Apakah negara kesatuan sudah sesuai diterapkan di Indonesia jelaskan

- Mahmuzar



Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan; Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Berdasarkan Pasal 37 UUD 1945, bentuk negara kesatuan tersebut merupakan harga mati yang tidak dapat diubah. Negara kesatuan ada dua macam yakni; negara kesatuan dengan sistem sentralistik dan negara kesatuan dengan sistem desentralistik. Negara kesatuan dengan sistem desentralistik memiliki lima varian model yakni; (1), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik; (2), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang desentralistik; (3), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang proporsional; (4), negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik dan (5) negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang konfederalistik. Dari lima model negara kesatuan dengan sistem desentralisasi tersebut, Negara Kesatuan Republik Indonesia di era reformasi ini merupakan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang federalistik ketika berlakunya Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1999 dan UU No. 32 Tahun 2004, dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi yang sentralistik berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.



Indonesia, Negara Kesatuan, Desentralisasi


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2590

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 - Mahmuzar

Apakah negara kesatuan sudah sesuai diterapkan di Indonesia jelaskan


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

MPR

Lukman Edy.

Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pimpinan Badan Penganggaran MPR, Lukman Edy, saat menjadi narasumber Training of Trainers 4 Pilar MPR, Jumat (2/10) mengungkapkan menjelang Indonesia merdeka, para pendiri bangsa berdebat untuk mencari bentuk ideal bentuk negara. Pilihan yang ada apakah bentuk negara Indonesia adalah kesatuan atau federal.Perdebatan soal bentuk negara, menurut Lukman sebenarnya sudah terjadi pada saat Sumpah Pemuda Tahun 1928. Dikatakan pada saat itu ada utusan-utusan dari Melayu. Utusan Melayu itu menyatakan mereka mau bergabung dengan Indonesia apabila bentuk negara adalah federal. Namun dalam Kongres II Pemuda itu, peserta sepakat untuk memilih bentuk negara kesatuan.Dalam sidang-sidang BPUPK pun juga terjadi perdebatan di antara anggota BPUPK, ada yang mengusulkan bentuk negara kesatuan, ada pula yang menginginkan federal. Setelah di-voting, yang memilih bentuk negara kesatuan lebih banyak.Dalam bentuk negara, antara kesatuan dan federal, pernah dialami dan pasang-surut. Indonesia pernah mengalami negara federal saat memiliki konstitusi UUDS dan UUD RIS. Setelah keluar Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dengan berlakunya kembali UUD Tahun 1945 maka bentuk negara kembali ke kesatuan.Dengan paparan sejarah itu, Lukman mengambil kesimpulan bahwa perdebatan bentuk negara itu ada dan akhirnya bangsa ini memilih bentuk negara kesatuan. Dikatakan oleh Lukman, kalau memilih negara federal kelak masing-masing wilayah akan berdasarkan pada suku, agama, dan ras. "Hal ini tak cocok dengan semangat Sumpah Pemuda dan Proklamasi 17 Agustus 1945," ujarnya.Pasca Dekrit Presiden, Lukman mengungkapkan ada beberapa kejadian di mana kejadian itu menguatkan bentuk negara kesatuan. Kejadian itu seperti disepakatinya Deklarasi Djuanda. Deklarasi itu yang membuat negara kesatuan menjadi utuh sebab wilayah perairan yang berada di dalam wilayah Indonesia menjadi kedaulatan Indonesia. "Atas jasa Djuanda, laut bukan pemisah wilayah namun sebagai penghubung," paparnya.Dalam era reformasi, tahun 1998, adanya keinginan untuk memilih bentuk negara pun muncul kembali. Keinginan itu terjadi sebab hubungan antara daerah dan pusat di masa Orde Baru buruk. Tuntutan itu di tengah terjadinya disintegrasi bangsa-bangsa di Eropa Timur. Hal demikian menghantui bangsa ini sebab disintegrasi itu bisa menular ke Indonesia.Selanjutnya Lukman mengungkapkan kita harus bersyukur karena masyarakat dan elit politik tetap memilih negara kesatuan. "Akhirnya pilihan tetap negara kesatuan," ujarnya.

  • negara kesatuan
  • negara federal
  • lukman edy

Apakah negara kesatuan sudah sesuai diterapkan di Indonesia jelaskan

Apakah negara kesatuan sudah sesuai diterapkan di Indonesia jelaskan

Istana Negara (Wikimedia Commons)

Adapun ulasan tentang bentuk Negara Indonesia tersebut dapat disimak di sini.

