Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah kesepakatan Indonesia dengan Belanda untuk meraih kedaulatan negara. Konferensi Meja Bundar dilaksanakan di Den Haag, Belanda. Kapan peristiwa KMB terjadi? KMB dimulai tanggal 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949. Hasil keputusan KMB adalah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia. Kedaulatan ini membuat Indonesia menjadi negara serikat kerjasama dengan Indonesia-Belanda. Mengutip dari kemdikbud.go.id, tanggal 27 Desember 1949 merupakan penyerahan kedaulatan Belanda kepada RIS. Indonesia berhasil mendesak Belanda keluar dari wilayah RI dan pengakuan kedaulatan. Baca Juga
Konferensi Meja Bundar menghasilkan keputusan penting pada Indonesia. Tanggal 29 Oktober 1949, pihak RI dan BFO menandatangani persetujuan konstitusi RIS. Mengutip dari buku Pasti Bisa Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMP/MTs Kelas IX, berikut hasil Konferensi Meja Bundar:
Setelah hasil konferensi diumumkan, pihak RI dan BFO kemudian menandatangani persetujuan konstitusi RIS. Persetujuan ini dilakukan tanggal 29 Oktober 1949. Baca JugaSelain Konferensi Meja Bundar, Indonesia melakukan perjanjian dengan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, Belanda belum mengakui kedaulatan Indonesia, sampai akhirnya muncul tentara Belanda dengan sekutu. Kedatangan Belanda dengan sekutu ini membuat pertempuran di beberapa daerah. Terjadi bentrokan antara rakyat dan Belanda sehingga membuat Pertempuran Ambarawa, Pertempuran Surabaya, Bandung Lautan Api, dan masih banyak lagi. Pertempuran ini berdampak pada Indonesia dan Belanda, sampai akhirnya mencapai kesepakatan. Indonesia berusaha melakukan diplomasi dan perjanjian untuk meraih kedaulatan negara. Berikut perjanjian yang dilakukan NKRI: 1. Perundingan LinggarjatiPerundingan Linggarjati dilaksanakan tanggal 10 November 1946, di Cirebon. Hasil perundingan ini disusun dalam naskah kemudian ditandatangani kedua belah pihak. Berikut isi perundingan Linggarjati
Baca JugaSetelah Linggarjati, ternyata Belanda melakukan Agresi Militer I pada 21 Juli 1947. Agresi ini dilakukan di wilayah Jawa dan Sumatera. Agresi ini menjadi kecaman keras di dunia internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kemudian membentuk Komisi Tiga Negara (KTN). Anggota KTN terdiri dari Richard C. Kirby dari Australia (perwakilan Indonesia), Paul Van Zeeland dari Belgia (perwakilan Belanda), dan Prof. Dr. Frank Graham dari Amerika Serikat sebagai penengah datang ke Indonesia. Perjanjian ini dilakukan pada 8 Desember 1947 sampai 17 Januari 1948. Perjanjian dilakukan di kapal USS Renville, di Teluk Jakarta. Isi perundingan Renville yaitu:
3. Perundingan Roem-RoyenPerundingan Roem Royen dilaksanakan tanggal 14 April 1949 sampai 7 Mei 1949. Isi perundingan Roem Royen yaitu:
Konferensi Meja Bundar (KMB) (bahasa Belanda: Nederlands-Indonesische rondetafelconferentie) adalah sebuah pertemuan yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, dari 23 Agustus hingga 2 November 1949 antara perwakilan Republik Indonesia, Belanda, dan BFO (Bijeenkomst voor Federaal Overleg), yang mewakili berbagai negara yang diciptakan Belanda di kepulauan Indonesia.[1] Sebelum konferensi ini, berlangsung tiga pertemuan tingkat tinggi antara Belanda dan Indonesia, yaitu Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Renville (1948), dan Perjanjian Roem-Royen (1949). Konferensi ini berakhir dengan kesediaan Belanda untuk menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat. Konferensi Meja Bundarbahasa Belanda: Nederlands-Indonesiche rondetafelconferentiebahasa Inggris: Dutch-Indonesian Round Table Conference Dirancang23 Agustus 1949Ditandatangani2 November 1949LokasiDen Haag, BelandaBerlaku27 Desember 1949 (Penyerahan Kedaulatan)Syarat
Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perundingan Linggarjati dan perjanjian Renville. Pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meloloskan resolusi yang mengecam serangan militer Belanda terhadap tentara Republik di Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintah Republik. Diserukan pula kelanjutan perundingan untuk menemukan penyelesaian damai antara dua pihak.[2] Menyusul Perjanjian Roem-Royen pada 6 Juli, yang secara efektif ditetapkan oleh resolusi Dewan Keamanan, Mohammad Roem mengatakan bahwa Republik Indonesia, yang para pemimpinnya masih diasingkan di Bangka, bersedia ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar untuk mempercepat penyerahan kedaulatan.