Yang tidak diketahui tentang nyi dasea

RPJMDESA

KEPALA DESA KEMANGGUAN

KECAMATAN ALIAN

KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA KEMANGGUAN

NOMOR  14 TAHUN 2019

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-Desa)

DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN

TAHUN 2019 – 2025

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

KEPALA DESA KEMANGGUAN

Menimbang      :    a.  bahwa  untuk  melaksanakan  ketentuan   pada  pasal  79 Undang –  undang  nomor  6  tahun  2014  tentang   Desa, pemerintah      desa      wajib     menyusun      Perencanaan pembangunan desa sesuai dengan  kewenangannya dengan mengacu pada Perencanaan pembangunan kabupaten ;

b.    bahwa untuk membuat rumusan   Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa) untuk jangka waktu 6 tahun  dan  Rencana  Kerja  Pemerintah  Desa  (RKP-Desa) jangka waktu 1 (satu) tahun, perlu dibentuk Tim Penyusun Rencana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Desa  (RPJM  – Desa) dan RKP Desa.

c.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, b perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Penyusun    Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM - Desa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa )

Mengingat         :    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan  Nasional  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

2.    Undang-Undang    Nomor    32    Tahun    2004   tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4844);

3.        Undang-Undang   Nomor   33   Tahun   2004   tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor   126,   Tambahan   Lembaran   Negara   Republik Indonesia Nomor 4438);

4.        Undang-Undang  Nomor  17 tahun  2007  tentang  Rencana Pembangunan  Jangka  Panjang  Tahun  2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);

5.        Undang-Undang    Nomor    14    Tahun    2008    tentang Keterbukaan informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

6.        Undang-Undang   Nomor   12   Tahun   2011   tentang Pembentukan    Peraturan    perundang    –    perundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

7.        Undang-Undang   Nomor   6   Tahun   2014   tentang   Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor         7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

8.         Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);

9.        Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

10.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  58  Tahun  2005  tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

11.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  79  Tahun  2005  tentang Pembinaan  dan  pengawasan  penyelenggaraan Pemerintahan  Daerah  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);

12.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  38  Tahun  2007  tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah , Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / kota  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);

13.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);

14.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  43  Tahun  2014  tentangPeraturan  Pelaksanaan  Undang-Undang  Nomor  6  Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ;

15.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  47  Tahun  2015  tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) ; 16 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 158)

16.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158)

17.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan di Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 158)

18.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158

19.    Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan  Musyawarah  Desa  (Berita  Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159)

20.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun  2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);

21.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);

22.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 50);

23.    Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93);

24.    Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

25.    Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dengan kesepakatan bersama Badan Permusyawaratan Desa

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :  PERATURAN DESA KEMANGGUAN  TENTANG RENCANA  PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA  

                         TAHUN 2019 – 2025

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

1.             Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.             Kewenangan  Desa  adalah  kewenangan  yang  dimiliki  Desa  meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.

3.             Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4.             Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

5.             Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

6.             Musyawarah   Desa   atau   yang   disebut   dengan   nama   lain   adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur  masyarakat  yang  diselenggarakan  oleh  Badan  Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

7.             Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

8.             Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

9.             Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

10.         Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

11.         Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong- royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.

12.         Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.

13.         Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.

14.         Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

15.         Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM  Desa  yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

16.         Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

17.         Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.

18.         Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

19.         Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

20.         Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

21.         Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalahlembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat

22.         Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

23.         Pemerintah   Pusat   selanjutnya   disebut   Pemerintah   adalah   Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

24.         Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  menurut asas  otonomi  dan  tugas  pembantuan  dengan  prinsip  otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM Desa

Pasal 2

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJM – Desa) Kemangguan Tahun 2019 – 2025 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

BAB I        :   PENDAHULUAN   

1.1.       Latar Belakang       

1.2.       Dasar Hukum          

1.3.       Pengertian Desa     

BAB II       :   PROFIL DESA        

2.1.       Kondisi Desa           

2.2.       Sejarah Desa           

2.3.       Demografi   

2.4.       Pendidikan

2.5.       Kesehatan

2.6.       Infrastruktur dasar dan Permukiman

2.7.       Kemiskinan Desa

2.8.       Ekonomi

2.9.       Lembaga Kemasyarakatan dan SOTK Desa

2.10.   Struktur Organisasi Pemdes

BAB III      :   POTENSI DAN MASALAH

3.1.       Potensi         

3.2.       Masalah

BAB IV      :  RENCANA JANGKA MENENGAH DESA

4.1.       Visi dan misi

4.2.       Kebijakan Pembangunan

4.3.       Arah kebijkan Pembangunan Desa

4.4.       Program Pembangunan Desa

BAB V      :   PENUTUP  

LAMPIRAN- LAMPIRAN :

Matrik Program Kegiatan

Proses Penyusunan Program

Pengkajian KeadaanDesa (Sketsa Desa, Kalender Musim, DiagramKelembagaan)

Berita acara musyawarah (Musdus,Lokakarya,Musrenbangdes)

Undangan  dan  Daftar  Hadir  Musyawarah     (Musdus,  Lokakarya, Musrenbangdes)

Notulen Musyawarah (Musdus,Lokakarya,Musrenbangdes)

Peta Desa

Foto Kegiatan/Foto Desa (Musdus,Lokakarya,Musrenbangdes

Pasal 3

Sistematika sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 merupakan landasan dan pedoman Pemerintah desa untuk Penyusunan RPJM Desa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 4

RPJM Desa Tahun 2019 - 2025 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam pelaksanaan pembangunan 6 (enam) tahun.

Pasal 5

Berdasarkan Peraturan Desa ini disusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan penjabaran dari RPJM desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal 6

RKP Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa serta dalam pelaksanaan pembangunan desa.

Pasal 7

Rencana kegiatan pada RPJM Desa dapat diadakan perubahan   apabila terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan, atau terdapat perubahan mendasar atas kebijakan  pemerintah,  pemerintah  daerah  provinsi  atau  Pemerintah  daerah kabupaten/kota.

Pasal 8

(1)   Hal – hal yang belum diatur dalam peraturan desa ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Desa

(2)   Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

(3)   Agar  setiap  orang  mengetahui,  memerintahkan  pengundangan  Peraturan Desa ini dengan penetapannya dalam Lembaaran Desa.

(4)   Peratruan desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan

Ditetapkan di :  Kemangguan

Pada Tanggal  : 08 Desember 2019

Kepala Desa Kemangguan

AMIRUDIN, S.Pd.I

Diundangkan di : Kemangguan

Pada Tanggal     :08 Desember 2019

Sekretaris desa

H.MISBAHUL MUNIR

DAFTAR ISI

BAB I       :   PENDAHULUAN....................................................................................................... 1

1.1.         Latar Belakang ............................................................................................ 1

1.2.         Dasar Hukum ............................................................................................... 3

1.3.         Pengertian Desa ......................................................................................... 6

BAB II     :   PROFIL DESA ........................................................................................................... 10

2.1.       Kondisi Desa ................................................................................................ 10

2.2.       Sejarah Desa ................................................................................................ 13

2.3.       Demografi ...................................................................................................... 15

2.4.       Pendidikan ..................................................................................................... 21

2.5.       Kesehatan ...................................................................................................... 22

2.6.       Infrastruktur dan Permukiman ....................................................... 22

2.7.       Kemiskinan Desa ....................................................................................... 23

2.8.       Ekonomi........................................................................................................... 24

2.9.       Lembaga Kemasyarakatan dan SOTK Desa ............................. 25

2.10.   Struktur organisasi Pemdes ............................................................... 27

BAB III    :   POTENSI DAN MASALAH ................................................................................ 28

3.1.       Potensi ............................................................................................................. 28

3.2.       Masalah ........................................................................................................... 29

3.3.       Proses Penyusunan RPJMDESA ....................................................... 31

BAB IV    :  RENCANA JANGKA MENENGAH DESA ..................................................... 34

4.1.          Visi dan misi ................................................................................................ 34

4.2.          Kebijakan Pembangunan .................................................................... 35

4.3.          Arah kebijakan Keuangan Desa ..................................................... 37

4.4.          Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa ................... 38

4.5.         Arah Kebijakan Belanja Desa............................................................. 38

4.6.         Arah Kebijakan Pembiayaan Desa.................................................. 39

4.7.         Strrategi Pencapaian ............................................................................... 40

BAB V      :   PENUTUP                                                                                         42

LAMPIRAN- LAMPIRAN : Matrik Program Kegiatan, Pengkajian Keadaan Desa (Sketsa Desa, Kalender Musim, Diagram Kelembagaan), Berita acara musyawarah, (Musdus,Lokakarya, Musrenbangdes), Undangan  dan  Daftar  Hadir  Musyawarah     (Musdus, Lokakarya, Musrenbangdes), Notulen Musyawarah (Musdus,Lokakarya, Musrenbangdes), Peta Desa, Foto Kegiatan, Musdus,Lokakarya, Musrenbangdes)

Lampiran 1      :  Peraturan Desa Kemangguan

                           Nomor    : 14  Tahun 2019

                           Tanggal  : 08 Desember 2019

                           Tentang  : RPJM Desa 2019 - 2025

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.     LATAR BELAKANG

RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. RPJM Desa   antara lain berisi tentang sumber daya yang diperlukan, keluaran dan dampak yang tercantum di dalam dokumen rencana ini merupakan indikasi yang hendak dicapai dan bersifat fleksibel. Peran dan fungsi desa sebagaimana yang telah disepakati sebagai pandangan Kepala Desa tentang pembangunan periode sebelumnya, serta posisi dan muatan RPJM Desa yang disusun dalam mencapai visi Desa.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kemangguan sebagai Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa kurun waktu  6 tahunan yang ditetapkan untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen daerah (Pemerintah, Masyarakat dan Dunia Usaha) di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan yang sesuai dengan visi, misi dan arah pembangunan, sehingga seluruh upaya yang dilakukan oleh masing-masing pelaku  pembangunan  bersifat  sinergis,  koordinatif  dan  melengkapi  satu dengan yang lainnya di dalam satu pola sikap dan pola tindak.

