Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah
Lihat Foto

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN adalah Pertamina

KOMPAS.com - Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang saham mayoritasnya atau minimal 51 persen dimiliki oleh negara. Ada banyak contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN di Indonesia, jumlahnya bahkan ratusan badan usaha. 

Apabila merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, juga merupakan pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional di samping usaha swasta dan koperasi.

Tujuan didirikannya BUMN adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Contoh BUMN ini adalah Perum Bulog. 

Hal ini karena banyak usaha tidak dijalankan oleh swasta, sehingga pemerintah dirasa perlu menyediakan kebutuhan masyarakat banyak lewat perusahaan negara. 

Baca juga: Mengenal BUMN: Definisi, Jenis, Fungsi, dan Tujuan Didirikan

Beberapa BUMN diberikan hak monopoli, karena hal itu semata demi efisiensi apabila dilakukan oleh satu perusahaan. Contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN ini adalah Pertamina dan PLN. 

BUMN juga memiliki fungsi sebagai pelaksana dalam memberikan pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan korporasi, dan membantu pengembangan usaha kecil dan koperasi.

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah
Lihat Foto

Dok. Pertamina

Contoh BUMN adalah Pertamina yang kini memiliki saham PGN

Manfaat lainnya dari BUMN, pemerintah bisa mendapatkan dividen atau keuntungan dari laba yang dipisahkan sehingga bisa menjadi penerimaan negara.

BUMN adalah perusahaan yang juga bertanggung jawab langsung pada pemerintah, dalam hal ini lewat Kementerian BUMN.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Contoh BUMN

Berikut ini daftar lengkap contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN sesuai dengan kriteria bidang usahanya:

1. Contoh BUMN sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan
  • Perum Perhutani
  • PT Perindo (Persero)
  • PT Perkebunan Nusantara Group (Persero)
  • PT Pertani (Persero)
  • PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)
  • PT Sang Hyang Seri (Persero)
2. Contoh BUMN konstruksi dan konsultan
  • Perum Perumnas
  • PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
  • PT Amarta Karya (Persero)
  • PT Brantas Abipraya (Persero)
  • PT Hutama Karya (Persero)
  • PT Istaka Karya (Persero)
  • PT Nindya Karya (Persero)
  • PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.
  • PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
  • PT Virama Karya (Persero)
  • PT Indra Karya (Persero)
3. Contoh BUMN keuangan dan asuransi
  • Perum Jaminan Kredit Indonesia
  • PT ASABRI (Persero)
  • PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
  • PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
  • PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero)
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
  • PT Danareksa (Persero)
  • PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero)
  • PT PANN (Persero)
  • PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
  • PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)
  • PT Pegadaian (Persero)
  • PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
  • PT Taspen (Persero)
4. Contoh perusahaan BUMN telekomunikasi, perfilman, dan informasi
  • Perum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara
  • Perum Produksi Film Negara
  • PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Len (Persero)
  • PT Inti (Persero)
5. Contoh BUMN pertambangan dan energi
  • PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
  • PT PLN (Persero)
  • PT Pertamina (Persero)
  • PT Energy Management Indonesia (Persero)
6. Contoh BUMN transportasi, kawasan, dan logistik
  • Perum DAMRI
  • Perum LPPNPI
  • Perum PPD
  • PT Angkasa Pura I (Persero)
  • PT Angkasa Pura II (Persero)
  • PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
  • PT Bhanda Ghara Reksa
  • PT Djakarta Lloyd (Persero)
  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
  • PT KAI (Persero)
  • PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero)
  • PT Kawasan Industri Makassar (Persero)
  • PT Kawasan Industri Medan (Persero)
  • PT Kawasan Industri Lampung
  • PT Kawasan Industri Wijayakusuma (Persero)
  • PT Merpati Nusantara Airlines
  • PT Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Persero)
  • PT Pelabuhan Indonesia I (Persero)
  • PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)
  • PT Pelabuhan Indonesia III (Persero)
  • PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero)
  • PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
  • PT Pos Indonesia (Persero)
  • PT Varuna Tirta Prakasya (Persero)
7. Contoh BUMN pengolahan air
  • Perum Jasa Tirta I
  • Perum Jasa Tirta II
8. Contoh perusahaan BUMN perdagangan
  • Perum Bulog (Persero)
  • PT Berdikari (Persero)
  • PT Perusahan Perdagangan Indonesia (Persero)
  • PT Perusahaan Sarinah (Persero)
9. Contoh BUMN pariwisata
  • PT Hotel Indonesia Natour (Persero)
  • PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)
  • PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero)
10. Contoh BUMN industri
  • Perum Percetakan Negara Republik Indonesia
  • Perum Peruri
  • PT Balai Pustaka (Persero)
  • PT Barata Indonesia (Persero)
  • PT Bio Farma (Persero)
  • PT Boma Bisma Indra (Persero)
  • PT Dahana (Persero)
  • PT Dirgantara Indonesia (Persero)
  • PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero)
  • PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero)
  • PT Garam (Persero)
  • PT IGLAS (Persero)
  • PT Indofarma (Persero) Tbk.
  • PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
  • PT Industri Nuklir Indonesia (Persero)
  • PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
  • PT INKA (Persero)
  • PT INUKI (Persero)
  • PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
  • PT Kertas Leces (Persero)
  • PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
  • PT LEN Industri (Persero)
  • PT PAL Indonesia (Persero)
  • PT Pindad (Persero)
  • PT Primissima (Persero)
  • PT Pupuk Indonesia (Persero)
  • PT Semen Baturaja (Persero) Tbk.
  • PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
  • PT Semen Kupang (Persero)

