Syarat Naik Pesawat Batik Air 2022

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air (Lion Air Group) menyampaikan informasi terbaru terkait persyaratan dan ketentuan perjalanan udara domestik yang berlaku efektif mulai 15 Agustus 2022.

Syarat perjalanan udara terbaru ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 11 Agustus: Belum Vaksin Booster Wajib Tes PCR

Danang mengatakan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sesuai pedoman protokol kesehatan ketat.

Selain itu, dalam menjalankan operasional, perusahaan memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

"Selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen," ujarnya.

Berikutnya syarat perjalanan udara Lion Air, Wings Air dan Batik Air berlaku mulai 15 Agustus:

Usia 18 tahun ke atas

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam

Usia 6-17 tahun

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

c) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam

Usia di bawah 6 tahun

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca juga: Aturan Baru Syarat Perjalanan, Belum Vaksinasi Booster Wajib Tes PCR

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air (Lion Air Grup) menerbitkan informasi terbaru terkait syarat perjalanan udara domestik selama pandemi Covid-19.

Peraturan ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Aturan ini berlaku efektif mulai 17 Juli mendatang.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, secara umum, aturan baru Lion Air Grup mewajibkan seluruh calon penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama perjalanan udara.

Baca juga: Naik KRL Wajib Vaksinasi Booster? Berikut Aturan Lengkapnya

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia di atas 17 tahun

1. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis ketiga (booster) usia di atas 17 tahun, tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR

2. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis kedua usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Selain itu, dapat melakukan vaksinasi dosis Booster on-site saat keberangkatan

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

3. Bagi calon penumpang yang sudah divaksinasi dosis pertama usia di atas 17 tahun, wajib menunjukkan hasil negatif PCR Masa berlaku 3x24 jam

4. Bagi calon penumpang belum/tidak dapat vaksin dengan kondisi kesehatan khusus dan penyakit komorbid, wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Garuda untuk Penerbangan Domestik per 17 Juli 2022

Syarat vaksinasi dan tes Covid-19 usia 6-17 tahun

Bagi calon penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa melampirkan hasil tes negatif Covid-19.

Syarat perjalanan udara untuk usia di bawah 6 tahun

Bagi calon penumpang usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi Covid-19 dan tak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19.

Selain itu, calon penumpang wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Diperketat Mulai 17 Juli 2022

Utamakan faktor kesehatan

Danang mengatakan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan menurut pedoman protokol kesehatan ketat.

"Dalam menjalankan operasional, Lion Air Group memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan," kata Danang dalam keterangan tertulis, Selasa (12/7/2022).

Ia menjelaskan, seluruh armada Lion Air dilengkapi High Efficiency Particulate Air (HEPA) filter atau penyaringan partikel yang kuat.

HEPA filter membantu menjaga kebersihan udara di kabin dan menyaring lebih dari 99,9 persen jenis virus, kuman, serangga dan bakteri.

"Udara di dalam kabin pesawat diperbarui setiap 2-3 menit, sehingga lebih segar. Siklus udara dari toilet (lavatory) dan dapur (galley) langsung dialirkan ke luar pesawat," ujarnya.

Terakhir, selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 70 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Apa saja syarat naik pesawat 2022?

Berikut syarat naik pesawat terbaru 2022:.
PPDN berusia 18 tahun ke atas. Ilustrasi penumpang pesawat mengenakan masker.( ... .
PPDN Warga Negara Asing. PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua. ... .
PPDN berusia 6-17 tahun..

Dimana rapid test antigen Batik Air?

Rapid Test dapat dilakukan di Klinik Lion Air Medika dan fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan Lion Group di seluruh Indonesia.

Berapa jam sebelum check in Batik Air?

Untuk Penerbangan Dalam Negeri Indonesia, Waktu Pelaporan Check-in dimulai 2 (dua) jam sebelum keberangkatan dan loket check-in tutup 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu keberangkatan untuk semua kelas penumpang.

Kapan check in online batik bisa dilakukan?

Tentang Batik Air Web Check-in Keberangkatan dari semua bandara dengan periode Check-in 24 jam hingga 4 jam sebelum keberangkatan.