RPJMDESA KEPALA DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN PERATURAN DESA KEMANGGUAN NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa) DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2019 – 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, KEPALA DESA KEMANGGUAN Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada pasal 79 Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa wajib menyusun Perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan pembangunan kabupaten ; b. bahwa untuk membuat rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa) untuk jangka waktu 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) jangka waktu 1 (satu) tahun, perlu dibentuk Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM – Desa) dan RKP Desa. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa ) Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221); 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 4. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang – perundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ; 16 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 158) 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158) 17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan di Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158) 18. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158 19. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159) 20. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64); 21. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22); 22. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 50); 23. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93); 24. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 25. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA KEMANGGUAN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2019 – 2025 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. 3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 4. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 6. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 7. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 10. Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. 11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong- royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial. 12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. 13. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa. 14. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 15. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. 16. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 17. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah. 18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 19. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 20. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 21. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalahlembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat 22. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 23. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 24. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM Desa Pasal 2 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM – Desa) Kemangguan Tahun 2019 – 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum 1.3. Pengertian Desa BAB II : PROFIL DESA 2.1. Kondisi Desa 2.2. Sejarah Desa 2.3. Demografi 2.4. Pendidikan 2.5. Kesehatan 2.6. Infrastruktur dasar dan Permukiman 2.7. Kemiskinan Desa 2.8. Ekonomi 2.9. Lembaga Kemasyarakatan dan SOTK Desa 2.10. Struktur Organisasi Pemdes BAB III : POTENSI DAN MASALAH 3.1. Potensi 3.2. Masalah BAB IV : RENCANA JANGKA MENENGAH DESA 4.1. Visi dan misi 4.2. Kebijakan Pembangunan 4.3. Arah kebijkan Pembangunan Desa 4.4. Program Pembangunan Desa BAB V : PENUTUP LAMPIRAN- LAMPIRAN : Matrik Program Kegiatan Proses Penyusunan Program Pengkajian KeadaanDesa (Sketsa Desa, Kalender Musim, DiagramKelembagaan) Berita acara musyawarah (Musdus,Lokakarya,Musrenbangdes) Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes) Notulen Musyawarah (Musdus,Lokakarya,Musrenbangdes) Peta Desa Foto Kegiatan/Foto Desa (Musdus,Lokakarya,Musrenbangdes Pasal 3 Sistematika sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan landasan dan pedoman Pemerintah desa untuk Penyusunan RPJM Desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 4 RPJM Desa Tahun 2019 - 2025 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan 6 (enam) tahun. Pasal 5 Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran dari RPJM desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pasal 6 RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dalam pelaksanaan pembangunan desa. Pasal 7 Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat diadakan perubahan apabila terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi atau Pemerintah daerah kabupaten/kota. Pasal 8 (1) Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa (2) Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (3) Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaaran Desa. (4) Peratruan desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Ditetapkan di : Kemangguan Pada Tanggal : 08 Desember 2019 Kepala Desa Kemangguan AMIRUDIN, S.Pd.I Diundangkan di : Kemangguan Pada Tanggal :08 Desember 2019 Sekretaris desa H.MISBAHUL MUNIR DAFTAR ISI BAB I : PENDAHULUAN....................................................................................................... 1 1.1. Latar Belakang ............................................................................................ 1 1.2. Dasar Hukum ............................................................................................... 3 1.3. Pengertian Desa ......................................................................................... 6 BAB II : PROFIL DESA ........................................................................................................... 10 2.1. Kondisi Desa ................................................................................................ 