Alat yang tidak dapat digunakan untuk penyembelihan hewan adalah

Pecihitam.org – Dalam tulisan sebelumnya (Baca: Ketentuan Menyembelih Hewan dalam Islam) telah disampaikan bahwa alat yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan dan berburu hewan terbagi kedalam tiga bagian, yaitu:

Pecihitam.org, dapat Istiqomah melahirkan artikel-artikel keislaman dengan adanya jaringan penulis dan tim editor yang bisa menulis secara rutin. Kamu dapat berpartisipasi dalam Literasi Dakwah Islam ini dengan ikut menyebarkan artikel ini ke kanal-kanal sosial media kamu atau bahkan kamu bisa ikut Berdonasi.
DONASI SEKARANG

Pertama, alat tertentu yang tajam/yang dapat melukai yang terbuat dari besi, seperti pedang, pisau, anak panah, tombak, atau terbuat dari peluru, tembaga, emas, kayu yang betul-betul dapat melukai, rotan yang dapat melukai, kaca dan batu.

Sementara, kuku dan tulang tidak dapat dipergunakan sebagai alat untuk menyembelih hewan atau berburu, baik tulang manusia maupun selainnya.

Andai kata seseorang menggunakan salah satu dari keduanya untuk menyembelih dan berhasil, maka daging sembelihannya dihukumi sebagai bangkai dan haram dimakan.

Lantas bagaimana dengan pendapat yang mengatakan bahwa menyembelih hewan dengan menggunakan tulang hewan yang halal dimakan adalah sah?

Ini adalah pendapat yang syadz dan dhaif, sebagaimana dituturkan oleh Imam Nawawi dalam Raudhatuththaalibin juz 3 halaman 243, yaitu:

ﻭﻓﻲ ﻭﺟﻪ: ﺃﻥ ﻋﻈﻢ اﻟﻤﺄﻛﻮﻝ ﺗﺤﺼﻞ اﻟﺬﻛﺎﺓ ﺑﻪ، ﻭﻫﻮ ﺷﺎﺫ ﺿﻌﻴﻒ. ﻭﻟﻮ ﺭﻛﺐ ﻋﻈﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺳﻬﻢ، ﻭﺟﻌﻠﻪ ﻧﺼﻼ ﻟﻪ، ﻓﻘﺘﻞ ﺑﻪ ﺻﻴﺪا، ﻟﻢ ﻳﺤﻞ ﻋﻠﻰ اﻟﻤﺸﻬﻮﺭ.

Baca Juga: Tahukah Kamu? Ilmuwan Menemukan Bukti Ternyata Ka’bah Sebagai Pusat Bumi

Artinya: Menurut satu pendapat, sesungguhnya menyembelih dengan menggunakan tulang hewan yang halal dimakan adalah sah/hasil. Ini adalah pendapat yang syadz dan lemah. Seandainya tulang tersebut difungsikan sebagai anak panah lalu memetakannya pada busur kemudian mengarahkannya pada hewan buruan lantas hewan tersebut mati karenanya, maka hewan tersebut tidak halal dimakan menurut pendapat yang masyhur.

Imam Nawawi melanjutkan ungkapannya dalam Raudhatuthathaalibin, sebagai berikut:

اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻧﻲ: اﻵﻻﺕ اﻟﻤﺜﻘﻼﺕ، ﺇﺫا ﺃﺛﺮﺕ ﺑﺜﻘﻠﻬﺎ ﺩﻗﺎ ﺃﻭ ﺧﻨﻘﺎ، ﻟﻢ ﻳﺤﻞ اﻟﺤﻴﻮاﻥ، ﻭﻛﺬا اﻟﻤﺤﺪﺩ ﺇﺫا ﻗﺘﻞ ﺑﺜﻘﻠﻪ، ﺑﻞ ﻻ ﺑﺪ ﻣﻦ اﻟﺠﺮﺡ

Artinya: Bagian kedua, alat-alat yang memiliki timbangan berat dengan cara memukulkan/membenturkannya atau mencekikkannya pada hewan, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Begitupun alat tajam yang dapat melukai, apabila alat tersebut dipergunakan dengan cara memukul atau mencekiknya, maka hewan tersebut tidak halal dimakan. Jika penggunaannya dengan cara menyembelihnya, maka halal dimakan.

