Zat zat yang dapat mengganggu sistem lingkungan sehingga tidak sesuai peruntukannya disebut

Merdeka.com - Dewasa ini, pencemaran lingkungan terjadi di mana-mana dan berlangsung dalam skala waktu yang sangat cepat. Kecenderungan pencemaran, terutama sejak Perang Dunia kedua mengarah kepada dua hal yaitu, pembuangan senyawa kimia tertentu yang makin meningkat terutama akibat kegiatan industri dan transportasi. Yang lainnya akibat penggunaan berbagai produk bioksida dan bahan-bahan berbahaya aktivitas manusia.

Beban pencemaran dalam lingkungan air sudah semakin berat dengan masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia yang kadang kala sangat berbahaya dan beracun meskipun dalam konsentrasi yang masih rendah seperti bahan pencemar logam-logam berat: Hg, Pb, Cd. As, dan sebagainya.

Pencemaran lingkungan sudah terjadi pula di lingkungan udara dan tanah dengan segala dampak yang ditimbulkannya. Penyebab pencemaran ini selain disebabkan oleh aktivitas manusia (antropogemik) juga dapat ditimbulkan oleh kegiatan alami, seperti kebakaran hutan karena kemarau panjang, letusan gunung berapi dan sebagainya.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai pengertian pencemaran lingkungan yang menarik diketahui.

2 dari 5 halaman

Pengertian pencemaran lingkungan hidup menurut undang-undang No.23 tahun 1997 adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitas lingkungan menurun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya (Anonim, 1997) dilansir dari e-journal.uajy.ac.id.

Sumber pencemaran adalah setiap kegiatan yang membuang bahan pencemar. Bahan pencemar tersebut dapat berbentuk padat, cair, gas atau partikel tersuspensi dalam kadar tertentu ke dalam lingkungan, baik melalui udara, air maupun daratan pada akhirnya akan sampai pada manusia. Daur pencemaran lingkungan akan memudahkan di dalam melakukan penelitian dan pengambilan contoh lingkungan serta analisis contoh lingkungan (Wardhana, 2001).

Pencemaran adalah perubahan yang tak dikehendaki dari lingkungan yang sebagian besar akibat dari kegiatan manusia (Darmono, 1995). Perubahan ekosistem atau habitat dapat berupa perubahan fisik, kimia, atau perilaku biologis yang akan mengganggu kehidupan manusia, spesies, biota bermanfaat, proses- proses industri, kondisi kehidupan, dan aset kultural. Selain itu perubahan ekosistem akibat kegiatan manusia yang merusak atau menghamburkan secara sia-sia sumberdaya yang ada di alam (Palar,1994).

3 dari 5 halaman

Adanya bahan pencemar atau polutan dalam sebuah ekosistem dapat menimbulkan masalah pencemaran. Masalah pencemaran adalah keadaan yang terjadi sebagai akibat dari adanya bahan pencemar di suatu ekosistem yang dapat dinetralisasikan.

Sesungguhnya, secara alami ekosistem memiliki potensi untuk melakukan pemurnian kembali bahanbahan pencemar yang ada sehingga keseimbangan, keserasian, dan keharmonisan kehidupan tetap terjaga. Alam memiliki jasad renik yang berperan sebagai pengurai.

Zat zat yang dapat mengganggu sistem lingkungan sehingga tidak sesuai peruntukannya disebut
©2020 Liputan6.com

Namun demikian, apabila ekosistem mampu membersihkannya sendiri (recycle atau renewable atau degradable) tidak akan terjadi masalah pencemaran. Akan tetapi apabila alam tidak mampu memperbaiki sendiri (non-recycle atau non-renewable atau non-degradable) bahan pencemar maka akan timbul masalah pencemaran.

Masalah pencemaran terjadi bila jumlah bahan pencemar atau kandungan bahan pencemar dalam suatu lingkungan melampaui batas kemampuan ekosistem untuk memulihkannya sendiri atau dengan istilah lain melampaui daya dukung lingkungan.

