Uraikan yang anda ketahui tentang penyelenggaraan pertahanan negara

Uraikan yang anda ketahui tentang penyelenggaraan pertahanan negara

PROGRAM bela negara yang digagas oleh pemerintah menuai pro dan kontra dalam masyarakat. Umumnya bela negara selalu dikaitkan dengan upaya mempertahankan negara dari ancaman serangan militer dari negara asing. Namun yang menjadi pertanyaan, mengapa wacana bela negara ini muncul di tengah kondisi keamanan negara yang kondusif seperti sekarang?

Pertanyaan publik semakin banyak karena warga negara yang dilibatkan dalam progra bela negara ini juga tidak tanggung-tanggung, yakni 100 juta orang dalam 10 tahun. Kewajiban bela negara berlaku bagi warga negara di bawah 50 tahun dan pendidikan kewarganegaraan sedari TK hingga perguruan tinggi.

Pihak yang pro menanggapi bela negara sebagai momen untuk menunjukkan semangat patriotik melawan serangan dari luar.Sebaliknya, yang kontra menganggap momen bela negara sebagai upaya mobilisasi negara untuk melibatkan rakyat ke dalam perang.

Persepsi bahwa bela negara identik dengan perang telah menjebak pemahaman bela negara sama dengan wajib militer. Bela negara tidak diwajibkan kepada seluruh warga negara dan lebih diorientasikan untuk memupuk rasa nasionalisme dan patriotisme.Selain itu bela negara bersifat sukarela sedangkan wajib militer merupakan ikatan dinas.

Selanjutnya wajib militer merupakan kewajiban yang ditetapkan oleh negara kepada seluruh rakyat dengan batasan usia tertentu. Wajib militer memang diorientasikan sebagai persiapan untuk menghadapi perang secara nyata. Asumsinya, negara sedang berada dalam ancaman perang dengan negara lain sehingga setiap warga negara dipanggil untuk mempertahankan negara melalui kegiatan wajib militer.

Saat ini bela negara dimaksudkan untuk memperkuat rasa nasionalisme dan semangat patriotisme warga negara Indonesiaditengah ancaman bagi bangsa saat iniberupa kejahatan terorisme internasional dan nasional, aksi kekerasan berbau SARA, pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara, dan luar angkasa, gerakan separatisme, kejahatan dan gangguan lintas negara, dan perusakan lingkungan.

Melalui bela negara ini, diharapkan, dalam setiap diri warga negara akan tumbuh sikap dan perilaku warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara serta keyakinan akan pancasila sebagai ideologi negara guna menghadapi ancaman baik yang berasal dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan dan mengancam kedaulatan baik kedaulatan di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara.

Konsep bela negara sendiri mengandung arti keikutsertaan dalam pertahanan negara, yang meliputi: mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman. Sedangkan wujud pembelaan terhadap negara berupa hak dan kewajiban melalui pendidikan kewarganegaraan, pengabdian sebagai prajurit TNI dan pengabdian sesuai profesi.

Empat Argumentasi

Terdapat beberapa perspektif alasan negara perlu dibela oleh warganegaranya, yaitu: Pertama, berdasarkan teori dan tujuan negara. Alasan ini sangat erat kaitannya dengan tujuan akhir negara yaitu untuk menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common weal). Dengan kata lain negara didirikan untuk menyejahterakan warganya. Jadi sudah seharusnya demi untuk mewujudkan cita-cita bersama dalam bernegara setiap warga negara bersedia membela negaranya karena untuk kepentingan dirinya dan sesamanya.

Kedua, berdasarkan pada pemikiran rasional. Aspek pertahanan merupakan faktor penting dalam menjamin kelangsungan hidup Negara. Tanpa kemampuan mempertahankan diri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaan atau eksistensinya.

Ketiga,kontrak sosial, bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945 bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta kedaulatan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Keempat, pertimbangan moral, kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kelima, ketentuan hukum atau yuridis, meliputi 1) UUD 1945 Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara behak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara”, 2) UUD 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2) “”Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara, dan Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai Komponen Utama, Rakyat sebagai Komponen Pendukung.

Selain itu (3) UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6B :” Setiap Warga Negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (1) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya Bela Negara ysng diwujudkan dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”, dan 5) UU No.3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara Pasal 9 Ayat (2) “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara dimaksud ayat (1) diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib dan pengabdian sesuai dengan profesi (Cholisin, 2007).

Hak dan Kewajiban

Oleh karena itulah setiap warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama, dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Tentara dan masyarakat sipil merupakan sumber daya manusia yang menjadi komponen terpenting dalam sistem pertahanan nasional, yaitu pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

Sistem pertahanan ini menempatkan TNI dan Polri sebagai komponen utama dan rakyat sebagai komponen pendukung.Mengakhiri polemik yang terjadi sudah seyogyanya pemerintah segera menyusun Rancangan UU tentang Komponen Pendukung Pertahanan Negara yang akan menjadi payung hukum mobilisasi warga sipil untuk kepentingan bela negara.

