Terangkan pengertian kliring dan identifikasikan warkat-warkat yang dapat di

Akses instan ke jawaban di aplikasi kami

Dan jutaan jawaban atas pertanyaan lain tanpa iklan

Terangkan pengertian kliring dan identifikasikan warkat-warkat yang dapat di

Lebih pintar, unduh sekarang!

atau

Lihat beberapa iklan dan buka blokir jawabannya di situs

SarjanaEkonomi.Co.ID Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda. Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kliring. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

Terangkan pengertian kliring dan identifikasikan warkat-warkat yang dapat di

Pengertian Kliring

Kata Kliring yang sebenarnya berasal dari istilah asing, yaitu dalam bahasa inggris yang berbunyi Clearing. Secara etimologi, pengertian kliring ini berasal dari istilah kata “Clear” yang berarti “Jelas dan Terang”.

Untuk pada kata Clear menjadi kata “Clearing” yang berasal dari kata kerja yaitu “Toclear” yang didefinisikan sebagai “Membersihkan dan Menyelesaikan”. Istilah “Clearing” ini selanjutnya diartikan dalam bahasa Indonesia menjadi kata “Kliring” sebagai asal muasal dari kata Kliring di Indonesia.

Kliring yaitu sebagai sarana perhitungan suatu warkat antar bank dalam satu wilayah kliring yang sama yang bertujuan untuk dapat memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. ( Giral yakni cek, giro, wesel pos, dan kartu kredit).

Sehingga Kliring ini juga sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat dari pada waktu yang dibutuhkan untuk dapat melengkapi pelaksanaan aset transaksi.

Kliring ini melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, untuk dapat memastikan bahwa transaksi dagang yang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian suatu kesepakatannya.

Secara umum kliring ini melibatkan lembaga keuangan yang memiliki permodalan yang kuat yang dikenal juga dengan sebutan Mitra Pengimbang Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal sebagai  central counterparty.

Peserta Kliring

Peserta yang ikut Kliring ialah sebuah Bank.

  • Peserta Langsung : Bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring ini dan juga dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan BI atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara.
  • Peserta tidak Langsung : Bank yang belum terdaftar sebagai para peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melalui bank yang telah terdaftar.

Pengertian Kliring Menurut Para Ahli

1. Kasmir

Kliring merupakan sebagai suatu penyelesaian utang piutang antar bank dengan menyerahkan berbagai warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring.

2. Drs. H. Malayu S.P Hasibuan

Kliring ialah suatu proses perhitungan, perlunasan, penyelesaian, dan pertukaran warkat-warkat antar bank yang dikoordinasi oleh Bank Indonesia.

3. Ir. Ade Arthesa

Kliring adalah salah satu sarana perhitungan warkat antar bank yang dilakukan oleh Bank Indonesia, dimana BI menjadi bank sentral yang dapat mengatur dalam memperluas dan melancarkan lalu lintas pembayaran giral.

4. Veithzal Rivai

Kliring yakni sebagai penyelesaian utang piutang antar bank anggota dengan menyerahkan surat-surat berharga dan aset perdagangan kepada suatu lembaga kliring yang dikelolah oleh Bank Indonesia.

5. Irsyad Lubis

Kliring yaitu suatu penyelesaian utang piutang antar bank dengan menyerahkan warkat-warkat yang akan di kliringkan kepada sebuah lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia.

6. Thomas Suyatno

Kliring ialah suatu perhitungan utang puitang warkat antar bank yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia untuk memperluas dan melancarkan lalu lintas pembayaran giral.

7. Pratnama Raharja

Kliring yakni sebuah perhitungan utang piutang antar bank yang dipusatkan di satu tempat dengan cara saling menyerahkan berbagai surat-surat berharga dan surat dagang untuk dapat diperhitungkan.

8. Bank Indonesia

Kliring adalah sebuah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) atau warkat antar peserta kliring baik atas nama para peserta maupun atas nama nasabah yang dapat perhitungkan diselesaikan pada waktu tertentu.

9. Sunarto Zulkifli

Kliring merupakan suatu sarana perhitungan pada hutang piutang setiap bank peserta kliring yang betujuan untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral dalam suatu wilayah tertentu yang sudah ditetapkan oleh bank Indonesia.

10. The New Grolier Webster Internasional Dictionary Of English Language

Kliring yaitu the act exchaging draft on each other and also settling the diffrences (kliring adalah sebuah kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan juga menetapkan perbedaannya).

11. Pangau

KLiring adalah suatu penyelenggaraan kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia, sehingga dalam perhitungan hutang piutang setiap antar bank yang dapat dilaksanakan dengan mudah, menghemat, biaya, tenaga dan waktu.

