PRESIDEN merupakan kepala pemerintahan tertinggi di Indonesia. Tugas dan wewenang Presiden tercantum dalam UUD 1945. Show Sebagai lembaga eksekutif, tugas presiden adalah menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakilnya maksimal lima tahun. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi Di Indonesia, tugas dan wewenang Presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1). Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2). Presiden mengangkat dan menghentikan menteri-menteri (pasal 17 ayat 2). Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (pasal 20 ayat 4). Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (pasal 23 ayat 2). Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden (pasal 23F ayat 1). Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden (pasal 24A ayat 3). Anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (pasal 24B ayat 3). MK mempunyai 9 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR, dan 3 orang oleh Presiden (Pasal 24C ayat 3). Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1). Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2). Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12). Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2). Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3). Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1). Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2). Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15). Tugas Wakil Presiden Kedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden. Pasal yang Mengatur Wakil Presiden Pasal 4 ayat 1 berisi "Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar. Pasal 4 ayat (2) berisi, “Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”. Tugas dan wewenang Wakil Presiden mendampingi presiden jika presiden menjalankan berbagai tugas kenegaraan di negara lain. Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan baik pengunduran diri atau halangan dalam menjalankan tugas, seperti mengalami kematian saat menjabat presiden. Membantu presiden menjalankan tugas sehari-hari Menjalankan tugas presiden jika presiden berhalangan hadir. Mengganti presiden jika jabatan presiden lowong. Secara umum, tugas dan wewenang wakil presiden yaitu: Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya. Menggantikan Presiden sampai habis masa waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang kesejahteraan rakyat. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dari inspektur jenderal, dari departemen, atau lembaga nondepartemen yang berkaitan. (OL-15)
Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam UUD 1945. Perlu diketahui ada 3 lembaga tertinggi di Indonesia, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Tiga lembaga utama ini menjalankan tugas dan fungsi yang berbeda. Lembaga legislatif adalah DPR, DPD, dan MPR. Tugas utama lembaga ini adalah membuat UUD. Lembaga legislatif dipilih ketika anggota partai politik mencalonkan diri saat pemilu. Masa jabatan anggota DPR, DPD, dan MPR selama 5 tahun. Lembaga yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Konstitusi (MK). Lembaga yudikatif merupakan lembaga yang tugas utamanya mengurusi, mengawal, dan membantu proses berjalannya UUD. Selain itu lembaga yudikatif bertugas sebagai pengawas hukum dalam sebuah negara. Lembaga eksekutif terdiri dari presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya. Tugas presiden adalah menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan. Masa jabatan presiden dan wakilnya maksimal 5 tahun. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri untuk satu periode lagi. Baca JugaPresiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara. Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas negara. Presiden memegang dua jabatan yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara. Dua jabatan ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Tugas dan wewenang presiden tercantum dalam pasal 4 ayat 1 UUD 1945, tentang peraturan presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam sebuah negara. Tugas dan Wewenang Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
Tugas Wakil PresidenKedudukan wakil presiden sebagai pembantu Presiden diatur dalam pasal 4 ayat 2 UUD 1945. Sebagai pembantu presiden, kedudukan wakil presiden sama dengan menteri-menteri. Mengutip dari jurnal Tugas dan Fungsi Wakil Presiden di Indonesia, yang ditulis oleh Dhanang Alim Maksum berikut tugas dan wakil presiden. Pasal yang Mengatur Wakil Presiden
Baca Juga
Presiden Indonesia (nama jabatan resmi: Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Joko Widodo sejak 20 Oktober 2014GelarBapak Presiden (informal) Yang terhormat (formal) Paduka Yang Mulia (tidak digunakan lagi)KediamanIstana Negara Istana Merdeka Istana Bogor Istana Cipanas Istana Yogyakarta Istana TampaksiringMasa jabatan5 tahun, dapat dipilih kembali 1 kali lagiDibentuk18 Agustus 1945Pejabat pertamaSoekarnoSitus webpresidenri.go.id Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
Prangko Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Menurut Perubahan Ketiga UUD 1945 Pasal 6A, Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). Sebelumnya, Presiden (dan Wakil Presiden) dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan adanya Perubahan UUD 1945, Presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR, dan kedudukan antara Presiden dan MPR adalah setara. Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih. Pemilihan Wakil Presiden yang lowongDalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, Presiden mengajukan 2 calon Wapres kepada MPR. Selambat-lambatnya, dalam waktu 60 hari MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Wapres. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang lowongJika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Paling lambat 30 setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. Selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari, MPR menyelenggarakan Sidang MPR untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.[1] Bendera Presiden Indonesia pada masa Soekarno Sesuai dengan Pasal 9 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jika MPR atau DPR tidak bisa mengadakan sidang, maka Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung. Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
Janji Presiden (Wakil Presiden)
Usul pemberhentian Presiden/Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR. Apabila DPR berpendapat bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden (dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPR), DPR dapat mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, jika mendapat dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.[2][3] Jika terbukti menurut UUD 1945 pasal 7A maka DPR dapat mengajukan tuntutan pemakzulan (impeachment) tersebut kepada Mahkamah Konstitusi RI kemudian setelah menjalankan persidangan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi RI dapat menyatakan membenarkan pendapat DPR atau menyatakan menolak pendapat DPR dan MPR-RI kemudian akan bersidang untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi RI tersebut.[4] Seorang Presiden Indonesia sebagai pemberi tanda kehormatan dan pemilik utama Tanda Kehormatan Bintang akan secara otomatis menerima semua Tanda Kehormatan Bintang (sipil maupun militer) dengan kelas tertinggi, yaitu:[5]
Gaji pokok dan tunjangan Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden yakni:
Saat ini gaji pokok Presiden sebesar Rp30,24 juta. Tunjangan jabatan Rp32,50 juta sehingga total gaji yang diterima presiden setiap bulan sebesar Rp62,74 juta.[7]
|