Berikut contoh hak perlindungan hukum yang diperoleh warga negara Indonesia yaitu

Sebagai warga negara Indonesia, ada banyak kewajiban yang harus dipenuhi. Namun, hal itu tentunya juga seiring dengan adanya pemenuhan hak dari negara kepada masyarakat sebagai warga negara. Hak tersebut secara umum berlaku bagi semua kalangan masyarakat dari berbagai kalangan usia maupun latar belakang sosial dan ekonomi yang berbeda.

Hak warga negara Indonesia merupakan kekuasaan untuk menerima hal-hal yang sudah seharusnya dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup. Dengan begitu, masyarakat bisa hidup di bawah perlindungan dan perlakuan yang sama. Oleh karena itu, hak dan kewajiban warga negara juga dilindungi undang-undang dengan kekuatan hukum yang mengikat.

Pengaturan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Demi menciptakan tatanan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, hak dan kewajiban harus dilakukan bersamaan. Beberapa hak berikut ini menjadi hak dan kewajiban yang sudah diatur dalam pasal 27 – 34 UUD 1945.

- Hak dan kewajiban dalam hal ekonomi

- Hak dan kewajiban dalam hal sosial dan budaya

- Hak dan kewajiban dalam hal pertahanan dan keamanan negara

- Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara

Penemuhan hak dan kewajiban yang sudah berjalan beriringan dan sejajar bisa menciptakan keseimbangan demi masyarakat tenteram dan damai.

Hak-hak Warga Negara yang Sudah Terpenuhi

Para pemimpin yang merupakan pejabat pemerintahan harus mampu menyeimbangkan pemenuhan kewajiban dan juga haknya. Namun, pada praktiknya memang banyak hak yang masih belum dapat dipenuhi. Setidaknya, beberapa hak berikut ini sudah menjadi hak-hak masyarakat sebagai warga negara indonesia yang sudah terpenuhi.

1. Mendapatkan keamanan

Perlindungan masyarakat menjadi hal utama yang harus terpenuhi. Hal ini menjadi salah satu hak warga negara yang sudah terpenuhi karena perangkat hukum dan keamanan sudah tersedia untuk dapat melindungi masyarakat.

2. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak

Kesehatan masyarakat juga jadi salah satu hal paling penting untuk dijaga, terutama untuk mempertahankan kehidupan. Berikut ini isi pasal yang mengatur tentang pelayanan kesehatan.

Pasal 34 ayat (3)

Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

3. Berhak mendapatkan pekerjaan

Setiap masyarakat juga mendapatkan hak untuk bekerja dengan layak. Hal ini seiring dengan adanya Undang-undang Ketenagakerjaan yang terus dikaji sebagaimana telah diatur dalam pasal berikut ini.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warna negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

4. Mendapatkan perlindungan

Secara umum, masyarakat juga berhak untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini diatur secara detail dalam serangkaian pasal hukum berikut ini.

Pasal 28 B ayat (2)

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 D ayat (1)

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Pasal 28 G ayat (1)

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Pasal 28 I ayat (2)

Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Pasal 28 I ayat (4)

Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Nah, itulah beberapa hak yang masyarakat yang sudah terpenuhi. Secara umum, berbagai hak tadi menjadi hal-hal penting untuk dijadikan sebagai wawasan dan juga dapat dipenuhi dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis : Rizkita Darajat

Berikut contoh hak perlindungan hukum yang diperoleh warga negara Indonesia yaitu

Berikut contoh hak perlindungan hukum yang diperoleh warga negara Indonesia yaitu
Lihat Foto

RODERICK ADRIAN MOZES

Ilustrasi warga korban banjir mengantre saat ada pembagian makanan dan pakaian layak pakai

KOMPAS.com - Hak dan kewajiban sebagai warga negara di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 hingga 34. 

Apa sajakah hak dan kewajiban warga negara Indonsia? Berikut penjelasannya berdasarkan UUD 1945: 

Hak warga negara Indonesia 

Hak-hak sebagai warga negara Indonesia, yaitu:

  1. Berhak mendapat pekerjaan serta penghidupan yang layak.
  2. Berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya.
  3. Berhak untuk berkeluarga serta melanjutkan keturunannya melalui perkawainan yang sah.
  4. Berhak untuk untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, serta berkembang.
  5. Berhak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan serta teknologi dan memenuhi kebutuhan hidupnya demi meningkatkan kualitas hidup.
  6. Berhak untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun, masyarakat, bangsa serta negara Indonesia.
  7. Berhak untuk mendapat pengakuan, perlindungan serta kepastian hukum.
  8. Berhak untuk hidup merdeka secara pikiran, bergama, tidak diperbudak dan tidak disiksa.

