Yang tidak termasuk lembaga penunjang pasar modal adalah

Quipperian, apa kesan yang kamu dapatkan ketika mendengar aktivitas pasar modal atau bursa efek? Yup, mungkin kamu berpikir akan banyak transaksi jual-beli saham dan berbagai surat berharga lainnya dalam pasar modal. Pasar modal adalah tempat bertemunya permintaan dan penawaran jangka panjang dalam wujud modal atau surat berharga. 

Lalu, apakah kegiatan dalam pasar modal hanya melibatkan penjual dan pembeli instrumen keuangan saja? Jawabannya, tidak. Ada beberapa lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan di balik aktivitas tersebut, lho

Jika Quipperian tertarik mencari tahu lebih detail mengenai topik ini, Quipper Blog akan memberikan informasi lengkapnya di artikel ini. Simak penjelasannya, yuk!

Pengertian Lembaga Penunjang Pasar Modal

Selain Bursa Efek dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menjalankan kegiatan pasar modal diperlukan beberapa lembaga penunjang lainnya. Lembaga penunjang tersebut merupakan institusi yang turut serta dalam mendukung pengoprasian pasar modal. Selain itu, lembaga penunjang pasar modal juga bertugas melakukan pelayanan kepada stakeholder seperti pegawai dan masyarakat umum. 

Daftar Lembaga Penunjang Pasar Modal

Lembaga penunjang pasar modal antara lain terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek. Berikut akan dipaparkan penjelasan dari masing-masing lembaga penunjang tersebut.

1. Bank Kustodian

Bank Kustodian berfungsi sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya, termasuk penerimaan deviden, bunga, menyelesaikan transaksi Efek, mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, dan hak-hak lainnya. Bank Kustodian telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. 

2. Biro Administrasi Efek (BAE)

Berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan dapat melakukan usahanya dengan Emiten untuk pencatatan pemilikan Efek dan pembagian hak yang telah mendapat izin dari ketentuan yang berlaku dan juga Otoritas Jasa Keuangan.

3. Wali Amanat

Wali Amanat adalah lembaga penunjang yang memberikan layanan untuk mewakili pemegang Efek untuk menjadi wali investor dalam penerbitan suatu Efek yang bersifat utang atau sukuk dan juga dapat melakukan penuntutan pengadilan. Kegiatan tersebut lebih dikenal dengan istilah perwaliamanatan.

Wali Amanat yang biasanya dilakukan oleh Bank Umum dan pihak lain sesuai dengan peraturan pemerintah dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Contoh Wali Amanat

tersebut antara lain, PT. Bank Bukopin Tbk, PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Negara Indonesia, dan PT. Bank Rakyat Indonesia.

4. Pemeringkat Efek

Lembaga Pemeringkat Efek atau sering disebut dengan Penasihat Investasi ini memiliki tujuan untuk menyediakan atau memberikan peringkat secara independen, objektif, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sama dengan ketiga poin sebelumnya sebelumnya, Pemeringkat Efek wajib memiliki izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pemeringkat Efek dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan peringkat atau objek pemeringkat yaitu, jika Efek bersifat utang, Sukuk, Efek Beragun Aset atau Efek lain yang dapat diperingkat. Kemudian, pihak sebagai entitas seperti Reksa Dana dan Dana Investasi Real Estate berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. 

Profesi Penunjang Pasar Modal

Profesi Penunjang ini juga perlu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya diatur dalam peraturan pemerintah. Profesi Penunjang tersebut antara lain, Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan tenaga profesional lainnya yang mampu memberikan pendapat atau penilaian yang sesuai dengan perkembangan pasar modal.

Nah, guys, demikian pembahasan mengenai Lembaga Penunjang dalam aktivitas pasar modal yang terdapat dalam materi pelajaran Ekonomi Kelas 10. Semoga informasi tersebut bermanfaat dan membantu Quipperian lebih memahami materi ini, ya!

