Untuk mayit yang sedang berihram memakai pakaian ihram untuk thawaf maka jasadnya Haram untuk diberi

Pertanyaan:

Bagaimana batasan pakaian yang berjahit yang tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram? Bolehkah orang yang sedang ihram memakai celana panjang yang biasa di pakai sekarang di bawah pakaian ihramnya?

Jawaban:

Orang yang sedang ihram (ihram haji atau ihram umrah) tidak boleh memakai celana panjang (pakaian setengah badan yang bawah), kemeja (pakaian setengah badan yang atas), gamis (pakaian seluruh badan), dan pakaian-pakaian berjahit lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, pakaian apa yang harus dipakai oleh orang yang sedang ihram. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,

لاَ يَلْبَسُ الْقَمِيْصَ وَلاَ السَّرَاوِيْلَ وَلاَ الْبَرَانِسَ وَلاَ الْخِفَافَ إِلاَّ أَحَدٌ لاَ يَجِدُ نَعْلَيْنِ فَيَلْبَسُ الْخُفَّيْنِ. وَالْيَقْطَعْهُمَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ

“Dia tidak boleh memakai gamis, imamah (surban), celana panjang, burnus (topi), dan sepatu kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan sendal. Dan hendaklah sepatu itu dipotong sehingga terlihat kedua mata kakinya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar).

Dari hadits ini, insya Allah penanya bisa tahu bagaimana batasan pakaian berjahit yang tidak boleh dipakai oleh orang yang sedang ihram. Hadits tersebut menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pakaian yang berjahit adalah seluruh pakaian yang bisa dipakai di badan karena jahitan (obrasan) tersebut, seperti gamis, kemeja, celana panjang, sarung tangan, dan khuf (sepatu yang menutupi kedua mata kaki). Tapi bagi laki-laki diperbolehkan memakai khuf apabila tidak ada sendal dan tidak wajib untuk memotong sepatu tersebut. Hal ini berdasarkan sebuah hadits shahih riwayat Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhuthbah di Arafah,

مَنْ لَمْ يَجِدْ إِزَارًا فَلْيَلْبَسْ اَلسَّرَاوِيْلَ وَمَنْ لَمْ يَجِدْ نَعْلَيْنِ فَلْيَلْبَسْ اَلْخُفَّيْنِ

“Barangsiapa yang tidak mendapatkan kain, dia boleh memakai celana panjang. Dan barangsiapa yang tidak mendapatkan sendal, dia boleh memakai khuf.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Di dalam hadits ini tidak disuruh memotong khuf, sehingga memotong khuf tersebut hukumnya tidak wajib. Adapun hadits pertama yang memerintahkan memotong khuf, sudah di-mansukh (dihapus hukumnya) oleh hadits Ibnu Abbas (hadits yang kedua).

Demikianlah pakaian haji bagi laki-laki. Adapun bagi perempuan yang berihram haji atau umrah, dia boleh memakai celana panjang dan khuf secara mutlak. Namun, mereka dilarang memakai cadar (penutup muka) dan kaus tangan, berdasarkan larangan langsung dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar. Akan tetapi mereka diperbolehkan menutup wajah dan telapak tangan tanpa memakai cadar dan sarung tangan ketika ada laki-laki yang bukan mahram (menutupnya dengan memakai kain dan lain-lain). Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha penolong.

Sumber: Fatawa Syaikh Bin Baaz, Jilid 2, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz.
(Dengan penataan bahasa oleh www.konsultasisyariah.com)

🔍 Sejarah Tarekat Naqsabandiyah, Adab Berbicara Dengan Lawan Jenis Dalam Islam, Keistimewaan Ibu Hamil, Cara Sholat Wanita, Bacaan Taubat Nasuha, Contoh Ibadah Mahdhah

Berikut beberapa fikih mengenai jamaah yang meninggal ketika sedang melakukan ibadah haji dan umrah:

1. Jika meninggal ketika ihram:

  • Dimandikan dengan air bercampur daun bidara atau hal yang membuat harum semisal sabun
  • Dikafani dengan dua potong kain diriawayat lainnya dengan kain ihramnya
  • Tidak diberi wewangian
  • Tidak ditutup kepala dan wajahnya
  • Akan dibangkitkan hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah

Hal ini karena mereka akan dibangkitkan dihari kiamat sebagaimana keadaan orang yang berihram, yaitu tidak memakai wangi-wangian, tidak ditutup wajahnya. Adapun memandikan dengan bidara tujuannya agar jasad tetap harum ketika memandikan dan sabun semisal dengan bidara.1