Pembangunan Jangka Menengah Desa Kemangguan  Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen 2019 – 2025 merupakan kelanjutan dan pembaharuan dari tahap pembangunan sebelumnya. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Kemangguan diarahkan untuk memberikan fokus  yang semakin tajam  dan  tepat  guna  menyelesaikan  permasalahan  permasalahan  bidang penyelenggaraan   Pemerintahan   Desa,   pelaksanaan   pembangunan   Desa, pembinaan  kemasyarakatan  Desa,  dan   pemberdayaan   masyarakat  Desa, sebagai desa  Agraris  dalam  dimensi  waktu 6 tahunan serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan  secara Nasional. Dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, diharapkan akan terwujud koordinasi yang  semakin  baik,  terciptanya  Integrasi,  Sinkronisasi,  dan  Sinergi  antar pelaku pembangunan  (stakeholders) antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintahan  maupun  dengan     Kabupaten  dengan  Provinsi  dan  Pusat, diharapkan   pula   akan   terbangun   keterkaitan   dan   konsistensi   antara perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Pada sisi yang lain mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat.

Tujuan disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) antara Lain:

1.       Untuk      meningkatkan      pelaksanaan      bidang      penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa serta pelayanan kepada masyarakat yang lebih berdaya guna, serta untuk lebih memantapkan pelaksanaan akuntabilitas kinerja pemerintah desa sebagai wujud pertanggungjawaban dalam mencapai visi, misi, dan tujuan pemerintah desa.

2.       Memberikan    Kemudahan    bagi    pemerintah    dan    instansi    yang berkompetensi   dalam melaksanakan program program pembangunan sebab di RPJMD telah memuat seluruh Aspirasi rakyat.

3.       Memberikan Gambaran nyata bagi terlaksananya arah pembangunan di tahun-tahun mendatang.

4.       Menjaring aspirasi masyarakat agar pembangunan ke depan bisa benar- benar berguna dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.

5.       Diharapkan dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa   Pembangunan   ke   depan   beroriantasi   kepada   kepentingan masyarakat  luas   dan  tidak   berdasarkan  kepentingan   Politik   dan kekuasaan.

1.2.     Dasar Hukum

Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Provinsi  Jawa Tengah didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan    antara lain:

1.2.1.           Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan  Pembangunan Nasional;

1.2.2.           Undang-Undang   Nomor   33   Tahun   2004   tentang   Perimbangan   Keuangan   antara   Pemerintah   Pusat  dan   Pemerintahan   Daerah;

1.2.3.           Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;

1.2.4.           Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

1.2.5.           Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

1.2.6.           Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;

1.2.7.           Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara  Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;

1.2.8.           Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang  Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

1.2.9.           Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2017  tentang    Pembinaan  dan  Pengawasan  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Daerah; 

1.2.10.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan;

1.2.11.      Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019   tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

1.2.12.      Peraturan  Pemerintah  Nomor  12 Tahun  2019  tentang  Pengelolaan  Keuangan  Daerah;

1.2.13.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

1.2.14.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa;

1.2.15.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa;

1.2.16.      Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

1.2.17.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa;  

1.2.18.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tatacara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;

1.2.19.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

1.2.20.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan ;

1.2.21.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik;

1.2.22.      Peraturan   Daerah   Kabupaten   Kebumen   Nomor   2  Tahun  2007  tentang  Pokok-pokok  Pengelolaan  Keuangan  Daerah;

1.2.23.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

1.2.24.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;

1.2.25.      Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2015 tentang Pengarus Utamaan Gender ;

1.2.26.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021;

1.2.27.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa;

1.2.28.      Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  11  Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 ;

1.2.29.      Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

1.2.30.      Peraturan Bupati Kebumen Nomor 31 Tahun 2015 tentang Petunjuk Tekhnis Penyusunan Rencana Pembangunan  Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

1.2.31.      Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

1.2.32.      Peraturan Desa Kemangguan Nomor   Tahun 2019 tentang RPJM Desa Tahun 2019 - 2025.

1.2.33.      Peraturan Desa Kemangguan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Desa Tahun 2020.

1.3.     Pengertian Desa

1.3.1.           Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.3.2.           Kewenangan  Desa  adalah  kewenangan  yang  dimiliki  Desa  meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1.3.3.           Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

1.3.4.           Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

1.3.5.           Musyawarah   Desa   atau   yang   disebut   dengan   nama   lain   adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur  masyarakat  yang  diselenggarakan  oleh  Badan  Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

1.3.6.           Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah  Desa  untuk  menetapkan  prioritas,  program,  kegiatan,  dan kebutuhan.

1.3.7.           Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

1.3.8.           Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

1.3.9.           Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

1.3.10.      Perencanaan pembangunan desa  adalah proses  tahapan kegiatan  yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.

1.3.11.      Pembangunan Partisipatif adalah suatu sistem pengelolaan pembangunan di desa dan kawasan perdesaan yang dikoordinasikan oleh kepala Desa dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong- royongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan social

1.3.12.      Pemberdayaan  Masyarakat  Desa  adalah  upaya  mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

1.3.13.      Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.

1.3.14.      Data Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber dana, kelembagaan, sarana prasarana fisik dan sosial, kearifan lokal, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta permasalahan yang dihadapi desa.

1.3.15.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.

1.3.16.      Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

1.3.17.      Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM  Desa  yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.

1.3.18.      Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

1.3.19.      Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.

1.3.20.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

1.3.21.      Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

1.3.22.      Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

1.3.23.      Lembaga Kemasyarakatan desa atau disebut dengan nama lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat,

1.3.24.      Lembaga adat Desa adalah merupakan lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.

1.3.25.      Pemerintah   Pusat   selanjutnya   disebut   Pemerintah   adalah   Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1.3.26.      Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah  yang  menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  menurut asas  otonomi  dan  tugas  pembantuan  dengan  prinsip  otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

BAB II

PROFIL DESA KEMANGGUAN

2.1.   KONDISI DESA

2.1.1.   Legenda Desa

Menurut sejarah, orang yang pertama kali babad alas (bubuh kawah) di desa Kemangguan berasal dari Mataram bernama Raden Nalajaya. Dia adalah anak laki-laki (putro kakung) yang ke-sepuluh dari Raja Mataram pertama yaitu Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Panembahan Senopati Hing Ngalogo Mataram dengan istri (garwo) dari Solo.

Pada saat kedatangannya, di Kemangguan kebetulan sudah ada yang menghuni atau yang menguasai yaitu Mbah Bondoyudo.Karena tidak mungkin satu wilayah dikuasai oleh dua orang, maka antara Raden Nalajaya dan Mbah Bondoyudo saling memperebutkan wilayah tersebut.Mereka bertarung untuk menentukan siapa yang paling kuat (menang) itulah yang menguasai wilayah Kemangguan.Keduanya saling adu kekuatan, kesaktian, dan ketrampilan menggunakan senjata tajam. Namun tidak ada di antara  mereka yang kalah ataupun yang menang. Akhirnya terjadi kata sepakat, untuk menentukan kalah dan menang dengan cara menyelam didalam air (kedung) yang paling lama itulah yang menang.

Entah berapa lama mereka menyelam, namun pada akhirnya Mbah Bondoyudho yang keluar dulu dari dalam air.Sesuai perjanjian, berarti yang menang dan harus berkuasa di Kemangguan adalah Raden Nalajaya.Kemudian Mbah Bondoyudho diusir atau dibuang ke Rawakeling Cilacap.

Setelah berkuasa, Raden Nalajaya mulai membangun wilayahnya dan diberi nama Kemangguan. Mengapa diberi nama Kemangguan? Karena pada saat itu Raden Nalajaya bersama puteranya yang bernama Raden Nalawijaya (nama kecilnya  SUWAL) dalam memimpin merasa manggu-manggu atau mangu-mangu (ragu-ragu) sehingga dinamai desa “Kemangguan”. Mereka ragu-ragu karena  saat itu wilayahnya begitu luas, yang meliputi : Jemur Barat sungai Lukulo (sekarang Jemur Kec. Pejagoan), Jemur Timur Sungai Lukulo (sekarang Jemur Sidomukti Kec. Kebumen), Kemangguan Karangtanjung, Sumolangu, ke barat sampai Tembana. Semua wilayah tersebut merupakan satu Lurah, dan masih banyak  orang  yang  keras dan ganas, perampok, kecu berandal dan pencuri.Karena di wilayah itu masyarakatnya belum  mengenal agama dan masa penjajahan Belanda.

Merasa bertanggungjawab pada masyarakat, raden Nalajaya dan Raden Nalawijaya mencari Ulama atau Kyai, yang akhirnya menemukan di daerah Banjursari Buluspesantren yang bernama KH.Syekh Raden Abdul Manan Putra Syekh Marwan.