10 2.2. Sejarah Desa ................................................................................................ 13 2.3. Demografi ...................................................................................................... 15 2.4. Pendidikan ..................................................................................................... 21 2.5. Kesehatan ...................................................................................................... 22 2.6. Infrastruktur dan Permukiman ....................................................... 22 2.7. Kemiskinan Desa ....................................................................................... 23 2.8. Ekonomi........................................................................................................... 24 2.9. Lembaga Kemasyarakatan dan SOTK Desa ............................. 25 2.10. Struktur organisasi Pemdes ............................................................... 27 BAB III : POTENSI DAN MASALAH ................................................................................ 28 3.1. Potensi ............................................................................................................. 28 3.2. Masalah ........................................................................................................... 29 3.3. Proses Penyusunan RPJMDESA ....................................................... 31 BAB IV : RENCANA JANGKA MENENGAH DESA ..................................................... 34 4.1. Visi dan misi ................................................................................................ 34 4.2. Kebijakan Pembangunan .................................................................... 35 4.3. Arah kebijakan Keuangan Desa ..................................................... 37 4.4. Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa ................... 38 4.5. Arah Kebijakan Belanja Desa............................................................. 38 4.6. Arah Kebijakan Pembiayaan Desa.................................................. 39 4.7. Strrategi Pencapaian ............................................................................... 40 BAB V : PENUTUP 42 LAMPIRAN- LAMPIRAN : Matrik Program Kegiatan, Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan), Berita acara musyawarah, (Musdus,Lokakarya, Musrenbangdes), Undangan dan Daftar Hadir Musyawarah (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes), Notulen Musyawarah (Musdus,Lokakarya, Musrenbangdes), Peta Desa, Foto Kegiatan, Musdus,Lokakarya, Musrenbangdes) Lampiran 1 : Peraturan Desa Kemangguan Nomor : 14 Tahun 2019 Tanggal : 08 Desember 2019 Tentang : RPJM Desa 2019 - 2025 BAB I PENDAHULUAN 1.1. LATAR BELAKANG RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. RPJM Desa antara lain berisi tentang sumber daya yang diperlukan, keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat fleksibel. Peran dan fungsi desa sebagaimana yang telah disepakati sebagai pandangan Kepala Desa tentang pembangunan periode sebelumnya, serta posisi dan muatan RPJM Desa yang disusun dalam mencapai visi Desa. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kemangguan sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa kurun waktu 6 tahunan yang ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah (Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh masing-masing pelaku pembangunan bersifat sinergis, koordinatif dan melengkapi satu dengan yang lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak. Pembangunan Jangka Menengah Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen 2019 – 2025 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan sebelumnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Kemangguan diarahkan untuk memberikan fokus yang semakin tajam dan tepat guna menyelesaikan permasalahan permasalahan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, sebagai desa Agraris dalam dimensi waktu 6 tahunan serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan secara Nasional. Dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, diharapkan akan terwujud koordinasi yang semakin baik, terciptanya Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergi antar pelaku pembangunan (stakeholders) antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan maupun dengan Kabupaten dengan Provinsi dan Pusat, diharapkan pula akan terbangun keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Pada sisi yang lain mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat. Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) antara Lain: 1. Untuk meningkatkan pelaksanaan bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah desa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan pemerintah desa. 2. Memberikan Kemudahan bagi pemerintah dan instansi yang berkompetensi dalam melaksanakan program program pembangunan sebab di RPJMD telah memuat seluruh Aspirasi rakyat. 3. Memberikan Gambaran nyata bagi terlaksananya arah pembangunan di tahun-tahun mendatang. 4. Menjaring aspirasi masyarakat agar pembangunan ke depan bisa benar- benar berguna dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan. 5. Diharapkan dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa Pembangunan ke depan beroriantasi kepada kepentingan masyarakat luas dan tidak berdasarkan kepentingan Politik dan kekuasaan. 1.2. Dasar Hukum Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan antara lain: 1.2.1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 1.2.2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; 1.2.3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 1.2.4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 1.2.5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 1.2.6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi; 1.2.7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 1.2.8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 1.2.9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 1.2.10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan; 1.2.11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa 1.2.12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 1.2.13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 1.2.14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa; 1.2.15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 1.2.16. