Tata cara mengurus perceraian di pengadilan agama

Perceraian adalah putusnya ikatan perkawinan suami isteri. Perceraian secara hukum positif dapat dilakukan di Pengadilan Agama bagi pasangan suami isteri yang beragama Islam/muslim dan Pengadilan Negeri bagi pasangan suami isteri yang beragama Non-Islam/Non-muslim (selain agama Islam).

Perceraian merupakan cara terakhir bagi pasangan suami isteri yang sudah tidak bisa dipertahankan. Adapun beberapa faktor yang menyebabkan pecahnya ikatan perkawinan ialah faktor ekonomi, faktor pihak ketiga, faktor KDRT, faktor ketidakcocokan, tidak terpenuhinya nafkah dan masih banyak lagi.

Proses perceraian di Pengadilan dapat ditempuh dengan waktu yang cepat ataupun lama tergantung rumitnya permasalahan yang dihadapi. Untuk melakukan perceraian dapat dilakukan sendiri atau dapat menggunakan jasa pengacara.

Pasangan suami isteri yang beragama Islam yang akan melangsungkan perceraian dapat diajukan di Pengadilan Agama sebagaimana dalam pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama dan mengenai kitab yang dipakai di Pengadilan Agama ialah Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

Perceraian Isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Apabila anda seorang isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) hendak mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, ada beberapa yang perlu anda ketahui agar gugatan cerai dapat dikabulkan oleh Pengadilan Agama salah satunya ialah menyiapkan beberapa persyaratan.

Mengapa harus menyiapkan persyaratan?

Dikarenakan persyaratan diperlukan untuk melengkapi informasi surat gugatan cerai, karena didalamnya terdapat informasi-informasi serta keterangan pada saat anda membuat surat gugatan cerai. Selain itu, syarat tersebut digunakan agar diterimanya gugatan ketika di daftarkan di Pengadilan Agama dan syarat tersebut juga digunakan untuk keperluan pembuktian pada saat sidang perceraian berlangsung.

Apa saja syarat yang diperlukan untuk mengajukan gugatan cerai bagi isteri yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama?

Berikut adalah syarat-syarat yang perlu anda siapkan dalam mengajukan Gugatan cerai yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

  1. Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah
  2. Fotocopy Buku Nikah Asli/Duplikat Buku Nikah (legalisir pos, materai 10000)
  3. Fotocopy KTP/Domisili (legalisir pos, materai 10000)
  4. Fotocopy Surat Izin Cerai atau Surat Keterangan Cerai dari Pejabat (legalisir pos, materi 10000)
  5. Alamat lengkap tempat tinggal suami & istri sekarang
  6. Surat Gugatan cerai (PNS)
  7. Fakta-fakta / alasan-alasan bercerai menikah kapan, alasan cerai (rinci), awal perselisihan, puncak perselisihan dokumen pendukung lain (slip gaji, dll)
  8. Fotocopy KTP saksi (min 2 orang)

Bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pihak yang akan melakukan perceraian sendiri?

  1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan oleh Pengadilan Agama.
  2. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
  3. Membuat surat gugatan.
  4. Mempersiapkan biaya untuk Perceraian.
  5. Mempelajari tata cara proses Persidangan.
  6. Mempersiapkan saksi

Kami menerima konsultasi tentang masalah perceraian dan hukum keluarga, silahkan hubungi ceraibandung.com melalui telepon +62 812-83-01-02-03 atau email ke

Download WordPress Themes

Download Premium WordPress Themes Free

Download Nulled WordPress Themes

Download Best WordPress Themes Free Download

Premium WordPress Themes Download

lynda course free download

.:: 428 perkara perceraian telah sukses ditangani oleh tim pengacara ceraibandung.com sejak tahun 2019 ::.

Ada 3 cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan. Mulai dari pengurusan dengan sistem daring atau online, melalui pengadilan agama, hingga pengadilan negeri.

Bacaan 4 Menit

Tata cara mengurus perceraian di pengadilan agama

Ilustrasi cara mengurus surat cerai. Sumber: pexels.com

Semua pasangan tentu mengharapkan rumah tangga yang harmonis. Namun, jika tidak ada jalan keluar pun tidak ada kemungkinan rukun kembali, sebagaimana diterangkan Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian dapat dilakukan. Bicara soal perceraian, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan. Berikut uraian cara mengurus surat cerai selengkapnya.

Cara mengurus Surat Cerai Online

Mahkamah Agung RI telah meluncurkan sistem e-court. Sebagai informasi, e-court adalah instrumen pengadilan berupa aplikasi yang memberikan kemudahan masyarakat dalam:

  1. pendaftaran perkara secara online;
  2. pembayaran secara online;
  3. pemanggilan secara online;
  4. pengiriman dokumen persidangan, dapat berupa replik, duplik, kesimpulan, atau jawaban; dan
  5. penyampaian salinan putusan secara online.

