Terangkan yang anda ketahui tentang keamanan digital

Keamanan digital saat ini menjadi salah satu pilar dari kesehatan mental. Oleh karena itu, pastikan data pribadi Anda tidak disalahgunakan orang jahat dengan langkah berikut ini.

Ditinjau olehdr. Karlina Lestari

Keamanan digital bisa dijaga dengan tidak menyebarkan password di Internet.

Keamanan digital dari data diri Anda sangatlah vital di era digital seperti saat ini. Apalagi privasi merupakan pilar dari kesehatan mental seseorang. Ketika privasi ini terkuak ke publik, bukan tidak mungkin pikiran Anda akan terganggu, terutama bagi orang yang sebelumnya sudah mengalami asalah mental tertentu.Hadirnya koneksi Internet seperti membuka banyak kesempatan bagi manusia, mulai dari membagi momen kebahagiaan di akun media sosial hingga berkonsultasi dengan dokter lewat aplikasi telekonsultasi kesehatan. Penggunaan telekonsultasi kesehatan misalnya, dinilai banyak orang lebih nyaman digunakan, terutama di tengah pandemi Covid-19.Di balik itu, semua pihak setuju ada ancaman kebocoran data pribadi bila server yang digunakan pada aplikasi tidak mumpuni. Kendati demikian, ada beberapa langkah pencegahan yang dapat Anda lakukan dimulai dari diri sendiri.

Keamanan digital di Indonesia

Jumlah pengguna medsos di Tanah Air meningkat drastis.

Penggunaan Internet dan media sosial di Indonesia meningkat pesat dalam satu dekade belakangan. Pada 2015 saja terdapat sedikitnya 72,7 juta pengguna aktif Internet sekaligus medsos.Sebanyak 32 juta di antaranya adalah remaja yang kadang kala tidak teliti dalam menekan tombol ‘setuju’ di beberapa situs yang membutuhkan identitas diri agar dapat diakses.Jika keamanan digital tidak baik dan mengakibatkan kebocoran data diri pengguna, banyak hal negatif yang mengancam keselamatan maupun kesehatan mental mereka, mulai dari perundungan, pelecehan, hingga penculikan, perkosaan, dan pembunuhan.

RUU Perlindungan Data Pribadi fokus pada 4 hal ini

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mengodok Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).Dalam RUU ini, fokus bahasan akan mencakup 4 hal penting, yaitu pemilik data, pengguna data, arus data, dan keamanan digital.Pemilik data adalah pengunggah data ke Internet dengan informasi yang lengkap dan akurat. Dalam mengunggah data ini, owner akan memiliki hak untuk menghapus data, termasuk bila ia dinyatakan tidak bersalah dalam pengadilan pidana maupun perdata, ketika terlibat persoalan hukum di kemudian hari.Pengguna data adalah pihak yang dapat mengakses data unggahan owner dan menggunakannya secara legal. Pengguna juga harus mengisi data diri ke database Kominfo dengan informasi yang akurat dan terkini agar bisa diproses bila terdeteksi melakukan penyalahgunaan data owner.RUU ini juga mengatur aliran data, yakni perpindahan data ke pihak ketiga, baik yang berada di dalam maupun luar negeri. Untuk memindahkan data, pihak tersebut harus terlebih dahulu memenuhi syarat agar data tetap terjaga kerahasiaannya dan tidak disalahgunakan.Pemerintah akan menetapkan sanksi sanksi bagi pihak yang melakukan pembobolan data maupun menyalahgunakan data tersebut. Sanksinya beragam tergantung tingkat kesalahan, yaitu penjara selama 1-7 tahun, dan/atau denda mulai dari Rp10 miliar sampai Rp70 miliar.

Baca Juga

Kuis Forest Viral di Internet, Ini Manfaat Tumbuhan yang Dirawat di RumahGejala Gangguan Obsesif Kompulsif yang Mudah Dikenali7 Sisi Gelap Menjadi Orang Perfeksionis bagi Kesehatan Fisik dan Mental

Tips menjaga keamanan digital data pribadi

Jangan bagikan informasi pribadi di Internet.

