Tanggal 11 12 13 dzulhijjah disebut hari

Ilustrasi Apa Itu Hari Tasyrik Foto: Pexelscom

Ada waktu-waktu yang diharamkan untuk berpuasa dalam ajaran Islam, salah satunya adalah puasa di Hari Tasyrik. Puasa di hari tersebut dilarang karena umat Muslim masih dalam suasana perayaan Idul Adha.

Meski begitu, sebagian pendapat memaparkan bahwa hukumnya adalah makruh, bukan haram. Sebab masih ada kemungkinan seseorang yang harus menyembelih kurban namun tidak mampu menunaikan puasa tiga hari usai ibadah haji.

Lalu, apa itu yang dimaksud dengan Hari Tasyrik? Untuk penjelasan lebih lengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Ilustrasi Apa Itu Hari Tasyrik Foto: Pinterest

Menurut Amirulloh Syarbini dan Sumantri Jamhari (2012) dalam buku Dahsyatnya Puasa Wajib & Sunah Rekomendasi Rasulullah, Hari Tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan mengingat Allah SWT.

Hari Tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah atau tiga hari usai perayaan Idul Adha. Tahun ini, Hari Tasyrik jatuh pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.

Penjelasan tentang Hari Tasyrik diriwayatkan oleh Nabisyah Al-Hadzali, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Hari-hari Tasyrik adalah hari untuk makan, minum, dan berzikir kepada Allah." (HR. Muslim).

Dari Amr ibn 'Ash, ia meriwayatkan:

"Bahwa hari-hari tasyrik merupakan hari ketika Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk berbuka dan melarang kita untuk puasa."

Diceritakan dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW mengutus Abdullah bin Hudzafah untuk berkeliling Mina dan menyeru:

"Janganlah kalian puasa pada hari-hari ini (Har Tasyrik). karena hari-hari itu merupakan hari-hari untuk makan, minum, dan zikir kepada Allah Azza wa Jalla." (HR. Ahmad)

Ilustrasi Apa Itu Hari Tasyrik Bertakbir Foto: Shutterstock

Bertakbir Setelah Sholat Wajib pada Hari Tasyrik

Mengutip buku Kitab Shalat Empat Mazhab tulisan Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri (2010), syafiiah dan Hambaliah sepakat bahwa hukum bertakbir usai sholat lima waktu pada Hari Tasyrik adalah sunah.

Namun menurut Hanafiah, hukumnya adalah wajib. Sementara itu Malikiah menghukuminya mandub, bukan sunah.

Takbir ini disebut dengan takbir tasyrik. Arti tasyrik, yakni pada tiga hari itu dilakukan pendendengan daging di Mina. Menurut Hanafiah, terdapat empat syarat hukum takbir tasyrik yang wajib ditaati, antara lain:

  • Orang itu mendirikan sholat fardu dengan berjamaah. Apabila sholat sendirian, dia tidak wajib bertakbir.

  • Jamaah terdiri dari kaum pria. Jadi, kaum wanita yang mendirikan sholat berjamaah tidak wajib ikut bertakbir. Kendati demikian, jika wanita yang ikut berjamaah kepada imam pria, ia bertakbir dengan samar, tidak boleh keras. Adapun semua jamaah pria bertakbir dengan suara keras. Di sisi lain, takbir ini tidak wajib untuk orang yang tidak mendirikan sholat wajib.

  • Mukim. Dengan kata lain, musafir tidak wajib bertakbir.

  • Tinggal di daerah perkotaan. Artinya, tidak wajib untuk mereka yang tinggal di pedalaman.

Takbir tasyrik dimulai usai sholat subuh pada hari Arafah dan berakhir setelah sholat ashar pada akhir hari tasyrik, yakni hari keempat Idul Adha. Adapun lafaz takbir tasyrik sebagai berikut:

Allaahu akbar allaahu akbar allaahu akbar. laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. Allaahu akbar wa lillaahilhamd

Artinya: "Allah maha besar Allah maha besar Allah maha besar. Tidak ada tuhan selain Allah, dan Allah maha besar, Allah maha besar dan segala puji bagi Allah."

Ilustrasi Apa Itu Hari Tasyrik Amalan Berdzikir Foto: Freepik

Terdapat banyak amalan yang bisa dilakukan umat Muslim di Hari Tasyrik untuk menambah pahala, di antaranya:

1. Mengumandangkan Takbir

Seperti dikatakan sebelumnya, umat Muslim dilarang berpuasa pada Hari Tasyrik. Larangan ini ditetapkan agar umat Islam melalui Hari Tasyrik dengan sukacita. Selain itu, umat Muslim juga disunahkan mengumandangkan takbir.

Salah satu amalan yang bisa dilakukan di Hari Tasyrik adalah memperbanyak dzikir. Dzikir dapat dilakukan sepanjang waktu sebagai bentuk rasa syukur atas rezeki yang dilimpahkan oleh Allah SWT.

Berkurban tidak hanya bisa dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha. Umat Muslim juga bisa melaksanakan kurban hingga batas waktu Maghrib di tanggal 13 Dzulhijjah.