Dalam menjelaskannya, Imam Nawawi menyebutkan beberapa contoh kasus mengenai ini, yaitu:

ﻓﻴﺤﺮﻡ اﻟﻄﻴﺮ ﺇﺫا ﻣﺎﺕ ﺑﺒﻨﺪﻗﺔ ﺭﻣﻲ ﺑﻬﺎ، ﺧﺪﺷﺘﻪ، ﺃﻡ ﻻ، ﻗﻄﻌﺖ ﺭﺃﺳﻪ، ﺃﻡ ﻻ. ﻭﻟﻮ ﻭﻗﻊ ﺻﻴﺪ ﻓﻲ ﺑﺌﺮ ﻣﺤﻔﻮﺭﺓ ﻟﻪ، ﻓﻤﺎﺕ ﺑﺎﻻﻧﺼﺪاﻡ، ﺃﻭ اﻟﺨﻨﻖ ﺑﺄﺣﺒﻮﻟﺔ ﻣﻨﺼﻮﺑﺔ ﻟﻪ، ﺃﻭ ﻛﺎﻥ ﺭﺃﺱ اﻟﺤﺒﻞ ﺑﻴﺪﻩ، ﻓﺠﺮﻩ ﻭﻣﺎﺕ اﻟﺼﻴﺪ، ﺃﻭ ﻣﺎﺕ ﺑﺴﻬﻢ ﻻ ﻧﺼﻞ ﻓﻴﻪ ﻭﻻ ﺣﺪ ﻟﻪ، ﺃﻭ ﺑﺜﻘﻞ اﻟﺴﻴﻒ، ﺃﻭ ﻣﺎﺕ اﻟﻄﻴﺮ اﻟﻀﻌﻴﻒ ﺑﺈﺻﺎﺑﺔ ﻋﺮﺽ اﻟﺴﻬﻢ، ﺃﻭ ﻗﺘﻞ ﺑﺴﻮﻁ، ﺃﻭ ﻋﺼﺎ، ﻓﻜﻠﻪ ﺣﺮاﻡ.

Baca Juga: Pentingnya Taqlid bagi Orang Awam dalam Beragama

Artinya: Apabila seekor burung mati disebabkan karena dilemparkan bunduq (sejenis buah-buahan yang sangat keras yang biasa digunakan untuk berburu), baik membuat burung tersebut terkoyak atau tidak, kepalanya terputus atau tidak, maka yang demikian haram dimakan. Berikutnya, apabila hewan buruan jatuh ke sumur kemudian mati karena terbentur, tercekik atau karena terjerat perangkap atau mencekiknya dengan sejenis tali dan hewan tersebut mati maka yang demikian haram memakannya.

Termasuk hewan yang matinya haram dimakan apabila disebabkan karena busur yang tidak memiliki anak panah (dipukul), atau karena beratnya pedang atau matinya burung lemah karena terkena bagian busur, atau karena dicambuk atau dipukul dengan tongkat.

Dari ibarah di atas dapat diketahui bahwa yang menjadi penekanan adalah alat untuk menyembelihnya, bukan penyembelih atau kondisi terbunuhnya hewan tersebut. Apabila tersembelihnya hewan tersebut disebabkan karena alat dan cara yang diperbolehkan, maka sah dan halal dimakan.

Baca Juga: Mengapa Waktu Terasa Begitu Cepat? Ternyata Inilah Tanda Akhir Zaman

Selanjutnya, Imam Nawawi menjelaskan bagian ketiga dalam alat yang dapat digunakan untuk menyembelih hewan, yaitu:

اﻟﻘﺴﻢ اﻟﺜﺎﻟﺚ: اﻟﺠﻮاﺭﺡ، ﻓﻴﺠﻮﺯ اﻻﺻﻄﻴﺎﺩ ﺑﺠﻮاﺭﺡ اﻟﺴﺒﺎﻉ، ﻛﺎﻟﻜﻠﺐ، ﻭاﻟﻔﻬﺪ، ﻭاﻟﻨﻤﺮ، ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ. ﻭﺑﺠﻮاﺭﺡ اﻟﻄﻴﺮ، كالشاﻫﻴﻦ

Artinya: Bagian ketiga adalah binatang buas. Berburu diperbolehkan menggunakan hewan buas, seperti anjing, harimau, macan tutul dan lainnya. Boleh juga menggunakan binatang buas dari jenis burung-burungan, seperti burung elang dan lainnya. (Disarikan dari kitab Raudhatuththaalibin juz 3 halaman 243-246)

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lam bishshawaab.

