Rambu yang menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan disebut

Rambu yang menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan disebut

Rambu yang menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan disebut
Lihat Foto

Dokumentasi PT Marga Harjaya Infrastruktur

Rambu lalu lintas di Tol Jombang-Mojokerto.

KOMPAS.com - Rambu lalu lintas tentunya sudah tidak asing lagi dan sering dijumpai di jalan raya. Namun, masih ada orang yang tidak memahami arti tanda dalam rambu lalu lintas.

Setiap pengguna jalan raya hendaknya menaati perintah, memperhatikan peringatan, tidak melakukan larangan, dan mengikuti petunjuk rambu lalu lintas.

Lalu, sebenarnya apa yang disebut dengan rambu lalu lintas? Apa sajakah fungsi dari rambu lalu lintas?

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas, dijelaskan tentang definisi dari rambu lalu lintas.

Rambu lalu lintas merupakan salah satu perlengkapan jalan, dalam bentuk lambang, huruf, angka, kalimat, dan atau perpaduan dari empat bentuk tersebut, memiliki fungsi sebagai peringatan larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.

Baca juga: Jenis Aktivitas di Jalan Raya

Agar rambu dapat terlihat baik siang maupun malam atau pada saat waktu hujan, maka bahan harus terbuat dari material retro reflektif. 

Fungsi rambu lalu lintas

Rambu lalu lintas yang sering ditemui di jalan, ternyata memiliki empat fungsi yang sangat bermanfaat untuk pengguna jalan berdasarkan jenis pesan yang disampaikan.

Apa sajakah itu?

rambu lalu lintas memiliki fungsi peringatan, larangan, perintah serta petunjuk.

Berikut adalah penjelasannya:

      Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. Rambu lalu lintas punya banyak jenis yang punya kegunaan atau fungsi masing-masing. Namun secara umum, rambu lalu lintas berfungsi untuk mengatur jalannya lalu lintas agar tertib dan teratur.

     Rambu-rambu ini juga berguna untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk untuk pemakai jalan, baik pejalan kaki atau pengendara. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014. Secara umum, ada 4 jenis rambu lalu lintas, yaitu: Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk.

Rambu Peringatan adalah rambu yang memberikan informasi berupa peringatan akan kemungkinan adanya bahaya dan sifat dari bahaya tersebut kepada pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna kuning, sedangkan tulisan atau simbol pada rambu berwarna hitam. Salah satu contohnya adalah rambu pengatur lalu lintas. Contoh Rambu Peringatan:

Rambu yang menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan disebut

   Rambu Larangan adalah rambu yang digunakan untuk menyatakan suatu perbuatan yang dilarang oleh pengguna jalan. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna putih, garis tepi berwarna merah, dan lambang huruf atau angka berwarna hitam. Contohnya adalah rambu dilarang berhenti, dilarang masuk, dan dilarang parkir. Contoh Rambu Larangan:

Rambu yang menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan disebut

     Rambu Perintah adalah rambu yang menyatakan perintah yang wajib ditaati oleh pengguna jalan, dimaksudkan untuk memberi petunjuk pendahuluan kepada pemakai jalan dan ditempatkan pada jarak yang layak sebelum titik kewajiban dimulai. Pada rambu ini, dasar palang rambu berwarna biru, sedangkan tulisan, angka, atau simbol pada rambu berwarna putih. Contohnya adalah rambu penanda tempat parkir atau jalur sepeda. Contoh Rambu Perintah:

Rambu yang menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan disebut

   Rambu Petunjuk adalah rambu yang digunakan untuk memandu pengguna jalan saat dalam perjalanan dan atau memberikan informasi lain kepada pengguna jalan. Rambu yang jadi petunjuk arah dan letak kota biasanya punya dasar palang berwarna hijau dengan tulisan berwarna putih. Contohnya seperti arah, letak kota, jarak tempuh, atau letak tempat-tempat penting seperti masjid, rumah sakit, pom bensin, atau rumah makan. Contoh Rambu Petunjuk:

Rambu yang menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan disebut

(MRLL)

Rambu yang menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan disebut

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Banyak orang mungkin yang belum mengetahui secara detail maksud dan arti dari rambu-rambu lali lintas yang sering ada jalan.