Raden Nalawijaya (Putra Raden Nalajaya) selaku pejabat Lurah mengatur urusan pemerintahan, sedang KH.Raden Abdul Manan mengurusi keagamaan, mendidik dasar-dasar keislaman.Islam di Kemangguan berkembang dengan pesat dan didirikan sebuah masjid bernama Masjid “Baitul Makmur” dan Pondok Pesantren.Masjid Baitul Makmur merupakan masjid tertua kedua di Kabupaten Kebumen.

Dengan kepemimpinan mereka, persatuan dan kesatuan antara pemimpin pemerintahan (umara) dan Pemimpin agama (Ulama) terjalin dengan baik, saling mengisi satu sama lain, sehingga atas Ridlo Allah SWT. tercipta masyarakat yang tenteram dan damai serta makmur.

  Karena usia yang lanjut, Raden Nalajaya meninggal dunia dan dikamamkan di dusun Sarwodadi Kemangguan, berbatasan dengan Dukuh Karangcekrik Jemur Sidomukti Kebumen. Sedangkan KH. Syekh Abdul Manan dimakamkan di Kemangguan (samping pengimaman Masjid Baitul Makmur). Di tempat yang sama juga dimakamkan salah satu istri dari KH. Raden Abdul Manan.

Menurut cerita sesepuh baik Raden Nalajaya maupun KH. Syekh Raden Abdul Manan, masing-masing mempunyai 4 (empat) istri (garwo). Raden Nalajaya dari ke-empat istrinya mempunya 7 (tujuh) putra, 4 (empat) laki-laki dan 3 (tiga) perempuan. Sedangkan KH.Syekh Abdul Manan  dari ke-empat isrtinya kurang diketahui secara lengkap tentang keturunannya. Namun sedikit diketahui adalah Mbah Mansyur di Kemangguan sampai sekarang masih ada nasabnya, Mbah Kyai Makmur   di Tejasari Kalijirek, di Karangtanjung (tidak tahu namanya), kemudian Mbah MansyurWilayah di dusun Wonosoro dan dimungkinkan masih ada putra-putranya yang lain. KH.Raden Abdul Manan tenyata juga masih ada hubungan saudara dengan keluarga Mbah Kyai Somalangu, tetapi tidak kami uraikan.

Demikian sejarah singkat desa Kemangguan yang dapat kami uraikan berdasarkan dari beberapa narasumber, semoga bermanfaat.

2.1.2.   Silsilah Raden Nalajaya

Sebagai pendukung dari legenga desa Kemangguan, akan kami uraikan silsilah dari Mbah Raden Nalajaya. Raden Sutowijiyo (Panembahan Senopati) adalah raja pertama Mataram bergelar “Panembahan Senopati Hing Ngalaga Sayyidin Khalifatullah Panata Agama”. Adapun putra-putranya adalah sebagai berikut :

1.         Raden Tumenggung Pembayun

2.         Raden Mas Maduseno

3.         Raden Mas Badranala

4.         Kanjeng Jayasara

5.         Kanjeng Soroboyo

6.         Kanjeng Noyodiwongso

7.         Raden Singanaya

8.         Raden Kartinangga

9.         Raden Kertiwijaya

10.    Raden Nalajaya

11.    Raden ……………..

12.    Raden ……………..

Salah satu istri Raden Nalajaya adalah putri dari Embah Agung Kajoran yang nomor 3, Mbah Agung Kajoran = Mbah LUGU,  Mbah DREWEK = Mbah Raden DANASI juga berasal  dari Mataram (Jogjakarta), meninggal dimakamkan di Kajoran Kec. Karanggayam Kebumen, meninggalkan 4 (empat) orang putra-putri yaitu :

1.         Mbah Raden Sindrujaya

2.         Mbah Raden Sindrulunu

3.         Mbah Nyi ………………(Istri Raden Nalajaya)

4.         Mbah Raden ………… (laki-laki meninngal dimakamkan di Pencil Penosogan Kecamatan Karangsambung.

2.2.      SEJARAH DESA

Desa Kemangguan secara struktural merupakan bagian integral dari sistim kewilayahan Kecamatana Alian Kabupaten Kebumen.

2.2.1.           Batas-batas wilayah Desa Kemangguan yaitu :

-        Sebelah utara           : Desa Widoro Kecamatan Karangsambung

-        Sebelah Selatan       : Desa Karang Tanjung Kecamtan Alian

-        Sebelah Timur         : Desa Kalijaya Kecamatan Alian                  

-        Sebelah barat           : Desa Jemur Kecamatan Pejagoan

2.2.2.      Profil Desa

2.2.2.1.          Kode Desa                 : 3305112007

2.2.2.2.          Nama Desa                : Kemangguan

2.2.2.3.          Kecamatan                : Alian

2.2.2.4.          Kabupaten                 : Kebumen

2.2.2.5.          Provinsi                     : Jawa Tengah

2.2.2.6.          Koordinat                  : 109.66295 LS/LU -7.631995 BT/BB

2.2.2.7.          Pusat                          : + 354, 61 Km

2.2.2.8.          Provinsi                     : + 104,45 Km

2.2.2.9.          Kabupaten                 : + 4,71 Km

2.2.2.10.     Kecamatan                : + 5,16 Km

2.2.2.11.     Personil                     :

a.         Kepala Desa 

-        Nama                            : Amirudin, S.Pd.I

-        Pendidikan terakhir   : S.1

b.        Sekretaris

-        Nama                            : H. Misbahul Munir

-        Pendidikan terakhir   : SLTA

c.         Kasi Pemerintahan  

-        Nama                   : Ahmad Bahroni, Amd

-        Pendidikan terakhir   : D3

d.        Kasi Kesejahteraan  

-        Nama                   : Nurfaozan, S.Pd.I

-        Pendidikan                  : S.1

e.         Kasi Pelayanan         

-        Nama                            : Moh Miftahudin

-        Pendidikan                  : SLTA

f.          Kaur Keuangan        

-        Nama                            : Astari Amalia, S.Si

-        Pendidikan terakhir   : S.I

g.         Kaur Perencanaan

-        Nama           


Page 2

PERDES APBDES 2020 DESA KEMANGGUAN

KEPALA DESA  KEMANGGUAN

KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA  KEMANGGUAN

NOMOR  15 TAHUN 2019

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  KEMANGGUAN

TAHUN ANGGARAN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA  KEMANGGUAN

Menimbang

:

 a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai wujud dari pengelolaan keuangan Desa dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;

 b.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 termuat dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 yang disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian sehingga menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat adil, makmur dan sejahtera;

 c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.

Mengingat

:

 1.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

 2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

 3.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

 4.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);

 5.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

 6.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

 7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 8.

Peraturan Daerah Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 62);

 9.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007  Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);

 10.

Peraturan Desa Kemangguan Nomor 02 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2015 - 2019 (Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2019 Nomor 03)

11.

Peraturan Desa Kemangguan Nomor 04 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018 ( Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2018 Nomor 1)

12.

Peraturan Desa Kemangguan Nomor 11 Tahun 207 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2017 Nomor 11)

13.

Peraturan Desa Kemangguan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2019 Nomor 02

           

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA  KEMANGGUAN

Dan

KEPALA DESA  KEMANGGUAN

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  KEMANGGUAN TAHUN ANGGARAN 2020

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  KEMANGGUAN Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :        

1.      Pendapatan Desa

Rp

1.570.499.100,00

2.      Belanja Desa

Rp

1.300.499.100,00

Surpuls/Defisit

Rp

270.000.000,00

3.      Pembiayaan

a.       Penerimaan Pembiayaan

Rp

20.000.000,00

b.      Pengeluaran Pembiayaan

Rp

290.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(270.000.000,00)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

Pasal 2

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:

a.       APB Desa;

b.      Daftar Penyertaan Modal;

c.       Daftar Dana Cadangan;

d.      Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 4

Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APB Desa.

Pasal 5

(1)  Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.

(2)  Pendanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan anggaran jenis belanja tidak terduga.

(3)  Pemerintah Desa dapat melakukan kegiatan penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa.

(4)  Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:

a.       bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksi sebelumnya;

b.      tidak diharapkan terjadi secara berulang;

c.       berada diluar kendali dan pengaruh pemerintah Desa;

d.      memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh kejadian luar biasa dan/atau permasalahan sosisal; dan

e.       berskala lokal desa.

Pasal 6

Dalam hal terjadi:

a.       penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun berjalan

b.      keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar obyek belanja; dan

c.       kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun berjalan

Kepala Desa dapat mendahului perubahan APBDesa dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDesa dan memberitahukannya kepada BPD.

Pasal 7

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dalam Lembaran Desa  KEMANGGUAN.