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah
Lihat Foto

Kompas.com/Dokumentasi KAI Jember

PT KAI (Persero) adalah contoh BUMN atau contoh perusahaan BUMN

Baca juga: Berapa Jumlah BUMN di China dan Mengapa Mereka Begitu Perkasa?

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berikutnya

JAKARTA, KOMPAS.com – BUMN adalah istilah yang barang kali sudah tidak asing. Sebagian besar dari kita sudah sering mendengar tentang apa itu BUMN. Sederhananya, BUMN adalah badan usaha yang dimiliki negara. Sementara kepanjangan dari BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara.

BUMN adalah salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional. Perusahaan BUMN bersama pelaku ekonomi lain yaitu swasta dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus dikembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.

Pengertian BUMN

Secara sederhana, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Pada awalnya, BUMN adalah Perusahaan Negara (PN). Namun seiring berjalannya waktu, namanya berganti menjadi Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Dikutip dari Gramedia.com, pada dasarnya, BUMN adalah didirikan untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera di berbagai bidang. Dengan demikian, BUMN adalah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan rakyat di segala lini.

Berbagai kebutuhan yang pemenuhannya dikelola oleh perusahaan BUMN adalah meliputi kesehatan, transportasi, konstruksi, energi, pertambangan dan mineral, pertanian, perikanan, perkebunan, keuangan, dan lain-lain.

Pemenuhan kebutuhan tersebut kemudian dikelola secara profesional dan dikomersialkan kepada publik. Dari usaha yang dilakukan tersebutlah, BUMN mendapatkan keuntungan.

BUMN yang berbentuk PT dan memiliki saham paling sedikit 51 persen disebut Persero atau Perusahaan Perseroan serta lembaga ini ditujukan untuk mengejar keuntungan.

Baca juga: 4 Cara Mencari Kantor dan Agen J&T Terdekat dari Rumah

Sementara itu, jika seluruh modalnya dimiliki oleh BUMN, maka disebut Perum atau perusahaan umum. Berdasarkan tujuannya, BUMN adalah ada yang bertujuan untuk mencari keuntungan dan ada juga yang nirlaba.

Ciri-ciri BUMN

Untuk mengenali sebuah perusahaan BUMN atau bukan, kita perlu mengenali ciri-ciri BUMN. Adapun ciri-ciri BUMN adalah sebagai berikut:

  • Operasional BUMN diawasi, dikontrol, dan dikuasai oleh negara
  • BUMN melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
  • BUMN sebagai sumber pendapatan negara
  • Semua risiko kegiatan usahanya ditanggung oleh pemerintah
  • Menyediakan produk yang dibutuhkan oleh masyarakat
  • Saham BUMN bisa dimiliki oleh masyarakat luas, namun tidak melebihi 50 persen

Baca juga: Peternak Ayam Hemat Puluhan Juta dengan Listrik PLN, Kok Bisa?

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah
Lihat Foto

Pertamina

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Secara umum, jenis perusahaan BUMN adalah terbagi menjadi dua, yaitu Perusahaan Persero dan Perusahaan Umum (Perum). Berikut penjelasan kedua jenis BUMN tersebut.

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Persero adalah perusahaan BUMN yang sebagian besar sahamnya (minimal 51 persen) dimiliki oleh negara. Perusahaan memiliki status badan hukum dan memiliki fleksibilitas untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Mayoritas perusahaan BUMN adalah berbentuk Persero.

Tujuan didirikannya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai berikut:

Menyediakan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan memiliki daya saing yang kuat.
Untuk mencari keuntungan atau profit semaksimal mungkin. Dengan mendapatkan keuntungan yang maksimal, maka akan meningkatkan nilai perusahaan.