Bahan pencemar di alam dapat dilihat dari bahaya yang dapat ditimbulkan bagi manusia atau makhluk hidup lain memiliki sifat yang berbeda-beda. Bahan pencemar tersebut dapat bersifat racun, radioaktif, karsinogenik, serta dapat pula bersifat patogenik yang membahayakan kesehatan dan kehidupan manusia.

4 dari 5 halaman

Dilansir dari Modul Pencemaran Lingkungan ut.ac.id, menurut sifat jenisnya berbagai polutan yang ada di alam ini dapat dikelompokkan menjadi 5 macam/jenis pencemaran, yaitu sebagai berikut:

  • Pencemaran Udara, yaitu benda asing yang masuk matra udara yang kemudian mempengaruhi kualitas udara di suatu wilayah tertentu. Jenis pencemaran udara (G.Tyler Miller Jr, 1979) utamanya berupa: carbon oxides (CO dan CO2), sulfur oxides (SO2 dan SO3), nitrogen oxides (N2O, NO dan NO2), hydrocarbons (CH4, C4H10 dan C6H6), photochemical oxidants (O3, PAN dan berbagai aldehid), particulates (asap, debu, kabut, jelaga, asbestos, Pb, Be, Cd, minyak, semprotan, garam sulfat), other inorganic compounds (asbestos, HF, H2S, NH3, H2SO4, HNO3), other organic compounds (pestisida, herbisida, berbagai alkohol, asam, bahan kimia lain), radioactive substances (tritium, radon, emisi dari BBM, instalasi pembangkit listrik), heat, dan noise.
  • Pencemaran Suara (kebisingan), yaitu terjadinya bising (noise) di suatu lingkungan dan melampaui Nilai Ambang Batas yang ditentukan sesuai peruntukan lingkungan tersebut. Pengaruh kebisingan pada kesehatan manusia ditentukan oleh tingkat (kerasnya suara), jarak, dan intensitas kebisingan dari sumbernya. Setiap peruntukan lingkungan, misalnya lingkungan permukiman, lingkungan industri, dan lingkungan perkantoran, memiliki ambang batas yang berbeda satu sama lain.
  • Pencemaran Air, yaitu benda asing yang masuk ke dalam suatu wilayah perairan dan menurunkan kualitas air di wilayah perairan tersebut. Jenis bahan pencemar air (G. Tyler Miller Jr, 1979) utamanya berupa oxygen demanding wastes (limbah rumah tangga, kotoran hewan, dan beberapa limbah industri), diseases causing agents (fungi, bakteri, dan virus), inorganic chemicals and minerals (asam, garam, dan logam beracun), organic chemicals (pestisida, plastik, deterjen, limbah industri dan minyak), plant nutrients (nitrat dan fosfat), sediments (tanah, lumpur dan benda padat yang dibawa erosi), radioactive substances, dan heat (berasal dan industri dan air pendingin dari instalasi pembangkit listrik).
  • Pencemaran Tanah, yaitu benda asing yang ditambahkan di suatu areal lahan yang menyebabkan kualitas tanah di areal lahan tersebut kualitasnya menurun atau membahayakan makhluk hidup yang memanfaatkan tanah tersebut. Jenis bahan pencemar tanah dapat berupa bahan kimia, mikroorganisme, bahan radioaktif. Semua bahan pencemar yang ada dalam air juga mencemari tanah yang berkontak langsung dengan air tercemar tersebut.
  • Pencemaran Radiasi, yaitu adanya bahan bersifat radioaktif yang memiliki kekuatan radiasi melampaui Nilai Ambang Batas yang ditentukan (radiasi bahan radioaktif), atau adanya panas yang menimbulkan radiasi panas yang melebihi temperatur normal di suatu lingkungan (radiasi panas).

5 dari 5 halaman

Menurut sifatnya dalam mencemari lingkungan, polutan dapat dikelompokkan menjadi 4 golongan, yaitu polutan yang bersifat kimia, mikrobiologis, radioaktif, dan yang bersifat bising.