                                                                                    Ditetapkan di :  Desa Kemangguan

                                                                                    Pada tanggal :  31 Desember 2019

                                                                                    KEPALA DESA,

                                                                                    AMIRUDIN, S.Pd.I

Diundangkan di :  Desa Kemangguan

Pada tanggal :  31 Desember 2019

SEKRETARIS DESA

MISBAHUL MUNIR

LEMBARAN DESA  KEMANGGUAN NOMOR 2 TAHUN 2020

LAMPIRAN II : PERATURAN DESA KEMANGGUAN                                    

NOMOR      :   15  TAHUN 2019

TANGGAL  :  31 DESEMBER 2019                                                                                  

TENTANG  : ANGGARAN PENDAPATAN  DAN

                     BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN

                      2020

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN

KABUPATEN KEBUMEN

Jalan Karangsambung Km.05 Kode Pos 54352

KEPUTUSAN KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN

DESAKEMANGGUAN

KECAMATANALIAN

NOMOR   :  05 TAHUN 2019

TENTANG

KESEPAKATAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2020

DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN KABUPATEN KEBUMEN

KETUA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA,

Menimbang

:

a.

bahwa  Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2020 telah dibahas dan disepakati bersama antara Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan  Desa;

b.

bahwa  berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Permusyawaratan Desa  tentang kesepakatan atas Rancangan Peraturan Desa  tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun anggaran 2020.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

3.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

4.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

 8.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015n Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 9.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

10.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

11.

Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 48 Tahun 2017Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Propinsi Jawa Tengah ;

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007  tentang  Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2007 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1);

13.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2017  tentang Sumber Pendapatan Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2018 Nomor 8);

14.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20  Tahun 2012  tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen  Tahun 2012  Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93);

15.

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14  Tahun 2017  tentang  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen  Tahun 2017  Nomor 14);

17.

Peraturan Bupati Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati  Kebumen Nomor 73 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  (Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2015 Nomor 73);

18.

Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja  Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 40);

19.

Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pedoman   Penyusunan  Peraturan  di   Desa  ( Berita Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 Nomor 54)

20.

Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun Anggaran 2020;

20.

Peraturan Desa Kemangguan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2019-2025 (Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2019 Nomor 02);

21.

Peraturan Desa Kemangguan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 (Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2019 Nomor 01);

22.

Peraturan Desa Kemangguan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa  (Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2018 Nomor 2);

23. 

Peraturan Desa Kemangguan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa    ( Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2019 Nomor 02);

Memperhatikan  :    1.            Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Kemangguan Nomor 05 tahun 2019 Tanggal 26 Desember tentang Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa.

2.             Hasil Rapat Paripurna Badan Permusyawaratan Desa Kemangguan Nomor 06 tahun 2019 tanggal 27 Desember 2019

3.             Hasil Rapat Perumus Badan Permusyawaratan Desa Kemangguan tanggal 27 Desember 2019 sampai dengan tanggal 28 Desember 2019

MEMUTUSKAN

Menetapkan     :  

KESATU            :   Menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

KEDUA              :   Jumlah      Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut:

1.         Pendapatan Desa

Rp

1.570.499.100,00

2.         Belanja Desa

Rp

1.300.499.100,00

       Surpuls/Defisit

Rp

270.000.000,00

3.         Pembiayaan

c.     Penerimaan Pembiayaan

Rp

20.000.000,00

d.    Pengeluaran Pembiayaan

Rp

290.000.000,00

Selisih Pembiayaan (a-b)

Rp

(270.000.000,00)

Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran

Rp

0,00

KETIGA              :  Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di   :  Kemangguan

Pada Tanggal   : 31 Desember 2019

KETUA/Wakil Ketua/Anggota

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

  MUHIBAN, M.Pd.I

LAMPIRAN II : PERATURAN DESA KEMANGGUAN                                    NOMOR      :  15  TAHUN 2019

                                TANGGAL  :  31 DESEMBER 2019                                                                                  

                     TENTANG  : ANGGARAN

             PENDAPATAN  DAN

BELANJA DESA

                                           TAHUN ANGGARAN

2020

BERITA ACARA KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

Nomor :  1574/DS-KMG/2019

Nomor :  11/BPD-KMG/2019

KESEPAKATAN BERSAMA KEPALA DESA DAN BPD

DESA KEMANGGUAN

TENTANG

PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA  TAHUN ANGGARAN 2020

Pada hari ini Selasa  tanggal Tiga puluh satu bulan Desember Tahun Dua Ribu Sembilan Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1.      Amirudin, S.Pd.I                                    :  Kepala Desa Kemangguan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Kemangguan selanjutnya disebut PIHAK KESATU

2.      MUHIBAN, M.Pd.I                                 :  Ketua / Wakil Ketua / Anggota BPD Desa Kemangguan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemangguan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Menyatakan bahwa

1.      PIHAK KEDUA telah membahas dan menyepakati APB Desa Tahun Anggaran 2020 yang telah diajukan PIHAK PERTAMA, dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir pada Berita Acara ini

2.      PIHAK KESATU dapat menerima dengan baik penyesuaian dan perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir dalam Berita Acara ini

3.      PIHAK KESATU akan menyelesaikan perubahan dan koreksi atas APB Desa Tahun Anggaran 2020 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana tertuang pada catatan yang terlampir Berita Acara ini

selambat-lambatnya sebelum 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini.

4.      PIHAK KESATU akan menyampaikan kepada Camat Alian untuk mendapat evaluasi selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah tanggal ditandatangani Berita Acara ini

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap 2 (dua) untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya

PIHAK KESATU

ttd

(AMIRUDIN, S.Pd.I)

PIHAK KEDUA

ttd

(MUHIBAN, M.Pd.I)

LAMPIRAN II : PERATURAN DESA KEMANGGUAN           

                          NOMOR      :   15  TAHUN 2019

                                TANGGAL  :  31 DESEMBER 2019                                                                                  

                     TENTANG  : ANGGARAN

             PENDAPATAN  DAN

BELANJA DESA

                                           TAHUN ANGGARAN

2020

BERITA ACARA MUSYAWARAH DESA

PEMBAHASAN BPD TERHADAP APB DESA TAHUN ANGGARAN 2020

Pada hari ini Selasa   tanggal Tiga puluh satu bulan Desember Tahun Dua ribu dua puluh, bertempat di desa Kemangguan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen dengan dihadiri  oleh Ketua, Anggota Badan permusyawaratan Desa, Kepala Desa dan perangkat Desa serta Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda Karang Taruna serta Organisasi Wanita dalam rangka membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Tahun Anggaran 2020

Dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat mengenai pokok-pokok hasil musyawarah dengan para peserta sebagai berikut :

A.      Menyepakati APB Desa Tahun anggaran 2020 dengan rincian sebagai berikut :

a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

1.     Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintahan Desa

2.     Penyediaan Jaminan sosial Kepala Desa dan Perangkat Desa

3.     Kegiatan operasional Pemerintah Desa

4.     Kegiatan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa

5.     operasional Badan Permusyawaratan Desa

6.     Kegiatan Operasional RT/ RW

7.     Penyediaan Sarana dan Prasarana (asset tetap) Perkantoran/Pemerintahan

8.     Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa

9.     Kegiatan Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara partisipatif

10.  Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa (RPJMDes/RKPDes,dll)Fs

11.  Penyusunan Dokumen Keuangan Desa (APBDes/ APBDes Perubahan/ LPJ APBDes, dan seluruh dokumen terkait)

12.  Penyusunan Laporan Kepala Desa (Laporan akhir tahun anggaran, Lap. Akhri jab)

13.  Pengelolaan/Administrasi/Inventarisasi/Penilaian Aset Desa

14.  Penyediaaan Pengembangan Sistem Informasi Desa

b. Bidang Pembangunan

1.     Penyelenggaraan PAUD/ TPQ/Madin (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional)

2.     Kegiatan pemberian makanan tambahan

3.     Pengadaan Sarana Prasarana Posyandu

4.     Pembangunan Polindes/PKD

5.     Penyelenggaran promosi kesehatan (Kegaitan KPM: penanganan stunting dll)

6.     Fasilitasi Kelompok Masyarakat Peduli Kesehatan ( Germas dll)

7.     Pembangunan Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman /Gang/stapak

8.     Pembangunan jalan usaha tani ( pembukaan lahan)

9.     Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

10.  Pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga miskin ( pipanisasi)

11.  Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum (jamban untuk warga)

12.  Pembangunan/ peningkatan fasilitas pengelolaan sampah

13.  Pembangunan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)

c.     Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

1.      Kegiatan Penguatan & peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban (pelatihan Linmas)

2.      Kegiatan Pembinaan LKMD

3.      Kegiatan operasional KPMD

d.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat

1.         Kegiatan bantuan peternakan ( bantuan kandang komunal)

2.         Kegiatan pelatihan perngkat desa

3.         Kegiatan Pelatihan dan penyuluhan perempuan (Kampung KB dan PKK)

4.         Peningkatan kapasitas kelompok usaha produktif

e.    Pembiayaan

1.      Penerimaan pembiayaan

2.      Pengeluaran pembiayaan

B.      Menyepakati Perubahan APB Desa Tahun anggaran 2020 setelah menyelesaikan koreksi atas APB Desa Tahun anggaran 2020 selaras dengan penyesuaian dan perubahan sebagaimana catatan Berikut :

1.    Bidang pembangunan Non fisik pembinaan LKMD perlu dianggarkan

2.    Penganggaran pada bidang tiga dan empat perlu peningkatan .

Demikian Berita Acara Rapat Badan Permusyawaratan Desa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA KEMANGGUAN

1.      Ketua / Wakil Ketua             : MUHIBAN                               (……………………)

2.      Sekretaris / Anggota            :  MUSTARIN                            (……………………)

3.      Anggota                                  :  MIFTAHUDIN                       (……………………)

4.      Anggota                                  :  ENI WAHYUNINGSIH           (……………………)

5.      Anggota                                  :  ……………………………              (……………………)

DAFTAR HADIR PERANGKAT DESA DAN UNDANGAN LAINNYA

ACARA                  :  PEMBAHASAN dan PENETAPAN APB Desa Tahun anggaran 2020

DESA                     :  KEMANGGUAN

KECAMATAN       :  ALIAN

TANGGAL             :  ……………………………………………………….