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma:

بينما رجل واقف بعرفة، إذ وقع عن راحلته فوقصته، أو قال: فأقعصته، فقال النبي صلى الله عليه وسلم: اغسلوه بماء وسدر، وكفنوه في ثوبين -وفي رواية: في ثوبيه- ولا تحنطوه -وفي رواية: ولا تطيبوه- ، ولا تخمروا رأسه ولا وجهه ، فإنه يبعث يوم القيامة ملبيا

“Ketika seseorang tengah melakukan wukuf di Arafah, tiba-tiba dia terjatuh dari hewan tunggangannya lalu hewan tunggangannya menginjak lehernya sehingga meninggal. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Mandikanlah dengan air yang dicampur daun bidara lalu kafanilah dengan dua potong kain – dan dalam riwayat yang lain: “ dua potong kainnya “- dan jangan diberi wewangian. Jangan ditutupi kepala dan wajahnya. Sesungguhnya ia akan dibangkitkan pada hari kiyamat nanti dalam keadaan bertalbiyah.”2

2. Pahala haji dan umrahnya ditulis hingga hari kiamat

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

من خرج حاجا فمات كتب له أجر الحاج إلى يوم القيامة ومن خرج معتمرا فمات كتب له أجر المعتمر إلى يوم القيامة ومن خرج غازيا فمات كتب له أجر الغازي إلى يوم القيامة

“Barangsiapa keluar untuk berhaji lalu meninggal dunia, maka dituliskan untuknya pahala haji hingga hari kiamat. Barangsiapa keluar untuk umrah lalu meninggal dunia, maka ditulis untuknya pahala umrah hingga hari kiamat. Dan barangsiapa keluar untuk berjihad lalu mati maka ditulis untuknya pahala jihad hingga hari kiamat.”3

3. Jika meninggal dalam perjalanan dan belum melakukan ihram, maka tidak termasuk meninggal dalam ketika beribadah haji

Misalnya pesawatnya jatuh ketika perjalanan dari negaranya ke Saudi dan belum berihram. Maka tidak termasuk dalam bab “meninggal ketika ibadah haji dan umrah”.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan,

إذا هلك من سافر للحج قبل أن يخرج فليس بحاج ، لكن الله عز وجل يثيبه على عمله ، أما إذا أحرم وهلك فهو …. ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً ” انتهى .

“Jika kecelakaan ketika safar menuju haji sebelum ia ia keluar (berihram) maka tidak terhitung haji. Akan tetapi Allah akan membalas sesuai niatnya. Adapun jika sudah berihram, kemudian kecelakaan (misalnya mobilnya tabrakan, pent), maka termasuk dalam hadits (cara mengurus jenazahnya).”4

4. Jika meninggal ketika haji (sudah berihram), maak tidak perlu diqadhakan tahun depan oleh walinya

Karena hadits menunjukkan bahwa ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah hari kiamat dan ini menunjukka ia sudah mencukup hajinya.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelasakan,

ولم يأمرهم بقضاء حجه ، وهذا يدل على أنه يكون حاجاً

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan untuk diqadhakan (untuk yang meninggal), karena statusnya ia sudah berhaji.”5

Demikian semoga bermanfaat.

***

Catatan kaki

1 Kami ringkas dari: http://www.sonnaonline.com/DisplayExplanation.aspx?ExplainId=84,49079,95503,81134,89863,118245

2 H.R.Bukhari no. 1265 dan Muslim no 1206

3 HR Abu Ya’la dan dishahihkan Albani dalam Shahih At Targhib 1114

4 Majmu’ Fatawa syaikh Utsaimin 21/252

5 Majmu’ Fatawa syaikh Utsaimin 21/252

___

@Laboratorium Klinik RSUP DR Sarjito, Yogyakarta tercinta
penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

🔍 Hadist Tentang Kehidupan Dunia, Rezeki Halal Dan Haram, Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Sunnah, Hadis Tentang Tolong Menolong Dalam Kebaikan, Bacaan Sholat Witir 3 Rakaat

Jakarta -

Ihram merupakan salah satu rukun haji dan umrah. Artinya, termasuk amalan yang wajib dilaksanakan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain. Untuk itu, perlu juga diketahui seperti apa pakaian ihram bagi laki-laki.