  1. Polutan yang bersifat kimia, adalah polutan yang biasanya berasal dari suatu bahan yang bila bercampur dengan target terjadi reaksi kimia antara polutan tersebut dengan target. Bahkan reaksi kimia tersebut bisa merupakan reaksi berantai yang membahayakan lingkungan sekitarnya. Misalnya gas SOx yang dihasilkan dari cerobong asap industri yang menggunakan BBM, dapat bereaksi dengan udara dan menimbulkan hujan asam.
  2. Polutan yang bersifat mikrobiologis, adalah polutan yang berasal dari bahan yang bila bercampur dengan target memungkinkan perkembangbiakan mikroba yang sangat merugikan target dan lingkungan sekitarnya. Beberapa mikroba, terutama yang patogen dapat memproduksi racun dan menginfeksi makhluk hidup dan menimbulkan penyakit. Berbagai mikroba tersebut dapat bersifat aerobik yang memerlukan oksigen untuk perkembangannya (misalnya Salmonella typhi) ataupun bersifat anaerobik yang akan mati bila terkena oksigen (misalnya Chlostridium tetani).
  3. Polutan yang bersifat radioaktif, adalah polutan yang berasal dari bahan yang memiliki sifat radioaktivitas dengan waktu paruh yang relatif lama, misalnya Ra222, I131, Sr90, Pl239. Sifat radioaktivitas yang waktu paruhnya lama dapat menimbulkan akibat negatif pada lingkungan. Bahan radioaktif yang terlarut dalam air alam dapat mengalami magnifikasi atau amplifikasi biologi (kadarnya berlipat) dalam food chance system (sistem rantai makanan).
  4. Polutan yang bersifat bising, adalah polutan yang berasal dari sumber bunyi yang mengeluarkan fibrasi (bunyi) dengan tingkat kebisingan (dB) melampaui ambang batas lingkungan. Bising sangat berpengaruh pada sistem pendengaran makhluk hidup, dan pengaruh tersebut bisa fatal bila intensitas bising tinggi dan mengakibatkan kerusakan sistem pendengaran. Akibat bising, polutan bisa dikendalikan dengan mengisolasi sumber bising atau memperbesar jarak antara sumber bising dengan target.

Zat zat yang dapat mengganggu sistem lingkungan sehingga tidak sesuai peruntukannya disebut

Zat zat yang dapat mengganggu sistem lingkungan sehingga tidak sesuai peruntukannya disebut
Lihat Foto

KOMPAS.COM/AGIE PERMADI

Pemandangan tumpukan sampah terlihat di pintu air irigasi Sungai Cikeruh Di Kampung Sukarame Rt 01/Rw 18 Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis (28/11/2019). Tampak petigas Satgas Citarum Harum tengah membersihkan tumpukan sampah mengendap di depan pintu air sungai Cikeruh yang mengering.

KOMPAS.com - Segala jenis polusi dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan satwa liar. Bahkan pencemaran sering berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan manusia.

Sebenarnya apa pengertian pencemaran lingkungan dan apa saja jenis-jenisnya?

Pengertian pencemaran

Dikutip dari situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, dalam Undang-undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dijelaskan pengertian pencemaran.

Pencemaran lingkungan adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia atau proses alam.

Sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.

Baca juga: Peringatan untuk Kita, Polusi Udara Picu Serangan Jantung dan Stroke

National Geographic mendefinisikan polusi sebagai masuknya bahan berbahaya ke lingkungan. Bahan berbahaya ini disebut polutan. Polutan dapat merusak kualitas lingkungan di sekitar manusia mencakup udara, air dan tanah.

Dikutip dari Encyclopaedia Britannica, polusi juga disebut pencemaran lingkungan adalah penambahan zat apa pun (padat, cair atau gas) atau segala bentuk energi (seperti panas, suara atau radioaktivitas) ke lingkungan.

Polutan

Zat atau bahan yang mengakibatkan pencemaran disebut polutan atau bahan pencemar. Bahan pencemar adalah zat, partikel atau organisme yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan secara langsung maupun tidak langsung mengurangi kualitas lingkungan hidup.

Semua makhluk hidup, mulai dari mikroba bersel satu hingga paus biru, bergantung pada pasokan udara dan air di bumi. Bila sumber daya ini tercemar, semua bentuk kehidupan akan terancam.

Baca juga: Polusi Udara Juga Sebabkan Kebotakan, Kok Bisa?

Industri dan rumah tangga menghasilkan sampah dan limbah yang dapat mencemari air, udara dan tanah.