NO

NAMA

JABATAN

TANDA TANGAN

1

2

3

4

1.       

2.       

3.       

4.       

5.       

6.       

7.       

8.       

9.       

10.   

11.   

12.   

13.   

14.   

15.   

16.   

Keterangan : bukti fisik daftar hadir terlampir pada laporan.

BPD Desa Kemangguan

anggota

( MUHIBAN, M.Pd.I )

LAMPIRAN II : PERATURAN DESA KEMANGGUAN                                    NOMOR      :   15  TAHUN 2019

                                TANGGAL  :  31 DESEMBER 2019                                                                                  

                     TENTANG  : ANGGARAN

             PENDAPATAN  DAN

BELANJA DESA

Download Dokumen Terlampir :


Page 3

PERKADES BLT DD DESA KEMANGGUAN TAHUN 2020

Lampiran 4

Surat Sekda Nomor 412/ 1591

Tanggal 29 April 2020

Tentang:

PETUNJUK TEKNIS BLT-DANA DESA UNTUK KELUARGA MISKIN DI DESA

KEPALA DESA KEMANGGUAN

KECAMATAN ALIAN

KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN KEPALA DESA

NOMOR  03 TAHUN 2020

TENTANG

PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA

TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KEMANGGUAN

Menimbang

:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 25A dan Pasal 25B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019  tentang Penyaluran Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020.

Mengingat

:

1.         Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

2.         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.         Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia         Nomor 5717);

4.         Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

5.         Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019  tentang Penyaluran Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Penyauran Dana Desa.

6.         Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

7.         Peraturan Desa Nomor 14 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (Berita Desa Kemangguan Tahun 2019 Nomor .... );

8.         Peraturan Desa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tahun 2020 (Berita Desa Kemangguan Tahun 2019 Nomor 02);

9.         Peraturan Desa Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Desa Kemangguan Tahun 2019 Nomor 02);

10.     Peraturan Desa Kemangguan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020 ( Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2019 Nomor 2).

11.     Peraturan Desa Kemangguan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2020 Nomor 02)

12.     Peraturan Desa Kemangguan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan II (dua) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020 (Lembaran Desa Kemangguan Tahun 2020 Nomor 02).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

Peraturan Kepala Desa tentang Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020.

Pasal 1

Daftar Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

Pasal 2

Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menerima bantuan sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga miskin per bulan.

Pasal 3

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilakukan

setiap bulan selam 3 (tiga) bulan dimulai pada bulan Mei 2020.

Pasal 4

Apabila dikemudian hari ditemukan penerima BLT-DD dan juga menerima JPS Pusat (BST,PKH,BPNT,PK) maka penerima BLT-DD dibatalkan dan mengembalikan BLT-DD ke Pemerintah Desa dengan bukti tanda terima penyetoran/pengembalian.

Pasal 5

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatkannya dalam Berita Desa Kemangguan

Ditetapkan di Kemagguan

pada tanggal 12 Mei 2020 

KEPALA DESA,

AMIRUDIN, S.Pd.I

Diundangkan di Kemangguan

pada tanggal 12 Mei 2020

SEKRETARIS DESA Kemangguan

MISBAHUL MUNIR

BERITA DESA KEMANGGUAN TAHUN 2020 NOMOR 02

Download Dokumen Terlampir :


Page 4

RKP 2020

KEPALA DESA KEMANGGUAN KECAMATAN ALIAN

KABUPATEN KEBUMEN

PERATURAN DESA KEMANGGUAN

NOMOR  11  TAHUN 2019

TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KEMANGGUAN,

Menimbang     :        a.     bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;

                                 b.    bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;

                                 c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa, Desa Kemangguan Tahun 2020;

Mengingat       :        1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);

                                 2.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

                                 3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4221);

                                 4.    Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

                                 5.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557);

                                 6.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

                                 7.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

                                 8.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

                                 9.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

                                 10.  Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);

                                 11.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2004 Nomor 64);

                                 12.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2008 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 22);

                                 13.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 50);

                                 14.  Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 93);

                                 15. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

                                 16.  Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Dengan Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KEMANGGUAN

dan

KEPALA DESA KEMANGGUAN

MEMUTUSKAN :

Menetapkan    :    PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA KEMANGGUAN TAHUN 2020

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud :

1.    Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3.    Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

4.    Badan Permusyawaratan Desa adalah yang selanjutnya disebut BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

5.    Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

6.    Daerah adalah Kabupaten Kebumen.

7.    Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

8.    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Kebumen.

9.    Bupati adalah Bupati Kebumen.

10.  Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.

11.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

12.  Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.

13.  Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.

14.  Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

15.  Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

16.  Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.

17.  Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

18.  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya disingkat Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa dan kelurahan (pihak berkepentingan untuk mengatasi permasalahan dan pihak yang akan terkena dampak hasil musyawarah).

19.  Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten di Kecamatan yang selanjutnya disingkat Musrenbang RKPD Kabupaten di Kecamatan adalah forum musyawarah stakeholders Tingkat Kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari Desa serta menyepakati kegiatan lintas Desa di wilayah Kecamatan tersebut, sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten.

20.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat (RPJMDesa) adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi dan misi Kepala Desa, rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan arah kebijakan pembangunan Desa;

21.  Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

22.  Kondisi Obyektif Desa adalah kondisi yang menggambarkan situasi yang ada di Desa,baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, pelindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan bagi masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna dan sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal.

23.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa, yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

24.  Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

25.  Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterimakabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

26.  Profil Desa adalah gambaran menyeluruh mengenai karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumberdaya manusia,Kelembagaan,prasarana dan sarana, serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadap di desa.

27.  Visi adalah Gambaran tentang Kondisi Ideal Desa yang diinginkan.

28.  Misi adalah pernyataan tentang sesuatu yang harus dilaksanakan sehingga Visi dapat terwujud secara efektif dan efisien.

BAB II

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKP Desa

Pasal 2

(1)   Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemangguan Tahun 2020 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

                                  BAB I     PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang

B.   Dasar Hukum

1. Tujuan dan Manfaat

2. Proses Penyusunan

3. Sistematika

                                  BAB II  GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

A.  Visi – Misi Kepala Desa

B.   Data Kemiskinan dan Profil Desa

C.   Kebijakan Pendapatan Desa

D.  Kebijakan Belanja Desa

E.   Kebijakan Pembiayaan Desa

                                   BAB III  RUMUSAN PRIORITAS MASALAH

A.  Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya.

B.  Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.

C.  Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau   kerusahan sosial yang berkepanjangan

D.  Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah

BAB IV           ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA:

A. Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2020

1.            Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul;

2.            Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa

B.  Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2020

C.  Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor

            BAB V  PENUTUP

            BAB VI LAMPIRAN

1.    Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2020

2.    Matrik Skala Desa Prioritas Kemiskinan Tahun 2020

3.    Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten

4.    Berita Acara Musrenbang Desa RKP Desa Tahun 2019

5.    Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa

6.    Berita Acara Musyawarah Desa tentang Pembahasan dan Penyepakatan Perdes RKP Desa Tahun 2019

(2)   Isi Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

Pasal 3

Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2020 merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintahan Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa Tahun 2020.

Pasal 4

Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara transparan, partisipatif dan akuntabel oleh pelaksana kegiatan pembangunan dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta dipertanggungjawabkan oleh Pelaksana Kegiatan dalam Forum Musyawarah Desa.

Pasal 5

RKP Desa dapat diubah dalam hal:

a.       terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau

b.       terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah Kabupaten.

Pasal 6

Perubahan RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibahas dan disepakati bersama dengan BPD dalam Musrenbang Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Pasal 7

Berdasarkan Peraturan Desa ini selanjutnya disusun APB Desa Tahun Anggaran 2020.

Pasal 8

Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa.

                                                                                          Ditetapkan di Desa Kemangguan

                                                                                          pada tanggal 22 Agustus 2019

KEPALA DESA KEMANGGUAN,

(AMIRUDIN, S.Pd.I)

Diundangkan di Desa Kemangguan

pada tanggal 23 Agustus 2019

SEKRETARIS DESA KEMANGGUAN

H. MISBAHUL MUNIR

LEMBARAN DESA KEMANGGUAN TAHUN 2019 NOMOR 02

                                                                                LAMPIRAN :

                                                                                PERATURAN DESA KEMANGGUAN

                                                                                NOMOR  11 TAHUN 2019

                                                                                TENTANG

                                                                                RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA TAHUN 2020

BAB I

PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG

          Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.

          Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa.

          Sebagaimana yang diamanatkan dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah ini disusun dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Desa yang didasarkan pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta sejalan dengan asas pengaturan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas dan efisiensi, kearifan lokal, keberagaman serta partisipasi. Dalam melaksanakan pembangunan Desa, diutamakan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotong-royongan guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial.

          Peraturan Pemerintah ini menjadi pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan Desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni terwujudnya Desa yang maju, mandiri, dan sejahtera tanpa harus kehilangan jati diri.

          Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten.

          Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa, pembangunan kawasan perdesaan/ antar desa dan atau hal-hal yang karena keadaan darurat/ bencana alam serta adanya kebijakan baru dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten.

          Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan Desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat reguler yang pelaksanaannya dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong. RKP Desa merupakan satu-satunya dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang dipakai sebagai pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintahan Desa selanjutnya sebagai dasar penyusunan APB Desa tahun anggaran bersangkutan.

          Rancangan RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa, dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat dalam Musrenbang Desa, dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa selanjutnya diundangkan dalam Lembaran Desa oleh Sekretaris Desa.

B.      DASAR HUKUM.

          1.       Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;

          2.       Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;

          3.       Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;

          4.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;

          5.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

          6.       Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

          7.       Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);

          8.       Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

          9.       Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional;

          10.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 53 Tahun 2004 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Proses Kebijakan Publik.

          11.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun   2017 tentang Sumber Pendapatan Desa;

          12.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun 2012 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

          13.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor  31 Tahun 2015 tentang Petunjuk teknis Penysusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa;

          14.     Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016 - 2021;

          15.     Peraturan Desa Kemangguan Nomor   Tahun 2019 tentang RPJM Desa Tahun 2019 - 2025.

          16.     Peraturan Desa Kemangguan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Desa Tahun 2020

15.     Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

16.     Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

C.      TUJUAN DAN MANFAAT

          1.       TUJUAN

                   Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :

                   a)  Menjabarkan RPJM Desa dalam perencanaan untuk periode 1(satu) tahun;

                   b)  Menetapkan rancangan kerangka ekonomi;

                   c)  Menetapkan Program dan kegiatan prioritas;

                   d) Menetapkan kerangka pendanaan;

                    e)  Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap;

                   f)  Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa; dan

                   g)  Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa)

          2.       MANFAAT

                   a)  Mengatasi permasalahan kemiskinan di desa;

                   b)  Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa;

                   c)  Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa;

                   d) Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa;

                   e)  Mendorong partisipasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; dan

                   f)  Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa dan antar Desa.

D.      PROSES PENYUSUNAN

          Proses Penyusunan RKP Desa Kemangguan Tahun 2020 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

          1.       Musyawarah Desa untuk membahas prioritas perencanaan tahunan desa yang akan disusun dalam RKP Desa Tahun 2020

          2.       Sosialisasi dan Pembentukan Pokja Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemangguan Tahun 2020

          3.       Lokakarya analisis untuk penyusunan draft RKP Desa

          4.       Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati draft RKP Desa menjadi Rancangan Perdes RKP Desa Tahun 2020.

          5.       Rapat BPD membahas dan menyepakati Rancangan Perdes RKP Desa menjadi Perdes RKP Desa Tahun 2020

E.      SISTEMATIKA

          Rencana Kerja Pemerintah Desa Kemangguan Tahun 2020 disusun dengan sistematika sebagai berikut :

          BAB I        :      PENDAHULUAN

                                    A.   Latar Belakang

                                    B.   Dasar Hukum

                                    C.   Tujuan dan Manfaat

                                    D.   Proses Penyusunan

                                    E.    Sistematika

          BAB II      :      GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

                                    A.   Visi – Misi Kepala Desa

                                    B.   Data kemiskinan dan Profil Desa

                                    C.   Kebijakan Pendapatan Desa

                                    D.   Kebijakan Belanja Desa

                                    E.    Kebijakan Pembiayaan Desa

          BAB III     :      RUMUSAN PRIORITAS MASALAH :

                                    A.   Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa Tahun sebelumnya

                                    B.   Identifikasi masalah berdasarkan RPJM Desa.

                                    C.   Identifikasi Masalah Berdasarkan Analisa Keadaan Darurat antara lain: bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi dan atau kerusahan sosial yang berkepanjangan

                                    D.   Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Pembangunan Daerah

          BAB IV     :      ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

                                    A.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Skala Desa Tahun Anggaran 2020

                                           1. Berdasarkan Kewenangan Hak asal usul:

                                           2. Berdasarkan Kewenangan Lokal Skala Desa

                                    B.   Prioritas Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Tahun Anggaran 2020

                                    C.   Pagu Indikatif Program dan Kegiatan masing-masing Bidang/Sektor

          BAB V      :      PENUTUP

          BAB VI     :      LAMPIRAN

1.        Matrik Program & Kegiatan Skala Desa Tahun 2020

2.        Matrik Program dan Kegiatan Skala Kecamatan dan Kabupaten

       (DU-RKP Desa Tahun 2020)

3.        Berita Acara Musyawarah Desa

4.        Berita Acara Musrenbang Desa

5.        Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa

6.        Keputusan Kepala Desa tentang Pokja RKP Desa

7.        Keputusan BPD tentang Kesepakatan Bersama Perdes RKP Desa

BAB II

GAMBARAN UMUM PEMERINTAHAN DESA

 A.  VISI DAN MISI

Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJM Desa, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Kepala Desa. Visi – Misi Kepala Desa Kemangguan disamping merupakan Visi-Misi Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa untuk mengatasi permasalahan yang ada dan pengembangan Desa ke depan, dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/RW sampai tingkat Desa.

Adapun Visi Kepala Desa Kemangguan, sebagai berikut :

Terwujudnya Desa Kemangguan Yang Maju Agamis dan Berakhlak Mulia

Agar Visi sebagaimana tersebut dapat tercapai maka ditetapkan Misi sebagai berikut:

1.    Mewujudkan dan meningkatkan sarana dan prasarana dari segi fisik, ekonomi, kesehatan, pendidikan, olah raga dan kebudayaan;

2.    Meningkatkan kesehatan, kebersihan desa, serta mengusahakan jaminan kesehatan, masyarakat melalui program pemerintah;

3.    Meningkatkan pengelolaan pertanian, peternakan, perikanan dan BUMDES untuk kesejahteraan masyarakat;

4.    Meneruskan dan meningkatkan tata kelola dan pelayanan pemerintah desa lebih baik;

5.    Meningkatkan kehidupan masyarakat yang harmonis, toleran, berakhlak mulia dalam kehidupan bermasyarakat;

6.    Mewujudkan pemerintah desa yang akuntabel, transparan, jujur dan berkeadilan;

7.    Mendukung perjuangan agama serta ormas Islam yang berhaluan ala ahlussunnah wal jama’ah.

B.   DATA KEMISKINAN DAN PROFIL DESA

Tahun

2019

Kode Desa (PUM)

3305110017

Desa/Kelurahan

KEMANGGUHAN

Kecamatan

ALIAN

Kabupaten/Kota

KABUPATEN KEBUMEN

Provinsi

JAWA TENGAH

Tahun Pembentukan

2015

Luas Desa/Kelurahan (Ha)

366,000000

Penetapan Batas

Ada

Dasar Hukum Perdes No .

Dasar Hukum Perda No.

Peta Wilayah

Ada

Koordinat

109.66295 BT / -7.631995 LS

T i p o l o g i

PERSAWAHAN

K l a s i f i k a s i

SWAKARYA

K a t e g o r i

MADYA

Batas Wilayah :

 

a. Desa/Kelurahan Sebelah Utara

widoro

b. Desa/Kelurahan Sebelah Selatan

karang tanjung

c. Desa/Kelurahan Sebelah Timur

kalijaya

d. Desa/Kelurahan Sebelah Barat

jemur

-- Nama

Amirudin

-- Pangkat/Golongan

-- NIP

-- Pendidikan Terakhir

Sarjana

-- Pelatihan yang pernah diikuti

 

-- Jenis Kelamin

Laki-Laki

 

2. Sekretaris Desa/Kelurahan

-- Nama

-- Pangkat/Golongan

-- NIP

-- Pendidikan Terakhir

SD

-- Pelatihan yang pernah diikuti

 

-- Jenis Kelamin

Laki-Laki

 


Page 5

Profil Umum

REPUBLIK INDONESIA  
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT JENDERAL
BINA PEMERINTAHAN DESA
DATA POKOK DESA/KELURAHAN
 
