Yang tidak termasuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara adalah

Pada artikel ini akan dibahas materi tentang partisipasi warga negara, partisipasi dalam usaha pembelaan negara, keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, bentuk bentuk keikutsertaan warga negara dalam upaya pembelaan negara, partisipasi bela negara, dasar hukum bela negara, contoh bela negara.


Ancaman yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa, baik yang datang dari dalam maupun luar harus dihadapi oleh seluruh komponen bangsa. 

Upaya untuk mengatasi ancaman tersebut bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan TNI/Polri saja, tetapi seluruh warga negara Indonesia juga bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam mengatasi berbagai macam ancaman tersebut.

Bagaimana bentuk partisipasi warga negara yang diharapkan dalam mengatasi ancaman-ancaman terhadap persatuan dan kesatuan? 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tersirat sudah menentukan bentuk partisipasi warga negara melalui usaha bela negara. Hal tersebut dapat dilihat dalam pasal berikut.

  1. Pasal 27 Ayat (3) menyatakan bahwa” Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  2. Pasal 30 Ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa” (1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; (2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”.

Selain itu kewajiban bela negara juga diatur dalam undang-undang organik. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 68 menyatakan bahwa ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) menjelaskan bahwa ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara”.

Ketentuan-ketentuan tersebut menegaskan bahwa bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. 

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. 

Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. 

Dengan demikian, terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Apa saja bentuk bela negara yang dapat dilakukan oleh setiap warga negara? Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1), ditegaskan berbagai bentuk usaha pembelaan negara yang meliputi hal-hal berikut.

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pelajaran wajib yang diajarkan di tingkat pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dan sikap menghargai jasa para pahlawan.

Pendidikan kewarganegaraan dapat memberikan pemahaman, analisis, dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan sejarah nasional.

Selain TNI, salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa).

Setelah memasuki resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Adapun, siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya.

TNI dan Polri merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan Polri merupakan pelaksana dan kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan Polri melalui syarat-syarat tertentu.

Upaya bela negara tidak hanya melalui cara-cara militer saja tetapi banyak usaha bela negara dapat dilakukan tanpa cara militer. Misalnya, sebagai atlet nasional dapat mengharumkan nama bangsa dengan meraih medali emas dalam olimpiade olahraga. 

Selain itu, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia di luar negeri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukkan upaya bela negara. 

Pengabdian sesuai dengan profesi adalah pengabdian warga negara untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Bentuk Keikutsertaan Warga Negara Dalam Bela Negara

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan dalam bentuk-bentuk berikut;

1) Mengikuti pendidikan kewarganegaraan

Sebagai pelajar/mahasiswa, belajar tentang kewarganegaraan akan mempersiapkan kita untuk mempertahankan NKRI. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan & cinta tanah air. Pembentukan rasa kebangsaan & cinta tanah air peserta didik dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan.

2) Mengikuti perlatihan dasar kemiliteran

Komponen warga negara yang mendapatkan pelatihan dasar militer, misalnya Resimen Mahasiswa (Menwa). Para anggota Menwa di tiap-tiap universitas senantiasa mengadakan rekruitmen. Tindak lanjut dari rekruitmen itu, maka diadakan pelatihan-pelatihan dasar militer yang didampingi oleh anggota TNI. Selain Menwa, komponen warga negara yang mendapat pelatihan adalah Wanra, Hansip, & Kamra.

3) Mengabdikan diri sebagai prajurit TNI secara sukarela/wajib

Yang tidak termasuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara adalah


Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai komponen utama yang didukung oleh komponen cadangan & komponen pendukung selalu siap dalam menghadapi berbagai ancaman militer. Peranan TNI sebagai alat pertahanan negera sangat penting & strategis sebab TNI memiliki tugas untuk;

  • Mempertahankan kedaulatan negara & keutuhan wilayah
  • Melindungi kehormatan & keselamatan bangsa
  • Melaksanakan operasi militer selain perang
  • Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional & internasional.

4) Mengabdikan diri sesuai profesi

Pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang memiliki profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi/memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam,/ bencana lainnya.

Beberapa profesi itu antara lain petugas PMI, paramedis, tim SAR, Polri, & petugas bantuan sosial. Di samping itu, juga ada Linmas (Perlindungan Masyarakat). Linmas merupakan organisasi perlindungan masyarakat secara suka rela, yang berfungsi menanggulangi akibat bencana maupun memperkecil akibat malapetaka yang menimbulkan kerugian jiwa & harta benda. Keanggotaan Linmas itu merupakan salah satu wujud penyelenggaraan upaya bela negara.

Demikianlah ulasan mengenai Bentuk Keikutsertaan Warga Negara Dalam Bela Negara, yang pada kesempatan kali ini dapat dibahas dengan lancar. Semoga ulasan di atas bermanfaat & untuk kurang lebihnya mohon maaf. Cukup sekian & sampai jumpa.

*Rajinlah belajar demi Bangsa & Negara, serta jagalah kesehatanmu!!!

Yang tidak termasuk keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara adalah

Berikut Ini yang bukan termasuk bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara adalah?

  1. menjadi tentara asing
  2. pengabdian sesuai profesi
  3. pelatihan dasar kemiliteran
  4. pendidikan kewarganegaraan
  5. pengabdian sebagai prajurit TNI

Jawaban: A. menjadi tentara asing

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, berikut ini yang bukan termasuk bentuk keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara adalah menjadi tentara asing.

Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya bela negara diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal? beserta jawaban penjelasan dan pembahasan lengkap.