Tanda daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

Tanda Daftar Perusahaan yang disingkat TDP adalah salah satu dokumen penting yang harus diurus ketika mendirikan sebuah usaha.

Apa itu TDP (Tanda Daftar Perusahaan)?

Tanda daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh KPP kepada perusahaan yang mendaftar - Pexels

Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah surat tanda pengesahan yang diberikan oleh Kantor Pendaftaran Perusahaan kepada perusahaan yang telah melakukan pendaftaran perusahaan. Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982, TDP adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal wajib yang didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.

Pendaftaran perusahaan dilakukan pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya tempat kedudukan perusahaan yang bersangkutan. Umumnya, TDP adalah dokumen terakhir yang diurus saat mendirikan badan usaha, karena sebelumnya pemilik bisnis harus mengurus dokumen penting seperti akta pendirian, NPWP perusahaan, serta surat izin usaha (seperti SIUP atau IUI). Masa berlaku TDP adalah lima tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan dan wajib diperbaharui paling lambat tiga bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

TDP dapat diubah atau diganti jika:

  • Ada pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;
  • Ada perubahan nama perusahaan;
  • Ada perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
  • Ada perubahan alamat perusahaan;
  • Ada perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau
  • Khusus untuk PT termasuk perubahan Anggaran Dasar. 

Perusahaan juga dapat dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  • Perubahan bentuk perusahaan;
  • Pembubaran perusahaan;
  • Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;
  • Perusahaan berhenti akibat akta pendiriannya kedaluwarsa atau berakhir; atau
  • Perusahaan menghentikan kegiatannya atau bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.

Bagi perusahaan yang telah dihapus dari daftar perusahaan, TDP yang dimiliki akan dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan yang bersangkutan wajib mengembalikan TDP asli kepada KPP yang menerbitkannya.

TDP yang hilang atau rusak harus diganti paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca dengan mengajukan permohonan kepada KPP penerbit. Permohonan penggantian TDP yang hilang dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian dan untuk permohonan penggantian TDP yang rusak dengan melampirkan TDP asli.

Baca juga: Apa itu SIUP? Berikut 4 jenis beserta syarat dan prosedur pembuatannya!

Fungsi TDP

Tanda daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

Fungsi TDP adalah bukti bahwa badan usaha yang dijalankan legal di mata hukum - Pexels

Fungsi TDP adalah sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan sudah dilegalkan secara sah dengan dokumen yang telah diresmikan oleh hukum yang berlaku di Indonesia.

Seluruh badan usaha di Indonesia wajib memiliki dokumen TDP sebagai tanda legalitas dari pemerintah. Tanpa TDP, perusahaan dapat dianggap ilegal dan aktivitas bisnis bisa diberhentikan kapan pun oleh pihak berwajib. Perusahaan yang telah menerima TDP harus memasang TDP di tempat yang mudah dibaca dan dilihat oleh umum dan nomor TDP harus dicantumkan pada papan nama dan dokumen-dokumen perusahaan yang dipergunakan dalam kegiatan usahanya.

Baca juga: Panduan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) untuk pelaku usaha 2021

Apa saja syarat pembuatan TDP

Tanda daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

Syarat pembuatan TDP adalah berkas-berkas seperti formulir pendaftaran, KTP dan NPWP - Pexels

Secara umum syarat-syarat pembuatan TDP adalah sebagai berikut ini.

  • Formulir pendaftaran perusahaan berdasarkan bentuk perusahaan;
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
  • Fotokopi Izin Gangguan (HO);
  • Scan KTP Asli Direktur atau Pemilik;
  • 2 buah Materai Rp 6.000;
  • Scan asli NPWP;
  • Scan Asli Akta Notaris Pendirian Perusahaan bagi Badan Usaha atau Badan Hukum;
  • Scan asli Izin Teknis/Operasional Scan Bukti Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir;
  • Scan Asli Bukti lunas retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
  • Scan asli Pengesahan Anggaran Dasar (AD) PT (dari Kementerian Hukum dan HAM);
  • Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen;

Berikut syarat-syarat pembuatan TDP berdasarkan bentuk perusahaan.

1. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas

Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk PT adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perseroan;
  • Fotokopi Akta Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada);
  • Asli dan fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum dan persetujuan perubahan bagi PT yang telah berbadan hukum sebelum diberlakukannya Undang-Undang Perseroan Terbatas;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan;
  • Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

2. Perusahaan berbentuk Koperasi

Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk Koperasi adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Akta Pendirian Koperasi;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pengurus atau penanggung jawab;
  • Fotokopi surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
  • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

3. Perusahaan berbentuk CV

Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk CV adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggung jawab;
  • Neraca Awal;
  • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

4. Perusahaan berbentuk Firma

Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk Firma adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggung jawab;
  • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.

