Tanete Rilau (Humas Barru) - Bagi Anda yang ingin menikah namun tidak memiliki KTP Tanete Rilau, tetap dapat melakukan pernikahan dengan menggunakan surat rekomendasi atau surat numpang menikah. Show
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanete Rilau Zulkifli, menjelaskan seseorang yang ingin menikah, namun bukan di daerah asal KTP, harus mengurus surat numpang nikah. “Surat ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di kota tempat berlangsungnya pernikahan,†katanya. Menurutnya, ada beberapa tahap yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat numpang menikah. Pertama, meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin serta kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke Kelurahan atau Desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir. Seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan. “Saat mengisi formulir, yang perlu calon pengantin siapkan adalah pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar, dan 2×3 sebanyak 3 lembar, fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin, fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat,†ujarnya. Calon pengantin lanjutnya, juga harus meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin. Kata dia, setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan. Saat datang ke KUA ini yang diperlukan adalah melengkapi dokumen surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK calon pengantin, foto berwarna 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, dan terakhir fotokopi akta kelahiran. â€Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah. Pendaftaran dilakukan di KUA tempat pasangan calon pengantin akan menikah,†ujar Zulkifli Bahkan, jika waktu kurang dari 10 hari, calon pengantin bisa minta surat pengantar dari kecamatan setempat. Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari. â€Kurang dari waktu itu, bisa minta surat dispensasi nikah dari kecamatan,†ujar Zulkifli. (Rahmat Setiawan/ Kontributor KUA Tanete Rilau)
Persyaratan Nikah Bagi Laki-Laki 4 menit Surat nikah adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melangsungkan pernikahan. Nah, apakah Sahabat 99 sudah tahu bagaimana cara mengurus surat nikah? Banyak orang lebih memilih untuk menggunakan jasa calo untuk mengurus surat yang satu ini. Padahal, cara mengurus surat nikah itu tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang. Selain itu, kamu juga bisa mengalokasikan dana menyewa calo untuk hal yang lebih penting dalam mengurus pernikahan. Langsung saja yuk disimak bagaimana cara mengurus surat nikah yang mudah dan tidak ribet. Tata Cara Mengurus Surat Nikah di KUAPersyaratan Menikah di KUAUntuk membuat surat nikah, diperlukan proses yang cukup panjang. Namun, bukan berarti kamu tidak bisa mengurusnya sendiri. Berikut adalah rentetan proses yang harus diikuti mulai dari RT hingga Kantor Urusan Agama (KUA). 1. Surat Numpang Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai PriaHal yang harus dilakukan pertama adalah mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu. Untuk mendapatkannya, berikut adalah syarat yang harus disiapkan calon mempelai pria:
Setelah persyaratan di atas disiapkan, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat calon mempelai wanita. Kemudian, kantor kelurahan akan mengeluarkan surat numpang nikah berupa
2. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai WanitaSetelah surat keterangan didapatkan, maka ini saatnya calon mempelai wanita untuk mengurus surat pengantar nikahnya. Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:
Lalu, lampirkan persyaratan di atas saat meminta surat pengantar dari RT dan RW dan saat mengurus N1, N2, dan N4 calon mempelai wanita di kelurahan. Berikut adalah persyaratan selanjutnya:
3. Syarat Mengurus Surat Nikah di KUASetelah semua persyaratan di atas disiapkan, tahap terakhir yang harus dijalani adalah mengurus berkas tersebut di KUA setempat. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Biaya Mengurus Surat Nikah di KUABiaya resmi untuk menikah di luar KUA dan mengundang penghulu untuk melaksanakan akad nikah di rumah atau gedung adalah sebesar Rp600 ribu. Namun, uang ini harus dibayarkan jika kamu menikah tidak pada jam kerja KUA. Biaya ini bisa langsung ditransfer melalui nomor rekening bank yang ditunjuk. Biasanya, uang akan ditransfer ke rekening bank miliki negara (bank BUMN) atau bank daerah setempat. Jika kamu menikah pada hari Senin hingga Jumat, maka tidak ada sama sekali biaya yang dipungut. Sementara itu jika kamu menikah langsung di KUA, maka sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini tertuang dalam halaman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Mengurus Surat NikahSetelah mengetahui cara mengurus surat nikah di atas, ada beberapa hal penting juga yang harus diperhatikan saat melakukan proses tersebut. Hal ini harus dilakukan agar kamu tidak perlu repot bolak-balik yang tentunya akan menyita banyak sekali waktu. Berikut adalah beberapa di antaranya:
Cara mengurus surat nikah melalui KUA hanya dilakukan oleh pasangan yang beragama Islam. Lalu, bagaimana dengan pasangan non-Islam? Jangan khawatir. 99.co Indonesia juga telah menyiapkan ulasan mengenai cara mengurus surat nikah untuk agama lain. Langsung saja disimak ulasannya. Syarat Dokumen Surat Nikah untuk Pemeluk Agama LainInilah syarat-syarat yang harus disiapkan kedua pasangan untuk mengurus surat nikah:
Syarat-syarat di atas juga berlaku untuk pasangan yang beragama Kristen Protestan dan Hindu. Selain itu, setiap pemeluk agama juga harus melakukan pendaftaran pernikahan ke rumah ibadahnya masing-masing agar pencatatan bisa dilakukan. 3 Tips Persiapan Menikah Hemat BiayaItulah cara mengurus surat nikah yang harus kamu ketahui. Jika kamu sudah mendapatkan surat tersebut, simak juga yuk beberapa tips persiapan menikah agar lebih hemat dan berjalan dengan lancar! Berikut adalah beberapa tips yang bisa dicoba: 1. Buat Daftar Undangan dan Batasi TamuTentunya, kamu ingin pernikahanmu hanya dihadiri oleh orang-orang terdekat saja, ‘kan? Oleh karena itu, sebaiknya kamu membatasi tamu undangan hanya untuk orang-orang terdekat saja. 2. Menetapkan Anggaran agar Pengeluaran Tidak MembengkakJika kamu sudah menetapkan berapa banyak uang yang akan dikeluarkan, kamu dan pasangan bisa dengan seksama memilih hal-hal esensial mana saja yang diperlukan di pernikahan kalian. Selain itu, jangan lupa untuk menganggarkan dana tidak terduga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terprediksi. 3. Mengurus Semua Urusan yang Tidak Bisa Diwakilkan Terlebih DahuluSebaiknya, segera urus semua hal yang tidak dapat diwakilkan proses pengurusannya. Hal ini mesti dilakukan jika kamu ingin menggunakan waktumu yang terbatas untuk hal-hal yang lebih penting di kemudian hari. *** Semoga tulisan ini bermanfaat, Sahabat 99. Simak informasi dan tulisan terbaru lainnya di portal Berita 99.co Indonesia. Jangan lupa, cari segala kebutuhan propertimu hanya di 99.co/id dan temukan beragam pilihan menarik. Salah satunya Daru Raya! |