Menimbang : a. bahwa kenyataan menunjukan banyak terjadi kecelakaan, akibat belum
ditanganinya pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja secara
mantap dan menyeluruh pada pekerjaan konstruksi bangunan, sehingga
karenanya perlu diadakan upaya untuk membina norma perlindungan
kerjanya;
b. bahwa dengan semakin meningkatnya pembangunan dengan
penggunaan teknologi modern, harus diimbangi pula dengan upaya
keselamatan tenaga kerja atau orang lain yang berada di tempat kerja.
c. bahwa sebagai pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan kerja, dipandang perlu untuk menetapkan ketentuanketentuan
yang mengatur mengenai keselamatan dan kesehatan kerja pada pekerjaan
Konstruksi Bangunan. Mengingat : 1. Pasal 10 (a) Undang-undang No. 14 Tahun 1969 tentang ketentuanketentuan 2. Pasal 2 (2c) dan pasal 4 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang M E M U T U S K A NMenetapkan : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI TENTANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADAKONSTRUKSI BANGUNAN. BAB I
|