Tender cepat apakah analisa harga satuan pekerjaan dilampirkan

HomeAHS dari Penyedia tidak perlu dipersyaratkan

July 11, 2018

Dari sisi PPK
HPS pekerjaan konstruksi yang ditetapkan PPK berdasar reviu EE yang dibuat konsultan perencana. EE dibuat dari beberapa AHS. Jadi PPK memiliki AHS dari konsultan perencana.

Dari sisi penyedia
Analisa harga satuan pekerjaan ( AHS P ) dari penyedia tidak perlu disyaratkan oleh pokja ULP dalam dokumen pemilihan sehingga penyedia tidak perlu menyampaikan dalam dokumen penawaran penyedia.

Rujukannya dimana ?
Dalam standar dokumen pengadaan Kemen PU PR No. 31 tahun 2015 tertulis sebagai berikut :

"Contoh Bentuk Dokumen Penawaran meliputi: 
1) Surat Penawaran; 
2) Surat Kuasa; 
3) Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi (KSO); 
4) DokumenPenawaranTeknis; 
5) Formulir Rekapitulasi Perhitungan TKDN; 
6) Jaminan Penawaran (dipersyaratkan untuk paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)); 
7) Analisa Harga Satuan dan Analisa Teknik Satuan Pekerjaan pada saat klarifikasi kewajaran harga terhadap penawaran di bawah 80% HPS akan diminta, untuk kepentingan evaluasi dan tidak menjadi bagian dari ketentuan kontrak." 

Angka 7) dapat diartikan sebagai berikut :
- AHS dari penyedia tidak perlu disyaratkan
- AHS dari penyedia akan diminta bila harga penawaran penyedia di bawah 80% HPS.
- Bila AHS dari penyedia diminta karena penawaran hraga di bawah 80% HPS, maka AHS tidak menjadi bagian dari kontrak ( hanya untuk klarifikasi saja untuk memastikan bahwa penyedia tidak rugi dengan harga penawaran yang rendah )

Bila tidak ada AHS dari sisi penyedia atau ada tetapi bukan bagian dari kontrak maka bagaimana auditor mengaudit pekerjaan konstruksi ?

AHS yang mendetailkan harga,  bukan obyek audit, yang diaudit dari suatu pekerjaan konstruksi adalah volume, mutu, waktu dan fungsi.

Bagaimana dengan harga-harga di kontrak ?
Mengenai harga di kontrak, bahwa  nilai kontrak secara total dalam kewajaran, bukan menilai harga berdasar item per item pekerjaan dari penawaran penyedia, apalagi terhadap unsur-unsur harga di AHS dari penyedia.

(Catatan : Permen PUPR No. 31 tahun 2015, saat ini (Juli 2018) sedang direvisi sehubungan dengan adanya Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No.9 tahun  2018)

Bagaimana dengan Permen PU PR no 28 tahun 2016 pada pasal 4 yang menyebutkan sebagai berikut :

“ AHSP merupakan bagian dari dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran”

Permen PU ini ruang lingkupnya adalah untuk menjadi pedoman dalam membuat AHSP, bukan untuk menjadi pedoman dalam mengevaluasi penawaran dari penyedia.

Sedangkan dalam aspek evaluasi AHSP dari penyedia diperlukan kalau total penawarannya dibawah 80% atau kalau ada harga satuan timpang, kalau harga penawaran dari penyedia tidak dibawah  80% atau kalau tidak ada harga satuan timpang, maka lampiran AHSP  adalah yang dari PPK.

AHSP dari penyedia  diperlukan ketika harga dibawah 80%HPS atau adanya harga satuan timpang namun tidak diperlukan untuk dilampirkan di kontrak, tetapi diperlukan hanya untuk klarifikasi pokja pemilihan.

Apa yang dimaksud tender cepat?

Tender Cepat adalah metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Tender Cepat tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Mengapa dilakukan tender cepat?

2. Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding.

Sebutkan 4 langkah apa saja yang dipersiapkan oleh sebuah perusahaan untuk mengikuti tender?

Berikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui:.
Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. ... .
Tahap kedua, penjelasan tender. ... .
Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. ... .
Tahap Keempat, undangan presentasi proposal. ... .
Tahap kelima, presentasi proposal..

Apakah pengadaan langsung perlu HPS?

PPK menyusun HPS, kecuali untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- yang menggunakan bukti pembelian, PPK tidak perlu menyusun HPS (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012).