BULAN  1   TAHUN   2021
Kode Desa (Kode PUM) :  3305112007
Nama Desa/Kelurahan :  KEMANGGUAN
Kecamatan :  ALIAN
Kabupaten/Kota :  KABUPATEN KEBUMEN
Provinsi :  JAWA TENGAH
Tahun Pembentukan :  2015
Dasar Hukum Pembentukan :  
Peta Resmi Wilayah :  Ada
Koordinat :  109.66295 LS/LU   -7.631995   BT/BB
Batas Wilayah:  
    a. Sebelah Utara :  Widoro
    b. Sebelah Selatan :  Karangtanjung
    c. Sebelah Timur :  Kalijaya
    d. Sebelah Barat :  Jemur
A. PERSONIL  
1. Kepala Desa/Lurah  
    a. Nama :  Amirudin, S.Pd.I
    b. Pangkat / Gol :  
    c. N I P :  
    d. Pendidikan Terakhir :  S1
    e.Pelatihan yang pernah diikuti :  
    f. Jenis kelamin :  Laki-Laki
2. Sekretaris Desa  
    a. Nama :  
    b.Pangkat / Gol :  
    c.N I P :  
    d.Pendidikan Terakhir :  DIPLOMA
    e.Pelatihan yang pernah diikuti :  
    f.Jenis kelamin :  Laki-laki
3. Ketua B P D  
    a.Nama :  MULYONO, M.Pd.I
    b.Pendidikan Terakhir :  S2
    c.Pelatihan yang pernah diikuti :  PELATIHAN BPD
    d.Jenis kelamin :  Laki-Laki
B. DATA UMUM    
1. Tipologi Desa/Kelurahan   :  Persawahan
2. Klasifikasi Desa/Kelurahan   :  SWADAYA
3. Kategori Desa/Kelurahan   :  MADYA
4. Komoditas Unggulan Berdasarkan Luas Tanam   :  Padi sawah
5. Komoditas Unggulan Berdasarkan Nilai Ekonomi   :   Mangga
6. Luas Wilayah : 366,00   Ha  
    a. Lahan Sawah 128   Ha  
    b. Lahan Ladang : 25   Ha  
    c. Lahan Perkebunan : 12   Ha  
    d. Hutan : 5   Ha  
    e. Waduk/Danau/Situ : 0   Ha  
    f. Lahan Lainnya : 196   Ha  
7. Luas Tanah Kas Desa   : 39 Ha
8. Orbitrasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan) :    
    a. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan 15   Km     
    b. Jarak dari Pusat Pemerintahan Kota :   6   Km   
    c. Jarak dari Ibukota Provinsi :   0   Km   
9. Jumlah Kepala Keluarga :     1.411   KK  
    a. Keluarga Pra Sejahtera :     0   KK  
    b. Keluarga Sejahtera :     0   KK  
    c. Keluarga Sejahtera III Plus :     0   KK  
10. Jumlah Penduduk   : 4.234 Jiwa
    a. Laki-laki :     2.224   Jiwa  
    b. Perempuan :     2.010   Jiwa  
    c. Usia 0 – 17 :     1.936   Jiwa  
    d. Usia 18 – 55 :     4.247   Jiwa  
    e. Usia 55 ke-atas :     739   Jiwa  
11. Pekerjaan/Mata Pencaharian    
    a. Karyawan   :     755 Orang
        - Pegawai Negeri Sipil :     40   Orang  
        - TNI/Polri :      Orang  
        - Swasta/BUMN :     714   Orang  
    b. Wiraswasta/pedagang :     23   Orang      
    c. Petani :     212   Orang      
    d. Buruh Tani :     26   Orang      
    e. Nelayan :      Orang      
    f. Peternak :      Orang      
    g. J a s a :      Orang      
    h. Pengrajin :      Orang      
    i. Pekerja seni :      Orang      
    j. Pensiunan :      Orang      
    k. Lainnya :     3.160   Orang      
    l. Tidak bekerja/penganggur :      Orang      
12. Rasio Pendidikan dan Kesehatan    
    a. Rasio Murid dan Guru    
         - Taman Kanak-kanak :   :     
         - Sekolah Dasar / Sederajat :   :     
         - SMP / Sederajat :   :     
         - SMA / Sederajat :   :     
         - Perguruan Tinggi :   :     
    b. Tenaga Kesehatan    
         - Dokter Umum :  0    
         - Dokter Spesialis :  0    
         - Bidan/Dukun Bayi Terlatih :  1    
         - Mantri Kesehatan :  0    
         - Perawat :  0    
13. Tingkat Pendidikan Masyarakat    
    a. Lulusan pendidikan umum   : 2.640   Orang
         - Taman Kanak-kanak :     Orang  
         - Sekolah Dasar/sederajat :     1.314  Orang  
         - SMP / Sederajat :     613  Orang  
         - SMA / Sederajat :     641  Orang  
         - Akademi/D1-D3 :     24  Orang  
         - Sarjana S1 :     45  Orang  
         - Sarjana S2 :     Orang  
         - Sarjana S3 :     Orang  
    b. Tidak lulus dan tidak sekolah   : 11   Orang
         - Tidak lulus :     Orang  
         - Tidak bersekolah :     Orang  
14. Sarana dan Prasarana :    
    a. Kantor Desa   : Ada  
    b. Prasarana Kesehatan    
         - Puskesmas :     1   Buah      
         - Puskesmas Pembantu :     0   Buah      
         - Poliklinik :     0   Buah      
         - Posyandu dan Polindes :     0   Buah      
   c. Prasarana Pendidikan    
         - Perpustakaan Desa :     0   Buah      
         - Gedung Sekolah PAUD :     3   Buah      
         - Gedung Sekolah TK :     1   Buah      
         - Gedung Sekolah SD :     0   Buah      
         - Gedung Sekolah SMP :     1   Buah      
         - Gedung Sekolah SMA :     0   Buah      
         - Gedung Perguruan Tinggi :     0   Buah      
    d. Prasarana Ibadah    
         - Mesjid :     0   Buah      
         - Mushola :     16   Buah      
         - Gereja :     0   Buah      
         - Pura :     0   Buah      
         - Vihara :     0   Buah      
         - Klenteng :     0   Buah      
    e. Prasarana Transportasi    
         - Jalan Desa (Aspal/Beton) :     2   Km      
         - Jalan Kabupaten (Aspal/Beton) :     8   Km      
         - Jalan Provinsi (Aspal/Beton) :     0   Km      
         - Jalan Nasional (Aspal/Beton) :     0   Km      
         - Tambatan Perahu :     0   Buah      
         - Perahu Motor :     0   Buah      
         - Lapangan Terbang :     0   Buah      
         - Jembatan Besi :     0   Buah      
    f. Prasarana Air Bersih    
         - Hidran Umum :     0   Buah      
         - Penampung Air Hujan :     0   Buah      
         - Mata Air :     1   Buah      
         - Pengolahan Air Bersih :     0   Buah      
         - Sumur Gali :     500   Buah      
         - Sumur Pompa :     4   Buah      
         - Tangki Air Bersih :     0   Buah      
    h. Prasarana Sanitasi dan Irigasi    
         - MCK Umum :     6   Buah      
         - Jamban Keluarga :     700   Buah      
         - Saluran Drainase :     Ada        
         - Pintu Air :     4   Buah      
         - Saluran Irigasi :     800   Meter      
C. KEUANGAN    
1. Jumlah anggaran belanja dan penerimaan Desa/Kelurahan   :  Rp.  0,00  
a. Sumber Anggaran    
- APBD Kabupaten/Kota :  Rp.     0,00  
- Bantuan Pemerintah Kabupaten/Kota :  Rp.     0,00  
- Bantuan Pemerintah Provinsi :  Rp.     0,00  
- Bantuan Pemerintah Pusat :  Rp.     0,00  
- Pendapatan Asli Desa :  Rp.     0,00  
- Swadaya Masyarakat Desa dan Kelurahan :  Rp.     0,00  
- Alokasi Dana Desa :  Rp.     0,00  
- Sumber Pendapatan dari Perusahaan yang ada di desa/kelurahan :  Rp.     0,00  
- Sumber pendapatan lain yang sah dan tidakmengikat :  Rp.     0,00  
b. Belanja   :  
- Jumlah Belanja Publik/belanja pembangunan :  Rp.     0,00  
- Jumlah Belanja Aparatur/pegawai :  Rp.     0,00  
D. KELEMBAGAAN  
1. LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) atau sebutan lain  
    - Jumlah pengurus :     0  Orang
    - Jumlah lingkup kegiatan :     0  Jenis
2. Lembaga Adat  
    - Pemangku Adat :     Tidak Ada
    - Kepengurusan Adat :     Tidak Ada
    - Simbol Adat :       
    - Kegiatan Adat :    
3. TP PKK  
    - Jumlah pengurus :     0   Orang
    - Jumlah lingkup kegiatan :     0   Jenis
4. BUMDES  
    - Jumlah BUMDES :     1  
    - Jumlah Pengurus BUMDES :     5   Orang
    - Jenis Kegiatan :     0   Jenis
5. Karang Taruna  
    - Jenis Kegiatan :     0   Jenis
    - Jumlah Pengurus :     0   Orang
6. RT/RW  
    - Jumlah RW :     0   RW
    - Jumlah RT :     0   RT
E. KEAMANAN DAN KETERTIBAN  
1. Jumlah Anggota Linmas/Hansip :     30   Orang
2. Jumlah Pos Kamling :     5   Buah
a. Pencurian dan Perampokan :     0   Kasus
b. Perkosaan :     0   Kasus
c. Pembunuhan :     0   Kasus
d. Penipuan :     0   Kasus
e. Perkelahian Massal :     0   Kasus
f. Narkotika dan Obat Terlarang :     0   Kasus

Desa Kemangguan adalah Desa yang terletak Kecamatan Alian, Jalan Karangsambung KM 05 dengan luas 366 hektar dan jumlah penduduk 5013 jiwa dengan mayoritas penduduk petani dan terdapat juga sumber daya alam batuan dan pasir sungai Lukulo


Page 6

Profil Pemerintahan

PROFIL DESA

      Sejarah Desa

Menurut sejarah, orang yang pertama kali babad alas (bubuh kawah) di desa Kemangguan berasal dari Mataram bernama Raden Nalajaya. Dia adalah anak laki-laki (putro kakung) yang ke-sepuluh dari Raja Mataram pertama yaitu Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Panembahan Senopati Hing Ngalogo Mataram dengan istri (garwo) dari Solo.

