Syarat membuat surat numpang nikah untuk pria?

Tanete Rilau (Humas Barru) - Bagi Anda yang ingin menikah namun tidak memiliki KTP Tanete Rilau, tetap dapat melakukan pernikahan dengan menggunakan surat rekomendasi atau surat numpang menikah.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanete Rilau Zulkifli, menjelaskan seseorang yang ingin menikah, namun bukan di daerah asal KTP, harus mengurus surat numpang nikah.

“Surat ini dibutuhkan untuk mendaftarkan pernikahan di kota tempat berlangsungnya pernikahan,” katanya. Menurutnya, ada beberapa tahap yang harus dipenuhi untuk mendapatkan surat numpang menikah.

Pertama, meminta surat pengantar RT/RW setempat dengan membawa fotokopi KTP calon pengantin serta kartu keluarga (KK). Kemudian surat pengantar dibawa ke Kelurahan atau Desa agar mendapatkan daftar dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi formulir.

Seperti surat N1, N2, dan N4, dan surat keterangan belum menikah di kelurahan.

“Saat mengisi formulir, yang perlu calon pengantin siapkan adalah pas foto ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar, dan 2×3 sebanyak 3 lembar, fotokopi KTP 2 lembar dari calon pengantin, fotokopi KK calon pengantin masing-masing 2 lembar, dan surat pengantar RT/RW yang sudah dibuat,” ujarnya.

Calon pengantin lanjutnya, juga harus meminta surat rekomendasi menumpang nikah di daerah tujuan dari KUA dan Kecamatan sesuai KTP calon pengantin.

Kata dia, setelah mendapat surat rekomendasi dari KUA asal calon pengantin datang ke KUA yang dijadikan tempat pernikahan.

Saat datang ke KUA ini yang diperlukan adalah melengkapi dokumen surat rekomendasi numpang nikah dari KUA asal, fotokopi KK calon pengantin, foto berwarna 2×3 dan 3×4 masing-masing 2 lembar, fotokopi ijazah terakhir calon pengantin, dan terakhir fotokopi akta kelahiran.

”Pendaftaran paling lambat 10 hari sebelum menikah. Pendaftaran dilakukan di KUA tempat pasangan calon pengantin akan menikah,” ujar Zulkifli

Bahkan, jika waktu kurang dari 10 hari, calon pengantin bisa minta surat pengantar dari kecamatan setempat.

Surat dispensasi bisa diberikan apabila calon pengantin maupun keluarga bisa menjelaskan alasan kenapa harus menikah kurang dalam 10 hari.

”Kurang dari waktu itu, bisa minta surat dispensasi nikah dari kecamatan,” ujar Zulkifli. 

(Rahmat Setiawan/ Kontributor KUA Tanete Rilau)

Persyaratan Nikah Bagi Laki-Laki

  • Surat pengantar RT RW 
  • Fotokopi Bukti Tanda Lunas SPPT PBB Tahun Berjalan
  • Fotokopi Ijazah yang dimiliki
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Surat keterangan belum pernah nikah
  • Surat Cerai asli bagi yang bercerai
  • Fotokopi surat kematian bagi yang cerai mati
  • Pas foto 3x4 3 lembar
  • Pasfoto 4x6  1 lembar
  • Pas foto 2x3 4 lembar

4 menit

Surat nikah adalah salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam melangsungkan pernikahan. Nah, apakah Sahabat 99 sudah tahu bagaimana cara mengurus surat nikah?

Banyak orang lebih memilih untuk menggunakan jasa calo untuk mengurus surat yang satu ini.

Padahal, cara mengurus surat nikah itu tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang.

Selain itu, kamu juga bisa mengalokasikan dana menyewa calo untuk hal yang lebih penting dalam mengurus pernikahan.

Langsung saja yuk disimak bagaimana cara mengurus surat nikah yang mudah dan tidak ribet.

Tata Cara Mengurus Surat Nikah di KUA

Persyaratan Menikah di KUA

Untuk membuat surat nikah, diperlukan proses yang cukup panjang.

Namun, bukan berarti kamu tidak bisa mengurusnya sendiri.

Berikut adalah rentetan proses yang harus diikuti mulai dari RT hingga Kantor Urusan Agama (KUA).

