Undang-Undang ini mengatur pula ketentuan mengenai tukar-menukar informasi antar-LKM. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai penggabungan, peleburan, dan pembubaran. Di dalam Undang-Undang ini, perlindungan kepada pengguna jasa LKM, pembinaan dan pengawasan LKM, diserahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan, dengan didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan. Agar implementasi Undang-Undang ini dapat terlaksana dengan baik, Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, termasuk Pemerintah Daerah, kementerian yang membidangi urusan perkoperasian, dan kementerian yang membidangi fiskal, perlu bekerja sama untuk melakukan sosialisasi Undang-Undang ini.
Landasan hukum mendasar tentang perekonomian Indonesia dapat dilihat dari UUD 1945 Pasal 33 sebagai berikut.
Berdasarkan bunyi ayat dalam pasal 33 tersebut dapat diketahui karakteristik perekonomian Indonesia di antaranya sebagai berikut.
a. Kekeluargaan Kekeluargaan menjadi nilai dasar pertama yang wajib diwujudkan oleh setiap pelaku ekonomi Indonesia. Hal tersebut dipesankan secara langsung oleh ayat 1 pasal 33 UUD 1945. Kekeluargaan menggambarkan semangat kebersamaan dalam mengelola sumber daya ekonomi yang terdapat di Indonesia untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran bersama. b. Kerja Sama Kerja sama lebih penting dibanding persaingan dalam melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia, sehingga persaingan yang menjadi ciri khas ekonomi kapitalis/liberalis sangat bertentangan dengan semangat pasal 33, terlebih persaingan yang tidak sehat yang menggiring kepada monopoli pemanfaatan sumber daya ekonomi dan monopoli kemakmuran oleh sekelompok orang.c. Gotong Royong Gotong royong menjadi identitas penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, termasuk dalam melakukan kegiatan ekonomi sehingga manfaat dari bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.d. Keadilan Keadilan menjadi hal penting dalam setiap kegiatan ekonomi di Indonesia, sehingga setiap pelaku ekonomi dapat memperoleh bagian sesuai dengan prestasi kerjanya atau sesuai dengan kontribusinya dalam kegiatan ekonomi. Sebaliknya, ketimpangan ekonomi menjadi hal yang bertentangan dengan semangat pasal 33, sehingga diperlukan peran negara dalam menegakkan keadilan ekonomi bagi seluruh pelaku ekonomi di Indonesia. e. KemandirianKemandirian menjadi nilai dasar yang mencerminkan ketidak tergantungan bangsa Indonesia kepada pelaku ekonomi asing. Dengan semangat kemandirian, bangsa Indonesia dapat melakukan swasembada pada setiap bidang ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak, contohnya dalam hal penyediaan sembilan bahan pokok yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, negara dapat mendorong pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang sangat kaya semaksimal mungkin sehingga tidak perlu banyak impor yang menguntungkan negara lain dan mengurangi cadangan devisa Indonesia. Masalah pokok ekonomi pada era klasik ada tiga, yaitu masalah produksi, masalali konsumsi, dan masalah distribusi. Adapun pada masa era ekonomi modern tiga permasalahan pokok yang dihadapi dalam perekonomian, yaitu berkaitan dengan pertanyaan apa, bagaimana, dan untuk siapa barang diproduksi. Sistem ekonomi dapat diartikan sebagai cara pengorganisasian satuan ekonomi untuk membuat keputusan-keputusan mengenai berbagai masalah ekonomi masyarakatnya dalam rangka mencapai kesejahteraan ekonomi yang diharapkan. Terdapat lima sistem ekonomi yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan situasi kondisi dan ideologi negara yang bersangkutan, yaitu sistem ekonomi tradisional, sistem ekonomi terpusat, sistem ekonomi pasar, sistem ekonomi campuran, dan sistem ekonomi. Islam. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 beberapa nilai dasar yang menjadi identitas perekonomian Indonesia antara lain kekeluargaan, kerja sama, gotong royong, keadilan, dan kemandirian.
Unsur Pengaman Uang Rupiah Apakah uang rupiah perlu kenali keasliannya? Tentu saja perlu, karena uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan merupakan simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat, memiliki simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warganya. Salah satu simbol kedaulatan negara tersebut adalah mata uang. Mata uang yang dikeluarkan oleh NKRI adalah Rupiah atau disingkat Rp. Selain simbol Rp dikenal juga sebutan IDR atau Indonesian Rupiah, simbol tersebut biasanya digunakan dalam perdagangan Valuta Asing (Valas), baik dilalcsanakan di dalam maupun di luar negeri. Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengedarkan uang rupiah kepada masyarakat. Agar uang rupiah aman dari pemalsuan, maka Bank Indonesia menetapkan unsur-unsur pengaman pada setiap pecahan uang
Konsep Dasar Pengelolaan Keuangan # Pengertian Pengelolaan Keuangan Pengelolaan keuangan adalah sebuah tindakan untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan di masa yang akan datang. Pengelolaan keuangan meliputi pengelolaan keuangan pribadi, pengelolaan keuangan keluarga, dan pengelolaan keuangan perusahaan. Pengelolaan keuangan merupakan bagian penting dalam mengatasi masalah ekonomi, baik masalah ekonomi individu, keluarga, maupun perusahaan. # Tujuan Pengelolaan Keuangan Secara umum, tujuan dari pengelolaan keuangan, antara lain sebagai berikut. a) Mencapai target dana tertentu di masa yang akan datang. b) Melindungi dan meningkatkan kekayaan yang dimiliki. c) Mengatur arus kas (pemasukan dan pengeluaran uang). d) Melakukan manajemen risiko dan mengatur risiko investasi dengan baik. d) Mengelola utang piutang. # Tahapan dalam Pengelolaan Keuangan Setelah kita mengetahui tentang pengertian dan tujuan pengelolaan keuangan, selanjutnya kita harus mengetahu |