Jangan lupa, agar semakin semangat belajar dan memahami materi pelajaran dengan mudah, kamu bisa belajar dengan Quipper Video, ya. Kamu bisa daftar di sini dan mendapatkan ribuan soal dan pembahasan serta penjelasan dari tutor andal Quipper Video. Salam Quipper!

22 Apr 2022 by Laruan, Last edit: 25 Apr 2022

Lembaga penunjang pasar modal merupakan badan/institusi yang berfungsi sebagai pendukung dalam kegiatan jual beli dalam pasar modal. Fungsi lainnya adalah untuk melayani pegawai serta masyarakat umum.

Yang tidak termasuk lembaga penunjang pasar modal adalah

Pasar modal merupakan tempat berlangsungnya permintaan serta penawaran surat berharga misalnya obligasi, saham, reksadana, surat utang, instrumen derivatif serta instrumen lainnya. Lembaga penunjang berkontribusi pada proses pendanaan bagi suatu perusahaan dan sebagai sarana investasi bagi para investor. 

Baca juga: Definisi dan Fungsi Pasar Modal yang Penting

Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia

Pada umumnya orang menilai bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal cuma terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat serta Biro Administrasi Efek. Padahal ada pihak lain yang juga menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Badan Pengawas Pasar Modal

Badan Pengawas Pasar Modal/Bapepam-LK adalah badan yang berperan untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini mendorong perlindungan terhadap kepentingan investor, emiten, serta masyarakat.

Selain itu Bapepam-LK juga berwenang dalam menetapkan dan melaksanakan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Jika ada permasalahan yang diajukan oleh pihak pelaku pasar modal, Badan Pengawas Pasar Modal wajib turut serta membantu untuk menyelesaikannya.

Dewasa Ini, peran Bapepam-LK sebagai lembaga penunjang pasar modal sudah berganti menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam melaksanakan tugas serta perannya, Badan Pengawas ini ada di bawah Kementerian Keuangan. Maka dari itu kedua lembaga ini melakukan kegiatan koordinasi terkait kebijakan pasar modal.

Yang tidak termasuk lembaga penunjang pasar modal adalah

Bank Kustodian

Bank Kustodian merupakan badan yang menerima harta serta menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, serta hak-hak efek pihak pasar modal. Selain itu, lembaga ini juga berperan dalam memberikan solusi atas masalah yang muncul dalam transaksi efek serta menjadi pihak perwakilan nasabah.

Tentunya tidak semua pihak dapat menjadi bank kustodian. Terdapat sejumlah kriteria serta syarat tertentu yang diajukan oleh pemerintah bagi bank kustodian sehingga dapat beroperasi secara terpercaya.

Kustodian hanya dapat mengeluarkan efek maupun dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening maupun pihak yang diberi wewenang guna bertindak atas namanya. Apabila pemegang rekening mengalami kerugian atas kesalahan pihak kustodian, jadi pihak kustodian wajib memberi ganti rugi ke pemegang rekening tersebut.

Biro Administrasi Efek

Biro Administrasi Efek merupakan pihak yang berperan sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten serta investor dalam melakukan kegiatan di bursa efek. Dalam hal ini, Biro Administrasi Efek kemudian memfasilitasi pengelolaan sistem administrasi efek dalam pasar perdana serta sekunder.

Kegiatan mencatat serta memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak menjadi fungsi lain sebagai Biro Administrasi Efek. Lembaga ini tentunya sifatnya opsional bagi investor maupun emiten. Ini disebabkan jasa penanganan administrasi efek tidak semua pihak dapat mengelolanya.

BAE merupakan pihak yang melakukan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan pada efek. Pihak yang bisa menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai biro administrasi efek adalah perseroan yang sudah mendapatkan izin usaha dari Bapepam. 

Selain itu BAE juga memberikan laporan tahunan kepada emiten mengenai posisi efek-efek yang dipegang. Khusus pada persiapan penawaran umum dalam pasar perdana, BAE juga membantu pihak emiten di dalam aktivitas pencatatan efek. 

