Tanda Daftar Perusahaan yang disingkat TDP adalah salah satu dokumen penting yang harus diurus ketika mendirikan sebuah usaha. Show
Apa itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?
Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982, TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal wajib yang didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Pendaftaran perusahaan dilakukan pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan. Umumnya, TDP adalah dokumen terakhir yang diurus saat mendirikan badan usaha, karena sebelumnya pemilik bisnis harus mengurus dokumen penting seperti akta pendirian, NPWP perusahaan, serta surat izin usaha (seperti SIUP atau IUI). Masa berlaku TDP adalah lima tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir. TDP dapat diubah atau diganti jika:
Perusahaan juga dapat dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Bagi perusahaan yang telah dihapus dari daftar perusahaan, TDP yang dimiliki akan dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan yang bersangkutan wajib mengembalikan TDP asli kepada KPP yang menerbitkannya. TDP yang hilang atau rusak harus diganti paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca dengan mengajukan permohonan kepada KPP penerbit. Permohonan penggantian TDP yang hilang dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan untuk permohonan penggantian TDP yang rusak dengan melampirkan TDP asli. Baca juga: Apa itu SIUP? Berikut 4 jenis beserta syarat dan prosedur pembuatannya! Fungsi TDP
Fungsi TDP adalah sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah dilegalkan secara sah dengan dokumen yang telah diresmikan oleh hukum yang berlaku di Indonesia. Seluruh badan usaha di Indonesia wajib memiliki dokumen TDP sebagai tanda legalitas dari pemerintah. Tanpa TDP, perusahaan dapat dianggap ilegal dan aktivitas bisnis bisa diberhentikan kapan pun oleh pihak berwajib. Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya. Baca juga: Panduan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk pelaku usaha 2021 Apa saja syarat pembuatan TDP
Secara umum syarat-syarat pembuatan TDP adalah sebagai berikut ini.
Berikut syarat-syarat pembuatan TDP berdasarkan bentuk perusahaan. 1. Perusahaan berbentuk Perseroan TerbatasDokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk PT adalah sebagai berikut:
2. Perusahaan berbentuk KoperasiDokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk Koperasi adalah sebagai berikut:
3. Perusahaan berbentuk CVDokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk CV adalah sebagai berikut:
4. Perusahaan berbentuk FirmaDokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk Firma adalah sebagai berikut:
5. Perusahaan berbentuk PeroranganDokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk Perorangan adalah sebagai berikut:
6. Perusahaan lainDokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru adalah sebagai berikut:
7. Kantor Cabang, Kantor Pembantu, dan Perwakilan PerusahaanDokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru adalah sebagai berikut:
8. Persyaratan untuk perubahan daftar perusahaanDokumen persyaratan perubahan daftar perusahaan untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut: a. Perseroan Terbatas (PT)
b. Koperasi, CV, Firma, Perorangan, dan Perusahaan lain:
9. Persyaratan untuk perusahaan yang dihapus dari daftar perusahaanApabila perusahaan dihapus dari daftar perusahaan, likuidator yang bersangkutan atau pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan yang bersangkutan, wajib melaporkan pembubaran secara tertulis kepada Kepala KPP setempat dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan. a. Perseroan terbatas (PT) wajib melampirkan dokumen berikut:
b. Perusahaan berbentuk Koperasi, CV, Fa, dan Perorangan wajib melampirkan dokumen berikut:
Baca juga: Mudah, begini syarat dan cara membuat NPWP Siapa saja yang boleh tidak membuat TDP
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/9 tahun 2007 Bab II Pasal 4 menyebutkan bahwa perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan adalah sebagai berikut: 1. Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN);2. Perusahaan kecil perorangan, yang terdiri dari:
3. Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba, yaitu:a. Pendidikan formal (jalur sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari:
b. Pendidikan non formal (jalur luar sekolah) yang dibina oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari:
3. Jasa Notaris4. Jasa Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum5. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek Berkelompok Dokter, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari:
6. Rumah Sakit, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari:
7. Klinik Pengobatan, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha, yang terdiri dari:
Prosedur pembuatan TDP
Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan untuk mendapatkan TDP. Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP adalah 3 hari kerja (paling lambat) terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap. Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah). Prosedur pembuatan TDP dapat dilakukan secara langsung di tempat pelayanan atau secara online. Prosedur pembuatan TDP adalah sebagai berikut:
5 Badan yang wajib mengurus TDP
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/9 tahun 2007 Bab II Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. 1. Perseroan terbatas (PT)Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang. Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan. Untuk Perseroan Terbatas (PT), warna blanko TDP adalah merah muda. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk PT dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp500.000,00. 2. KoperasiKoperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan. Formulir pendaftaran perusahaan untuk Koperasi ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan. Untuk Koperasi, warna blanko TDP adalah krem. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk Koperasi dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp100.000,00. 3. Persekutuan komanditer (CV)CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Formulir pendaftaran perusahaan untuk Persekutuan komanditer (CV) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan. Untuk Persekutuan komanditer (CV), warna blanko TDP adalah biru muda. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk CV dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp250.000,00. 4. FirmaFirma adalah bagian dari perusahaan komersial yang membeli atau menjual produk berupa barang dan/atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Formulir pendaftaran perusahaan untuk Firma (Fa) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan. Untuk Firma (Fa), warna blanko TDP adalah hijau muda. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk Firma dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp250.000,00. Baca juga: Apa itu firma? Berikut pengertian, kelebihan-kekurangan, dan 4 jenisnya 5. PeroranganPerusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yang secara pribadi bertindak sebagai pengusaha untuk mengurus dan mengelola serta mengawasi secara langsung sendiri perusahaan miliknya dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan. Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perorangan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. Untuk perorangan, warna blanko TDP adalah putih. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk Perorangan dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp100.000,00. Baca juga: 8 Cara membuat startup yang sukses dan terus berkembang Kamu membutuhkan talent untuk bisnismu? Yuk coba gunakan EKRUT untuk merekrut talent yang sesuai dengan kebutuhanmu. Itu tadi informasi mengenai Tanda Daftar Perusahaan untuk membantu kamu yang ingin mendaftarkan perusahaan kamu agar legal di mata hukum. Tonton juga video 5 Startup Indonesia yang meningkatkan kesejahteraan UMKM/produsen lokal berikut ini untuk menginspirasi kamu para pejuang bisnis.
Sumber:
|