Suara.com - Bentuk Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapun ulasan tentang bentuk Negara Indonesia tersebut dapat disimak di sini.

Setiap negara pada dasarnya memiliki bentuk negara yang berbeda-beda. Bentuk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yakni negara kesatuan dan negara serikat (federal). Negara Indonesia terdiri dari banyak kepulauan, suku, adat, dan keyakinan. 

Merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Bentuk Negara Indonesia sendiri adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut penjelasan mengenai bentuk Negara Indonesia.

Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan negara kesatuan? Berikut penjelasan selengkapnya.

Baca Juga: Sejarah Rumusan Pancasila dari 3 Tokoh Nasional

Bentuk Negara Indonesia

Menurut Konstitusi, Negara Indonesia menganut bentuk Negara Kesatuan. Istilah lain dari Negara Kesatuan ini adalah Eenheidstaat. Pada sebuah negara kesatuan, kedaulatan negara tersebut bersifat tunggal dan di dalamnya tidak terdapat negara bagian.

Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi. Sementara wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat.

Republik Indonesia dalam riwayatnya juga pernah menganut bentuk negara berupa Federasi yang dikenal dengan sebutan Republik Indonesia Serikat (RIS) atau yang dalam bahasa Belanda disebut dengan Verenigde Staten Van Indonesie.

Namun, bentuk negara Republik Indonesia Serikat tidak berlangsung lama. Hal ini karena bentuk Negara Federasi memang tidak cocok dengan kondisi Bangsa Indonesia dengan latar belakang yang sangat beragam.

Baca Juga: Mengetahui Kewenangan Presiden dan Reposisinya dalam RUU Cipta Kerja

Bentuk Pemerintahan Indonesia

Apakah negara kesatuan sudah sesuai diterapkan di Indonesia jelaskan

Apakah negara kesatuan sudah sesuai diterapkan di Indonesia jelaskan
Lihat Foto

Kompas/Agus Mulyadi

Ilustrasi

KOMPAS.com - Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang menganut negara kesatuan.

Negara kesatuan tersebut tertuang dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik, sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).

Dikutip situs Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

Ayat (2), Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca juga: Negara Kesatuan: Arti, Ciri-ciri dan Kelebihan

Ayat (3), Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu).

Ayat (4) Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi.

Ayat (5) Pemerintahan dearah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat.

Ayat (6) Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.

Ayat (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Apakah negara kesatuan sudah sesuai diterapkan di Indonesia jelaskan

Apakah negara kesatuan sudah sesuai diterapkan di Indonesia jelaskan
Lihat Foto

Dok. Klangon

Pengibaran bendera Merah Putih Raksasa di wisata Klangon, Sleman pada 17 Agustus 2021.

KOMPAS.com - Negara berbentuk republik konstitusional adalah sebuah negara di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, tetapi kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi.

Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik".

Mengapa Indonesia memilih bentuk republik? Terdapat sejumlah alasan Indonesia menganut bentuk negara republik, khususnya republik konstitusional.

Republik Identik dengan Kedaulatan Rakyat

Alasan yang mendasari indonesia memilih bentuk pemerintahan republik konstitusional adalah bentuk negara kesatuan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.

Bentuk republik identik dengan kedaulatan rakyat berarti memiliki dasar yang teguh untuk menyusun sistem pemerintahan berdasarkan pertanggungjawaban yang luas dan kekal.

Kedaulatan rakyat adalah pemerintahan rakyat yang dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah.

Negara republik diharapkan dapat mewujudkan persamaan kedudukan bagi setiap warga negara, terpenuhinya hak-hak sosial, ekonomi, dan politik warga negara, serta mengaktifkan peran warga negara dalam menjaga kedaulatan negara.

Baca juga: Terbentuknya Republik Indonesia Serikat

Bentuk Monarki tidak Ideal Diterapkan di Indonesia

Bentuk monarki adalah bentuk kekuasaan atas orang banyak yang dilakukan oleh satu orang yaitu raja atau oligarki.

Mohammad Hatta berpendapat bahwa bentuk pemerintahan monarki bukan bentuk pemerintahan yang ideal untuk diterapkan di Indonesia.

Hal itu dikarenakan pemerintahan negara yang berdasarkan kedaulatan perseorangan tidak dapat menanamkan sendi yang kuat dan kekal terhadap kedudukan negara.