HomeAHS dari Penyedia tidak perlu dipersyaratkan July 11, 2018 Show Dari sisi PPK Dari
sisi penyedia Rujukannya dimana ? "Contoh Bentuk Dokumen Penawaran meliputi: Bila tidak ada AHS dari sisi penyedia atau ada tetapi bukan bagian dari kontrak maka bagaimana auditor mengaudit pekerjaan konstruksi ? AHS yang mendetailkan harga, bukan obyek audit, yang diaudit dari suatu pekerjaan konstruksi adalah volume, mutu, waktu dan fungsi. Bagaimana dengan harga-harga di kontrak ? (Catatan : Permen PUPR No. 31 tahun 2015, saat ini (Juli 2018) sedang direvisi sehubungan dengan adanya Perpres 16 tahun 2018 dan Per LKPP No.9 tahun 2018) Bagaimana dengan Permen PU PR no 28 tahun 2016 pada pasal 4 yang menyebutkan sebagai berikut : “ AHSP merupakan bagian dari
dokumen kontrak harga satuan dan harus disertakan dengan rincian sebagai lampiran yang tidak terpisahkan serta sebagai alat untuk menilai kewajaran” Permen PU ini ruang lingkupnya adalah untuk menjadi pedoman dalam membuat AHSP, bukan untuk menjadi pedoman dalam mengevaluasi penawaran dari penyedia. Sedangkan dalam aspek evaluasi AHSP dari penyedia diperlukan kalau total penawarannya dibawah 80% atau kalau ada harga satuan timpang, kalau harga penawaran dari penyedia tidak dibawah 80% atau kalau tidak ada harga satuan timpang, maka lampiran AHSP adalah yang dari PPK. AHSP dari penyedia diperlukan ketika harga dibawah 80%HPS atau adanya harga satuan timpang namun tidak diperlukan untuk dilampirkan di kontrak, tetapi diperlukan hanya untuk klarifikasi pokja pemilihan. Apa yang dimaksud tender cepat?Tender Cepat adalah metode pemilihan penyedia barang/konstruksi/jasa lainnya dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP). Tender Cepat tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis dengan tahapan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.
Mengapa dilakukan tender cepat?2. Tender Cepat dilakukan untuk metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding.
Sebutkan 4 langkah apa saja yang dipersiapkan oleh sebuah perusahaan untuk mengikuti tender?Berikut ini adalah tahapan umum dalam tender yang mungkin perlu Anda ketahui:. Tahap Pertama, undangan untuk mengikuti tender. ... . Tahap kedua, penjelasan tender. ... . Tahap ketiga adalah pengajuan proposal teknis. ... . Tahap Keempat, undangan presentasi proposal. ... . Tahap kelima, presentasi proposal.. Apakah pengadaan langsung perlu HPS?PPK menyusun HPS, kecuali untuk pengadaan langsung barang yang nilainya sampai dengan Rp10.000.000,- yang menggunakan bukti pembelian, PPK tidak perlu menyusun HPS (Pasal 66 ayat (1) Perpres 70/2012).
|