5. Perusahaan berbentuk Perorangan

Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru untuk Perorangan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik atau penanggung jawab;
  • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang;
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
  • Data tentang peralatan, kapasitas produksi, modal dan tenaga kerja/blanko Isian Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

6. Perusahaan lain

Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada);
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggung jawab;
  • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang; dan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.

7. Kantor Cabang, Kantor Pembantu, dan Perwakilan Perusahaan

Dokumen persyaratan pendaftaran perusahaan baru adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggung jawab;
  • Fotokopi izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan; dan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.

8. Persyaratan untuk perubahan daftar perusahaan

Dokumen persyaratan perubahan daftar perusahaan untuk masing-masing bentuk usaha adalah sebagai berikut:

a. Perseroan Terbatas (PT)

  • Asli dan fotokopi persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM; dan
  • TDP asli.

b. Koperasi, CV, Firma, Perorangan, dan Perusahaan lain:

  • Asli dan fotokopi Risalah/Berita Acara/Keterangan sejenis tentang perubahan terhadap data yang didaftarkan dalam Daftar Perusahaan; dan
  • TDP asli.

9. Persyaratan untuk perusahaan yang dihapus dari daftar perusahaan

Apabila perusahaan dihapus dari daftar perusahaan, likuidator yang bersangkutan atau pemilik, pengurus atau penanggung jawab perusahaan yang bersangkutan, wajib melaporkan pembubaran secara tertulis kepada Kepala KPP setempat dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan.

a. Perseroan terbatas (PT) wajib melampirkan dokumen berikut:

  • Bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan; dan
  • TDP asli.

b. Perusahaan berbentuk Koperasi, CV, Fa, dan Perorangan wajib melampirkan dokumen berikut:

  • Salinan Akta Pembubaran atau keterangan yang sejenis; dan
  • TDP asli.

Baca juga: Mudah, begini syarat dan cara membuat NPWP

Siapa saja yang boleh tidak membuat TDP

Tanda daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

Rumah sakit adalah salah satu contoh kegiatan usaha yang tidak wajib membuat TDP - Pexels

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/9 tahun 2007 Bab II Pasal 4 menyebutkan bahwa perusahaan atau kegiatan usaha yang dikecualikan dari kewajiban pendaftaran perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Perusahaan negara yang berbentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN);

2. Perusahaan kecil perorangan, yang terdiri dari:

  • perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pribadi pemiliknya sendiri, atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri;
  • perusahaan yang tidak diwajibkan memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
  • perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari pemiliknya.

3. Usaha atau kegiatan yang bergerak di luar bidang perekonomian yang sifat dan tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan dan/atau laba, yaitu:

a. Pendidikan formal (jalur sekolah) dalam segala jenis dan jenjang yang diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari:

  • Jasa Pendidikan Tingkat Pra Sekolah;
  • Jasa Pendidikan Tingkat Sekolah Dasar;
  • Jasa Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  • Jasa Sekolah Menengah;
  • Jasa Pendidikan Jenjang Akademik/Universitas (Institut/Sekolah Tinggi, Akademi, Politeknik); atau
  • Jasa Pendidikan Lainnya.

b. Pendidikan non formal (jalur luar sekolah) yang dibina oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh siapapun serta tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari:

  • Jasa Kursus Rumpun Kerumahtanggaan;
  • Jasa Kursus Rumpun Jasa;
  • Jasa Kursus Rumpun Kesehatan;
  • Jasa Kursus Rumpun Bahasa;
  • Jasa Kursus Rumpun Kesenian;
  • Jasa Kursus Rumpun Kerajinan;
  • Jasa Kursus Rumpun Khusus;
  • Jasa Kursus Rumpun Keolahragaan;
  • Jasa Kursus Rumpun Pertanian;
  • Jasa Kursus Rumpun Teknik; atau
  • Jasa Kursus Rumpun Lainnya

3. Jasa Notaris

4. Jasa Pengacara/Advokat dan Konsultan Hukum

5. Praktek Perorangan Dokter dan Praktek Berkelompok Dokter, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari:

  • Jasa Kesehatan Manusia;
  • Jasa Perawatan/Bidan;
  • Jasa Paramedis; atau
  • Jasa Kesehatan Hewan.

6. Rumah Sakit, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha yang terdiri dari:

  • Jasa Rumah Sakit (Umum, Khusus); atau
  • Jasa Rumah Sakit Hewan.

7. Klinik Pengobatan, yang tidak dikelola oleh badan usaha dan/atau tidak dalam bentuk badan usaha, yang terdiri dari:

  • Jasa Patologi dan Diagnosis Laboratorium Medis; atau
  • Jasa Klinik Patologi dan Diagnosis Laboratorium Hewan.

Prosedur pembuatan TDP

Tanda daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

Setelah melewati beberapa prosedur pengurusan TDP seperti verifikasi berkas, aktivitas perusahaan akan dinyatakan legal di mata hukum - Pexels

Formulir Pendaftaran Perusahaan adalah daftar isian yang memuat data perusahaan yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan untuk mendapatkan TDP.