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 1.2.17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa; 1.2.18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 1.2.19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 1.2.20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ; 1.2.21. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik; 1.2.22. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; 1.2.23. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 1.2.24. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak; 1.2.25. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengarus Utamaan Gender ; 1.2.26. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021; 1.2.27. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa; 1.2.28. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ; 1.2.29. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 1.2.30. Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa. 1.2.31. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa 1.2.32. Peraturan Desa Kemangguan Nomor Tahun 2019 tentang RPJM Desa Tahun 2019 - 2025. 1.2.33. Peraturan Desa Kemangguan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Desa Tahun 2020. 1.3. Pengertian Desa 1.3.1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1.3.2. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1.3.3. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 1.3.4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 1.3.5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 1.3.6. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan. 1.3.7. Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota. 1.3.8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 1.3.9. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 1.3.10. Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa. 1.3.11. Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong- royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan social 1.3.12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 1.3.13. Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa. 1.3.14. Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa. 1.3.15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. 1.3.16. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 1.3.17. Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah. 1.3.18. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 1.3.19. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah. 1.3.20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 1.3.21. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 1.3.22. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 1.3.23. Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat, 1.3.24. Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. 1.3.25. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1.3.26. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; BAB II PROFIL DESA KEMANGGUAN 2.1. KONDISI DESA 2.1.1. Legenda Desa Menurut sejarah, orang yang pertama kali babad alas (bubuh kawah) di desa Kemangguan berasal dari Mataram bernama Raden Nalajaya. Dia adalah anak laki-laki (putro kakung) yang ke-sepuluh dari Raja Mataram pertama yaitu Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Panembahan Senopati Hing Ngalogo Mataram dengan istri (garwo) dari Solo. Pada saat kedatangannya, di Kemangguan kebetulan sudah ada yang menghuni atau yang menguasai yaitu Mbah Bondoyudo.Karena tidak mungkin satu wilayah dikuasai oleh dua orang, maka antara Raden Nalajaya dan Mbah Bondoyudo saling memperebutkan wilayah tersebut.Mereka bertarung untuk menentukan siapa yang paling kuat (menang) itulah yang menguasai wilayah Kemangguan.Keduanya saling adu kekuatan, kesaktian, dan ketrampilan menggunakan senjata tajam. Namun tidak ada di antara mereka yang kalah ataupun yang menang. Akhirnya terjadi kata sepakat, untuk menentukan kalah dan menang dengan cara menyelam didalam air (kedung) yang paling lama itulah yang menang. Entah berapa lama mereka menyelam, namun pada akhirnya Mbah Bondoyudho yang keluar dulu dari dalam air.Sesuai perjanjian, berarti yang menang dan harus berkuasa di Kemangguan adalah Raden Nalajaya.Kemudian Mbah Bondoyudho diusir atau dibuang ke Rawakeling Cilacap. Setelah berkuasa, Raden Nalajaya mulai membangun wilayahnya dan diberi nama Kemangguan. Mengapa diberi nama Kemangguan? Karena pada saat itu Raden Nalajaya bersama puteranya yang bernama Raden Nalawijaya (nama kecilnya SUWAL) dalam memimpin merasa manggu-manggu atau mangu-mangu (ragu-ragu) sehingga dinamai desa “Kemangguan”. Mereka ragu-ragu karena saat itu wilayahnya begitu luas, yang meliputi : Jemur Barat sungai Lukulo (sekarang Jemur Kec. Pejagoan), Jemur Timur Sungai Lukulo (sekarang Jemur Sidomukti Kec. Kebumen), Kemangguan Karangtanjung, Sumolangu, ke barat sampai Tembana. Semua wilayah tersebut merupakan satu Lurah, dan masih banyak orang yang keras dan ganas, perampok, kecu berandal dan pencuri.Karena di wilayah itu masyarakatnya belum mengenal agama dan masa penjajahan Belanda. Merasa bertanggungjawab pada masyarakat, raden Nalajaya dan Raden Nalawijaya mencari Ulama atau Kyai, yang akhirnya menemukan di daerah Banjursari Buluspesantren yang bernama KH.Syekh Raden Abdul Manan Putra Syekh Marwan. Raden Nalawijaya (Putra Raden Nalajaya) selaku pejabat Lurah mengatur urusan pemerintahan, sedang KH.Raden Abdul Manan mengurusi keagamaan, mendidik dasar-dasar keislaman.Islam di Kemangguan berkembang dengan pesat dan didirikan sebuah masjid bernama Masjid “Baitul Makmur” dan Pondok Pesantren.Masjid Baitul Makmur merupakan masjid tertua kedua di Kabupaten Kebumen. Dengan kepemimpinan mereka, persatuan dan kesatuan antara pemimpin