

Baca juga: Tegas, Ini 4 Syarat Pemerintah untuk Investasi Tesla di Indonesia

Secara hukum, penggunaan lajur diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Pada pasal 108, dijelaskan bahwa dalam berlalu lintas, pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri. Menggunakan bagian jalan sebelah kanan boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, yaitu jika pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya atau diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor harus berada pada lajur kiri jalan.

Pada butir keempat, ditegaskan bahwa penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita berikutnya

Dari Wikisource bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Halaman ini telah diuji baca

  1. Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Paragraf 3

Jalur atau Lajur Lalu Lintas


Pasal 108

  1. Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.
  2. Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:

    1. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
    2. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

  3. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
  4. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.


Pasal 109

  1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan melewati Kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur Jalan sebelah kanan dari Kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.
  2. Dalam keadaan tertentu, Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan lajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah

Bagi pengendara kendaraan bermotor di jalan tol atau jalan raya umum, pasti kerap kali menjumpai mobil yang melaju di jalur kanan tapi bergerak statis.

Ya, fakta dari kondisi kasus yang sering berada di posisi kanan bergerak statis ini bisa juga disebut dengan istilah Lane Hogger.

Biasanya, Lane Hogger paling sering terlihat di jalan tol, dimana posisi mobil berada di jalur kanan dan terkesan menghalangi jalan karena kecepatan statis serta tidak berniat mendahului kendaraan lain.

Menurut Pengamat Transportasi dan Hukum Budiyanto, kebiasaan melakukan Lane Logger menyalahi aturan, karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

“Kita perlu ingat bahwa kecelakaan beruntun sering terjadi di lajur kanan,” ungkap Budiyanto dalam pesan tertulis, Senin (3/1/2022).

Adapun Budiyanto menyatakan, kondisi Lane Hogger dalam sistem berlalu lintas tidak  berfungsi untuk kelancaran lalu lintas, melainkan adanya perubahan situasi lalu lintas secara tiba-tiba

“Misalnya ada kecelakaan, bencana, dan lain-lain,” ucapnya.

Aturan mengemudi jalur kanan

Mengemudi di jalur kanan bukan perkara jalanan kosong, kemudian bisa menancap pedal gas atau tidak. Namun harus sesuai dengan peraturan berlalu lintas.

Budiyanto menjelaskan, lajur yang digunakan ketika mengemudi sudah diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, yang berbunyi:

1) Dalam berlalu lintas Pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah kiri.

2) Penggunaan jalur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:

a. Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau

b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.

3) Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.

4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.

Hanya saja jika ingin menggunakan jalur kanan, maka sesuai pasal 109 yaitu mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup.

Sedangkan pengguna jalur sebelah kiri, maka diwajibkan tetap memperhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah No 15 tahu 2005 tentang Jalan tol, pasal 41 ayat 1-3, fungsi jalur kanan hanya diperuntukan bagi kendaraan yang bergerak cepat dan kendaraan yang berada pada lajur sebelah kiri, sesuai dengan batas batas kecepatan yang ditetapkan.

Pengguna jalan yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi statis di lajur kanan itu merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 287 ayat 3, yaitu pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Tak perlu emosi

Ketika OLXers melihat kondisi Lane Hogger, maka tidak perlu terpancing emosi atau membalas dengan tindakan yang kontra produktif.

Baca juga  4 Hal yang Perlu Diperhatikan Agar Aman Bermanuver di Jalan

“Tapi, dengan cara menyiasatinya dengan memberikan sinyal mengedipkan lampu jarak jauh (high beam) beberapa kali atau memberikan klakson agar pengemudi di depannya dapat kembali ke lajur kiri,” ucapnya.

Setelah memberikan sinyal lampu jarak jauh, maka OLXers cukup menunggu pengemudi tersebut kembali pada lajur kiri, agar memiliki jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup.

Apabila pengemudi tersebut tetap bertahan pada kondisi statis, maka tidak perlu terpancing emosi, dan tetap fokus mengemudi, serta menunggu situasi aman untuk di dahului.

“Jika hendak mendahului tetap tidak terpancing emosi karena akan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tutup Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

OLXers yang ingin berencana jual mobil lama kalian bisa langsung ke OLX Autos #JUJURLYAMAN.