Pendaftaran perusahaan dilakukan oleh pemilik, pengurus, penanggungjawab, atau kuasa perusahaan yang sah pada KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya di tempat kedudukan perusahaan. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP adalah 3 hari kerja (paling lambat) terhitung sejak formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan diterima secara benar dan lengkap. Pendaftaran dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 0,- (nol rupiah).

Prosedur pembuatan TDP dapat dilakukan secara langsung di tempat pelayanan atau secara online. Prosedur pembuatan TDP adalah sebagai berikut:

  • Untuk tahapan pengajuan TDP secara online, kunjungi website kantor Dinas Penanaman Modal dan Usaha Terpadu. Untuk pengajuan TDP secara offline, kunjungi kantor terkait pada hari dan jam kerja.
  • Verifikasi berkas administrasi dari seluruh dokumen yang dikumpulkan.
  • Validasi berkas untuk membuktikan keaslian semua dokumen dan mengecek apakah statusnya masih aktif dan berbadan hukum.
  • Survei lapangan dari pihak KPP untuk mengecek langsung perusahaan. Pengecekan ini meliputi lokasi perusahaan, kelengkapan operasional pendukung, alat kerja, bangunanan dan kendaraan kerja.
  • Pembayaran retribusi jika sudah dinyatakan lolos. Nominal retribusi akan diberitahukan melalui SMS kepada pihak yang mengajukan permohonan.
  • Pencetakan izin atau dokumen TDP.
  • Penyerahan dokumen cetak Tanda Daftar Perusahaan.

5 Badan yang wajib mengurus TDP

Tanda daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

Perseroan terbatas atau PT adalah salah satu badan usaha yang wajib memiliki TDP - Pexels

Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 37/M-DAG/PER/9 tahun 2007 Bab II Pasal 2 menyebutkan bahwa setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan.

1. Perseroan terbatas (PT)

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang.

Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perseroan Terbatas (PT) ditandatangani oleh pengurus atau penanggung jawab perusahaan. Untuk Perseroan Terbatas (PT), warna blanko TDP adalah merah muda. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk PT dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp500.000,00.

2. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.

Formulir pendaftaran perusahaan untuk Koperasi ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan. Untuk Koperasi, warna blanko TDP adalah krem. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk Koperasi dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp100.000,00.

3. Persekutuan komanditer (CV)

CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Formulir pendaftaran perusahaan untuk Persekutuan komanditer (CV) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan. Untuk Persekutuan komanditer (CV), warna blanko TDP adalah biru muda. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk CV dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp250.000,00.

4. Firma

Firma adalah bagian dari perusahaan komersial yang membeli atau menjual produk berupa barang dan/atau jasa kepada konsumen dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Formulir pendaftaran perusahaan untuk Firma (Fa) ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggung jawab perusahaan. Untuk Firma (Fa), warna blanko TDP adalah hijau muda. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk Firma dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp250.000,00.

Baca juga: Apa itu firma? Berikut pengertian, kelebihan-kekurangan, dan 4 jenisnya

5. Perorangan

Perusahaan Perorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh perorangan yang secara pribadi bertindak sebagai pengusaha untuk mengurus dan mengelola serta mengawasi secara langsung sendiri perusahaan miliknya dan tidak merupakan suatu badan hukum atau suatu persekutuan.

Formulir pendaftaran perusahaan untuk Perorangan ditandatangani oleh pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan. Untuk perorangan, warna blanko TDP adalah putih. Pendaftaran perusahaan dan penerbitan TDP tidak dikenakan biaya administrasi atau nol rupiah. Sementara pembaharuan TDP untuk Perorangan dikenakan biaya administrasi paling tinggi sebesar Rp100.000,00.

Baca juga: 8 Cara membuat startup yang sukses dan terus berkembang

Kamu membutuhkan talent untuk bisnismu? Yuk coba gunakan EKRUT untuk merekrut talent yang sesuai dengan kebutuhanmu.
Semua proses dan bantuan professional di talent marketplace EKRUT gratis. Kamu – sebagai talent atau employer – bisa langsung direkrut dan merekrut kandidat yang sesuai. Jadi, tunggu apa lagi? Yuk, daftar sekarang di EKRUT!

Itu tadi informasi mengenai Tanda Daftar Perusahaan untuk membantu kamu yang ingin mendaftarkan perusahaan kamu agar legal di mata hukum.

Tonton juga video 5 Startup Indonesia yang meningkatkan kesejahteraan UMKM/produsen lokal berikut ini untuk menginspirasi kamu para pejuang bisnis.

Tanda daftar perusahaan dihapus apabila terjadi hal-hal sebagai berikut

Sumber:

  • dispm
  • ukmindonesia
  • tirto
  • legalitas