pemerintahan (umara) dan Pemimpin agama (Ulama) terjalin dengan baik, saling mengisi satu sama lain, sehingga atas Ridlo Allah SWT. tercipta masyarakat yang tenteram dan damai serta makmur. Karena usia yang lanjut, Raden Nalajaya meninggal dunia dan dikamamkan di dusun Sarwodadi Kemangguan, berbatasan dengan Dukuh Karangcekrik Jemur Sidomukti Kebumen. Sedangkan KH. Syekh Abdul Manan dimakamkan di Kemangguan (samping pengimaman Masjid Baitul Makmur). Di tempat yang sama juga dimakamkan salah satu istri dari KH. Raden Abdul Manan. Menurut cerita sesepuh baik Raden Nalajaya maupun KH. Syekh Raden Abdul Manan, masing-masing mempunyai 4 (empat) istri (garwo). Raden Nalajaya dari ke-empat istrinya mempunya 7 (tujuh) putra, 4 (empat) laki-laki dan 3 (tiga) perempuan. Sedangkan KH.Syekh Abdul Manan dari ke-empat isrtinya kurang diketahui secara lengkap tentang keturunannya. Namun sedikit diketahui adalah Mbah Mansyur di Kemangguan sampai sekarang masih ada nasabnya, Mbah Kyai Makmur di Tejasari Kalijirek, di Karangtanjung (tidak tahu namanya), kemudian Mbah MansyurWilayah di dusun Wonosoro dan dimungkinkan masih ada putra-putranya yang lain. KH.Raden Abdul Manan tenyata juga masih ada hubungan saudara dengan keluarga Mbah Kyai Somalangu, tetapi tidak kami uraikan. Demikian sejarah singkat desa Kemangguan yang dapat kami uraikan berdasarkan dari beberapa narasumber, semoga bermanfaat. 2.1.2. Silsilah Raden Nalajaya Sebagai pendukung dari legenga desa Kemangguan, akan kami uraikan silsilah dari Mbah Raden Nalajaya. Raden Sutowijiyo (Panembahan Senopati) adalah raja pertama Mataram bergelar “Panembahan Senopati Hing Ngalaga Sayyidin Khalifatullah Panata Agama”. Adapun putra-putranya adalah sebagai berikut : 1. Raden Tumenggung Pembayun 2. Raden Mas Maduseno 3. Raden Mas Badranala 4. Kanjeng Jayasara 5. Kanjeng Soroboyo 6. Kanjeng Noyodiwongso 7. Raden Singanaya 8. Raden Kartinangga 9. Raden Kertiwijaya 10. Raden Nalajaya 11. Raden …………….. 12. Raden …………….. Salah satu istri Raden Nalajaya adalah putri dari Embah Agung Kajoran yang nomor 3, Mbah Agung Kajoran = Mbah LUGU, Mbah DREWEK = Mbah Raden DANASI juga berasal dari Mataram (Jogjakarta), meninggal dimakamkan di Kajoran Kec. Karanggayam Kebumen, meninggalkan 4 (empat) orang putra-putri yaitu : 1. Mbah Raden Sindrujaya 2. Mbah Raden Sindrulunu 3. Mbah Nyi ………………(Istri Raden Nalajaya) 4. Mbah Raden ………… (laki-laki meninngal dimakamkan di Pencil Penosogan Kecamatan Karangsambung. 2.2. SEJARAH DESA Desa Kemangguan secara struktural merupakan bagian integral dari sistim kewilayahan Kecamatana Alian Kabupaten Kebumen. 2.2.1. Batas-batas wilayah Desa Kemangguan yaitu : - Sebelah utara : Desa Widoro Kecamatan Karangsambung - Sebelah Selatan : Desa Karang Tanjung Kecamtan Alian - Sebelah Timur : Desa Kalijaya Kecamatan Alian - Sebelah barat : Desa Jemur Kecamatan Pejagoan 2.2.2. Profil Desa 2.2.2.1. Kode Desa : 3305112007 2.2.2.2. Nama Desa : Kemangguan 2.2.2.3. Kecamatan : Alian 2.2.2.4. Kabupaten : Kebumen 2.2.2.5. Provinsi : Jawa Tengah 2.2.2.6. Koordinat : 109.66295 LS/LU -7.631995 BT/BB 2.2.2.7. Pusat : + 354, 61 Km 2.2.2.8. Provinsi : + 104,45 Km 2.2.2.9. Kabupaten : + 4,71 Km 2.2.2.10. Kecamatan : + 5,16 Km 2.2.2.11. Personil : a. Kepala Desa - Nama : Amirudin, S.Pd.I - Pendidikan terakhir : S.1 b. Sekretaris - Nama : H. Misbahul Munir - Pendidikan terakhir : SLTA c. Kasi Pemerintahan - Nama : Ahmad Bahroni, Amd - Pendidikan terakhir : D3 d. Kasi Kesejahteraan - Nama : Nurfaozan, S.Pd.I - Pendidikan : S.1 e. Kasi Pelayanan - Nama : Moh Miftahudin - Pendidikan : SLTA f. Kaur Keuangan - Nama : Astari Amalia, S.Si - Pendidikan terakhir : S.I g. Kaur Perencanaan - Nama Page 2
PERDES APBDES 2020 DESA KEMANGGUAN KEPALA DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN PERATURAN DESA KEMANGGUAN NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA KEMANGGUAN TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KEMANGGUAN
Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMANGGUAN Dan KEPALA DESA KEMANGGUAN MEMUTUSKAN
Pasal 1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa KEMANGGUAN Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Pasal 2 Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 3 Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. APB Desa; b. Daftar Penyertaan Modal; c. Daftar Dana Cadangan; d. Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya. Pasal 4 Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa. Pasal 5 (1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak. (2) Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga. (3) Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria: a. bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya; b. tidak diharapkan terjadi secara berulang; c. berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa; d. memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan e. berskala lokal desa. Pasal 6 Dalam hal terjadi: a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan c. kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD. Pasal 7 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa KEMANGGUAN. Ditetapkan di : Desa Kemangguan Pada tanggal : 31 Desember 2019 KEPALA DESA, AMIRUDIN, S.Pd.I Diundangkan di : Desa Kemangguan Pada tanggal : 31 Desember 2019 SEKRETARIS DESA MISBAHUL MUNIR LEMBARAN DESA KEMANGGUAN NOMOR 2 TAHUN 2020 LAMPIRAN II : PERATURAN DESA KEMANGGUAN NOMOR : 15 TAHUN 2019 TANGGAL : 31 DESEMBER 2019 TENTANG : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN Jalan Karangsambung Km.05 Kode Pos 54352 KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESAKEMANGGUAN KECAMATANALIAN NOMOR : 05 TAHUN 2019 TENTANG KESEPAKATAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2020 DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,
