Tumpul keatas dan tajam ke bawah Bagaimana pendapat kalian jika dikaitkan dengan Asmaul Husna al-Adl

You're Reading a Free Preview
Page 2 is not shown in this preview.

Klik Untuk Melihat Jawaban


#Jawaban di bawah ini, bisa saja tidak akurat dikarenakan si penjawab mungkin bukan ahli dalam pertanyaan tersebut. Pastikan mencari jawaban lain dari berbagai sumber terpercaya, sebelum mengklaim jawaban tersebut adalah benar. Semangat Belajar..#


Dijawab oleh ### Pada Sun, 14 Aug 2022 16:06:05 +0700 dengan Kategori B. Arab dan Sudah Dilihat ### kali

Jawaban:

bener

karena keadilan itu sangat penting

Baca Juga: Sebutkan nama alat yg berfungsi untuk memindai suatu dokumen atau teks dan gambar,foto dan lain lain


st.dhafi.link/jawab Merupakan Website Kesimpulan dari forum tanya jawab online dengan pembahasan seputar pendidikan di indonesia secara umum. website ini gratis 100% tidak dipungut biaya sepeserpun untuk para pelajar di seluruh indonesia. saya harap pembelajaran ini dapat bermanfaat bagi para pelajar yang sedang mencari jawaban dari segala soal di sekolah. Terima Kasih Telah Berkunjung, Semoga sehat selalu.

Jakarta -

Al Adl adalah satu di antara 99 nama indah Allah yang kerap disebut dengan Asmaul Husna. Pemahaman tentang Asmaul Husna ini juga dipelajari dalam buku pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) kelas 4 SD (Sekolah Dasar).

Apa arti dari Al Adl?

الْعَدْلُ

Bacaan latin: Al Adl

Artinya: Yang Maha Adil

Asmaul Husna Al Adl artinya Yang Maha Adil. Akar katanya adalah 'adala yang berarti lurus dan sama. Senada dengan makna adil dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yakni sama berat, tidak berat sebelah, dan tidak memihak.

Makna adil yang terkandung dalam Al Adl artinya Allah SWT selalu menempatkan semua sesuai porsi dan selaras ketentuanNya. Melansir dari situs Pintar Kemenag Jawa Tengah, keadilan Allah SWT tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat dipengaruhi oleh apapun dan siapapun.

Sehingga, segala keputusan dan peraturan Allah sudah dibuat seadil mungkin dan mustahil ditemukan kesalahan. Berkaitan dengan hal ini, Allah berfirman dalam surat Al An'am ayat 115,

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا ۚ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

Artinya: "Dan telah sempurna firman Tuhanmu (Al-Qur'an) dengan benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah firman-Nya. Dan Dia Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Asmaul Husna Al Adl juga disebutkan dalam QS At Tin ayat 8 yang menyebut sosok hakim yang paling adil. Berikut bacaan Surat At Tin ayat 8,

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

Artinya: "Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?"

Menurut tafsir Ibnu Katsir, ayat di atas menjadi bukti tentang keadilan Allah yang tidak pernah melampaui batas dan tidak melakukan aniaya terhadap siapa pun.

Allah menciptakan neraka Jahannam hingga hari pembalasan hanya untuk orang-orang yang melanggar perintah-Nya.

Sebaliknya, Allah SWT sudah menyiapkan surga yang indah bagi manusia yang taat kepada-Nya dan meneladani rasul-Nya. Sebagai hakim yang paling adil, Allah tidak akan mengadili orang-orang tersebut.

Sebagai makhluk ciptaan Allah, kita juga harus berbuat adil sebagai wujud ketakwaan kepadaNya. Salah satu firmanNya yang menyebut tentang berlaku dapat disimak dalam surat Al Maidah ayat 8,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan."

Melansir dari buku Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMA/MA Kelas X oleh Tim Ganesha Operation, berikut beberapa contoh perilaku sehari-hari yang mencerminkan sifat Al Adl:

  • Selalu menjaga lisan terhadap orang lain, seperti tidak mengejek teman
  • Hindari tingkah laku yang menyakiti orang lain
  • Tidak mengambil keputusan atas kepentingan pribadi
  • Membagi waktu untuk belajar dan bermain sebagai bentuk adil kepada diri sendiri
  • Hindari bersikap yang didasari dengan rasa marah dan dendam.

Itu dia penjelasan tentang Asmaul Husna Al Adl yang artinya Yang Maha Adil. Mudah dipahami bukan, detikers? Selamat belajar ya!