Namun, saat ini akes e-court hanya dimiliki oleh peserta terdaftar, yakni para advokat yang telah divalidasi pengadilan tinggi. Para advokat tersebut pun baru dapat mendaftarkan perkara melalui e-court setelah diverifikasi. Dengan kata lain, untuk mengurus surat cerai secara online, pemohon atau penggugat memerlukan jasa advokat.

[Baca Juga: Biaya Perceraian yang Perlu Dikeluarkan dalam Proses Cerai]

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama

Cara mengurus surat cerai di pengadilan agama dapat dilakukan bagi mereka yang beragama islam. Untuk mendapatkan surat cerai, perlu dilakukan pendaftaran cerai terlebih dahulu. Jika dilakukan pihak istri, maka perlu diajukan cerai gugat. Namun, jika dari pihak suami, perlu diajukan cerai talak.

Proses dan Tahapan Cerai Gugat

  1. Pertama-tama, penggugat harus mengajukan surat gugatan cerai. Gugatan diajukan ke pengadilan agama yang meliputi tempat kediaman istri. Misalnya, istri bertempat tinggal di Cilandak, maka permohonan cerai gugat dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat atau suami.
  2. Setelah gugatan diserahkan ke pengadilan agama, penggugat diwajibkan membayar panjar biaya perkara.
  3. Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
  4. Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  5. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  6. Penetapan putusan perceraian cerai didaftarkan kepada pegawai pencatat.
  7. Panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua pihak

Proses dan Tahapan Cerai Talak

  1. Suami sebagai pemohon mengajukan permohonan sidang ikrar talak (cerai talak) kepada pengadilan agama tempat kediaman termohon atau istri. Apabila istri bertempat tinggal di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman pemohon atau suami.
  2. Setelah permohonan diserahkan ke pengadilan agama, pemohon diwajibkan membayar panjar biaya perkara.
  3. Dalam satu atau dua hari sejak gugatan didaftarkan, Ketua Pengadilan Agama akan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara. Majelis Hakim akan menetapkan hari sidang.
  4. Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  5. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  6. Setelah hari sidang ditetapkan, juru sita akan memanggil kedua belah pihak untuk menghadiri sidang. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  7. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil, pemeriksaan perkara akan dilanjutkan.
  8. Putusan pengadilan agama pun akan diberikan, dapat berupa permohonan diterima, permohonan ditolak, dan permohonan tidak diterima.
  9. Jika permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengadilan agama akan menentukan hasil sidang penyaksian ikrar talak.
  10. Pengadilan agama akan memanggil pemohon dan termohon untuk melaksanakan ikrar talak.
  11. Setelah ikrar talak diucapkan, panitera akan memberikan akta cerai atau surat cerai kepada kedua belah pihak paling lambat tujuh hari setelah penetapan ikrar talak.


Page 2

Ada 3 cara mengurus surat cerai yang bisa dilakukan. Mulai dari pengurusan dengan sistem daring atau online, melalui pengadilan agama, hingga pengadilan negeri.

Bacaan 4 Menit

[Baca Juga: Cara Mengurus Perceraian Tanpa Advokat]

Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri

Penting untuk diketahui bahwa cara urus surat cerai untuk pasangan beragama kristen dan agama lain selain Islam dilakukan di pengadilan negeri. Proses dan tahapan cara mengurus surat cerai di pengadilan negeri tidak jauh berbeda dengan cara mengurus surat cerai di pengadilan agama. Adapun cara-caranya sebagai berikut.

  1. Penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi kediaman tergugat. Namun, jika kediaman tergugat tidak diketahui atau tergugat berada di luar negeri, gugatan dapat diajukan ke pengadilan tempat kediaman penggugat.
  2. Penggugat diwajibkan membayar panjar biaya gugatan dengan menyetorkan uang panjar perkara. Setelah dibayarkan, bukti pembayaran akan diserahkan ke pengadilan negeri sebagai arsip.
  3. Menunggu panggilan sidang dari juru sita. Sidang pertama yang digelar bertujuan mendamaikan kedua belah pihak.
  4. Jika kedua belah pihak sudah tidak mungkin didamaikan, hakim akan mewajibkan mediasi. Apabila mediasi tidak berhasil dan sejumlah alasan terjadinya perceraian dinyatakan cukup, perceraian nantinya akan diputus dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  5. Pejabat pengadilan akan mengirim salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat.
  6. Pegawai pencatat mendaftarkan putusan perceraian.
  7. Para pihak yang bercerai melaporkan peceraian kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari.
  8. Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian.
  9. Petugas akan melakukan verifikasi berkas permohonan dan melakukan pencatatan dalam buku register.
  10. Petugas akan melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta cerai.
  11. Setelah ditandatangani kepala dinas, akta perceraian akan diberikan kepada pemohon.

[Baca Juga: Adakah Biaya Pengurusan Akta Cerai?]

Surat cerai dapat diurus dengan bantuan advokat atau tanpa advokat dengan proses yang telah dijelaskan. Namun, perlu diketahui bahwa saat ini pendaftaran gugatan atau cara mengurus surat cerai secara online belum dapat diakses publik, hanya advokat terverifikasi yang dapat mendaftarkannya. Baca berita Hukumonline lainnya di sini!