12. Raharja

Kliring yaitu suatu perhitungan utang piutang yang antara para peserta secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

13. Jhon Simon

Kliring ialah sebuah  sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh bank Indonesai guna memperluas dan memperlancar pembayaran giral dalan suatu wilayah kliring.

Warkat Kliring

Warkat merupakan sebuah alat pembayaran non tunai untuk suatu rekening nasabah atau bank melalui kliring atau yang diperhitungkan atas beban.

Warkat atau nota kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas giral, yaitu sebagai berikut :

1. Cek

Cek merupakan sebagaimana yang sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) termasuk juga pada cek perjalanan, cek dividen, cek cinderamata beserta cek lain yang penggunaannya dalam sebuah kliring yang disetujui oleh Bank Indonesia.

2. Bilyet Giro

Pengertian bilyet giro yaitu sebuah surat perintah dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk pemindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang tertarik kepada rekening pemegang yang disebut namanya.

3. Wesel Bank Untuk Transfer (WBUT)

Wesel bank untuk sebuah transfer yakni suatu wesel yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai sarana transfer yang telah diatur dalam KUHD.

4. Surat Bukti Penerimaan Transfer (SBPT)

Surat bukti pada penerimaan transfer ini adalah sebagai surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada berbagai bank peserta penerima dana transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.

5. Warkat Debet

Pengertian warkat debet ialah suatu warkat yang dipakai untuk bisa menagihkan dana pada bank lain untuk bank atau nasabah yang menyampaikan warkat tersebut.

Warkat debet yang telah di kliringkan sebaiknya telah diperjanjikan terlebih dahulu dan dikonfirmasi oleh bank terlebih dahulu yang menyampaikan suatu warkat debet kepada bank yang akan menerima warkat debet tersebut.

6. Warkat Kredit

Pengertian warkat kredit yakni salah satu warkat yang dipakai untuk dapat menyampaikan dana pada bank lain untuk nasabah atau bank yang menerima wakat tersebut.

Syarat Warkat

  • Bervaluta Rupiah
  • Bernilai nominal penuh
  • Telah jatuh tempo
  • Telah dibubuhi cap kliring

Dokumen Kliring

Dokumen kliring merupakan sebuah dokumen yang fungsinya sebagai alat bantu dalam suatu proses perhitungan kliring di tempat penyelenggara.

Tujuan Kliring

  1. Untuk dapat memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.
  2. Supaya perhitungan penyelesaian pada hutang pihutang dapat dilaksanakan lebih mudah, aman dan efisien.
  3. Sebagai salah satu pelayanan bank kepada para nasabahnya, khususnya dalam hal keamanan dan biaya yang dikeluarkan.

Formulir Kliring

Maksud dari Formulir kliring yaitu bertujuan untuk sebuah proses perhitungan kliring lokal secara manual.

Adapun jenis-jenis formulir kliring yaitu sebagai berikut ini :

  • Neraca Kliring Penyerahan atau Pengembalian

Maksud dari hal ini yakni suatu gabungan formulir yang disediakan oleh penyelenggaran untuk menyusun rekapitulasi neraca kliring penyerahan ataupun pengembalian.

  • Neraca Kliring Penyerahan atau Pengembalian

Maksud dari jenis Formulir Kliring ini ialah sebagai formulir yang disiapkan oleh peserta yang akan digunakan oleh peserta sebagai fungsi dalam menyusun sebuah neraca kliring penyerahan atau pengembalian atas dasar daftar warkat kliring penyerahan ataupun pengembalian.

Maksud dari Bilyet Saldo Kliring ialah sebagai formulir yang ditujukan oleh peserta dan digunakan oleh para peserta yang bertujuan untuk dapat menyusun bilyet saldo kliring yang didasarkan pada neraca kliring penyerahan dan neraca kliring pengembalian.

Tata Cara Penyelenggaraan Kliring Manual

Warkat kliring yang harus diserahkan oleh masing-masing peserta terdiri atas Warkat Debet Keluar (WDK) dan Warkat Kredit Keluar (WKK).

Adapun yang dimaksud kedua jenis Kliring penyerahan ini yaitu seperti berikut :

  1. Warkat Debet Keluar (WDK) yakni salah satu warkat yang harus disetorkan oleh nasabah suatu bank untuk keuntungan rekening nasabah tersebut.
  2. Warkat Kredit Keluar (WKK) sebagai sebuah warkat pembebanan ke rekening nasabah yang menyetorkan untuk suatu keuntungan rekening nasabah lain.

