Usaha pengelolaan lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan adalah

Sosialisasi Perda Nomor 1/2014 tentang PPLH

SAMARINDA – Kaltim menjadi provinsi kedua setelah Jambi di Indonesia yang berhasil menyusun dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perda ini disusun Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim bekerjasama dengan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta dan ditetapkan oleh DPRD Kaltim pada 12 Februari 2014.

Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Rusmadi mengungkapkan pembangunan pada hakekatnya merupakan perubahan ke arah yang lebih maju. Pembangunan dilaksanakan di semua sektor secara efektif dan dan efisien dengan tujuan menyejahterakan masyarakat secara keseluruhan dengan tetap menjaga keberlanjutan sumber daya alam (SDA) sehingga tidak berdampak negatif terhadap kehidupan sosial, lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Salah satu visi Kaltim Maju 2018 adalah mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berperspektif perubahan iklim dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.

“Isu lingkungan hidup merupakan salah satu aspek yang penting dan tak terpisahkan dalam pembangunan Kaltim kedepan. Lingkungan hidup perlu dikelola secara baik dan bertanggung jawab agar tetap lestari guna mendukung kehidupan masyarakat Kaltim serta mahluk hidup lain. Terpenting adalah pelestarian ketersediaan SDA sehingga menjamin pasokan bahan baku pembangunan,” kata Rusmadi saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 1/2014 tentang PPLH di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (27/3).

Rusmadi menjelaskan dalam perda yang terdiri dari 18 bab dan 109 pasal ini terdapat beberapa kebijakan yang sangat penting dan spesifik yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.

Kebijakan itu diantaranya jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan maka gubernur dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan kualitas air, tanah atau udara dengan beban biaya oleh pihak pencemar atau perusak lingkungan.

Selanjutnya, gubernur dapat menetapkan kriteria baku kerusakan tanah/lahan yang lebih ketat dengan mempertimbangkan kondisi tanah didaerah tersebut. Ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pencegahan pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan secara terpadu.

“Untuk pengaturan pencegahan kerusakan lahan pada kegiatan pertambangan batu bara, maka ditetapkan setiap orang atau penanggungjawab usaha setiap akan meningkatkan produksi batu bara maka harus melakukan reklamasi dan revegatasi minimal 40 persen dari luasan lahan yang dibuka dan telah melakukan penutupan lubang tambang sebesar 70 persen dari jumlah lubang yang telah dibuka,” jelasnya.

Secara umum, keberadaan Perda ini bertujuan mewujudkan lingkungan hidup yang bersih, sehat, rapi, hijau dan indah sesuai prinsip pengelolaan lingkungan hidup. Melestarikan dan mengembangkan kemampuan fungsi lingkungan hidup sebagai sumber penyangga kehidupan bagi manusia dan mahluk hidup lainnya.

Kemudian, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan SDA. Melindungi dan meningkatkan kualitas ekosistem di daerah. Meningkatkan kesadaran dan komitmen di kalangan pemerintah, dunia usaha, industri dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya PPLH.

“Kita ingin mewujudkan terkendalinya pemanfaatan keseluruhan SDA secara bijaksana dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, terlindunginya wilayah daerah dari pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, serta terwujudnya kebijakan pemerintah daerah yang berwawasan lingkungan dalam mendukung pembangunan lingkungan berkelanjutan dan partisipasi aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” urainya.

Sementara itu, Kepala BLH Kaltim Riza Indra Riadi mengatakan pelaksanaan sosialisasi ini tidak lain agar dapat mengakomodir aspirasi berbagai pemangku kepentingan sehingga dapat perda ini diterapkan secara efektif dan bermanfaat bagi manusia serta mahluk hidup lainnya dalam upaya pelestarian lingkungan di Kaltim.

Pada kesempatan itu, turut hadir perwakilan dari Korem 091/ASN dan Polda Kaltim, Direktur RSUD AW Syahranie Rachim Dinata, dan berbagai instansi pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat. Sedangkan nara sumber adalah Jasmin Ragil Utomo dari Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup. (her/sul/es/hmsprov).