Selain itu wacana bela negara ini harus tetap berpegang teguh pada prinsip-peinsip demokrasi, HAM, dan kesejahteraan umum.Prinsip demokrasi mengharuskan setiap tindakan pemerintah dalam pelaksanaan pertahananharus sejalan dengan aspirasi rakyat dan melalui persetujuan rakyat melalui DPR.

Prinsip HAM mengharuskan bahwa kegiatan initidak melanggar HAM dengan alasan apapun. Prinsip kesejahteraan umum, mengandung makna bahwa kegiatan ini tidak menjadikan rakyat semakin menderita. Oleh karena itu, kalaupun harus dijalankan program bela negara perlu dibarengi dengan program pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Martien Herna Susanti, dosen Jurusan Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang

Uraikan yang anda ketahui tentang penyelenggaraan pertahanan negara

Pasal 30 Ayat 2 dalam Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen kedua menyebut bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) oleh TNI dan Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Sayangnya, Sishankamrata sebagai sebuah sistem tidak atau belum tampak gambaran umum dari turunannya dalam sub-sub sistem yang sudah, tengah, dan akan diimplementasikan.

Sishankamrata sebagai jargon sudah sangat lama dikenal, akan tetapi, sekali lagi sayangnya adalah belum terlihat di permukaan wujud nyata dari gambaran jelas tentang Sishankamrata di masyarakat luas.

Belum terlihat oleh masyarakat pada umumnya apakah itu institusi, lembaga, regulasi, apalagi kegiatan yang merupakan pengejawantahan dari Sishankamrata sebagai sebuah sistem pertahanan yang kita anut.

Sishankamrata sebagai sebuah sistem pertahanan negara pada dasarnya dikenal juga sebagai sebuah sistem pertahanan yang bersifat semesta atau total defence system.

Sebuah sistem pertahanan yang total sifatnya maka sebagai sebuah "national intention" dia secara serta merta membutuhkan "national commitment", kesepakatan secara nasional.

Sebagai sebuah national commitment, maka paling tidak akan membutuhkan dua hal utama yang sangat dibutuhkan sebagai penopangnya, yaitu "national education and training" dan "national service".

Kedua hal utama ini berperan sebagai national building device atau alat atau sarana dalam hal nation and character building terutama dalam hal disiplin, kerja keras, kegigihan, dan komitmen mencapai hal terbaik.

Ini adalah catatan utama dalam hal menyoroti sistem pertahanan negara yang disebut sebagai Sishankamrata pada Pasal 30 Ayat 2 UUD 45.

Di sisi lain, Sishankamrata sebagai sebuah national commitment pasti akan membutuhkan national education and training program serta national service activities, contohnya antara lain program wajib milter dan pembinaan laskar cadangan.

Berikutnya tentang pertahanan negara kepulauan. Pertahanan negara dipastikan akan melekat pada wilayah negara.

Wilayah negara atau daerah teritorial dari sebuah negara kerap disebut sebagai wilayah kedaulatan yang bermakna pada wilayah tersebut, negara berdaulat dalam arti berkuasa penuh dalam pengelolaannya.

Khusus mengenai masalah kedaulatan negara, dalam hal ini kedaulatan negara di udara, Indonesia masih menyimpan dua masalah prinsip tentang hal ini.

Pertama, secara konstitusi Indonesia belum menyatakan bahwa wilayah udara di atas kawasan teritorialnya adalah merupakan wilayah kedaulatan negara Indonesia.

UUD 45 tidak atau belum menyebutkan bahwa wilayah udara di atas teritorial RI sebagai wilayah kedaulatan.

Kedua, hingga kini wilayah udara di atas perairan kepulauan Riau sekitar selat Malaka, pengelolaannya, otoritas pengaturan wilayah udara masih ditangani oleh pihak asing.

Pertahanan Keamanan Negara sering juga dikatakan sebagai national security. Untuk memudahkan pengertian dalam membahas national security dari sebuah negara sebenarnya dapat dianalogikan dengan pengamanan sebuah rumah tinggal.

Untuk menjaga keamanan rumah tinggal, maka Sang Empunya rumah pada umumnya membangun pagar pada garis perbatasan tanah yang dimiliki dan atau dikuasainya.

Demikian pula pengamanan sebuah negara, maka idealnya sebuah negara pasti ingin dan harus membangun pagar di sepanjang garis perbatasan negaranya. Itu sebabnya sudah sejak dahulu kala kita mengenal The Great Wall atau Tembok China, misalnya.

Karena negara tidak sama dan sebangun dengan rumah, dalam arti jauh lebih luas, maka tidak mungkin untuk membangun pagar di sepanjang seluruh perbatasan negara. Di samping menjadi sangat mahal juga akan mubazir.

