4 bukti bahwa negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan hukum

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Wed, 20 Jul 2022 21:25:35 +0700 dengan Kategori PPKn dan Sudah Dilihat ### kali

Bukti bahwa Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat terletak pada UUD 1945 dan Pancasila.Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke-empat. UUD 1945 Pasal 1 ayat 1 dan 2. Dalam ayat 1 berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”. Ayat 2 berbunyi, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.

Baca Juga: setelah 9 bulan uang tabungan Sisi di koperasi berjumlah Rp.3.815.000,00. Koperasi memberi jasa simpanan berupa bunga 12% pertahun. Tabungan awal Susi di koperasi adalah... (mohon caranyanya yaa)


cd.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Desi Indriyani


Pemegang kedaulatan tertinggi di Indonesia adalah rakyat, yang menunjukkan Indonesia adalah negara demokrasi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. (Sodikin, 2014: 106). Bagi suatu negara demokrasi, pastilah menjadikan pula ‘hukum’ sebagai salah satu asasnya yang lain. Ada dua bukti otentik dan konstitusional bahwa Indonesia berasas negara hukum. Pertama, disebutkannya secara eksplisit di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat)”. Kedua, negara Indonesia sudah memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai negara hukum.


Mahfud MD, Moh, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta. 2001.

A. Muhammad Asrun, “Hak Asasi Manusia Dalam Kerangka Cita Negara Hukum,” Jurnal Cita Hukum, Volume 4 No. 1 (2016).

Sodikin, “Kedaulatan Rakyat dan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Konteks Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” Jurnal Cita Hukum, Volume 2 No. 1 (2014).

Yunus, Nur Rohim, Teori Dasar Penelitian Hukum Tata Negara, Jakarta: Poskolegnas, 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.15408/adalah.v2i6.8554

  • There are currently no refbacks.

Sarah Nafisah Kamis, 11 November 2021 | 14:00 WIB

4 bukti bahwa negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan hukum

Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia. (Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels)

Bobo.id - Apa bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Seperti yang dipelajari sebelumnya, bentuk kedaulatan rakyat ada empat. Mulai dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.

Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan". Hanya ada satu pasal yang berisi tiga ayat dalam bab tersebut.

Baca Juga: Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Isinya adalah sebagai berikut:

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dari isi ayat-ayat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa Indonesia menganut bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. 

Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum yang dianut oleh Indonesia!


Page 2


Page 3

4 bukti bahwa negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan hukum

Photo by Dio Hasbi Saniskoro from Pexels

Bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Bobo.id - Apa bentuk kedaulatan Negara Republik Indonesia?

Seperti yang dipelajari sebelumnya, bentuk kedaulatan rakyat ada empat. Mulai dari kedaulatan Tuhan, kedaulatan negara, kedaulatan rakyat, dan kedaulatan hukum.

Bentuk kedaulatan Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945, bab "Bentuk dan Kedaulatan". Hanya ada satu pasal yang berisi tiga ayat dalam bab tersebut.

Baca Juga: Sikap Positif terhadap Pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD 1945

Isinya adalah sebagai berikut:

1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.

2. Kedaulatan berada di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

3. Negara Indonesia adalah negara hukum.

Dari isi ayat-ayat di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa Indonesia menganut bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum. 

Yuk, simak penjelasan selengkapnya tentang bentuk kedaulatan rakyat dan kedaulatan hukum yang dianut oleh Indonesia!

4 bukti bahwa negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan hukum

4 bukti bahwa negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan hukum
Lihat Foto

DOK RAMAYULIS PILIANG

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa kedaulatan tidak bisa lagi ditawar-tawar, hal ini diungkapkan beliau saat meninjau kekuatan TNI yang melakukan penjagaan di wilayah Natuna

KOMPAS.com - Setiap bangsa pasti mempunyai kedaulatan masing-masing sesuai jenis teori kedaulatan yang dianutnya.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, bangsa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat.

Sejarah kedaulatan di Indonesia

Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat artinya bangsa Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi untuk mengatur kehidupan rakyat mencapai masyarakat sejahtera adil dan makmur.

Sebelum bangsa Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, penduduk di wilayah nusantara tidak memiliki kedaulatan karena berada di bawah kekuasaan penjajah Belanda dan Jepang.

Pada waktu itu, penduduk menjadi budak atau pekerja kasar untuk para penjajah. Mereka tidak mempunyai kekuasaan untuk menentukan nasib sendiri dan diperlakukan semena-mena.

Para penjajah menerapkan kerja paksa (rodi) pada masa penjajahan Belanda dan kerja paksa (romusha) pada masa penjajahan Jepang.

Setelah penduduk nusantara bangkit melawan penjajah maka terbentuk pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka dan berdaulat.

Maka rakyat Indonesia tidak lagi berada di bawah penjajahan atau kekuasaan pemerintah Belanda dan Jepang.

Bangsa Indonesia memiliki kekuasaan penuh dan bebas melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan hidup, mencapai tujuan dan cita-cita hidupnya.

Baca juga: Hubungan Dasar Negara dan Konstitusi

Kedaulatan di Indonesia

Bangsa Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Berikut ini dasar atau landasan kedaulatan rakyat di Indonesia:

tirto.id - Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara disebut sebagai kedaulatan. Ia adalah konsep abstrak mengenai pemegang otoritas dalam suatu pemerintahan politik.

Konsep kedaulatan ini merupakan prinsip paling mendasar dalam suatu negara. Sebab, seluruh sistem kenegaraan ditentukan dari jenis kedaulatan yang dianut oleh negara tersebut.