Sedangkan untuk suatu tahap penyelenggaraan dan pelaksanaan Kliring pengembalian terdiri atas Warkat Debet Masuk (WDM) dan Warkat Kredit Masuk.

Maksud dari kedua jenis ini dalam kliring pengembalian yang diterima dari peserta lain yakni seperti berikut :

  1. Warkat Debet Masuk (WDM) yakni suatu warkat yang dapat diserahkan oleh peserta lain atas beban nasabah bank yang menerima warkat.
  2. Warkat Kredit Masuk (WKM) yaitu suatu warkat yang harus diserahkan oleh peserta lain untuk keuntungan nasabah bank yang menerima warkat.

Jenis-Jenis Kliring

1. Kliring Umum

Kliring umum merupakan sebuah alat perhitungan warkat-warkat antar bank, dimana proses pelaksanaannya diawasi dan diatur oleh bank sentral.

2. Kliring Lokal

Kliring lokal merupakan sebuah alat perhitungan warkat antar bank yang berada dalam wilayah kliring atau yang telah ditentukan.

3. Kliring Antar Cabang (Interbranch Clearing)

Kliring antar cabang merupakan sebuah alat perhitungan warkat antar bank yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring jenis ini dapat dilakukan dengan mengumpulkan semua perhitungan yang dilakukan suatu kantor cabang.

Syarat Peserta Kliring

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta kliring, yaitu seperti berikut :

  • Suatu kantor bank umum dapat diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapatkan persetujuan Bank Indonesia.
  • Mempunyai izin suatu usaha yang sah.
  • Keadaan administrasi dan kegunaan bank itu dapat memungkinkan bank untuk memenuhi kewajibannya dalam kliring.
  • Simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang dapat diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang-kurangnya 20% dari syarat modal yang disetor minimum badi pendirian bank baru diwilayahnya.
  • Menyetor suatu jaminan kliring sebesar 50% dari rata-rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata-rata tagihan harian 20 hari terakhir. Kewajiban ini hanya berlaku bagi suatu kantor bank yang baru menjadi peserta kliring atau baru direhabilitas. Jaminan kliring ini juga berlaku selam enam bulan terhitung sejak tanggal penyetoran. Kewajiban moneter jaminan kliring ini tidak berlaku bagi para peserta tidak langsung atau peserta yang pindah wilayah kliring.
  • Bank peserta juga menunjuk minimal satu orang wakil tetap pada lembaga kliring. Pemberitahuan mengenai wakil tetap ini dapat disampaikan secara tertulis kepada bank Indonesia dengan dilampiri cantoh tanda tangan dan paraf dari wakil-wakil tersebut.

Wakil ini juga terdiri dari :

  1. Golongan A hanya berwenang untuk dapat membuat, mengubah, memberikan tanda terima dan menandatangani daftar rekapitulasi, neraca, bilyet saldo rekening,
  2. Golongan B disamping untuk melaksanakan yang dilakukan golongan A, golongan ini juga berwenang untuk dapat mengubah, menambah dan menandatangani surat penolakan.

Ruang Lingkup Kliring

  1. Melaksanakan suatu kegiatan kliring atas semua jenis transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif, dan obligasi pada bursa efek Indonesia.
  2. Melaksanakan sebuah proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul dalam transaksi bursa.
  3. Sistem kliring manual yang meliputi pada sebuah pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring, serta pemilihan warkat yang dilakukan secara manual oleh peserta.

Sistem Kliring

1. Sistem Manual

Yakni suatu sistem penyelenggaraan kliring lokal dan setiap peserta harus melakukan secara manual, baik dalam membuat Bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat.

2. Sistem Semi Otomasi

Yakni sebuah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dimana suatu proses pelaksanaanya dilakukan secara otomatis untuk pembuatan Bilyet giro dan pelaksanaan perhitunnganya peserta dapat melakukan secara manual dalam pemilihan warkat.

3. Sistem Otomotoif

Sistem ialah suatu sistem penyelenggaraan kliring local dilakukan oleh penyelenggaraan dengan otomatis untuk pelaksanaan perhitungan pembuatan Pemilihan Warkat dan Bilyet Giro.

4. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

Arti dari Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia ini adalah sistem kliring yang juga disebut dengan “SKNBI”.

Yang dimaksud dengan sistem kliring Nasional Bank Indonesia yaitu salah satu sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debit yang penyelesaian akhirnya dapat dilakukan secara nasional.

Demikianlah penjelasan mengenai √ Kliring : Pengertian, Peserta, Dokumen, Tujuan, Sistem, Warkat, Formulir, Tata Cara & Jenisnya  Lengkap. Semoga bermanfaat dan menambaha wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.

Baca Juga Artikel Lainnya :