Foto: Plt Sekprov Kaltim, H Rusmadi berdiskusi dengan Kepala BLH Kaltim Reza Indra Riadi dan Jasmin Ragil Utomo dari Biro Hukum dan Humas Kementerian Lingkungan Hidup.(fajar/humasprov kaltim).

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja salah karena si penjawab bisa saja bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Selamat Belajar..#


Answered by Natasha712 on Fri, 10 Jun 2022 17:13:18 +0700 with category Geografi and was viewed by 345 other users

B. Pembuatan resapan air hujanMaaf kalau salah

Baca Juga: Coba Buat gambar ilustrasi berdasarkan cerita yang anda buat!​


en.dhafi.link Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Berikut ini upaya yang dilakukan dalam pembangunan berkelanjutan, kecuali .... 

  1. Menggunakan sumber daya alam semaksimal mungkin 

  2. Menyatukan persepsi tentang pelestarian lingkungan 

  3. Melanjutkan dan mengamankan penggunaan sumber daya alam 

  4. Mengefektifkan implementasi peraturan-peraturan konservasi kenekaragaman hayati 

  5. Menerapkan teknologi untuk mendukung pengolaan lingkungan 

Usaha pengelolaan lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan adalah

Mau dijawab kurang dari 3 menit? Coba roboguru plus!

Jawaban benar pada soal ini adalah C.

Berikut adalah penjelasannya.

Pembangunan berkelanjutan artinya pembangunan ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam dengan baik, sehingga generasi mendatang dapat melanjutkan pembangunan yang sudah dijalankan saat ini. Pembangunan yang dilakukan harus dapat memperbanyak sumber daya alam yang dapat diperbaharui dan empertahankan kualitas kehidupan manusia pada masa kini dan pada masa depan. Berdasarkan pilihan jawaban, upaya melestarikan lingkungan hidup dalam mendukung pembangunan berkelanjutan adalah memanfaatkan lingkungan hidup secara bertanggung jawab.

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah C.

Admin dlh | 10 Juni 2021 | 622 kali

Usaha pengelolaan lingkungan yang mendukung pembangunan berkelanjutan adalah

Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi yang konsisten dan stabil didorong oleh melimpahnya ketersediaan sumber daya alam. Provinsi Bali merupakan daerah pariwisata yang menarik perhatian dari para investor asing maupun nasional untuk mengembangkan rencana usaha fasilitas akomodasi pariwisata dan bidang perikanan dan kelautan. Proses pembangunan ini mengakibatkan peralihan fungsi lahan yang berdampak pada penurunan daya dukung, daya tampung dan produktivitas lingkungan hidup. Oleh karena itu, proses pembangunan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Proses pembangunan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas kehidupan generasi masa kini dan yang akan datang.

Menyadari potensi dampak negatif yang ditimbulkan sebagai konsekuensi dari pembangunan, maka dikembangkan upaya pengendalian dampak secara dini. Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidupyang digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, atau yang biasa disingkat dengan UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaran Usaha dan/atau Kegiatan. Penyusunan dokumen UKL-UPL menjadi salah satu persyaratan utama dalam memperoleh izin lingkungan yang mutlak sebelum diperoleh izin usaha.

Selama ini penanggung jawab usaha belum sepenuhnya memahami bahwa upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan investasi merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan. Permasalahan yang ditemui adalah penyusunan dokumen UKL-UPL dianggap kelengkapan administrasi semata dan bukan kewajiban. Dengan dimasukkannya dokumen UKL-UPL dalam proses perencanaan usaha, perusahaan dapat mengendalikan dampak lingkungan yang mungkin terjadi, langkah-langkah pengendalian dan penanggulangannya. Jika pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dapat berjalan secara efektif pada kegiatan investasi, maka akan tercipta: 1) terciptanya keseimbangan dan keselarasan antara manusia dan lingkungan hidup, 2) terjaminnya kesejahteraan dan kualitas kehidupan generasi masa kini dan yang akan datang, 3) terkendalinya dan terpeliharanya pemanfaatan sumber daya alam, 4) meningkatkan mutu perusahaan yang memiliki daya saing global, 5) meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat, serta 6) terciptanya harmonisasi dan kolaborasi antara perusahaan dan masyarakat.

Oleh Kristiani Widya Karo, ST