Waktu (s) 012345 Jarak(m)03681215 Berdasarkan tabel tersebut, berapakah kelakuan sepeda pada saat 2 sekon,3 sekon,5 sekon!?Kesimpulan apa yang kamu am … Show Boleh bantu tugas saya?lagi mls._1 lg kelar¿thxyou Quiezz¿•Sebutkan jenis-jenis perkembangbiakan secara vegetatif! ¿jangan ngasal¿jangan copas (copy paste) tolong bantuannya Teman-teman quizz bantu jawab kk•Tuliskan contoh perkembangbiakan pada tumbuhan!! •Sebutkan cara tumbuhan berkembang biak•Bagaimana cara tumbuhan singkong berkemb … tuliskan pegertian biologi nenurut para ahli minimal 5 apa perbedaan mitosis dan meiosis Halo pengguna brainly semuanya✋.Saya ingin meminta bantuan untuk menjawab soal ini,apakah ada yang bisa? kalau bisa saya beli kan eskrim kamu Bagaimana pengembangan dari penemuan wright bersaudara sejak pertama kali diciptakan sampai dengan saat ini yang membuat penemuan tersebut lebih baik … yu ali sa n 3. d. Berikut yang menunjukkan contoh penyerbukan tetangga yaitu .... a. b. C. d. 71 2. We 3. a. b. C 4. U Psikotropika dikenal sebagai salah satu jenis obat yang berbahaya karena dapat menimbulkan efek kecanduan jika disalahgunakan. Di sisi lain, dalam dunia medis, psikotropika kerap digunakan untuk mengatasi beragam kondisi atau masalah kesehatan. Psikotropika merupakan zat kimia atau obat-obatan yang dapat mengubah fungsi otak, persepsi, suasana hati, kesadaran, pikiran, emosi, dan perilaku seseorang. Dalam bidang medis, beberapa jenis obat golongan psikotropika dimanfaatkan untuk pengobatan gangguan mental tertentu, seperti depresi, gangguan kecemasan, gangguan bipolar, gangguan tidur, dan skizofrenia. Namun, obat-obatan ini juga dapat disalahgunakan. Apabila tidak digunakan sesuai indikasinya, obat-obatan atau zat psikotropika bisa menyebabkan efek kecanduan yang berbahaya dan bahkan kematian. Karena efeknya yang bisa menimbulkan ketagihan (adiksi), psikotropika hanya boleh digunakan untuk kepentingan medis dibawah pengawasan dokter. Berbagai Golongan Obat PsikotropikaDi Indonesia, obat psikotropika terbagi menjadi 4 golongan, yaitu: Golongan IZat dan obat psikotropika golongan I merupakan psikotropika dengan daya adiktif atau efek candu yang sangat kuat. Contoh psikotropika golongan I adalah MDMA/ekstasi, LSD, dan DOM. Psikotropika jenis ini dilarang digunakan untuk terapi dan hanya untuk kepentingan pengembangan atau penelitian ilmu kedokteran. Golongan IIPsikotropika golongan II juga memiliki efek candu yang kuat, tetapi bisa digunakan untuk kepentingan riset dan pengobatan (dalam supervisi dokter). Contoh obat psikotropika golongan II adalah amfetamin, deksamfetamin, ritalin, dan metilfenidat. Golongan IIIPsikotropika golongan III merupakan psikotropika yang memiliki efek adiksi sedang dan bisa digunakan untuk penelitian dan pengobatan. Contoh obat-obatan psikotropika golongan III adalah kodein, flunitrazepam, pentobarbital, buprenorfin, pentazosin, dan glutetimid. Golongan IVPsikotropika golongan IV memiliki daya adiktif atau efek candu ringan dan boleh digunakan untuk pengobatan. Contoh jenis psikotropika golongan ini adalah diazepam, nitrazepam, estazolam, dan clobazam. Efek kecanduan yang timbul akibat penggunaan obat psikotropika bisa berbeda-beda, mulai dari yang ringan hingga menimbulkan ketergantungan.Karena golongan I dan II menimbulkan efek candu yang kuat, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa jenis psikotropika golongan 1 dan 2 dicabut dan ditetapkan sebagai narkotika golongan 1. Manfaat Psikotropika secara MedisSecara medis dan hukum, obat-obatan psikotropika hanya boleh digunakan sesuai resep dan pengawasan dokter ahli. Obat-obatan tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi berbagai kondisi atau penyakit tertentu, seperti:
Dampak Penyalahgunaan PsikotropikaMeski secara hukum dilarang, penggunaan obat psikotropika secara ilegal atau tanpa indikasi medis yang jelas masih cukup banyak terjadi. Beberapa jenis obat-obatanpsikotropika yang cukup sering disalahgunakan adalah sabu-sabu atau metamfetamin, ekstasi, amfetamin, LSD, dan ganja atau mariyuana. Jika disalahgunakan, obat psikotropika justru bisa menimbulkan efek samping yang berbahaya, misalnya:
Obat-obatan psikotropika juga bisa meningkatkan risiko terkena berbagai penyakit, seperti penyakit kardiovaskular, diabetes, dan stroke. Menyalahgunakan obat psikotropika tidak hanya berbahaya bagi kesehatan tubuh, namun juga bisa menimbulkan sanksi pidana. Orang yang terbukti menggunakan, mengedarkan, atau menghasilkan obat-obatan psikotropika secara ilegal bisa dikenai sanksi dan hukuman sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari penggunaan obat psikotropika tanpa tujuan medis yang jelas agar tidak terkena efek adiksi atau efek samping lainnya dan tidak berurusan secara hukum dengan pihak yang berwenang. Jika sudah mengalami ketergantungan, pengguna psikotropika harus menjalani rehabilitasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dalam program rehabilitasi tersebut, pengguna obat psikotropika akan menjalani perawatan dan pendampingan dari tim dokter serta terapis agar kecanduan bisa diatasi.
Lihat Foto KOMPAS.com – Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, psikotropika adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alami maupun sintetis, yang bersifat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan sistem saraf pusat. Dalam pengertian tersebut, psikotropika juga disebut sebagai zat yang dapat menimbulkan ketergantugan atau ketagihan. Dilansir dari Badan Narkotika Nasional (BNN), jenis obat psikotropika bisa ditemukan dengan mudah di apotek, namun penggunaannya harus sesuai dengan resep dokter. Efek kecanduan yang dialami akibat zat psikotropika dapat berbeda-beda, mulai dari efek yang ringan hingga berpotensi tinggi memicu ketergantungan. Jenis psikotropikaBerdasarkan risiko kecanduan yang mungkin ditimbulkan, zat psikotropika dibagi menjadi empat golongan, yakni: Baca juga: Zat Berbahaya di Dalam Rokok Penyebab Kanker Paru-Paru 1. Psikotropika golongan 1 Zat psikotropika golongan 1 memiliki potensi tinggi menyebabkan kecanduan. Tidak hanya itu, zat dalam golongan ini termasuk obat-obatan terlarang yang penyalahgunaannya dapat dikenai sanksi hukum. Contoh jenis psikotropika golongan 1 adalah LSD, DOM, ekstasi, dan lain-lain yang keseluruhannya berjumlah 14. Pemakaian zat-zat tersebut memberikan efek halusinasi bagi penggunanya serta dapat mengubah perasaan secara drastis. 2. Psikotropika golongan 2 |