2 apabila ditinjau dari teori tujuan negara maka tujuan Negara Indonesia termasuk teori

1. Teori Tujuan Negara 

Setiap manusia mempunyai tujuan dalam kehidupannya. Kalian sebagai siswa juga mempunyai tujuan, ketika kalian mempelajari sesuatu. Begitupun dengan negara selaku organisasi manusia, mempunyai tujuan ketika didirikannya. Dengan kata lain, setiap negara yang tumbuh dan berkembang di dunia mempunyai tujuan yang hendak dicapai dan menjadi motivasi dari didirikannya negara yang bersangkutan. Tujuan negara sangat berhubungan dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan Negara Republik Indonesia merupakan pedoman untuk mengarahkan segala kegiatan negara, menyusun dan mengendalikan  alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

Pada saat ini terdapat berbagai macam perspektif mengenai tujuan negara. Berkaitan dengan hal tersebut para ahli mengemukakan rumusan tujuan negara yang berbeda satu dengan yang lainnya. Berikut ini dipaparkan teori mengenai tujuan negara yang dikemukakan para ahli. 

a. Teori Plato 

Teori Plato menyatakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. 

b. Teori Negara 

Kekuasaan Ada dua tokoh yang menganut teori Negara Kekuasaan , yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli. Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan yang sebesar-besarnya. Tujuan tersebut dapat dicapai dengan cara menyiapkan tentara yang kuat, berdisiplin  dan bersedia menghadapi segala kemungkinan sehingga negara akan kuat. Sebaliknya, rakyat harus lemah sehingga tunduk kepada negara. Senada dengan Shang Yang, Machiavelli mengatakan bahwa tujuan negara adalah menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar tercipta kemakmuran, kebesaran, kehormatan dan kesejahteraan rakyat.

c. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan) 

Menurut  teori Teokratis, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman serta tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Di antara para filusuf yang menganut teori ini adalah Thomas Aquinas dan Agustinus. 

d. Teori Negara Polisi 

Menurut teori Negara Polisi, negara bertujuan semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta pelindung hak serta kebebasan warganya. Untuk mencapai hal itu, perlu dibentuk peraturan perundangundangan  yang mencerminkan kehendak seluruh rakyat. Di sisi lain, negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Teori ini digulirkan oleh Immanuel Kant. 

e. Teori Negara Hukum 

Dalam  pandangan teori   Negara  Hukum,   negara  bertujuan  menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Teori ini digulirkan oleh Krabbe. 

f. Teori Negara Kesejahteraan  

Tujuan Negara Republik Indonesia menurut teori ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama, yaitu suatu tatanan masyarakat yang didalamnya terdapat kebahagian, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara tersebut. Pencetus teori ini adalah Mr. Kranenburg.

2. Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia 

Sebagai bangsa dan negara yang beradab, Negara Republik Indonesia mempunyai Tujuan Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya. Tujuan negara kita akan menjadi ciri khas dari negara kita yang membedakannya dengan negara lain. Untuk mengetahui tujuan negara kita, kalian dapat menelaah pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Di dalam pembukaan tersebut terdapat pernyataan sebagai berikut.

Jika diperhatikan keempat tujuan negara kita, kemudian kita kaitkan dengan teori mengenai tujuan negara maka kita termasuk negara yang menganut teori Negara Kesejahteraan (welfare state). Hal ini dikarenakan keempat tujuan di atas semuanya menekankan pada aspek kesejahteraan rakyat.

Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I, Pasal 1 Ayat (3) ditegaskan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, Indonesia bukan negara yang berdasarkan kepada kekuasaan belaka. Semakin jelaslah bahwa Indonesia adalah negara hukum yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan demikian, jika ditinjau dari aspek tujuan negaranya, Indonesia berkedudukan sebagai negara hukum dan negara kesejahteraan.