Baca juga: Alasan Hak dan Kewajiban Harus Dilakukan Seimbang dengan Tanggung Jawab

Contoh hak warga negara Indonesia

Contoh-contoh hak warga negara Indonesia adalah: 

  • Berhak memeluk agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.
  • Berhak mendapat serta menggunakan fasilitas kesehatan. Misalnya BPJS Kesehatan.
  • Berhak mengeluarkan pendapat asal tidak melanggar hukum. Misalnya melalui petisi.
  • Berhak menggunakan fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah. Misalnya transportasi umum dan jalan tol.
  • Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk memiliki hak pembelaan diri di pengadilan.
  • Berhak mendapat fasilitas pendidikan yang sama rata, misalnya pendirian sekolah negeri.
  • Berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membeda-bedakan.
  • Berhak untuk dibebaskan oleh pemerintah Indonesia jika menjadi tawanan atau sandera.
  • Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihan presiden dan wakil presiden.
  • Berhak mendapat akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik.

Kewajiban sebagai warga negara Indonesia, di antaranya: 

  1. Wajib menjunjung hukum serta pemeritahan.
  2. Wajib ikut dan turut serta dalam usaha pertahanan serta keamanan negara.
  3. Wajib menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) sesama manusia.
  4. Wajib ikut dan turut serta dalam upaya pembelaan negara.
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. 

Baca juga: Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Ahli

Contoh kewajiban warga negara Indonesia

Beberapa contoh kewajiban sebagai warga negara Indonesia, yakni: 

  • Wajib membayar pajak tepat pada waktunya. Misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  • Wajib menjaga fasilitas umum dengan tidak merusaknya.
  • Wajib menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan sekitar.
  • Wajib menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.
  • Wajib menaati norma yang berlaku, misalnya norma kesopanan dan norma hukum.
  • Wajib menaati peraturan lalu lintas, misalnya menggunakan helm saat naik sepeda motor.
  • Wajib membayar sejumlah biaya setelah menggunakan fasilitas umum. Misalnya membayar biaya jalan tol dan transportasi umum.
  • Wajib menghormati serta menjaga toleransi antar umat beragama agar persatuan Indonesia tetap utuh.
  • Wajib menghormati hak hidup serta HAM setiap manusia dengan tidak membahayakan hidup orang lain.
  • Wajib melakukan bela negara. Contohnya dengan penggunaan produk lokal Indonesia serta mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Apa Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

Contoh Hak Warga Negara. Sumber: unsplash.com

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, warga negara adalah penduduk suatu negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Dari pernyataan tersebut, sebagai warga negara ada beberapa hal yang harus dipahami, salah satunya adalah hak di bidang hukum. Contoh hak warga negara dalam bidang hukum adalah salah satunya yaitu persamaan kedudukan dalam hukum.

Contoh Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum

Hak Warga Negara Dalam Bidang Hukum. Sumber: unsplash.com

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal setelah warga negara atau penduduk melakukan kewajibannya.

Dalam bidang hukum, ada perundang-undangan yang telah mengatur beberapa hal seperti hak warga negara khususnya di bidang hukum. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 Pasal 26-34. Berbeda dengan HAM, hak warga negara dapat dicabut sewaktu-waktu jika saja melanggar suatu hal sesuai dengan yang tertera di perundang-undangan.

Dikutip dari Hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia: Dinamika Pengaturan Status Hukum Kewarnegaraan dalam Perspektif Perundang-Undangan Oleh Dr. Isharyanto, S.H., M.Hum. (2021), ada beberapa hal yang menjadi hak dari Warga Negara Indonesia yang sudah tertulis dalam UUD 1945, beberapa diantaranya adalah:

  1. Hak mendapat persamaan kedudukan di dalam hukum (Pasal 27 ayat 1).

  2. Hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak (Pasal 27 ayat 2).

  3. Hak kemerdekaan untuk berserikat dan berpendapat (Pasal 28).

  4. Hak untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan (Pasal 29).

  5. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak (Pasal 31).

Selain itu, dalam hukum sebenarnya para pejabat dan pemerintah hidup dengan hak-hak yang setara dengan warga sipil. Sebagai negara hukum, hak dan kewajiban yang sudah tertulis dalam UUD harus dijunjung tinggi untuk kehidupan bermasyarakat yang lebih baik dan maju.

Itulah beberapa contoh dari hak yang bisa diperoleh oleh warga negara dalam bidang hukum. (ZIK)


Page 2