Memperhatikan : 1. Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kemangguan Nomor 05 tahun 2019 Tanggal 26 Desember tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa. 2. Hasil Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Kemangguan Nomor 06 tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019 3. Hasil Rapat Perumus Badan Permusyawaratan Desa Kemangguan tanggal 27 Desember 2019 sampai dengan tanggal 28 Desember 2019 MEMUTUSKAN Menetapkan : KESATU : Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa. KEDUA : Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:
KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Kemangguan Pada Tanggal : 31 Desember 2019 KETUA/Wakil Ketua/Anggota BADAN PERMUSYAWARATAN DESA MUHIBAN, M.Pd.I LAMPIRAN II : PERATURAN DESA KEMANGGUAN NOMOR : 15 TAHUN 2019 TANGGAL : 31 DESEMBER 2019 TENTANG : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD Nomor : 1574/DS-KMG/2019 Nomor : 11/BPD-KMG/2019 KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD DESA KEMANGGUAN TENTANG PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 Pada hari ini Selasa tanggal Tiga puluh satu bulan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini : 1. Amirudin, S.Pd.I : Kepala Desa Kemangguan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Kemangguan selanjutnya disebut PIHAK KESATU 2. MUHIBAN, M.Pd.I : Ketua / Wakil Ketua / Anggota BPD Desa Kemangguan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemangguan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA Menyatakan bahwa 1. PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2020 yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini 2. PIHAK KESATU dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini 3. PIHAK KESATU akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas APB Desa Tahun Anggaran 2020 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini. 4. PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat Alian untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
LAMPIRAN II : PERATURAN DESA KEMANGGUAN NOMOR : 15 TAHUN 2019 TANGGAL : 31 DESEMBER 2019 TENTANG : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2020 BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN BPD TERHADAP APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020 Pada hari ini Selasa tanggal Tiga puluh satu bulan Desember Tahun Dua ribu dua puluh, bertempat di desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dengan dihadiri oleh Ketua, Anggota Badan permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut : A. Menyepakati APB Desa Tahun anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut : a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa 1. Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa 2. Penyediaan Jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa 3. Kegiatan operasional Pemerintah Desa 4. Kegiatan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa 5. operasional Badan Permusyawaratan Desa 6. Kegiatan Operasional RT/ RW 7. Penyediaan Sarana dan Prasarana (asset tetap) Perkantoran/Pemerintahan 8. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa 9. Kegiatan Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara partisipatif 10. Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)Fs 11. Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait) 12. Penyusunan Laporan Kepala Desa (Laporan akhir tahun anggaran, Lap. Akhri jab) 13. Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa 14. Penyediaaan Pengembangan Sistem Informasi Desa b. Bidang Pembangunan 1. Penyelenggaraan PAUD/ TPQ/Madin (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional) 2. Kegiatan pemberian makanan tambahan 3. Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu 4. Pembangunan Polindes/PKD 5. Penyelenggaran promosi kesehatan (Kegaitan KPM: penanganan stunting dll) 6. Fasilitasi Kelompok Masyarakat Peduli Kesehatan ( Germas dll) 7. Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman /Gang/stapak 8. Pembangunan jalan usaha tani ( pembukaan lahan) 9. Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 10. Pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga miskin ( pipanisasi) 11. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum (jamban untuk warga) 12. Pembangunan/ peningkatan fasilitas pengelolaan sampah 13. Pembangunan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 1. Kegiatan Penguatan & peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban (pelatihan Linmas) 2. Kegiatan Pembinaan LKMD 3. Kegiatan operasional KPMD d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat 1. Kegiatan bantuan peternakan ( bantuan kandang komunal) 2. Kegiatan pelatihan perngkat desa 3. Kegiatan Pelatihan dan penyuluhan perempuan (Kampung KB dan PKK) 4. Peningkatan kapasitas kelompok usaha produktif e. Pembiayaan 1. Penerimaan pembiayaan 2. Pengeluaran pembiayaan B. Menyepakati Perubahan APB Desa Tahun anggaran 2020 setelah menyelesaikan koreksi atas APB Desa Tahun anggaran 2020 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana catatan Berikut : 1. Bidang pembangunan Non fisik pembinaan LKMD perlu dianggarkan 2. Penganggaran pada bidang tiga dan empat perlu peningkatan . Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA KEMANGGUAN 1. Ketua / Wakil Ketua : MUHIBAN (……………………) 2. Sekretaris / Anggota : MUSTARIN (……………………) 3. Anggota : MIFTAHUDIN (……………………) 4. Anggota : ENI WAHYUNINGSIH (……………………) 5. Anggota : …………………………… (……………………) DAFTAR HADIR PERANGKAT DESA DAN UNDANGAN LAINNYA ACARA : PEMBAHASAN dan PENETAPAN APB Desa Tahun anggaran 2020 DESA : KEMANGGUAN KECAMATAN : ALIAN TANGGAL : ……………………………………………………….
Keterangan : bukti fisik daftar hadir terlampir pada laporan. BPD Desa Kemangguan anggota ( MUHIBAN, M.Pd.I ) LAMPIRAN II : PERATURAN DESA KEMANGGUAN NOMOR : 15 TAHUN 2019 TANGGAL : 31 DESEMBER 2019 TENTANG : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Download Dokumen Terlampir : Page 3
PERKADES BLT DD DESA KEMANGGUAN TAHUN 2020 Lampiran 4
KEPALA DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN PERATURAN KEPALA DESA NOMOR 03 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KEMANGGUAN
