DOI: https://doi.org/10.25299/uirlrev.2019.vol3(02).4558 Show
Keywords: Konstitusi, Negara
Hubungan antara konstitusi dengan negara sangat erat. Negara dalam hal ini pemerintah tidak dapat melaksanakan kekuasaan tanpa konstitusi. Demikian sebaliknya, konstitusi tidak akan lahir tanpa adanya negara. Akan tetapi, kelahiran sebuah konstitusi adalah kehendak dari rakyat, sebab rakyatlah yang memiliki kedaulatan atas Negara. Dalam pandangan K.C. Wheare, Konstitusi digambarkan sebagai system ketatanegaraan dari suatu Negara dan kumpulan dari berbagai peraturan yang membentuk serta mengatur pemerintahan. Tulisan ini mengkaji dan menganalisis secara yuridis berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan teori untuk menjawab permasalahan hubungan Konstitusi dan Negara dalam Paham Konstitusionalisme.
Albert Hasibuan, Rule of Law, Rechtsstaat dan Demokrasi, dalam T. Mulya Lubis, Aristides Katoppo (penyunting), Yap Thiam Hien, Pejuang Hak Asasi Manusia, Sinar Harapan, Jakarta, 1996. Budiman N.P.D Sinaga, Hukum Tata Negara, Perubahan Undang Undang Dasar, PT. Tatanusa, Jakarta, 2009. ------------------------------, Konstitutionalisme, bnpds.wordpress.com, 7 Maret 2000. Diakses 1 Juni 2012. Dahlan Thaib, Jazim Hamidi dan Ni’matul Huda, Teori dan Hukum Konstitusi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1999. Dedi Ismatullah, Beni Ahmad Saebani, Hukum Tata Negara, Refleksi Kehidupan Ketatanegaraan di Negara Republik Indonesia, Pustaka Setia, Bandung, 2009. Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga Balai Pustaka, Jakarta,2007. Bagir Manan, Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Mandar Maju, Bandung, 1995. Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1989. Henry J. Schmandt, Filsafat Politik, Kajian Historis Dari Zaman Yunani Kuno Sampai Zaman Modern, A. History of Political Philosophy, (Ahmad Baidlowi dan Imam Bahehaqi, penerjemah), Cetakan Ketiga, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2009. Jazim Hamidi, Mohammad Sinal, Ronny Winarno, Any Suryani, I Ketut Sudantra, Mariyadi, Tunggul Anshari S. Sinaga, Teori Hukum Tata Negara, A Turning Point of The State, Salembaga Humanika, Jakarta, 2012. Jazim Hamidi dkk. Teori dan Politik Hukum Tata Negara, Total Media, Yogyakarta, 2009. Jimly Asshiddiqie, Negara Konstitutional, http://www.jimly.com. Diakses 3 Juni 2012. Jimly Asshiddiqie, Membangun Budaya Sadar berkonstitusi, dalam Satya Arinanto, Ninuk Triyanti (ed.), Mamahami Hukum dari Konstruksi Sampai Implementasi, Rajawali Pers, Jakarta, Cetakan Kedua: Januari 2011. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2010 K.C. Wheare, Konstitusi Konstitusi-Konstitusi Modern, Modern Constitutions (terjemahan, Imam Baehaqie), Nusa Media, Bandung). L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Oetarid Sadino, penerjemah), Cetakan Ketigapuluh empat Pradnya Paramita, Jakarta, 2011. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, Edisi Revisi, Cetakan Keempat, Rajawali Pers, Jakarta, 2011. Djokosutono, Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982. Moh. Kusnardi, Bintan R. Saragih, Ilmu Negara, Cetakan Ketujuh, Gaya Media Pratama, Jakarta, 2008. Padmo Wahjono, Ilmu Negara, Cetakan Ketiga, IND-HILL-CO, Jakarta, 2003. Roberto M. Unger, Teori Hukum Kritis, Posisi Hukum Dalam Masyarakat Modern (Law and Modern Society: Toward a Criticism of Society Theory, Dariyanto dan Sri Widowatie, penerjemah), Cetakan Keempat, Nusa Media, Bandung, 2010. Sri Soemantri M, Susunan Ketatanegaraan Menurut UUD 1945 dalam Ketatanegaraan Indonesia Dalam Kehidupan Politik Indonesia, Sinar Harapan, Jakarta, 1993. Sri Soemantri Martosoewignyo, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni, Bandung, 1984. Titik Triwulan Tutik, Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010. Wahyudi Djafar, Sejarah Konstitusionalisme, wahyudidjafar.net, 26 Januari 2012. Diakses 2 Juni 2012. Zainal Arifin Mochtar, Konstitutionalisme Populis, isnuansa.blogspot.com, 4 November 2009. Diakses 2 Juni 2012. Apa Itu Persari ? Yang bisa jawab adalah orang pintar Jelaskan bagaimana terjadinya peristiwa "Rengasdengklok"! 5. Berikut ini internasional yang diklasifikasikan berdasarkan pada kriteria jumlah pembuatnya adalah.... b. a. Perjanjian antar negara dan perjanjia … Hal-hal apa saja yang dapat menyebabkan tindakan penyidik disebut ilegal (abuse of power) dalam melaksanakan penyidikan? Berikut bentuk sikap dari pengamalan pancasila 5 contoh kerjasama dalam antar-umat beragama Warna putih pada latar simbol sila ketiga dan kelima memiliki maknaTolong di jawab... Coba saudara uraikan fenomena bunuh diri dengan pendekatan teori anomi ! Uraian fenomena bunuh diri dengan pendekatan teorianoni pengertian hubungan kerja Hubungan dasar negara dengan konstitusi sangat erat karena akan berpengaruh terhadap keberlangsungan suatu negara. Sebuah bangunan perlu pondasi dan pilar yang kokoh sehingga mampu berdiri dan melindungi segala hal di dalamnya dari cuaca ekstrim. Istilah ini sangat cocok untuk sebuah negara, karena