RUU itu memang masih belum disahkan oleh DPR. Namun bukan berarti Anda tidak bisa melindungi data diri Anda sendiri di dunia maya. Ada beberapa tips untuk memaksimalkan keamanan digital data pribadi dimulai dari diri Anda sendiri, seperti berikut ini.Berhati-hatilah jika ada orang yang menelepon, mengirim surat elektronik, atau pesan singkat yang meminta Anda menyebut nomor pin atau kode one time password (OTP). Jangan bagikan informasi rahasia tanpa bertatap muka dengan orang tersebut.Jangan juga mengakses tautan apapun, termasuk di surel. Ini berisiko menjadi phising yang akan mencuri data pribadi, termasuk password dan pin yang Anda simpan di komputer.Untuk memastikan keamanan digital di dunia maya, pastikan Anda melihat logo gembok di pojok kiri dekat alamat situs. Logo itu menandakan data diri Anda terenkripsi, yang artinya aman tersimpan di situs tersebut.Enkripsi juga penting ketika Anda terkoneksi melalui jaringan Internet publik. Pastikan Wi-Fi yang terhubung dengan perangkat Anda juga telah terenkripsi, sehingga keamanan data pribadi pun terjamin.Gunakan password dengan kombinasi yang beragam, misalnya huruf besar, huruf kecil, dan angka. Pastikan juga Anda tidak memberi tahu kata kunci tersebut ke sembarang orang, apalagi sampai membagikannya di media sosial.Berbagi lewat media sosial bisa menyehatkan mental, seperti mengurangi stres dan rasa kesepian. Namun, ada beberapa hal yang sebaiknya tidak dipertontonkan di platform ini, seperti alamat lengkap rumah hingga nomor kartu kredit.Sebelum Anda mengklik kolom centang dan setuju, baca terlebih dahulu syarat dan ketentuan di atasnya. Tulisan itu memang panjang dan terlihat membosankan, tapi penting dalam menjamin keamanan digital data Anda agar tidak disalahgunakan untuk kejahatan.

Catatan dari SehatQ

Jangan pernah mengumbar data pribadi apapun di Internet, termasuk media sosial. Terlebih rekam medis maupun informasi lain tentang data kesehatan Anda. Sebab, menyebarnya data pribadi tersebut berisiko disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

gangguan mentalkesehatan mentalmedia sosialmedsos

Stanford Medicine. https://scopeblog.stanford.edu/2019/05/28/internet-privacy-its-a-matter-of-mental-health/
Diakses pada 1 September 2020
NCBI. https://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC4607386/
Diakses pada 1 September 2020
BPHN. https://www.bphn.go.id/data/documents/na_perlindungan_data_pribadi.pdf
Diakses pada 1 September 2020
Kominfo. https://www.kominfo.go.id/content/detail/27503/lindungi-data-pribadi-ada-empat-unsur-penting-pengaturan-ruu-pdp/0/artikel
Diakses pada 1 September 2020
Federal Trade Comission. https://www.consumer.ftc.gov/articles/0272-how-keep-your-personal-information-secure
Diakses pada 1 September 2020

Delusi adalah gangguan mental yang membuat penderitanya percaya pada hal tidak nyata. Jenisnya terbagi menjadi delusi keagungan, erotomanik, hingga campuran.

Multitasking atau melakukan lebih dari satu pekerjaan sekaligus malah akan membuat produktivitas menurun. Hal ini malah akan membuat pekerjaan lama selesainya.

02 Mar 2022|Armita Rahardini

Pyrophobia adalah ketakutan luar biasa pada api yang bisa terjadi akibat trauma oleh pengalaman yang buruk bahkan nyala api kecil saja sudah bikin cemas

18 Feb 2021|Azelia Trifiana

Dijawab Oleh dr. Dwiana Ardianti

Dijawab Oleh dr. Dwiana Ardianti

Dijawab Oleh dr. Denny Sutanto