[3] Pemerintah Indonesia, yang telah diasingkan selama enam bulan, kembali ke ibu kota sementara di Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Demi memastikan kesamaan posisi perundingan antara delegasi Republik dan federal, dalam paruh kedua Juli 1949 dan sejak 31 Juli–2 Agustus, Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan di Yogyakarta antara semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Para partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya.[4] Menyusul diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta, ditetapkan bahwa Konferensi Meja Bundar akan digelar di Den Haag. Perundingan menghasilkan sejumlah dokumen, di antaranya Piagam Kedaulatan, Statuta Persatuan, kesepakatan ekonomi serta kesepakatan terkait urusan sosial dan militer.[5] Mereka juga menyepakati penarikan mundur tentara Belanda "dalam waktu sesingkat-singkatnya", serta Republik Indonesia Serikat memberikan status bangsa paling disukai kepada Belanda. Selain itu, tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara dan perusahaan Belanda, serta Republik bersedia mengambil alih kesepakatan dagang yang sebelumnya dirundingkan oleh Hindia Belanda.[6] Akan tetapi, ada perdebatan dalam hal utang pemerintah kolonial Belanda dan status Papua Barat. J.H. van Maarseveen, Sultan Hamid II dan Mohammad Hatta menandatangani Perjanjian Meja Bundar, 2 November 1949 Perundingan mengenai utang luar negeri pemerintah kolonial Hindia Belanda berlangsung berkepanjangan, dengan masing-masing pihak menyampaikan perhitungan mereka dan berpendapat mengenai apakah Indonesia Serikat mesti menanggung utang yang dibuat oleh Belanda setelah mereka menyerah kepada Jepang pada 1942. Delegasi Indonesia terutama merasa marah karena harus membayar biaya yang menurut mereka digunakan oleh Belanda dalam tindakan militer terhadap Indonesia. Pada akhirnya, berkat intervensi anggota AS dalam komisi PBB untuk Indonesia, pihak Indonesia menyadari bahwa kesediaan membayar sebagian utang Belanda adalah harga yang harus dibayar demi memperoleh kedaulatan. Pada 24 Oktober, delegasi Indonesia setuju untuk menanggung sekitar 4,3 miliar gulden utang pemerintah Hindia Belanda.[7] Permasalahan mengenai Papua Barat juga hampir menyebabkan pembicaraan menjadi buntu. Delegasi Indonesia berpendapat bahwa Indonesia harus meliputi seluruh wilayah Hindia Belanda. Di pihak lain, Belanda menolak karena mengklaim bahwa Papua Barat tidak memiliki ikatan etnik dengan wilayah Indonesia lainnya.[8] Meskipun opini publik Belanda yang mendukung penyerahan Papua Barat kepada Indonesia, kabinet Belanda khawatir tidak akan dapat meratifikasi Perjanjian Meja Bundar jika poin ini disepakati.[9] Pada akhirnya, pada awal 1 November 1949 suatu kesepakatan diperoleh, status Papua Barat akan ditentukan melalui perundingan antara Indonesia Serikat dengan Belanda dalam waktu satu tahun setelah penyerahan kedaulatan.[10] Konferensi secara resmi ditutup di gedung parlemen Belanda pada 2 November 1949. Isi perjanjian konferensi adalah sebagai berikut:
—Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan.[11] Keterangan tambahan mengenai hasil tersebut adalah sebagai berikut:
Parlemen Belanda memperdebatkan kesepakatan tersebut, dan Majelis Tinggi dan Rendah meratifikasinya pada tanggal 21 Desember oleh mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan. Terlepas dari kritik khususnya mengenai asumsi utang pemerintah Belanda dan status Papua Barat yang belum terselesaikan, legislatif Indonesia, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), meratifikasi kesepakatan tersebut pada tanggal 14 Desember 1949. Kedaulatan dipindahkan kepada Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.[9][16] Tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri, yang membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian dan merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda. Tanggal penyerahan kedaulatan oleh Belanda ini juga merupakan tanggal yang diakui oleh Belanda sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Barulah sekitar enam puluh tahun kemudian, tepatnya pada 15 Agustus 2005, pemerintah Belanda secara resmi mengakui bahwa kemerdekaan de facto Indonesia bermula pada 17 Agustus 1945. Dalam sebuah konferensi di Jakarta, Perdana Menteri Belanda Ben Bot mengungkapkan "penyesalan sedalam-dalamnya atas semua penderitaan" yang dialami rakyat Indonesia selama empat tahun Revolusi Nasional, meski ia tidak secara resmi menyampaikan permohonan maaf. Reaksi Indonesia kepada posisi Belanda umumnya positif; Menteri Luar Negeri Indonesia Hassan Wirayuda mengatakan bahwa, setelah pengakuan ini, "akan lebih mudah untuk maju dan memperkuat hubungan bilateral antara dua negara".[17] Terkait utang Hindia Belanda, Indonesia membayar sebanyak kira-kira 4 miliar gulden dalam kurun waktu 1950-1956 namun kemudian memutuskan untuk tidak membayar sisanya.[18]
|