Baca Juga

Demikian Artikel Tujuan Negara Republik Indonesia Yang Saya Buat Semoga Bermanfaat Ya Mbloo:)



  • Substansi Hak Dan Kewajiban Asasi Manusia Dalam Pancasila
  • Bertutur Kata, Bersikap Dan Berperilaku Sesuai Nilai Pancasila
  • Perjanjian Internasional Yang Dilakukan Indonesia


utan tuk puti Ilustrasi tersebut menggambarka diterapkannya sila kedua Pancasi yaitu .... a. semua rakyat Indonesia​

2. Bacalah teks berikut! Ketika terdengar bencana Gunung Merapi meletus dan banyak warga sekitar merapi mengungsi. Maka banyak orang yang memberikan p … ertolongan di antaranya tim SAR yang menuju lokasi dan banyak orang menggalang dana bantuan kemanusiaan.​

10. Sikap positif terhadap Pancasila khususnya sila pertama dalam kehidupan bermasyarakat dapat ditunjukkan ole warga negara Indonesia yaitu denga car … a​

No 1. 2. 3. Masa Pemerintahan Orde Lama Orde Baru Orde Reformasi Penyimpangan terhadap Pancasila​

kasus menyimpangnya utang negara termasuk sila ke berapa? apa alsannya? (minimal 2 alasan)tolong bantu kaka² ​

tanggal tahun bulan berapakah Paluta jadi desentralisasi​

Tolong di bantu jawab ya kak​

tolong buatin narasi singkat tentang sila ke 5​

Toni dan made bertanding bulu tangkis.Setelah selesai, mereka bersalaman. Toni yang kalah memberi selamat kepada Made yang memenangkan pertandingan. a … . Setujukah kamu dengan sikap Toni dan Made tersebut? Jelaskan alasanmu. b. Apa manfaat sikap tersebut?​

Tuliskan macam macam hak azasi manusia​

Maleha Soemarsono



Masalah negara hukum dan tujuan negara berdasar pada teori ilmu negara secara umum, dan teori kenegaraan secara khusus di Indonesia. Secara umum, materi pembahasan bersifat amat teoritis dan abstrak, berlaku untuk setiap negara dimanapun berada. Sedangkan teori kenegaraan Indonesia bersifat konkrit, sesuai dengan kondisi ketatanegaraan negara Indonesia. Tentunya teori kenegaraan Indonesia bersumber dan berakar pada realita sejarah dan budaya bangsa Indonesia sendiri yang kemudian menjadi pandangan hidup dan dasar negara republik Indonesia yaitu pancasila. Semua tertuang dalam Undang-Undang dasar negara republik Indonesia yaitu Undang-Undang dasar 1945.



hukum dasar, ilmu negara, negara hukum, teori tujuan negara


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol37.no2.1480

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2007 Maleha Soemarsono

2 apabila ditinjau dari teori tujuan negara maka tujuan Negara Indonesia termasuk teori


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

2 apabila ditinjau dari teori tujuan negara maka tujuan Negara Indonesia termasuk teori

Tujuan negara berbagai macam jenisnya dan dilatarbelakangan oleh ideologi negara tersebut. (Freepik/NikitaBuida)

adjar.id – Suatu negara yang berdiri pasti memiliki suatu tujuan dan tujuan dari setiap negara berbeda-beda.

Perbedaan ini, Adjarian, disebabkan oleh ideologi atau pandangan hidup yang sumbernya dari nilai-nilai luhur negara tersebut.

Negara yang tumbuh dan berkembang di dunia ini mempunyai tujuan yang ingin dicapai sekaligus menjadi motivasi dari berdirinya negara tersebut.

Baca Juga: Mempelajari Definisi, Pengaruh, dan Fungsi APBN di Indonesia

Tujuan negara sangat kuat hubungannya dengan organisasi negara tersebut.

Tujuan negara adalah pedoman untuk mengarahkan kegiatan negara, mengendalikan dan menyusun alat perlengkapan negara serta kehidupan rakyatnya.

Hal ini juga berlaku bagi negara kita, Adjarian, yaitu Indonesia.

Yuk, Adjarian, sekarang kita kenali macam-macam teori tujuan negara dan tujuan negara Republik Indonesia.

“Tujuan negara merupakan pedoman uang mengarahkan kegiatan suatu negara.”


