Tujuan kerajaan Demak menduduki pantai utara pulau Jawa bagian barat adalah

Tujuan kerajaan Demak menduduki pantai utara pulau Jawa bagian barat adalah

Tujuan kerajaan Demak menduduki pantai utara pulau Jawa bagian barat adalah
Lihat Foto

Masjid Agung Demak

KOMPAS.com - Kerajaan Demak adalah kerajaan Islam pertama di Pulau Jawa. Kejayaan kerajaan ini tidak lepas dari peranannya menyebarkan Islam di Pulau Jawa.

Penyebarannya diprakarasai oleh sembilan orang wali atau yang lebih dikenal sebagai Wali Songo.

Kita mungkin mengenal Kerajaan Demak dari salah satu peninggalannya, Masjid Demak yang merupakan salah satu masjid tertua di Indonesia.

Masjid yang menjadi pusat syiar Islam itu terletak di Kampung Kauman, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak.

Sejarah Kerajaan Demak

MC Ricklesfs dalam buku A Historis of Modern Indonesia since 1200 (2001) menyebut, Kerajaan Demak berdiri menjelang abad ke-15 atau sekitar 1475-1518. Kerajaan Demak didirikan oleh Raden Patah.

Raden Patah adalah putra Brawijaya, raja terakhir Majapahit dari seorang selir Tionghoa. Kerajaan Demak berdiri setelah Kerajaan Majapahit mengalami kemunduran.

Baca juga: Tol Semarang-Demak Bakal Habiskan Waktu Tiga Tahun

Gejolak yang terjadi di Kerajaan Majapahit membuat beberapa wilayah kekuasaannya memisahkan diri, salah satunya Demak yang awalnya hanya Kadipaten.

Adanya dukungan dari para Wali Songo membuat Kerajaan Demak menjadi kerajaan besar dalam waktu singkat. Kerajaan Demak juga disegani oleh kerajaan-kerajaan lain di Nusantara.

Kerajaan besar

Kerajaan yang berlokasi di pesisir utara Pulau Jawa, membuat Demak menjadikan kerajaan besar dan punya wilayah yang luas.

Lokasinya sangat strategis, berada di tengah-tengah jalur pelayaran nasional dan punya pelabuhan besar. Ini membuat perekonomian Kerajaan Demak bagus dan mapan.

Baca juga: Desain Tol Semarang-Demak Masih Proses Review

Tujuan kerajaan Demak menduduki pantai utara pulau Jawa bagian barat adalah

Tujuan kerajaan Demak menduduki pantai utara pulau Jawa bagian barat adalah
Lihat Foto

Ilustrasi Masjid Banten Lama, Desa Karangantu, Serang, Banten oleh Rappard

KOMPAS.com - Pada 1527, Panglima Kerajaan Demak, Fatahillah bersama dua ribu pasukannya berhasil menyerbu dan menguasai Banten yang saat itu menjadi bagian dari wilayah Pajajaran.

Kerajaan Demak merupakan salah satu kerajaan Islam terbesar di Pulau Jawa. Kerajaan ini berdiri pada 1478 setelah jatuhnya Kerajaan Majapahit.

Saat Raden Patah memimpin, Kerajaan Demak berperang dengan Kerajaan Majapahit di bawah kepemimpinan Girindrawardhana dan Prabu Udara. Kerajaan Demak berhasil memenangkan peperangan tersebut dan menjadi kerajaan Islam terbesar di Pulau Jawa pada 1518.

Sebagai salah satu kerajaan Islam terbesar di Pulau Jawa, Kerajaan Demak berhasil menguasai jalur perdagangan di Indonesia. Kerajaan ini juga memiliki daerah kekuasaan yang luas, yakni di sepanjang pantai utara Pulau Jawa hingga ke Palembang, Jambi, Banjar serta Maluku.

Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), rasa kebencian terhadap Portugis sudah tertanam dalam diri beberapa raja Kerajaan Demak.

Pati Unus, salah satunya. Ia pernah menyerbu Portugis saat di berada di Malaka. Berkat keberaniannya, ia dijuluki sebagai Pangeran Sabrang Lor.

Setelah Pati Unus menjadi raja, ia tidak lagi menyerang Portugis di Malaka. Namun, memperkuat pertahanan lautnya agar Portugis tidak bisa masuk ke Pulau Jawa.

Tujuan Demak menguasai Banten

Saat Pati Unus wafat, kepemimpinan Kerajaan Demak diteruskan oleh adiknya, yakni Sultan Trenggana. Sama seperti kakaknya, Sultan Trenggana juga menaruh rasa benci terhadap Portugis.

Ia melakukan berbagai upaya untuk mencegah masuknya Portugis ke Jawa Barat. Salah satu upayanya ialah dengan menguasai wilayah Jawa Barat, termasuk Banten.

Dilansir dari Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, saat itu Banten merupakan wilayah kekuasaan Kerajaan Pajajaran. Rajanya, yakni Samiam menjalin hubungan dengan Portugis. Tujuannya untuk membendung luasnya wilayah kekuasaan Kerajaan Demak, khususnya di Jawa Barat.