Pada saat kedatangannya, di Kemangguan kebetulan sudah ada yang menhuni atau yang menguasai yaitu Mbah Bondoyudo. Karena tidak mungkin satu wilayah dikuasai oleh dua orang, maka antara Raden Nalajaya dan Mbah Bondoyudo saling memperebutkan wilayah tersebut. Mereka bertarung untuk menentukan siapa yang paling kuat (menang) itulah yang menguasai wilayah Kemangguan. Keduanya saling adu kekuatan, kesaktian, dan ketrampilan menggunakan senjata tajam. Namun tidak ada di antara  mereka yang kalah ataupun yang menang. Akhirnya terjadi kata sepakat, untuk menentukan kalah dan menang dengan cara menyelam didalam air (kedung) yang paling lama itulah yang menang.

Entah berapa lama mereka menyelam, namun pada akhirnya Mbah Bondoyudho yang keluar dulu dari dalam air. Sesuai perjanjian, berarti yang menang dan harus berkuasa di Kemangguan adalah Raden Nalajaya. Kemudian Mbah Bondoyidho diusir atau dibuang ke Rawakeling Cilacap.

Setelah berkuasa, Raden Nalajaya mulai membangun wilayahnya dan diberi nama Kemangguan. Mengapa diberi nama Kemangguan? Karena pada saat itu Raden Nalajaya bersama puteranya yang bernama Raden Nalawijaya (nama kecilnya SUWAL) dalam memimpin merasa manggu-manggu atau mangu-mangu (ragu-ragu) sehingga dinamai desa “Kemangguan”. Mereka ragu-ragu karena  saat itu wilayahnya begitu luas, yang meliputi : Jemur Barat sungai Lukulo (sekarang Jemur Kec. Pejagoan), Jemur Timur Sungai Lukulo (sekarang Jemur Sidomukti Kec. Kebumen), Kemangguan Karangtanjung, Sumolangu, ke barat sampai Tembana. Semua wilayah tersebut merupakan satu Lurah, dan masih banyak orang yang keras dan ganas, perampok, kecu berandal dan pencuri. Karena di wilayah itu masyarakatnya belum mengenal agama dan masa penjajahan Belanda.

Merasa bertanggungjawab pada masyarakat, raden Nalajaya dan Raden Nalawijaya mencari Ulama atau Kyai, yang akhirnya menemukan di daerah Banjursari Buluspesantren yang bernama KH. Syekh Raden Abdul Manan Putra Syekh Marwan.

Raden Nalawijaya (Putra Raden Nalajaya) selaku pejabat Lurah mengatur urusan pemerintahan, sedang KH. Raden Abdul Manan mengurusi keagamaan, mendidik dasar-dasar keislaman. Islam di Kemangguan berkembang dengan pesat dan didirikan sebuah masjid bernama Masjid “Baitul Makmur” dan Pondok Pesantren. Masjid Baitul Makmur merupakan masjid tertua kedua di Kabupaten Kebumen.

Dengan kepemimpinan mereka, persatuan dan kesatuan antara pemimpin pemerintahan (umara) dan Pemimpin agama (Ulama) terjalin dengan baik, saling mengisi satu sama lain, sehingga atas Ridlo Allah SWT. tercipta masyarakat yang tenteram dan damai serta makmur.

  Karena usia yang lanjut, Raden Nalajaya meninggal dunia dan dikamamkan di dusun Sarwodadi Kemangguan, berbatasan dengan Dukuh Karangcekrik Jemur Sidomukti Kebumen. Sedangkan KH. Syekh Abdul Manan dimakamkan di Kemangguan (samping pengimaman Masjid Baitul Makmur). Di tempat yang sama juga dimakamkan salah satu istri dari KH. Raden Abdul Manan.

Menurut cerita sesepuh baik Raden Nalajaya maupun KH. Syekh Raden Abdul Manan, masing-masing mempunyai 4 (empat) istri (garwo). Raden Nalajaya dari ke-empat istrinya mempunya 7 (tujuh) putra, 4 (empat) laki-laki dan 3 (tiga) perempuan. Sedangkan KH.Syekh Abdul Manan  dari ke-empat isrtinya kurang diketahui secara lengkap tentang keturunannya. Namun sedikit diketahui adalah Mbah Mansyur di Kemangguan sampai sekarang masih ada nasabnya, Mbah Kyai Makmur   di Tejasari Kalijirek, di Karangtanjung (tidak tahu namanya), kemudian Mbah Mansyur Wilayah di dusun Wonosoro dan dimungkinkan masih ada putra-putranya yang lain. KH. Raden Abdul Manan tenyata juga masih ada hubungan saudara dengan keluarga Mbah Kyai Somalangu, tetapi tidak kami uraikan.

Demikian sejarah singkat desa Kemangguan yang dapat kami uraikan berdasarkan dari beberapa narasumber, semoga bermanfaat. 

a.      Silsilah Raden Nalajaya

Sebagai pendukung dari legenga desa Kemangguan, akan kami uraikan silsilah dari Mbah Raden Nalajaya. Raden Sutowijiyo (Panembahan Senopati) adalah raja pertama Mataram bergelar “Panembahan Senopati Hing Ngalogo Sayyidin Kalifatullah Panoto Agama”.  Adapun putra-putranya adalah sebagai berikut :

    1. Raden Tumenggung Pembayun
    2. Raden Mas Maduseno
    3. Raden Mas Badranala
    4. Kanjeng Jayasara
    5. Kanjeng Soroboyo
    6. Kanjeng Noyodiwongso
    7. Raden Singanaya
    8. Raden Kartinangga
    9. Raden Kertiwijaya
    10. Raden Nalajaya
    11. Raden ……………..
    12. Raden ……………..

Salah satu istri Raden Nalajaya adalah putri dari Embah Agung Kajoran yang nomor 3, Mbah Agung Kajoran = Mbah LUGU,  Mbah DREWEK = Mbah Raden DANASI juga berasal  dari Mataram (Jogjakarta), meninggal dimakamkan di Kajoran Kec. Karanggayam Kebumen, meninggalkan 4 (empat) orang putra-putri yaitu :

1.      Mbah Raden Sindrujaya

2.      Mbah Raden Sindrulunu

3.      Mbah Nyi ………………(Istri Raden Nalajaya)

4.      Mbah Raden ………… (laki-laki meninngal dimakamkan di Pencil Penosogan Kecamatan Karangsambung.

b.      Tahapan Kepemimpinan di Desa Kemangguan

Berikut ini adalah tahapan-tahapan orang pernah menjadi pemimpin (LURAH), di desa Kemangguan Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen :

a.       Raden Nalawijaya                                     tahun …..

b.      Kadiwriya                                                 tahun …..

c.       Sanreja (H. Toyib) Dk. Wonosoro            tahun ….

d.      Uda Sentana                                             tahun ….

e.       Sanmirja/Timan/H Nurchasan                   tahun …. – 1942 (pjjhan Jepang)

f.       Supangat                                                   tahun 1942 - …   (± 3 bulan)

g.      Moch. Mardjoened                                   tahun 1942 – 1966 ( 24 tahun)

h.      Ashari                                                        tahun 1966 – 1989 (22 tahun)

i.        PJS dari Kec. Alian                                   tahun 1989 – 1990 (1 tahun)

j.        Purwadi                                                     tahun 1990 – 1998 (8 tahun)

k.      PJS Slamet Zaenal (sekdes)                      tahun 1998 – 1999 (1 tahun)

l.        Nurokhim                                                  tahun 1999 – 2007 (8 tahun)

m.    Amirudin, S.Pd.I                                      tahun 2007 – 2013 (6 tahun)

n.      Amirudin.S.Pd.I                                       tahun 2013 – 2019 ( 6 tahun )

o.      Amirudin.S.Pd.I                                       tahun 2019 – 2025 ( 6 tahun )


Page 7


Page 8

Produk Kesenian

Produk Kesenian

Selain produk pertanian juga peternakan organik, produk kesenian seperti karya seni juga bisa menjadi potensi desa yang bisa dikembangkan. Dengan perpaduan dengan penggunaan internet, produk kesenian mampu menjangkau konsumen yang lebih jauh dan diharapkan juga mampu mencapai pasar internasional sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Produk kesenian lainnya yang juga dapat ditingkatkan sebagai potensi desa adalah produk budaya berupa penampilan yang mana bisa dikaitkan dengan potensi yang ketiga yang bisa ditingkatkan di desa yakni adalah potensi wisata.


Page 9

Penghasil Produk Organik

Penghasil Produk Organik

Yang satu ini mulai menjadi tren bagi masyarakat kota yakni produk organik. Produk organik mulai diperhatikan karena kepedulian masyarakat terhadap kesehatannya. Tanaman yang menghasilkan produk organik ini disebut sebagai tanaman organik yang mana dalam proses penanamannya tidak menggunakan bahan-bahan kimia buatan yang bisa dikembangkan sebagai salah satu potensi desa.

Produk organik ini bisa berupa sayuran organik dan juga buah buahan organik. Kelebihan pada kesehatan inilah yang membuat harga jual dari produk tanaman organik ini lebih mahal daripada tanaman lain yang tidak melalui sistem penanaman organik atau yang sering disebut sebagai produk non organik.Selain tanaman organik, ada juga produk peternakan organik yang juga dilirik oleh masyarakat kota yang mana juga memiliki manfaat yang serupa seperti produk tanaman organik. Produk peternakan organik ini juga bisa dikembangkan menjadi potensi desa sehingga dapat meningkatkan nilai jual dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.