Page 2

2 apabila ditinjau dari teori tujuan negara maka tujuan Negara Indonesia termasuk teori

Tujuan negara berbagai macam jenisnya dan dilatarbelakangan oleh ideologi negara tersebut. (Freepik/NikitaBuida)

Macam-Macam Teori Tujuan Negara

A. Teori Plato

Teori plato ini menyatakan negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, baik secara individu ataupun sebagai makhluk sosial.

B. Teori Negara kekuasaan

Teori negara kekuasaan ini Adjarian dianut oleh dua tokoh yaitu Shang Yang dan Nicholo Machiavelli.

Masing-masing mengungkapkan bahwa tujuan negara yaitu mengumpulkan kekuasaan sebesar-besarnya dan menghimpun serta memperbesar kekuasaan negara.

Hal ini dilakukan agar terciptanya kemakmuran, kehormatan, kebesaran dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya

C. Teori Teokratis (Kedaulatan Tuhan)

Teori Teokratis ini beranggapan tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada Tuhan.

Pimpinan negara menjalankan kekuasaannya berbasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

D. Teori Negara Polisi

Teori negara polisi yaitu tujuan negara semata-mata menjaga keamanan dan ketertiban negara serta perlindungan kebebasan dan hak warganya.

“Teori tujuan negara ada berbagai macam diantara teori plato dan teori negara kekuasaan.”


Page 3

2 apabila ditinjau dari teori tujuan negara maka tujuan Negara Indonesia termasuk teori

Tujuan negara berbagai macam jenisnya dan dilatarbelakangan oleh ideologi negara tersebut. (Freepik/NikitaBuida)

E. Teori Negara Hukum

Adjarian teori negara hukum, tujuan negara yaitu menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berpedoman pada hukum.

Dalam negara hukum Adjarian, segala kekuasaan alat-alat perintahannya atas dasar hukum dan semua orang harus tunduk dan taat pada hukum.

F. Teori Negara Kesejahteraan

Teori negara kesejahteraan, tujuan negara adalah untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan negara dipandang sebagai alat untuk mencapai tujuan bersama.

Baca Juga: Pengaruh Letak Geografis Indonesia dan Contoh Keuntungannya

Nah, setelah Adjarian mengetahui macam-macam teori tujuan negara, lalu apa tujuan Negara Republik Indonesia kita ini.

Rumusan Tujuan Negara Republik Indonesia

Negara Republik Indonesia mempunyai tujuan dalam melaksanakan kehidupan kenegaraannya, lo, Adjarian.

Tujuan negara ini akan menjadi ciki khas dari negara Indonesia yang membedakan dengan negara-negara lain.

“Teori negara hukum melandaskan semua kekuasaan alat-alat pemerintah atas dasar hukum.”


Page 4

2 apabila ditinjau dari teori tujuan negara maka tujuan Negara Indonesia termasuk teori

Tujuan negara berbagai macam jenisnya dan dilatarbelakangan oleh ideologi negara tersebut. (Freepik/NikitaBuida)

Salah satu tujuan negara kita Adjarian ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada alinea ke-4.

Pernyataan tersebut menjadi penegas tentang tujuan negara Indonesia, sekaligus tugas yang dilaksanakan negara, yaitu:

a. Memajukan kesejahteraan umum.

b. Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.

Baca Juga: Definisi, Bentuk dan Contoh Kerja sama Internasional dan Indonesia

c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

d. Ikut melaksakan ketertiban dunia.

Nah, kalau Adjarian perhatikan keempat tujuan negara Indonesia tersebut apabila dikaitkan dengan teori tujuan negara, kira-kira Indonesia menganut teori apa?

Yap, benar Indonesia menganut teori negara kesejahteraan, di mana keempat tujuan tersebut menekankan kepada aspek kesejahteraan rakyat.

Adjarian itu tadi macam-macam teori tujuan negara dan tujuan Negara Republik Indonesia kita ini.

Yuk, sekarang coba jawab pertanyaan di bawah ini, ya!

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan teori negara hukum?

Pentunjuk: Cek halaman 3