Rambu lalu lintas adalah bagian penting dari lalu lintas, yang pasti kerap Anda saksikan saat beraktivitas di jalan raya. Tapi tahukah Anda bahwa warna rambu-rambu tersebut memiliki makna dan arti yang beragam

Aturan tersebut Secara umum diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas dan Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

begitu penting bagi Anda untuk memahami arti dan warna rambu lalu lintas, Salah satunya untuk menghindari dari hal-hal yang tak diinginkan di jalan raya.

“Kecelakaan pengendara biasanya dimulai karena melanggar aturan dan rambu lalu lintas. Bisa jadi karena ia lalai atau tak paham arti rambu-rambu tersebut,”

Sementara secara fisik, rambu lalu lintas dapat berupa daun rambu maupun tiang rambu, yang dipasangkan pada jalan kategori nasional maupun provinsi.

Secara prinsip, rambu lalu lintas yang efektif harus memenuhi hal-hal seperti; memenuhi kebutuhan pengguna jalan, menarik perhatian dan mendapat respek pengguna jalan, memberikan pesan yang sederhana dan mudah dimengerti, menyediakan waktu cukup kepada pengguna jalan dalam memberikan respons.

bahwa rambu lalu lintas terdiri atas; rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, rambu petunjuk, dan rambu sementara.

Nah, agar Anda tak salah tafsir yang berujung penindakan pihak kepolisian, berikut kami paparkan makna dan arti atas warna dan jenis rambu lalu lintas.

Rambu peringatan

Rambu ini dipasangkan untuk memberikan peringatan kemungkinan adanya potensi bahaya atau tempat rawan berbahaya di depan pengguna jalan.

Semisal banyaknya tikungan, tikungan tajam, penyempitan jalur, jalan bergelombang, atau kewaspadaan atas jalan menanjak dan menurun, jalan yang rawan longsor, serta jalanan licin.

Umumnya, warna dasar rambu peringatan berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.

Rambu larangan

Rambu ini menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Seperti dilarang berhenti, dilarang parkir, batasan kecepatan, larangan menyalip, serta larangan masuk atau melintas bagi kendaraan jenis dan golongan tertentu.

Warna dasar rambu larangan cukup tegas, yakni berwarna pelat dasar putih dan lambang atau tulisan bewarna hitam atau merah.

Rambu perintah

Rambu ini menyatakan perintah yang pewajibkan pengguna jalan melakukannya. Seperti perintah berbelok, berputar, memilih salah satu jalur, tempat parkir, kecepatan minimum yang diwajibkan, serta penegasan bagi kawasan pengguna jalan dan kendaraan tak bermotor.

Umumnya rambu perintah berbentuk bundar berwarna biru, dengan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.

Rambu petunjuk

Rambu ini adalah yang paling banyak terlihat, berupa

Rambu yang menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan disebut
pendahulu petunjuk jurusan, rambu petunjuk jurusan dan rambu penegas jurusan yang menyatakan petunjuk arah untuk mencapai tujuan.

Rambu ini antara lain menunjukkan arah tujuan kota, daerah/wilayah, serta menyatakan nama jalan.

Lazimnya, rambu ini tampil dengan warna dasar hijau terang dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.

Rambu petunjuk jurusan menggunakan huruf kapital pada huruf pertama, dan selanjutnya menggunakan huruf kecil. Atau seluruhnya menggunakan huruf kapital dan huruf kecil.

Sementara khusus rambu petunjuk jurusan kawasan dan objek wisata, dinyatakan dengan warna dasar cokelat dengan lambang dan/atau tulisan warna putih.

Kemudian rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.

Warna dan arti rambu lalu lintas yang disebutkan di atas tadi tentunya menuntut Anda untuk mengendalikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi serta peduli dengan pengguna jalan lain atau pejalan kaki.

Secara hukum, jika Anda melanggar rambu lalu lintas, maka sesuai Pasal 287 UU 22/2009 salah satu sanksinya adalah berupa pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Source:: DISHUB