Pasal 1 Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini. Pasal 2 Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima bantuan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga miskin per bulan. Pasal 3 Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan setiap bulan selam 3 (tiga) bulan dimulai pada bulan Mei 2020. Pasal 4 Apabila dikemudian hari ditemukan penerima BLT-DD dan juga menerima JPS Pusat (BST,PKH,BPNT,PK) maka penerima BLT-DD dibatalkan dan mengembalikan BLT-DD ke Pemerintah Desa dengan bukti tanda terima penyetoran/pengembalian. Pasal 5 Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatkannya dalam Berita Desa Kemangguan Ditetapkan di Kemagguan pada tanggal 12 Mei 2020 KEPALA DESA, AMIRUDIN, S.Pd.IDiundangkan di Kemangguan pada tanggal 12 Mei 2020 SEKRETARIS DESA Kemangguan MISBAHUL MUNIRBERITA DESA KEMANGGUAN TAHUN 2020 NOMOR 02 Download Dokumen Terlampir : Page 4
RKP 2020 KEPALA DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN PERATURAN DESA KEMANGGUAN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA DESA KEMANGGUAN, Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten; b. bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Desa Kemangguan Tahun 2020; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557); 6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 50); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93); 15. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 16. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dengan Kesepakatan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMANGGUAN dan KEPALA DESA KEMANGGUAN MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA KEMANGGUAN TAHUN 2020 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud : 1. Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 4. Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 5. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 6. Daerah adalah Kabupaten Kebumen. 7. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen. 9. Bupati adalah Bupati Kebumen. 10. Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah. 11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 12. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 14. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 15. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 16. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 17. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 18. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah). 19. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten. 20. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa; 21. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa. 22. Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa,baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal. 23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. 24. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 25. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterimakabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 26. Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia,Kelembagaan,prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadap di desa. 27. Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan. 28. Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien. BAB II SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa Pasal 2 (1) Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemangguan Tahun 2020 disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum 1. Tujuan dan Manfaat 2. Proses Penyusunan 3. Sistematika BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA A. Visi – Misi Kepala Desa B. Data Kemiskinan dan Profil Desa C. Kebijakan Pendapatan Desa D. Kebijakan Belanja Desa E. Kebijakan Pembiayaan Desa BAB III RUMUSAN PRIORITAS MASALAH A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya. B. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa. C. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan D. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah BAB IV ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA: A. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2020 1. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul; 2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa B. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2020 C. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor BAB V PENUTUP BAB VI LAMPIRAN 1. Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2020 2. Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2020 3. Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten 4. Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2019 5. Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa 6. Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun 2019 (2) Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 3 Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2020. Pasal 4 Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa. Pasal 5 RKP Desa dapat diubah dalam hal: a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten. Pasal 6 Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pasal 7 Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2020. Pasal 8 Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa. Ditetapkan di Desa Kemangguan pada tanggal 22 Agustus 2019 KEPALA DESA KEMANGGUAN, (AMIRUDIN, S.Pd.I) Diundangkan di Desa Kemangguan pada tanggal 23 Agustus 2019 SEKRETARIS DESA KEMANGGUAN H. MISBAHUL MUNIR LEMBARAN DESA KEMANGGUAN TAHUN 2019 NOMOR 02 LAMPIRAN : PERATURAN DESA KEMANGGUAN NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020 RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni ”terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.” Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten. Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan. Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa. B. DASAR HUKUM. 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik. 11. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk teknis Penysusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 - 2021; 15. Peraturan Desa Kemangguan Nomor Tahun 2019 tentang RPJM Desa Tahun 2019 - 2025. 