Simak Video "Dear Pak RK, Murid SDN di Subang Belajar 'Ngampar' Tanpa Kursi dan Meja"



(rah/row)

Oleh
Mujahidah Abdul Hamid
( Mahasiswi Pendidikan Bahasa dan Sastra Fakultas Keguruan dan Pendidikan UNIVERSITAS SAMAWA )

Negeriku yang terpandang dengan kekayaan sumber daya, dibalik rupanya 1001 aturan ditegapkan demi tercapainya sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang terpatri bukanlah keadilan yang merata, namun seolah tangisan menjerit dan jiwa merajalela mencari dinamika keadilan ini? Haruskah begini yang di atas terus tertawa dan yang di bawah terus terisak, sebab kehidupan bukan tentang hari ini dan esok, namun ada hari lusa yang menanti dan hari esok yang menyongsong. (penulis)

Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Kondisi hukum diindonesia saat ini lebih sering menuai kritik atas pujian. Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.

Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah

Istilah ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum Negara kita tercinta saat ini. Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip “ tumpul ke atas runcing ke bawah “. Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi. Coba bandingkan dengan para tikus berdasi yang notebenenya adalah para pejabat yang ekonominya kelas atas yang terjerat dengan kasus korupsi dan suap. Dalam kehidupan sehari hari sering kita jumpai masalah kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan sikap kekeluargaan. Namun, berlangsung dengan persidangan yang dipersulit bahkan menjadi sangat tidak logis. Sementara, diluar masih banyak tikus berdasi yang berkeliaran dengan senang dan santainya menikmati uang rakyat yang acap kali disalah gunakan untuk hal yang bersifat pribadi, bukannya menyejahterakan rakyat namun sebaliknya membuat rakyat menjerit seolah mencari dimana keadilan negeri ku?

Dalam bukti empiris dapat kita saksikan bahwa dalam kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 Juta Rupiah. Ratu telah melakukan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebesar 1 Miliar Rupiah untuk memenangkan gugutan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin. Bandingkan dengan kasus seorang seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dan dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara. Rasanya sangat tidak adil melihat kasus ini seorang koruptor yang merugikan Negara sebesar 1 Miliar rupiah hanya dihukum 4 tahun penjara sedangkan seorang nenek yang mencuri singkong karena kelaparan dihukum 2,5 tahun sunguh miris bukan?. Gambaran ini yang disebut Satjipto Rahardjo sebagai bentuk krisis sosial yang menimpa aparat penegak “hukum” kita.Berbagai hal yang muncul dalam kehidupan “hukum” kurang dapat dijelaskan dengan baik.Keadaan ini yang kurang disadari dalam hubungannya dengan kehidupan hukum di Indonesia seperti pada UUD pasal 28 D ayat satu yang berbunyi: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum” Kalau ini diterapkan, proses penyelesaian hukumnya pasti berjalan dengan baik dan akan adil tanpa berpihak pada kaum yang kuat dan lemah, tikus berdasi atau kepompong yang menjerit? tuntutan atau gugatan oleh seseorang dari kelas “atas” atau yang kaya terhadap mereka yang berstatus rendah atau miskin akan cenderung dinilai serius sehingga akan memperoleh reaksi, namun tidak demikian yang sebaliknya. Kelompok atas lebih mudah mengakses keadilan, sementara kelompok marginal atau miskin sangat sulit untuk mendapatkannya Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum di negeri ini.Munculnya berbagai aksi protes terhadap aparat penegak hukum di berbagai daerah, menunjukkan sistem dan praktik hukum kita sedang bermasalah.

(Rahardjo, 2010:17). Praktik-praktik penegakkan hukum yang berlangsung, meskipun secara formal telah mendapat legitimasi hukum (yuridis-formalistik), namun legitimasi moral dan sosial sangat lemah. Ada diskriminasi perlakuan hukum antara mereka yang memiliki uang dan yang tak memiliki uang, antara mereka ada yang berkuasa dan yang tak punya kekuasaan.Keadilan bagi semua hanyalah kamuflase saja. Namun, realita hukum terasa justru dibuat untuk menghancurkan masyarakat miskin dan menyanjung kaum elit.Penegak hukum lebih banyak mengabaikan realitas yang terjadi di masyarakat ketika menegakkan undang-undang atau peraturan. Akibatnya, penegak “hukum” hanya menjadi corong dari aturan. Hal ini tidak lain adalah dampak dari sistem pendidikan hukum yang lebih mengedepankan positifisme. Penegak hukum seperti memakai kacamata kuda yang sama sekali mengesampingkan fakta sosial. Inilah cara ber”hukum” para penegak hukum seolah seperti tanpa nurani dan akal sehat namun memiliki jiwa yang besar dalam mempertahankan harkat keadilan dalam penegakan hukum negeri ini. (***)