Itu sebabnya maka negara China membangun "pagar" hanya di lokasi garis perbatasan yang rawan, atau pada critical border. Banyak sekali perang tercatat dalam sejarah yang terjadi sebagai akibat sengketa perbatasan atau border dispute.

Demikianlah maka kita pun mengenal Tembok Berlin yang dibangun sepanjang perbatasan pada kawasan rawan ketika berlangsungnya Perang Dingin.

Pada era Presiden Ronald Reagan masih di tengah Perang Dingin, dikenal pula SDI atau Strategic Defence Initiative.

Ini sebuah konsep pagar imajiner yang digelar oleh Amerika Serikat di kawasan perbatasan Eropa Barat dengan Eropa Timur yang bertujuan melindungi negara-negara NATO dari serangan ICBM Inter Continental Balistic Missile dari negara Pakta Warsawa.

Contoh paling mutakhir adalah di era Presiden Donald Trump ketika Amerika Serikat akan membangun tembok di sepanjang perbatasan negaranya dengan Meksiko. Wilayah perbatasan kritikal yang rawan digunakan oleh para pendatang liar serta lalu lintas narkoba.

Mengacu kepada UNCLOS 1982, di mana archipelagic state diharuskan memfasilitasi "innocent passage" atau "sea lane passage" dalam hal ini ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia), maka pada jalur ALKI harus dipikirkan pula aspek menjaga keamanan sepanjang ALKI yang tentu saja dapat menjadi wilayah yang rawan.

Ditambah lagi sampai sekarang ini masih ada pertentangan antara hukum udara internasional dengan rezim hukum laut. Salah satu contoh saja adalah mengenai airways di atas ALKI yang belum mencapai kesepakatan di antara bangsa-bangsa di dunia.

Selanjutnya kita akan membahas sedikit tentang sistem pertahanan kaitannya dengan Postur Angkatan Perang. Dalam beberapa dasawarsa terakhir, maka pembangunan sebuah angkatan perang tidak akan pernah bisa melepaskan diri dari dua hal yang sangat menentukan, yaitu mengenai high technology dan total defence.

Pada titik inilah maka defence procurement akan sangat membutuhkan penelitian dan pengembangan, serta keterkaitannya dengan industri pertahanan dalam negeri.

Walau masih berada dalam posisi penuh keterbatasan, maka banyak hal yang berhubungan dengan penelitian dan pengembangan serta kaitannya dengan the capability of domestic defence industry sudah harus mulai dipikirkan bentuk bangunannya.

Hal penting lainnya dalam proses menyusun sebuah strategi pertahanan, khususnya pertahanan negara berbentuk kepulauan adalah tentang command and control system atau sistem komando dan pengendalian.

Pada tahun 1941 ketika terjadi penyerangan oleh Jepang terhadap pangkalan terbesarnya di Pasifik, Pearl Harbor, Amerika Serikat baru menyadari bahwa perang dapat terjadi di mana saja dan kapan saja.

George and Meridith Friedman dalam bukunya The Future of War (1998) menyebut Pearl Harbor sebagai "The origin of American military failure".

Berikutnya adalah tragedi 9/11 pada tahun 2001, 60 tahun setelah Pearl Harbor. Tragedi 9/11 Sering disebut sebagai "US under attack".

Apabila Pearl Harbor dikatakan sebagai "The origin of American military failure", maka peristiwa 9/11 dapat disebut sebagai "The second Pearl Harbor".

Secara khusus 9/11 seolah telah mengkonfirmasi sebuah teori tentang national security awareness yang mengatakan bahwa: A nation that defended itself only against expected enemies would be destroyed by the enemy who was unexpected.

Maka sejak terjadinya tragedi 9/11 Pemerintahan Amerika Serikat membangun sebuah institusi baru bernama Department of Homeland Security. Tidak berhenti di situ akan tetapi juga dibentuk pula TSA, Transportation Security Administration.

Di sisi lain dilakukan pula restrukturisasi pengelolaan National Air Traffic dengan memadukan Civil Military Air Traffic Flow Management System dalam satu wadah.

Pada intinya, langkah tersebut adalah sebuah upaya meningkatkan kewaspadaan terutama dalam aspek komando dan pengendalian di tingkat nasional dalam sebuah wadah yang terpadu command and control system yang unified.

Sebagai penutup, masih harus pula diperhitungkan tantangan ke depan yang penuh dengan ketidakpastian sebagai akibat masifnya kemajuan teknologi yang antara lain telah menghadirkan the new theater, the new domain, the new comer, the new kid on the block, di tengah merebaknya pandemi Covid-19 bernama the cyber world dengan artificial intelligence-nya.

Itulah beberapa catatan penting dalam membahas Sishankamrata.

*) Chappy Hakim, Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2021/03/09/06403561/membahas-sistem-pertahanan-keamanan-rakyat-semesta?page=3

Diunggah oleh admin (2021-03-09 16:00:23)