16. Peraturan Desa Kemangguan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Desa Tahun 2020 15. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 16. Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. C. TUJUAN DAN MANFAAT 1. TUJUAN Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut : a) Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun; b) Menetapkan rancangan kerangka ekonomi; c) Menetapkan Program dan kegiatan prioritas; d) Menetapkan kerangka pendanaan; e) Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap; f) Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan g) Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) 2. MANFAAT a) Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa; b) Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa; c) Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa; d) Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa; e) Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan f) Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa. D. PROSES PENYUSUNAN Proses Penyusunan RKP Desa Kemangguan Tahun 2020 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut : 1. Musyawarah Desa untuk membahas prioritas perencanaan tahunan desa yang akan disusun dalam RKP Desa Tahun 2020 2. Sosialisasi dan Pembentukan Pokja Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemangguan Tahun 2020 3. Lokakarya analisis untuk penyusunan draft RKP Desa 4. Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati draft RKP Desa menjadi Rancangan Perdes RKP Desa Tahun 2020. 5. Rapat BPD membahas dan menyepakati Rancangan Perdes RKP Desa menjadi Perdes RKP Desa Tahun 2020 E. SISTEMATIKA Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemangguan Tahun 2020 disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I : PENDAHULUAN A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan dan Manfaat D. Proses Penyusunan E. Sistematika BAB II : GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA A. Visi – Misi Kepala Desa B. Data kemiskinan dan Profil Desa C. Kebijakan Pendapatan Desa D. Kebijakan Belanja Desa E. Kebijakan Pembiayaan Desa BAB III : RUMUSAN PRIORITAS MASALAH : A. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya B. Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa. C. Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan D. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah BAB IV : ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA A. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2020 1. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul: 2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa B. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2020 C. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor BAB V : PENUTUP BAB VI : LAMPIRAN 1. Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2020 2. Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten (DU-RKP Desa Tahun 2020) 3. Berita Acara Musyawarah Desa 4. Berita Acara Musrenbang Desa 5. Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa 6. Keputusan Kepala Desa tentang Pokja RKP Desa 7. Keputusan BPD tentang Kesepakatan Bersama Perdes RKP Desa BAB II GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA A. VISI DAN MISI Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Kepala Desa. Visi – Misi Kepala Desa Kemangguan disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/RW sampai tingkat Desa. Adapun Visi Kepala Desa Kemangguan, sebagai berikut : “Terwujudnya Desa Kemangguan Yang Maju Agamis dan Berakhlak Mulia” Agar Visi sebagaimana tersebut dapat tercapai maka ditetapkan Misi sebagai berikut: 1. Mewujudkan dan meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, olah raga dan kebudayaan; 2. Meningkatkan kesehatan, kebersihan desa, serta mengusahakan jaminan kesehatan, masyarakat melalui program pemerintah; 3. Meningkatkan pengelolaan pertanian, peternakan, perikanan dan BUMDES untuk kesejahteraan masyarakat; 4. Meneruskan dan meningkatkan tata kelola dan pelayanan pemerintah desa lebih baik; 5. Meningkatkan kehidupan masyarakat yang harmonis, toleran, berakhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat; 6. Mewujudkan pemerintah desa yang akuntabel, transparan, jujur dan berkeadilan; 7. Mendukung perjuangan agama serta ormas Islam yang berhaluan ala ahlussunnah wal jama’ah. B. DATA KEMISKINAN DAN PROFIL DESA
Page 5
Profil Umum
Desa Kemangguan adalah Desa yang terletak Kecamatan Alian, Jalan Karangsambung KM 05 dengan luas 366 hektar dan jumlah penduduk 5013 jiwa dengan mayoritas penduduk petani dan terdapat juga sumber daya alam batuan dan pasir sungai Lukulo Page 6
Profil Pemerintahan PROFIL DESA Sejarah Desa Menurut sejarah, orang yang pertama kali babad alas (bubuh kawah) di desa Kemangguan berasal dari Mataram bernama Raden Nalajaya. Dia adalah anak laki-laki (putro kakung) yang ke-sepuluh dari Raja Mataram pertama yaitu Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Panembahan Senopati Hing Ngalogo Mataram dengan istri (garwo) dari Solo. Pada saat kedatangannya, di Kemangguan kebetulan sudah ada yang menhuni atau yang menguasai yaitu Mbah Bondoyudo. Karena tidak mungkin satu wilayah dikuasai oleh dua orang, maka antara Raden Nalajaya dan Mbah Bondoyudo saling memperebutkan wilayah tersebut. Mereka bertarung untuk menentukan siapa yang paling kuat (menang) itulah yang menguasai wilayah Kemangguan. Keduanya saling adu kekuatan, kesaktian, dan ketrampilan menggunakan senjata tajam. Namun tidak ada di antara mereka yang kalah ataupun yang menang. Akhirnya terjadi kata sepakat, untuk menentukan kalah dan menang dengan cara menyelam didalam air (kedung) yang paling lama itulah yang menang. Entah berapa lama mereka menyelam, namun pada akhirnya Mbah Bondoyudho yang keluar dulu dari dalam air. Sesuai perjanjian, berarti yang menang dan harus berkuasa di Kemangguan adalah Raden Nalajaya. Kemudian Mbah Bondoyidho diusir atau dibuang ke Rawakeling Cilacap. Setelah berkuasa, Raden Nalajaya mulai membangun wilayahnya dan diberi nama Kemangguan. Mengapa diberi