Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan suami isteri. Perceraian secara hukum positif dapat dilakukan di Pengadilan Agama bagi pasangan suami isteri yang beragama Islam/muslim dan Pengadilan Negeri bagi pasangan suami isteri yang beragama Non-Islam/Non-muslim (selain agama Islam). Perceraian merupakan cara terakhir bagi pasangan suami isteri yang sudah tidak bisa dipertahankan. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan pecahnya ikatan perkawinan ialah faktor ekonomi, faktor pihak ketiga, faktor KDRT, faktor ketidakcocokan, tidak terpenuhinya nafkah dan masih banyak lagi. Proses perceraian di Pengadilan dapat ditempuh dengan waktu yang cepat ataupun lama tergantung rumitnya permasalahan yang dihadapi. Untuk melakukan perceraian dapat dilakukan sendiri atau dapat menggunakan jasa pengacara. Pasangan suami isteri yang beragama Islam yang akan melangsungkan perceraian dapat diajukan di Pengadilan Agama sebagaimana dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan mengenai kitab yang dipakai di Pengadilan Agama ialah Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Perceraian Isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Apabila anda seorang isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, ada beberapa yang perlu anda ketahui agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama salah satunya ialah menyiapkan beberapa persyaratan. Mengapa harus menyiapkan persyaratan? Dikarenakan persyaratan diperlukan untuk melengkapi informasi surat gugatan cerai, karena didalamnya terdapat informasi-informasi serta keterangan pada saat anda membuat surat gugatan cerai. Selain itu, syarat tersebut digunakan agar diterimanya gugatan ketika di daftarkan di Pengadilan Agama dan syarat tersebut juga digunakan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang perceraian berlangsung. Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai bagi isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama? Berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan dalam mengajukan Gugatan cerai yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pihak yang akan melakukan perceraian sendiri?
Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke Download WordPress Themes Download Premium WordPress Themes Free Download Nulled WordPress Themes Download Best WordPress Themes Free Download Premium WordPress Themes Download lynda course free download
.:: 428 perkara perceraian telah sukses ditangani oleh tim pengacara ceraibandung.com sejak tahun 2019 ::. Ada 3 cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan. Mulai dari pengurusan dengan sistem daring atau online, melalui pengadilan agama, hingga pengadilan negeri. Bacaan 4 Menit
Semua pasangan tentu mengharapkan rumah tangga yang harmonis. Namun, jika tidak ada jalan keluar pun tidak ada kemungkinan rukun kembali, sebagaimana diterangkan Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian dapat dilakukan. Bicara soal perceraian, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan. Berikut uraian cara mengurus surat cerai selengkapnya. Cara mengurus Surat Cerai Online Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court adalah instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam:
Namun, saat ini akes e-court hanya dimiliki oleh peserta terdaftar, yakni para advokat yang telah divalidasi pengadilan tinggi. Para advokat tersebut pun baru dapat mendaftarkan perkara melalui e-court setelah diverifikasi. Dengan kata lain, untuk mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa advokat. [Baca Juga: Biaya Perceraian yang Perlu Dikeluarkan dalam Proses Cerai] Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama Cara mengurus surat cerai di pengadilan agama dapat dilakukan bagi mereka yang beragama islam. Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan pendaftaran cerai terlebih dahulu. Jika dilakukan pihak istri, maka perlu diajukan cerai gugat. Namun, jika dari pihak suami, perlu diajukan cerai talak. Proses dan Tahapan Cerai Gugat
Proses dan Tahapan Cerai Talak
Page 2Ada 3 cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan. Mulai dari pengurusan dengan sistem daring atau online, melalui pengadilan agama, hingga pengadilan negeri. Bacaan 4 Menit [Baca Juga: Cara Mengurus Perceraian Tanpa Advokat] Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri Penting untuk diketahui bahwa cara urus surat cerai untuk pasangan beragama kristen dan agama lain selain Islam dilakukan di pengadilan negeri. Proses dan tahapan cara mengurus surat cerai di pengadilan negeri tidak jauh berbeda dengan cara mengurus surat cerai di pengadilan agama. Adapun cara-caranya sebagai berikut.
[Baca Juga: Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?] Surat cerai dapat diurus dengan bantuan advokat atau tanpa advokat dengan proses yang telah dijelaskan. Namun, perlu diketahui bahwa saat ini pendaftaran gugatan atau cara mengurus surat cerai secara online belum dapat diakses publik, hanya advokat terverifikasi yang dapat mendaftarkannya. Baca berita Hukumonline lainnya di sini! |