Baca juga: Biografi Raden Patah, Raja Pertama Kerajaan Demak

TujuanKerajaan Demak menduduki pantai utara Pulau Jawa bagian barat adalah?

  1. meng-Islamkan Kerajaan Pajajaran
  2. menyebarluaskan Agama Islam
  3. menghalangi hubungan Pajajaran dengan Portugis
  4. menghalangi hubungan perdagangan Kerajaan Pajajaran
  5. mendesak kekuasaan Kerajaan Pajajaran

Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: C. menghalangi hubungan Pajajaran dengan Portugis.

Dari hasil voting 987 orang setuju jawaban C benar, dan 0 orang setuju jawaban C salah.

TujuanKerajaan Demak menduduki pantai utara Pulau Jawa bagian barat adalah menghalangi hubungan pajajaran dengan portugis.

Pembahasan dan Penjelasan

Jawaban A. meng-Islamkan Kerajaan Pajajaran menurut saya kurang tepat, karena kalau dibaca dari pertanyaanya jawaban ini tidak nyambung sama sekali.

Jawaban B. menyebarluaskan Agama Islam menurut saya ini 100% salah, karena sudah melenceng jauh dari apa yang ditanyakan.

Jawaban C. menghalangi hubungan Pajajaran dengan Portugis menurut saya ini yang paling benar, karena kalau dibandingkan dengan pilihan yang lain, ini jawaban yang paling pas tepat, dan akurat.

Jawaban D. menghalangi hubungan perdagangan Kerajaan Pajajaran menurut saya ini salah, karena dari apa yang ditanyakan, sudah sangat jelas jawaban ini tidak saling berkaitan.

Jawaban E. mendesak kekuasaan Kerajaan Pajajaran menurut saya ini salah, karena setelah saya cari di google, jawaban tersebut lebih tepat digunkan untuk pertanyaan lain.

Kesimpulan

Dari penjelasan dan pembahasan diatas, bisa disimpulkan pilihan jawaban yang benar adalah C. menghalangi hubungan Pajajaran dengan Portugis

Jika masih punya pertanyaan lain, kalian bisa menanyakan melalui kolom komentar dibawah, terimakasih.

You're Reading a Free Preview
Pages 5 to 7 are not shown in this preview.

Jelaskan bagaimana islam berupaya melawan bangsa barat !​

dalam Alquran Quran surat az-zukhruf yang menerangkan kota Thaif dianggap setara kedudukannya dengan Kota Mekah terdapat dalam ayat​

