Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam sistem..

PRESIDEN merupakan kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia. Tugas dan wewenang Presiden tercantum dalam UUD 1945.

Sebagai lembaga eksekutif, tugas presiden adalah menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakilnya maksimal lima tahun. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi

Di Indonesia, tugas dan wewenang Presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).

Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2). Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4). Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 23 ayat 2).

Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (pasal 23F ayat 1). Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (pasal 24A ayat 3). Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3).

MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3). Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2). Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2). Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3). Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2). Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).

Tugas Wakil Presiden

Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden. Pasal yang Mengatur Wakil Presiden Pasal 4 ayat 1 berisi "Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar. Pasal 4 ayat (2) berisi, “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”.

Tugas dan wewenang Wakil Presiden mendampingi presiden jika presiden menjalankan berbagai tugas kenegaraan di negara lain. Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden. Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir. Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong.

Secara umum, tugas dan wewenang wakil presiden yaitu: Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya. Menggantikan Presiden sampai habis masa waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang kesejahteraan rakyat. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dari inspektur jenderal, dari departemen, atau lembaga nondepartemen yang berkaitan. (OL-15)

Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam UUD 1945. Perlu diketahui ada 3 lembaga tertinggi di Indonesia, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Tiga lembaga utama ini menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda. Lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR. Tugas utama lembaga ini adalah membuat UUD.

Lembaga legislatif dipilih ketika anggota partai politik mencalonkan diri saat pemilu. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan MPR selama 5 tahun.

Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang tugas utamanya mengurusi, mengawal, dan membantu proses berjalannya UUD. Selain itu lembaga yudikatif bertugas sebagai pengawas hukum dalam sebuah negara.

Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Tugas presiden adalah menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan.

Masa jabatan presiden dan wakilnya maksimal 5 tahun. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi.

Advertising

Advertising

Baca Juga

Presiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara. Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas negara.

Presiden memegang dua jabatan yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara. Dua jabatan ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda.

Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara.

Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan

  1. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1).
  2. Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2).
  3. Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2).
  4. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4).
  5. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 23 ayat 2).
  6. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (pasal 23F ayat 1).
  7. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudusial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (pasal 24A ayat 3).
  8. Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3).
  9. MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3).

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

  1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).
  2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).
  3. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2).
  4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).
  5. Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2).
  6. Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3).
  7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).
  8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2).
  9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).

Tugas Wakil Presiden

Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden.

Pasal yang Mengatur Wakil Presiden

  • Pasal 4 ayat 1 berisi "Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar.
  • Pasal 4 ayat (2) berisi “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”.

Baca Juga

  1. Mendampingi presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
  2. Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden.
  3. Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari
  4. Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir.
  5. Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong.
  • Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya.
  • Menggantikan Presiden sampai habis masa waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.
  • Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang kesejahteraan rakyat.
  • Melakukan pengawasan operasional pembangunan dari inspektur jenderal, dari departemen, atau lembaga nondepartemen yang berkaitan.

Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam sistem..
Presiden Republik Indonesia

Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan terdapat dalam sistem..

Petahana
Joko Widodo

sejak 20 Oktober 2014

GelarBapak Presiden (informal)
Yang terhormat (formal)
Paduka Yang Mulia (tidak digunakan lagi)KediamanIstana Negara
Istana Merdeka
Istana Bogor
Istana Cipanas
Istana Yogyakarta
Istana TampaksiringMasa jabatan5 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali lagiDibentuk18 Agustus 1945Pejabat pertamaSoekarnoSitus webpresidenri.go.id

Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:

  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah.
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  • Menyatakan keadaan bahaya.
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  • Memberi remisi, amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  • Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  • Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR.
  • Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  • Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
  3. Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
  4. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
  5. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
  7. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  8. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
  9. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
  10. Terdaftar sebagai Pemilih.
  11. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
  12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
  13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  14. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
  15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun.
  16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
  17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G30S/PKI.
  18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

 

Prangko Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara.

Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004.

Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Pemilihan Wakil Presiden yang lowong

Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres.

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowong

Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Paling lambat 30 setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.[1]

 

Bendera Presiden Indonesia pada masa Soekarno

Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Sumpah Presiden (Wakil Presiden)

Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Janji Presiden (Wakil Presiden)

Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR.

Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[2][3]

Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.[4]

Seorang Presiden Indonesia sebagai pemberi tanda kehormatan dan pemilik utama Tanda Kehormatan Bintang akan secara otomatis menerima semua Tanda Kehormatan Bintang (sipil maupun militer) dengan kelas tertinggi, yaitu:[5]

  • Bintang Republik Indonesia Adipurna
  • Bintang Mahaputera Adipurna
  • Bintang Jasa Utama
  • Bintang Kemanusiaan
  • Bintang Penegak Demokrasi Utama
  • Bintang Budaya Parama Dharma
  • Bintang Bhayangkara Utama
  • Bintang Gerilya
  • Bintang Sakti
  • Bintang Dharma
  • Bintang Yudha Dharma Utama
  • Bintang Kartika Eka Paksi Utama
  • Bintang Jalasena Utama
  • Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama

Gaji pokok dan tunjangan Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yakni:

  1. Gaji pokok Presiden adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden;
  2. Tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
  3. Selain gaji dan tunjangan, Presiden juga diberikan seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, seluruh biaya rumah tangganya, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.[6]

Saat ini gaji pokok Presiden sebesar Rp30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp62,74 juta.[7]

  • Wakil Presiden Indonesia
  • Paspampres
  • Kementerian Indonesia
  • Daftar kabinet Indonesia
  • Daftar Perdana Menteri Indonesia
  • Daftar Presiden Indonesia
  • Daftar Wakil Presiden Indonesia
  • Sejarah Lembaga Kepresidenan Indonesia
  • Tim Dokter Kepresidenan RI
  • Perbandingan antar Presiden Indonesia

  1. ^ "Pasal 8 Ayat (3) Amandemen 2002". Sekretariat Jenderal DPR RI. 
  2. ^ Wapres bisa jadi presiden kemudian memilih wakinya
  3. ^ Dalam konstitusi wapres bisa dimakzulkan
  4. ^ Pasal 83 ayat (2) UU MK
  5. ^ "Tanda Kehormatan yang dimiliki Presiden". Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 10 Mei 2019. Diakses tanggal 23 Agustus 2019. 
  6. ^ "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-18. Diakses tanggal 2015-05-21. 
  7. ^ Liputan6: Intip Gaji dan Hak Presiden dan Wapres Setelah Pensiun

  • (Indonesia) Situs Kepustakaan Presiden-presiden Republik Indonesia Diarsipkan 2012-02-11 di Wayback Machine.

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Presiden_Indonesia&oldid=20607267"