  • Author
  • Recent Posts

Alat yang tidak dapat digunakan untuk penyembelihan hewan adalah

Latest posts by Azis Arifin (see all)

  • Pembubaran FPI dan Nasib Masa Depan Indonesia - 08/01/2021
  • Pembagian Najis dan Cara Mensucikannya, Kamu Harus Tahu - 25/10/2020
  • Kritik Imam al Ghazali Terhadap Pemikiran Para Filsuf (Part 2) - 11/10/2020

IHRAM.CO.ID,   JAKARTA -- Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan, para ulama hanya berbeda pendapat mengenai jenis benda yang digunakan untuk menyembelih yakni gigi, kuku, dan tulang. 

Sebagian ulama membolehkan menyembelih dengan menggunakan tulang, dan melarang dengan menggunakan gigi dan kuku. Ulama-ulama yang menyembelih dengan menggunakan kuku dan gigi ini berselisih pendapat. Sebagian ada yang membeda-bedakan antara gigi dan kuku yang sudah tanggal, dan yang belum boleh tanggal. 

Mereka memperbolehkan menyembelih dengan menggunakan gigi dan kuku yang belum tanggal. Sebaliknya mereka melarang menggunakan gigi dan kuku yang masih ada dalam mulut dan di tangan atau kaki. Sebagian ulama mengatakan, menyembelih dengan menggunakan gigi atau tulang tidak dilarang, tapi makruh. 

Sedangkan para ulama madzhab sepakat bahwa boleh menyembelih dengan menggunakan tulang yang dapat membuat darah mengalir. Tetapi mereka berpendapat tentang penggunaan gigi dan kuku. Dalam hal ini ada tiga pendapat. 

Yakni yang melarang secara mutlak, ada yang membolehkannya bila gigi itu sudah tanggal, dan ada juga yang tidak melarang tapi memakruhkannya. 

3. Di dalam ayat di bawah ini terdapat bacaan "Al" qamariyah sebanyak نزل عليك الكتب بالحق مصدقا لما بين يديه وأنزل التورية والإنجيل ​

siapa nama lengkap imam Ahmad bin Hambal ?​

A. Berilah tanda silang (X) pada huruf a, b, c atau d di depan jawaban yang tepat! 1. Iman kepada nabi dan rasul merupakan rukun Iman yang.... c. keli … ma . d. keenam a. ketiga b. keempat 2. Tugas utama seorang nabi adalah.... a. menganugerahkan rezeki b. mengajarkan agama tauhid c. memberikan keberkahan d. memberi nikmat kepada umatnya 3. Nabi Yunus A.S. dikenal dengan nama lain, yaitu .... a. Yunus bin Matta b. Yunus bin Nuh c. Yunus bin Zakaria d. Yunus bin Naufal 4. Tempat Nabi Yunus A.S. tinggal bernama .... a. Iran b. Ninawa c. Baitul maqdis d. Mesir 5. Ketika melemparkan dirinya ke laut, Nabi Yunus A.S. ditelan oleh .... a. ombak besar b. ikan paus c. cumi raksasa d. makhluk gaib​

13. Berikut ini yang tidak termasuk adab ketika bersedekah adalah. a. sedekah diberikan dengan cara yang baik b. tidak mengharapkan ucapan terima kasi … h c. tidak mengharap imbalan dari orang yang disedekahi menyebut-nyebut harta yang disedekahkan d. 14. Di bawah ini bukan manfaat dari sedekah adalah .... a. menghapus dosa b. membantu orang kaya c. mendapat balasan yang berlipat ganda d. meringankan kesusahan orang fakir 15. Berikut yang termasuk sedekah jariyah adalah .... a. memberi makan fakir miskin b. memberi donasi untuk membangun masjid c. membantu korban bencana d. tersenyum kepada teman​

riya 11. Pernyataan berikut yang harus ada ketika bersedekah adalah a. jumlah b. bentuk benda c. nilai keikhlasan d. nasehat 2. Hukum berinfak menjadi … wajib ketika .... a. orang yang menerima sangat membutuhkannya b. harta infak tidak dimanfaatkan dengan baik c. harta yang ada sudah berlebihan d. ada kemampuan untuk berinfak k menyukai orang yang sombong lagi membanggakan diri PAIBP SD Kel​