Contoh kasus: Sengketa antara Ny. Suwalini Soegito melawan Kepala Kantor Pertanahan (Ka-Kantah BPN) Kabupaten Sleman. Kasus bermula akibat dari pembag … ian warisan dari orang tua pihak Penggugat yang dalam proses sertifikasi tanah tertukar Gambar-Situasi nya sehingga menimbulkan sengketa antara penggugat (Ny. Suwalini Soegito) terhadap Agus Suharmanto (saudara satu bapak lain ibu) yang tidak dapat didamaikan. Akhirnya Penggugat menggugat Ka-Kantah BPN Kabupaten Sleman untuk mencabut Sertifikat Hak Milik yang telah diterbitkan dan menerbitkan kembali Sertifikat Hak Milik baru. Adapun dalil-dalil gugatan penggugat adalah sebagai berikut: a. Objek sengketa berupa suatu penetapan tertulis (beschkking) memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 9 UU 51/2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU 5/1986 tentang PTUN; b. Keputusan tersebut (objek sengketa) dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam hal ini adalah Ka Kantah Kabupaten Sleman; c. Penggugat memiliki sebidang tanah dengan sertipikat hak milik atas tanah No. 1622/Desa Sinduadi, Tgl 27-8-1990, Gambar situasi Tgl 16-8-1990 No. 11.776 luas: 1.199 m2, terakhir atas nama Hadi Sugito diterbitkan oleh Kantah Kabupaten Sleman terletak di Dusun Kutu Patran RT 05/14 Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta dengan keterangan seluas: 1.199 m2; atas hak Hadi Sugito adalah Akta Bagi Waris No. 212/WR/MLT/1989. Selanjutnya beralih kepada Penggugat melalui Surat Keterangan Waris Tgl 27 April 2015; d. Bahwa dalam Akta Bagi Waris No. 212//WR/MLT/1989 menyebutkan Kariyodimejo sebagai pemilik tanah (pemilik awal) mewariskan sebidang tanah kepada Hadi Sugito seluas 1.199 m2 sebagaimana ditunjukkan dengan gambar situasi (GS) No. 6044/1989. Selanjutnya pasca meninggalnya Hadi Sugito pada Tgl 14 Desember 2012 sebagaimana tercatat pada Akta Kematian maka tanah tersebut beralih kepada para penggugat sebagaimana dijelaskan pada surat Keterangan Waris Tgl 27 April 2015; e. Dalam penunjukan warisan yang lain Karyodimejo menyebutkan telah memberikan sebidang tanah kepada Ny. Pujohartono terletak di dusun Kutu Patran 86 RT 05/14 Sinduadi Mlati Sleman Yogyakarta dengan keterangan Sertipikat Hak Milik No. 1625/Desa Sinduadi seluas 1.022 m2 tanggal 27-8-1990. Gambar Situasi tanggal 16-8-1990 No. 11.779, luas: 1.022 m2, terakhir atas nama Agus Suharmanto. Sebagaimana alas hak Akta Bagi WarisNo. 215/WR/MLT/1989, Gambar Situasi No. 6047/1989. Ny. Pujohartono telah menjual tanah warisan trsebut kepada Priyoutomo dengan Akta Jual Beli No. 180/2002. Hingga kemudian Priyoutomo mengalihkan tanah tersebut kepada Agus Suharmanto melalui pewarisan; f. Gambar situasi pada 2 (dua) sertifikat hak atas tanah tersebut ternyata tertukar. Pada tanggal 5 Maret 2015 bertempat di Kantah Kabupaten Sleman para, penggugat menuju ke bagian Penyelesaian Sengketa Tanah dan bertemu dengan Seksi Mediasi Bp. Priyantonojati, SE. Kemudian para penggugat bersama Bp. Priyantonojati, SE membuka warkah dan data-data guna membuktikan informasi dari para penggugat mengenai tertukarnya Gambar Situasi kedua sertifikat tanah tersebut. Atas penjelasan Bp. Priyantonojati, selisih data Gambar Situasi pada objek gugatan mengacu pada batas-batas yang tertera pada Akta Bagi Waris. Atas penemuan ini bp. Priyantonojati mengarahkan untuk mengadakan mediasi guna memperbaiki kekeliruan tersebut secara kekeluargaan dibantu BPN IPEM4321-1 2 dari 2 Sleman Pada mediasi tersebut pihak Agus Suharmanto tidak hadir tanpa keterangan apapun; g. Menimbang serta melihat proses dan usaha penyelesaian di luar mekanisme hukum (non litigasi/ADR) melalui musyawarah dan mediasi tidak direpon baik oleh Sdr Agus Suharmanto, maka kemudian Penggugat pada Tgl 27 Maret mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta dengan objek sengketa adalah 2 (dua) sertifikat tanah yang gambar situasinya telah tertukar; h. Penggugat menyatakan bahwa tindakan tergugat melanggar peraturan perundangan yang berlaku dan melanggar asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan negara, dan asas akuntabilitas sehingga menimbulkan cacat administrasi. Sumber: Jurnal Civics, Volume 14, Nomor 1, Mei 2017 Monday/14/09/2020/14.45. Catatan/Disclaimer: Text di atas merupakan ekstraksi/saduran/kutipan/pemuatan-ulang berita, dan hanya dipergunakan untuk keperluan Tugas Mata Kuliah (TMK) mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah pemberian TMK berakhir. Pertanyaan: Menyimak contoh kasus peristiwa hukum sebagaimana yang terjadi dideskripsikan di atas, 1. Jelaskan apakah Keputusan tersebut (objek sengketa) yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN dalam hal ini adalah Ka Kantah Kabupaten Sleman telah memenuhi atau tidaknya persyaratan KTUN yang dapat atau tidaknya menjadi obyek peradilan di pengadilan TUN!

Cara Musa dan Daud menggambarkan Allah dalam doa mereka​

ketika waktunya tiba malaikat Izrail melaksanakan perintah Allah subhanahuwata'ala mencabut nyawa manusia hal ini sebab Allah Subhanahu Wa Ta'ala memi … liki sifat ​

ketika waktunya tiba,malaikat Izrail melaksanakan perintah Allah SWT.memiliki sifat? tolong jawab dong​

Gelar Al-Faruq yang diberikan kepada Umar Bin Khattab memiliki arti.....a. penyampaib. pemimpin sejatic. pemisahd. yang dapat dipercaya​

Sebutkan dan jelaskan indikator sebuah badan publik telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan baik?

lo Romawi kuno sebagai peradaban besar yang utuhakhirnya berakhir setelah Romawi terpecah menjadidua yaitu Romawi Barat dan Romawi Timur. Jelaskanlata … r Belakang pengembangan Romawi tersebut!​

Relevansinya dengan kehidupan berbangsa, beragama serta ,berdemokrasi dan berpolitik maka nilai-nilai Etika menjadi sesuatu yang fardlu ‘ain , bagaima … na seharusnya kode etik suatu kaum atau bangsa dalam kondisi dan situasi pandemic saat ini, apakah pengejawantahan sifat-sifat Rasulullah SAW masih inhern untuk diterapkan ( Siddiq, Amanah, Tabligh, Fatonah ) !.. Jelaskan dengan rinci dan komprehensif. ​