Konsep kedaulatan Indonesia sendiri tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara RI (UUD) 1945 yang menjadi sumber hukum tertinggi, serta melandasi semua regulasi hukum di Indonesia.

Secara definitif, kedaulatan berasal dari bahasa Arab "daulah/daulat" yang artinya negara atau kekuasaan. Sementara itu, dalam bahasa Inggris, kedaulatan adalah sovereignty. Asal katanya dari bahasa Latin, "supranus" yang artinya teratas atau tertinggi.

Contohnya, Indonesia menganut konsep kedaulatan rakyat yang memandang bahwa kekuasaan tertinggi Indonesia berada di tangan rakyat.

Berdasarkan hal itu, sosok presiden Indonesia sebenarnya bukanlah pemegang kekuasaan tertinggi, sebab presiden bisa dimakzulkan. Dalam lima tahun periode pemerintahannya, presiden lain akan menggantikan.

Pada saat bersamaan, presiden penggantinya pun berasal dari rakyat. Jika rakyat tidak puas dengan kepemimpinan presiden, rakyat dapat melakukan protes. Bahkan, dalam tahap ekstrem, rakyat bisa memakzulkan presiden.

Berbeda halnya dengan negara yang menganut konsep kedaulatan raja seperti di Perancis atau Jerman di masa kepemimpinan Hitler. Dalam teori kedaulatan raja, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan raja.

Seorang raja berkuasa secara mutlak atau absolut, dan ia dapat berbuat semaunya. Rakyat tidak memiliki pilihan lain kecuali menerima hal tersebut. Selain itu, biasanya penerus kekuasaan dalam negara berkedaulatan raja adalah anak keturunan dari raja tersebut.

Kedaulatan dalam UUD 1945

Karena kedaulatan merupakan konsep kekuasaan tertinggi dalam suatu pemerintahan, UUD 1945 menyinggung tiga konsep kedaulatan yang melandasi pemerintahan Indonesia, yaitu kedaulatan Tuhan, kedaulatan hukum, dan kedaulatan rakyat.

Penjelasan mengenai tiga jenis kedaulatan ini dijabarkan oleh Waryanto dan Heri Prasetya dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (2020) yang diterbitkan Kemendikbud.

1. Kedaulatan Tuhan

Kedaulatan Tuhan mengacu pada konsep kekuasaan tertinggi atas suatu negara dipegang oleh Tuhan. Suatu pemerintah yang menganut kedaulatan Tuhan dianggap mewakili Tuhan dalam mengimplementasikan hukum ilahiyah di muka bumi.

UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dapat terjadi karena rida dan kehendak Tuhan. Dalam teori ini, ada interaksi intens antara urusan negara dan urusan agama dalam implementasi hukumnya.

Isyarat mengenai kedaulatan Tuhan ini tercantum dalam alinea ketiga dan keempat dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 9 Ayat 1, dan Pasal 29 Ayat 1.

Kendati demikian, bangsa Indonesia tidak sepenuhnya menganut kedaulatan Tuhan. Sebab, teori kedaulatan Tuhan menganggap penguasa negara atau daerah sebagai wakil Tuhan di dunia. Negara yang berpegang pada kedaulatan Tuhan disebut sebagai negara teokrasi.

2. Kedaulatan Hukum

Kedaulatan hukum adalah konsep bahwasanya kekuasaan tertinggi dalam suatu negara atau daerah adalah hukum. Dengan demikian, rakyat, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan penguasa harus taat terhadap hukum.

Jikapun penguasa atau presiden melanggar hukum, ia harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada impunitas dalam kedaulatan hukum.

Isyarat mengenai kedaulatan hukum ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945. Salah satu pernyataan UUD 1945 yang mengacu pada kedaulatan hukum menyatakan bahwa: "Indonesia adalah negara hukum".

Prinsip negara hukum yang dinyatakan UUD 1945 adalah (1) prinsip supremasi hukum, (2) prinsip pembatasan dan pemisahan hukuman, dan (3) prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak.

3. Kedaulatan Rakyat

Di antara tiga jenis kedaulatan yang disebutkan UUD 1945, teori kedaulatan yang paling dominan adalah konsep kedaulatan rakyat yang disebutkan dengan tegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, menyatakan bahwa "negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat".

Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara dipegang oleh rakyat. Suatu pemerintahan yang menganut kedaulatan rakyat memposisikan rakyat dalam kedudukan teratas.

Bahkan, rakyat menentukan jalannya pemerintahan dan penguasa pun harus bertanggung jawab kepada rakyat.

Konsep kedaulatan rakyat yang tercantum dalam UUD 1945 terdapat dalam Pembukaan UUD 1945, Pasal 1 Ayat 1, Pasal 2 Ayat 2, dan Pasal 6A Ayat 1.

UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia menganut konsep kedaulatan rakyat. Karena itulah, pemimpin daerah dan negara berasal dari kalangan rakyat sendiri, dipilih oleh rakyat berdasarkan pemilihan umum, serta bisa dimakzulkan jika rakyat tidak puas dengan cara kepemimpinannya.

Baca juga:

  • Pengertian Hakikat dan Sifat Pokok Kedaulatan dalam Negara
  • Mengenal Bentuk dan Prinsip Kedaulatan NKRI Menurut UUD 1945
  • Apa Saja Jenis & Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli Tata Negara

Baca juga artikel terkait KEDAULATAN atau tulisan menarik lainnya Abdul Hadi
(tirto.id - hdi/ulf)


Penulis: Abdul Hadi
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Abdul Hadi

Subscribe for updates Unsubscribe from updates