nama Kemangguan? Karena pada saat itu Raden Nalajaya bersama puteranya yang bernama Raden Nalawijaya (nama kecilnya SUWAL) dalam memimpin merasa manggu-manggu atau mangu-mangu (ragu-ragu) sehingga dinamai desa “Kemangguan”. Mereka ragu-ragu karena saat itu wilayahnya begitu luas, yang meliputi : Jemur Barat sungai Lukulo (sekarang Jemur Kec. Pejagoan), Jemur Timur Sungai Lukulo (sekarang Jemur Sidomukti Kec. Kebumen), Kemangguan Karangtanjung, Sumolangu, ke barat sampai Tembana. Semua wilayah tersebut merupakan satu Lurah, dan masih banyak orang yang keras dan ganas, perampok, kecu berandal dan pencuri. Karena di wilayah itu masyarakatnya belum mengenal agama dan masa penjajahan Belanda. Merasa bertanggungjawab pada masyarakat, raden Nalajaya dan Raden Nalawijaya mencari Ulama atau Kyai, yang akhirnya menemukan di daerah Banjursari Buluspesantren yang bernama KH. Syekh Raden Abdul Manan Putra Syekh Marwan. Raden Nalawijaya (Putra Raden Nalajaya) selaku pejabat Lurah mengatur urusan pemerintahan, sedang KH. Raden Abdul Manan mengurusi keagamaan, mendidik dasar-dasar keislaman. Islam di Kemangguan berkembang dengan pesat dan didirikan sebuah masjid bernama Masjid “Baitul Makmur” dan Pondok Pesantren. Masjid Baitul Makmur merupakan masjid tertua kedua di Kabupaten Kebumen. Dengan kepemimpinan mereka, persatuan dan kesatuan antara pemimpin pemerintahan (umara) dan Pemimpin agama (Ulama) terjalin dengan baik, saling mengisi satu sama lain, sehingga atas Ridlo Allah SWT. tercipta masyarakat yang tenteram dan damai serta makmur. Karena usia yang lanjut, Raden Nalajaya meninggal dunia dan dikamamkan di dusun Sarwodadi Kemangguan, berbatasan dengan Dukuh Karangcekrik Jemur Sidomukti Kebumen. Sedangkan KH. Syekh Abdul Manan dimakamkan di Kemangguan (samping pengimaman Masjid Baitul Makmur). Di tempat yang sama juga dimakamkan salah satu istri dari KH. Raden Abdul Manan. Menurut cerita sesepuh baik Raden Nalajaya maupun KH. Syekh Raden Abdul Manan, masing-masing mempunyai 4 (empat) istri (garwo). Raden Nalajaya dari ke-empat istrinya mempunya 7 (tujuh) putra, 4 (empat) laki-laki dan 3 (tiga) perempuan. Sedangkan KH.Syekh Abdul Manan dari ke-empat isrtinya kurang diketahui secara lengkap tentang keturunannya. Namun sedikit diketahui adalah Mbah Mansyur di Kemangguan sampai sekarang masih ada nasabnya, Mbah Kyai Makmur di Tejasari Kalijirek, di Karangtanjung (tidak tahu namanya), kemudian Mbah Mansyur Wilayah di dusun Wonosoro dan dimungkinkan masih ada putra-putranya yang lain. KH. Raden Abdul Manan tenyata juga masih ada hubungan saudara dengan keluarga Mbah Kyai Somalangu, tetapi tidak kami uraikan. Demikian sejarah singkat desa Kemangguan yang dapat kami uraikan berdasarkan dari beberapa narasumber, semoga bermanfaat. a. Silsilah Raden Nalajaya Sebagai pendukung dari legenga desa Kemangguan, akan kami uraikan silsilah dari Mbah Raden Nalajaya. Raden Sutowijiyo (Panembahan Senopati) adalah raja pertama Mataram bergelar “Panembahan Senopati Hing Ngalogo Sayyidin Kalifatullah Panoto Agama”. Adapun putra-putranya adalah sebagai berikut :
Salah satu istri Raden Nalajaya adalah putri dari Embah Agung Kajoran yang nomor 3, Mbah Agung Kajoran = Mbah LUGU, Mbah DREWEK = Mbah Raden DANASI juga berasal dari Mataram (Jogjakarta), meninggal dimakamkan di Kajoran Kec. Karanggayam Kebumen, meninggalkan 4 (empat) orang putra-putri yaitu : 1. Mbah Raden Sindrujaya 2. Mbah Raden Sindrulunu 3. Mbah Nyi ………………(Istri Raden Nalajaya) 4. Mbah Raden ………… (laki-laki meninngal dimakamkan di Pencil Penosogan Kecamatan Karangsambung. b. Tahapan Kepemimpinan di Desa Kemangguan Berikut ini adalah tahapan-tahapan orang pernah menjadi pemimpin (LURAH), di desa Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen : a. Raden Nalawijaya tahun ….. b. Kadiwriya tahun ….. c. Sanreja (H. Toyib) Dk. Wonosoro tahun …. d. Uda Sentana tahun …. e. Sanmirja/Timan/H Nurchasan tahun …. – 1942 (pjjhan Jepang) f. Supangat tahun 1942 - … (± 3 bulan) g. Moch. Mardjoened tahun 1942 – 1966 ( 24 tahun) h. Ashari tahun 1966 – 1989 (22 tahun) i. PJS dari Kec. Alian tahun 1989 – 1990 (1 tahun) j. Purwadi tahun 1990 – 1998 (8 tahun) k. PJS Slamet Zaenal (sekdes) tahun 1998 – 1999 (1 tahun) l. Nurokhim tahun 1999 – 2007 (8 tahun) m. Amirudin, S.Pd.I tahun 2007 – 2013 (6 tahun) n. Amirudin.S.Pd.I tahun 2013 – 2019 ( 6 tahun ) o. Amirudin.S.Pd.I tahun 2019 – 2025 ( 6 tahun ) Page 7
Page 8
Produk Kesenian Produk Kesenian Selain produk pertanian juga peternakan organik, produk kesenian seperti karya seni juga bisa menjadi potensi desa yang bisa dikembangkan. Dengan perpaduan dengan penggunaan internet, produk kesenian mampu menjangkau konsumen yang lebih jauh dan diharapkan juga mampu mencapai pasar internasional sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Produk kesenian lainnya yang juga dapat ditingkatkan sebagai potensi desa adalah produk budaya berupa penampilan yang mana bisa dikaitkan dengan potensi yang ketiga yang bisa ditingkatkan di desa yakni adalah potensi wisata. Page 9
Penghasil Produk Organik Penghasil Produk OrganikYang satu ini mulai menjadi tren bagi masyarakat kota yakni produk organik. Produk organik mulai diperhatikan karena kepedulian masyarakat terhadap kesehatannya. Tanaman yang menghasilkan produk organik ini disebut sebagai tanaman organik yang mana dalam proses penanamannya tidak menggunakan bahan-bahan kimia buatan yang bisa dikembangkan sebagai salah satu potensi desa. Produk organik ini bisa berupa sayuran organik dan juga buah buahan organik. Kelebihan pada kesehatan inilah yang membuat harga jual dari produk tanaman organik ini lebih mahal daripada tanaman lain yang tidak melalui sistem penanaman organik atau yang sering disebut sebagai produk non organik.Selain tanaman organik, ada juga produk peternakan organik yang juga dilirik oleh masyarakat kota yang mana juga memiliki manfaat yang serupa seperti produk tanaman organik. Produk peternakan organik ini juga bisa dikembangkan menjadi potensi desa sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. |