juga membutuhkan pedoman dan sistem ketatanegaraan yang solid. Negara memang harus memiliki dasar yang bisa menjadi pedoman dan tuntunan untuk pemerintah dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, negara juga butuh konstitusi, yang mana bisa menjadi pilar alias sistem untuk menjalankan sistem ketatanegaraan. Karena itu, dasar negara memang tidak pernah bisa dipisahkan dari konstitusi. Lantas, bagaimana sebenarnya hubungan dasar negara dengan konstitusi? Simak uraiannya berikut ini! Dasar Negara1. Pengertian Dasar NegaraSebelum kita membahas tentang relasi antara dasar negara dan konstitusi, alangkah lebih baik jika membahas terlebih dahulu persisnya pengertian dasar negara. Dalam Bahasa Belanda, dasar negara bisa disebut dengan philosophische grondslag yang berarti norma dasar dengan unsur filsafati. Dalam Bahasa Jerman, dasar negara adalah weltanschauung yang berarti pandangan dasar mengenai dunia. Istilah di atas bila dijabarkan akan bisa ditarik kesimpulan bahwa dasar negara adalah norma dasar atau pedoman dalam menyelenggarakan sebuah negara. Norma dasar dan pedoman tersebut dihasilkan dari pemikiran yang mendalam sehingga menghasilkan sebuah filosofi yang cocok bagi kehidupan manusia di dunia. Di Indonesia sendiri, ada Pancasila yang menjadi dasar negara dan berisi tuntunan lengkap bagaimana segenap rakyat Indonesia harus berbangsa dan bernegara. Dasar negara ini nantinya masih dijabarkan kembali sehingga bisa tumbuh menjadi pilar atau konstitusi yang dapat menyempurnakan konstruksi suatu negara. 2. Fungsi dan Kedudukan Dasar NegaraSelain sebagai political philosophy/filsafat negara, dasar negara memiliki fungsi dan kedudukan sebagai berikut :
Konstitusi1. Apa itu KonstitusiPengertian dari konstitusi yaitu pilar negara yang mana bisa sangat berpengaruh terhadap tegak dan rubuhnya sistem ketatanegaraan. Setiap negara harus memiliki konstitusi atau pilar yang kokoh untuk menjaga keutuhan dan kewibawaan negara dalam kaitannya penyelenggaraan negara sekaligus hubungan antar warga negara di dalamnya. Secara etimologis, konstitusi diserap dari Bahasa Yunani ‘republica constituere’ yang bisa diartikan ‘membentuk’ atau ‘menetapkan’. Konstitusi juga bisa dimaknai sebagai undang-undang dasar jika merujuk dari Bahasa Belanda ‘constitutie’. Sedangkan makna konstitusi menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut :
Sederhananya, konstitusi lebih kita kenal sebagai undang-undang dasar atau penjabaran yang lebih luas dari undang-undang dasar tersebut. Di Indonesia sendiri, ada Undang-undang Dasar 1945 yang menjadi pedoman penyelenggaraan negara. 2. Macam-macam Konstitusi
3. Sifat dan Fungsi Pokok Konstitusi
4. Kedudukan KonstitusiKonstitusi atau undang-undang dasar adalah fundamental law alias sumber hukum paling utama. Jadi undang-undang dasar ini tidak akan bisa dikalahkan oleh peraturan perundangan yang menjadi turunannya. Sebagai hukum dasar, konstitusi mengatur tiga hal berikut ini :
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi secara Umum
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi di Indonesia1. Hubungan FormalPembukaan undang-undang dasar yang dimiliki oleh suatu negara termuat cita-cita, gagasan dasar dan tujuan negara. Dari sana kemudian dibentuk peraturan perundang-undangan sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan. Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 bisa dilihat di alinea ke-IV, yang menyatakan bahwa segala aspek penyelenggaraan bangsa dijalankan sesuai dengan Pancasila. Ini berarti bahwa secara yuridis formal Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat NKRI. Jadi terkait dengan hubungan dasar negara dan UUD 1945 secara formal, maka Pancasila bisa diartikan sebagai berikut :
Jadi bisa disimpulkan, berdasarkan bahwa Pancasila yang termaktub di Pembukaan UUD 1945 alinea ke-IV bisa diartikan sebagai norma dasar hukum positif. Karena itu, kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada asas sosial, politik, kultural, ekonomi, religius dan kenegaraan yang semuanya bersumber dari Pancasila. 2. Hubungan MaterialBPUPKI membahas dasar filsafat Pancasila sebelum kemudian membahas Pembukaan UUD 1945, yang membuat Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi. Sebagaimana yang kita tahu, sumber tertib hukum Indonesia adalah Pancasila, yang secara tidak langsung membuat Pancasila sebagai tertib hukum tertinggi. Jadi secara material, Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi dijabarkan dari Pancasila sebagai dasar negara. Sebagai sumber utama tertib hukum, Pancasila memang memuat nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat yang lengkap yang mengatur seluruh aspek berbangsa dan bernegara di Indonesia. Hubungan dasar negara dengan konstitusi memang sangat erat, karena konstitusi merupakan penjabaran yang sangat luas dari dasar negara. Di Indonesia sendiri, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sangat berkaitan, di mana Pancasila menjadi sumber tertib hukum yang diambil untuk membuat peraturan perundangan. |