Baca juga: Syarat dan Cara Gadai Gadai Emas Fisik lewat BSI Mobile

Ciri-ciri BUMN jenis Perseroan

  • Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
  • Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan
  • Modal berbentuk saham
  • Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan
  • Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang
  • dipisahkan
  • Tidak mendapatkan fasilitas dari negara
  • Pegawai persero berstatus pegawai negeri
  • Pemimpin berupa direksi
  • Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris
  • Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Adapun contoh perusahaan BUMN yang masuk ke dalam jenis persero adalah PT Kimia Farma Tbk., PT Pertamina, PT Kereta Api Indonesia, PT Garuda Indonesia, Jamsostek, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tambang Timah, PT Aneka Tambang, PT PLN, PT. PDAM, dan lain-lain.

Baca juga: Mendag Curiga Minyak Goreng Diselundupkan, Pengusaha Membantah

2. Perusahaan Umum (Perum)

Perum adalah perusahaan BUMN yang keseluruhan modalnya milik negara dan tidak terbagi atas saham. Dibentuknya Perum untuk menyediakan barang dan jasa yang bermanfaat untuk umum dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang tepat dan harga yang mudah dijangkau.

Ciri-ciri BUMN jenis Perum

  • Melayani kepentingan masyarakat yang umum
  • Pemimpin berupa direksi atau direktur
  • Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
  • Dapat menghimpun dana dari pihak
  • Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara
  • Menambah keuntungan kas negara
  • Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public

Adapun contoh perusahaan BUMN yang termasuk ke dalam Perum yaitu Perum Bulog, Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, Perum Balai Pustaka, Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Perum Jasa Tirta, dan lain-lain.

Baca juga: Pedagang Pasar Lelah dengan Janji Pemerintah soal Minyak Goreng

Tujuan BUMN

BUMN adalah didirikan bukan tanpa tujuan. Sebagaimana yang tertuang di dalam UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, tujuan didirikannya BUMN adalah sebagai berikut:

  • Secara umum, tujuan BUMN adalah memberikan sumbangsih bagi pergerakan ekonomi nasional. Sedangkan secara khusus, tujuan BUMN adalah memberikan tambahan pendapatan bagi negara. Karena itu, perusahaan BUMN yang sehat adalah BUMN yang menguntungkan negara, bukan justru membebani negara dengan operasionalnya maupun utangnya.
  • Mengejar keuntungan agar dapat menambah pemasukan negara.
  • Memberikan pelayanan dalam pengadaan barang atau jasa yang berkualitas tinggi dan dibutuhkan oleh banyak orang.
  • Menjadi pioner dalam kegiatan bisnis yang belum banyak dikerjakan oleh pihak-pihak swasta dan koperasi. Dengan adanya BUMN, diharapkan bidang-bidang yang belum dikerjakan tersebut dapat dikelola dengan baik.
  • Selain itu, BUMN yang sehat bukanlah perusahaan yang memonopoli perdagangan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada swasta untuk mengerjakan bidang tertentu. Dengan catatan bahwa perusahaan swasta tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
  • Ikut pro aktif dalam mengadakan pembinaan, pengabdian, dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Biasanya tujuan ini terangkum dalam program corporate social responsibility (CSR).

Baca juga: Cek Lagi Syarat Naik Kereta Api untuk Anak-anak

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah

Yang bukan merupakan badan usaha milik negara yang berbentuk persero adalah
Lihat Foto

Peruri

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Fungsi dan peran BUMN

Karena keunikan BUMN dibanding jenis usaha lainnya, maka BUMN adalah memiliki fungsi dan peran khusus dalam perekonomian nasional. Fungsi dan peran BUMN adalah sebagai berikut:

  • Sebagai salah satu media bagi pemerintah
  • Sebagai lahan untuk menciptakan lapangan kerja baru
  • Sebagai salah satu sumber pemasukan negara
  • Penyedia barang dan jasa
  • Pencegah adanya monopoli usaha oleh kapitalis.
  • Mengelola Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia dengan bijak dan benar
  • Pembina untuk pengembangan UMKM, koperasi, dan masyarakat.
  • Stimulator atau pionir
  • Katalisator dalam peningkatan kuantitas dan kualitas produk dalam negeri

Baca juga: Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Danamon dengan Mudah

Itulah penjelasan singat mengenai apa itu BUMN, pengertian, ciri-ciri, jenis, fungsi dan tujuan didirikannya. Dengan demikian, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara dan bertujuan untuk menggerakkan ekonomi nasional.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.