Pakaian ihram sendiri bermakna pakaian yang dipakai oleh orang yang melakukan ibadah haji dan umrah dengan ketentuan. Untuk pakaian ihram bagi laki-laki adalah dua helai kain yang tidak berjahit.

Cara memakainya dengan satu kain diselendangkan di bahu, kemudian satu kain lainnya lagi disarungkan menutupi pusar sampai dengan lutut. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Agama melalui publikasi Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2020.

"Jemaah pria memakai dua helai kain ihram. Satu kain disarungkan dan satu kain lainnya diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat," tulis Kemenag.

Untuk mayit yang sedang berihram memakai pakaian ihram untuk thawaf maka jasadnya Haram untuk diberi
Pakaian ihram bagi laki-laki di luar waktu tawaf. Foto: Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2020 dari Kemenag

Khusus saat melakukan tawaf, jemaah laki-laki disunnahkan memakai pakaian ihram dengan cara idhtiba'. Idhtiba' di sini maksudnya adalah meletakkan bagian tengah selendang di bawah bahu kanan, sedangkan kedua ujungnya di atas bahu kiri.

Untuk mayit yang sedang berihram memakai pakaian ihram untuk thawaf maka jasadnya Haram untuk diberi
Pakaian ihram bagi laki-laki saat tawaf. Foto: Buku Tuntunan Manasik Haji Tahun 2020 dari Kemenag

Sementara itu, untuk jemaah perempuan mengenakan pakaian ihram yang menutup seluruh tubuh. Kecuali bagian muka dan kedua tangan dari pergelangan tangan hingga ujung jari (kaffain). Baik telapak tangan maupun punggung tangan.

Setelah memahami pakaian ihram bagi laki-laki maupun perempuan, selanjutnya perlu diketahui sunnah, larangan, dan hikmah pakaian ihram bagi laki-laki.

A. Sunnah Ihram bagi Laki-laki

  • Mandi
  • Memakai wangi-wangian pada tubuhnya
  • Memotong kuku dan merapikan jenggot, rambut ketiak dan rambut kemaluan
  • Memakai kain ihram yang berwarna putih
  • Shalat sunnah ihram dua raka'at

B. Larangan Ihram bagi Laki-laki

  • Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana atau baju)
  • Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit
  • Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban
  • Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah
  • Memotong kuku dan mencukur atau mencabut rambut dan bulu badan
  • Memburu dan menganiaya atau membunuh hewan dengan cara apapun, kecuali hewan yang membahayakan mereka
  • Memakan hasil buruan
  • Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput
  • Menikah, menikahkan atau meminang perempuan untuk dinikahi
  • Bersetubuh dan pendahuluannya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat
  • Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata kata kotor
  • Melakukan kejahatan dan maksiat
  • Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi

C. Hikmah Mengenakan Pakaian Ihram bagi Laki-laki

Ada sejumlah makna dari pakaian ihram yang dijelaskan pada pemaparan sebelumnya. Melepas pakaian sehari-hari dan menggantinya dengan dua helai kain ihram menggambarkan keadaan orang yang meninggal dunia.

Pasalnya, pakaian dunia kerap membuat manusia lupa diri sehingga mudah berbuat salah dan dosa. Hal inilah yang membuat pakaian dunia harus digantikan dengan pakaian ihram agar ibadah yang dilakukan dapat diterima oleh Allah SWT.

Allah SWT berfirman dalam surat Taha ayat 12 yang berbunyi,

إِنِّي أَنَا رَبُّكَ فَاخْلَعْ نَعْلَيْكَ ۖ إِنَّكَ بِالْوَادِ الْمُقَدَّسِ طُوًى

Artinya: "Sungguh, Aku adalah Tuhanmu, maka lepaskan kedua terompahmu. Karena sesungguhnya engkau berada di lembah yang suci, Tuwa."

Pakaian ihram bagi laki-laki juga dapat bermakna arti pembebasan diri dari keinginan hawa nafsu dan daya tarik luar selain Allah. Sebab itu, ketika sudah mengenakan pakaian ihram, seseorang dilarang melakukan dosa dan kemaksiatan.

Baik kepada sesama manusia, hewan, tumbuhan, terlebih kepada Allah SWT. Untuk itulah, pakaian ihram bagi laki-laki juga mengajarkan jamaahnya tentang kesamaan dan kesetaraan di hadapan Allah SWT.

Simak Video "Penantian Jemaah Akhirnya Bisa Berangkat Umroh di Tahun Ini"



(rah/lus)