Pada intinya BAE mendorong emiten untuk mengadministrasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan efek-efek yang ditawarkan emiten kepada masyarakat dengan biaya yang lebih murah dibanding daripada administrasi itu jika dilakukan sendiri oleh emiten. 

Perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan emisi akan melakukan kegiatan yang lebih banyak daripada dengan sebelum perusahaan tersebut menjadi perusahaan go public. Sebelum go public, biasanya jarang terjadi perubahan pemegang saham perusahaan. 

Oleh karena itu biasanya daftar pemegang saham jarang dibuka ke publik. Sebelum perusahaan go public sangat jarang terjadi perubahan komposisi pemegang saham sehingga buku pemegang saham jarang diubah. 

Pemegang sahamnya terbatas serta gampang dikenal jadi penyampaian yang sifatnya administrasi atau dividen ke pemegang saham tidak mengalami hambatan yang berarti. Setelah perusahaan go public mutasi pemegang saham biasanya seringkali dilakukan. 

Baca juga: Mekanisme Transaksi di Pasar Modal Indonesia

Wali Amanat

Wali amanat adalah wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga bisa berperan seperti pengacara dimana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.

Pemeringkat Efek

Pemeringkat efek merupakan lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan serta memberi peringkat terhadap suatu efek yang mencapai level tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, pemeringkat efek mesti bersikap obyektif, independen, tidak dipengaruhi pihak lain, serta mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat pada instrument tertentu.

Yang tidak termasuk lembaga penunjang pasar modal adalah

Perusahaan Emiten

Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia lainnya yang tidak kalah penting adalah perusahaan emiten. Badan ini berperan untuk menerbitkan surat berharga serta mempunyai sejumlah portofolio efek untuk dijual kepada investor. Emiten membuka kesempatan masyarakat untuk berinvestasi sehingga perusahaan memperoleh modal dalam rangka memajukan bisnisnya.

Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)

Lembaga Kliring serta Penjaminan atau (LKP) adalah pihak penyedia layanan jasa kliring serta menjamin dalam menyelesaikan kasus maupun masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang memperoleh izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)

Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau (LPP) adalah penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian serta perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dijinkan menjadi LPP di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Ahli Syariah Pasar Modal

Pasar modal tidak cuma bersifat konvensional saja. Terdapat pasar modal syariah sebagai perdagangan yang menggunakan prinsip syariah. Oleh sebab itu, lembaga penunjang pasar modal syariah juga dibutuhkan, yaitu ahli syariah pasar modal.

Pihak terkait bisa berasal dari individu perseorangan atau badan usaha dengan syarat memiliki kapasitas pengetahuan memadai. Lembaga ini berperan sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, serta pengawas dalam penerapan prinsip syariah dalam pasar modal.

Yang tidak termasuk lembaga penunjang pasar modal adalah

Aktivitas Khusus yang Memerlukan Peran Lembaga-Lembaga Penunjang Pasar Modal,

Lima aktivitas khusus yang memerlukan peran lembaga-lembaga penunjang pasar modal, adalah sebagai berikut: 

  1. Perusahaan yang menawarkan efek, menetapkan waktu penjualan efeknya, tetapi mengharapkan dana yang diinginkan bisa diperoleh dalam waktu yang ditentukan. 
  2. Perdagangan efek yang telah menentukan tempat, pada hari-hari tertentu. 
  3. Barang yang diperjual-belikan seperti surat-surat. Oleh karenanya itu dinamakan surat berharga. 
  4. Perdagangan surat-surat berharga itu bisa dilakukan jika terdapat calon pemodal yang percaya pada emiten yang menerbitkan surat-surat berharga tersebut. 
  5. Kepercayaan kepada emiten dapat timbul karena faktor-faktor yang ada dari dalam perusahaan itu sendiri.

Itulah informasi mengenai lembaga penunjang pasar modal. Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Resiko Investasi yang Harus Dipahami Investor Pemula

Artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Yang tidak termasuk lembaga penunjang pasar modal adalah