Uud 1945 di pasal 1 ayat 3 yang dimana berisikan soal …. * 4 poin

Homepage / TANYA / UUD 1945 di pasal 1 ayat 3 yang dimana berisikan soal?

UUD 1945 di pasal 1 ayat 3 yang dimana berisikan soal?

Jawaban : Indonesia ialah negara hukum

Penjelasan

Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:

Ayat 1
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

Ayat 2
Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

Ayat 3
Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ayat 4
Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Ayat 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.

Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.

Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu.

Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Sehingga monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi,

BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan (Indrawati,1995).

Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan

serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Indrawati, ibid).

Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara.

Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia.

Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya (accountable), dan tranparan (good governance).

Lihat Juga;

tujuan agar menjauhkan tokoh-tokoh tersebut dari pengaruh Jepang adalah​

apa saja faktor faktor dari dalam negeri yang mendorong lahir nya kebangkitan nasional​

landasan idil bangsa Indonesia adalah​

Pengertian demokrasi dalam arti formal dan material menurut mustari pide(1996) adan isu-isu yang menonjol dalam kaitannya dengan demokrasi gelombang k … etiga sebagaimana juga yang dialami indonesia".

Jelaskan sifat gatra gatra dalam ketahanan nasional dan pengaruh satu sama lain

Jelaskan hubungan Pancasila, Proklamasi dan Pembukaan UUD,45 dilihat dari dua aspek :Jelaskan hubungan Pancasila, Proklamasi dan Pembukaan UUD,45 d … ilihat dari dua aspek :

Benda-benda yang tercetak lambang negara ""Garuda Pancasila"" disebut sebagai dokumen

Jelaskan perbedaan antara kompentensi absolut dan dan kompetensi relatif dari suatau lembaga peradilan?

Apa kontribusi jiika menjadi seorang pemimpin dalam bidang ekonomi

Perhatikan pernyataan berikut! 1.meningkatkan kecerdasaan dan kearifan seseorang dalam menghadapi masalah 2.menjadikan kehidupan bangsa dan negara m … akin dinamis dalam menghadapi persaingan global antarbangsa yang semakin kuat diberbagai bangsa 3.menimbulkan perpecahan bangsa 4.menghambat jalannya pembangunan nasional 5.memudahkan masuknya pengaruh buruk, dan pergaulan internasional akan mengurangi kepercayaan dari bangsa lain. Akibat negatif yang ditimbulkan oleh terjadinya masalah keberagaman masyarakat Indonesia yaitu a.(1), (2), dan (3) b. (1), (2), dan (4) c. (2), (3), dan (4) d. (3), (4), dan (5)

Video yang berhubungan

Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay

Salah satu sumber yang menjadi landasan penegakan hukum di Indonesia adalah Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Setiap negara yang berdaulat memang harus memiliki ketetapan hukum untuk mengatur jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanpa aturan, sebuah negara akan kacau balau bahkan runtuh.

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Implikasinya, masyarakat harus tunduk kepada hukum yang berlaku.

Namun apa yang ingin disampaikan para pendiri bangsa melalui pasal tersebut? Berikut ini adalah pemaknaannya:

Makna Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945

Pasal ini tidak menjelaskan secara rinci mengenai makna negara hukum Indonesia. Namun berdasarkan penafsiran Janpatar Simamora (2014: 558) dalam jurnal Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah yang pelaksanaannya didasarkan pada upaya pemenuhan seluruh ketentuan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

Adapun poin-poin penting dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu:

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

  • Memajukan kesejahteraan umum

  • Mencerdaskan kehidupan bangsa

  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

  • Negara Republik Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ilustrasi Garuda Pancasila. Foto: Shutter Stock

Maka, negara hukum yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah negara hukum Pancasila yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  • Negara yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa

  • Pemerintahan yang didasarkan pada hukum

  • Penguatan prinsip demokrasi dalam memilih para pemimpin

  • Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan dengan mengedepankan prinsip checks and balances

  • Prinsip persamaan di depan hukum

  • Diakuinya kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

  • Adanya peradilan tata negara dan peradilan tata usaha negara

  • Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia

  • Adanya upaya untuk mewujudkan negara kesejahteraan (welfare state)