Warga negara Indonesia berhak untuk mendapatkan penghidupan yang layak merupakan isi dari Pasal

sumber: Pixabay

Pekerjaan merupakan sumber penghasilan yang sangat penting bagi seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup bagi diri dan keluarganya. Pekerjaan menjadi hal yang penting sebagaimana yang diatur pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”.

Pasal tersebut dapat diartikan bahwa ketentuan tersebut dapat memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun pada kenyataannya, lowongan pekerjaan masih minim di dalam negeri, sehingga banyak warga negara Indonesia/ Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang harus mencari pekerjaan ke luar negeri.

Tindakan Kekerasan terhadap TKI

Besarnya jumlah TKI yang bekerja ke luar negeri meningkat setiap tahun ke tahun. Hal tersebut membawa dampak positif yaitu berkurangnya jumlah pengangguran di dalam negeri, tetapi juga membawa dampak negatif yaitu perlakuan yang tidak manusiawi oleh majikan terhadap TKI.

Kasus perlakuan yang tidak manusiawi terhadap TKI tidak pula jarang dan semakin beragam, bahkan berkembang ke arah perdagang manusia. Padahal jika kita berkaca pada Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945, seharusnya setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Tidak hanya TKI, banyak pekerja di dalam negeri juga tidak mendapatkan hak-hak normatifnya dalam pemenuhan pekerjaan yang layak. Masih banyak pekerja yang tidak tahu hak normatif apa yang ia dapatkan, sehingga seringkali terjadi upaya ekploitasi pengusaha terhadap pekerja. Beberapa hak normatif yang harus dilaksanakan pengusaha, yaitu:

7. Serikat pekerja/ Serikat buruh (SP)/ (SB)

9. Tidak masuk kerja/ Tidak melakukan pekerjaan upah harus tetap dibayar

Pekerja memiliki peran strategis di jejaring industri baik barang maupun jasa. Hak-hak normatif di atas sudah semestinya didapatkan oleh pekerja sebagai bagian perlindungan terhadap pekerja. Pemenuhan hak-hak normatif akan berdampak positif pula pada perusahaan, yang mana pekerja akan semakin maksimal dalam bekerja. (CL)

Jakarta -

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.

Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia.

Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenihi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Hak Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Pasal 31 dan Kewajibannya

Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 pasal 1 dan 2 seperti dikutip dari Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XII SMK oleh Anis Listiani, S.Pd yakni sebagai berikut:

  • 1. Hak warga negara Indonesia berdasarkan UUD 194 pasal 31 ayat 1 yaitu setiap warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yaitu pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
  • 2. Pasal 31 ayat 2 menegaskan kewajiban warga negara dan pemerintah di bidang pendidikan dasar, yakni setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Nah, itu dia isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 beserta kandungannya terkait hak dan kewajiban warga negara Indonesia dan pemerintah di bidang pendidikan. Selamat belajar, detikers.

Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"



(twu/lus)

berikan 10 contoh pelanggaran norma adat istiadat

sebutkan 10 kegiatan yang menentang norma agama, kesopanan, kesusilaan, hukum , dan norma adat istiadat

Perbedaan sistem pemerintahan indonesia sebelum dan sesudah reformasi

Apa yang akan terjadi jika selama masa pandemi ini kita tidak menjalankan protokol kesehatan seperti anjuran pemerintah ​

Sebutkan tiga contoh perbuatan yang menunjukkan kerukunan dalam perbedaan budaya​

apakah sikap yang dapat ditiru dalam tradisi nyadran​

seseorang akan menjual sayuran dari wilayah A ke wilayah B namun jalan menuju wilayah B mengalami kerusakan, sehinggga tidak bisa dilalui.akibatnya,or … ang tersebut tidak jadi menjual ke wilayah B. kemudian orang tersebut menjual kewilayah C karena jalan menuju wilayah C merupakan jalan yang mulus walaupun jaraknya lebih jauh, hal tersebut dinamakan...​

pertanyaan saya yaitu apakah semua pembelajaran dalam ppkn bisa menggunakan media video? jika tidak, maka berikan contoh pembelajaran ppkn yang tidak … bisa menggunakan media video​

apakah semua pembelajaran dalam ppkn bisa menggunakan media video?​

sebutkan simbol tiap sila pancasila dan tiga nilai yg terkandung di dalamnya?tolong di jawab makasih ​