1. Surat Numpang Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai Pria

Syarat membuat surat numpang nikah untuk pria?

Hal yang harus dilakukan pertama adalah mengurus surat numpang nikah terlebih dahulu.

Untuk mendapatkannya, berikut adalah syarat yang harus disiapkan calon mempelai pria:

  • Surat pengantar RT dan RW
  • KTP beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya

Setelah persyaratan di atas disiapkan, bawalah dokumen tersebut ke kantor kelurahan untuk mendapatkan surat numpang nikah di tempat calon mempelai wanita.

Kemudian, kantor kelurahan akan mengeluarkan surat numpang nikah berupa

  • surat keterangan untuk nikah (N1),
  • surat keterangan asal-usul (N2), dan
  • surat keterangan tentang orang tua (N4).

2. Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan Calon Mempelai Wanita

Syarat membuat surat numpang nikah untuk pria?

Setelah surat keterangan didapatkan, maka ini saatnya calon mempelai wanita untuk mengurus surat pengantar nikahnya.

Berikut adalah berkas-berkas yang harus disiapkan:

  • N1, N2, N4 calon suami
  • KTP beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya

Lalu, lampirkan persyaratan di atas saat meminta surat pengantar dari RT dan RW dan saat mengurus N1, N2, dan N4 calon mempelai wanita di kelurahan.

Berikut adalah persyaratan selanjutnya:

  • Surat pengantar RT dan RW
  • KTP beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga beserta fotokopinya
  • Akta Lahir beserta fotokopinya
  • Surat tanda lunas PBB terbaru
  • Materai
  • N1, N2, dan N4 calon suami
  • KTP calon suami beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga calon suami beserta fotokopinya

3. Syarat Mengurus Surat Nikah di KUA

Syarat membuat surat numpang nikah untuk pria?

Setelah semua persyaratan di atas disiapkan, tahap terakhir yang harus dijalani adalah mengurus berkas tersebut di KUA setempat.

Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • N1, N2, dan N4 kedua calon mempelai
  • KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya
  • Kartu Keluarga kedua calon mempelai dan fotokopinya
  • Akta lahir calon mempelai perempuan
  • Ijazah terakhir calon mempelai perempuan
  • Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
  • Pas foto kedua mempelai ukuran ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar dengan latar belakang warna biru
  • Materai

Biaya Mengurus Surat Nikah di KUA

Biaya resmi untuk menikah di luar KUA dan mengundang penghulu untuk melaksanakan akad nikah di rumah atau gedung adalah sebesar Rp600 ribu.

Namun, uang ini harus dibayarkan jika kamu menikah tidak pada jam kerja KUA.

Biaya ini bisa langsung ditransfer melalui nomor rekening bank yang ditunjuk.

Biasanya, uang akan ditransfer ke rekening bank miliki negara (bank BUMN) atau bank daerah setempat.

Jika kamu menikah pada hari Senin hingga Jumat, maka tidak ada sama sekali biaya yang dipungut.

Sementara itu jika kamu menikah langsung di KUA, maka sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.

Hal ini tertuang dalam halaman Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam)

Syarat membuat surat numpang nikah untuk pria?

Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Mengurus Surat Nikah

Setelah mengetahui cara mengurus surat nikah di atas, ada beberapa hal penting juga yang harus diperhatikan saat melakukan proses tersebut.

Hal ini harus dilakukan agar kamu tidak perlu repot bolak-balik yang tentunya akan menyita banyak sekali waktu.

Berikut adalah beberapa di antaranya:

Syarat membuat surat numpang nikah untuk pria?

  1. Jangan lupa untuk menyertakan KTP dan Kartu Keluarga serta surat pengantar dari RT dan RW saat menyerahkan surat pengantar numpang nikah.
  2. N1, N2, dan N4 dapat diurus di kantor kelurahan sesuai dengan domisili calon mempelai.
  3. Urus surat nikah ke KUA lebih awal agar tanggal akad yang diinginkan masih tersedia.
  4. Mengingat tidak boleh ada kesalahan pada data di dalam buku nikah, kamu dan pasangan akan melalui proses tanya jawab dengan petugas KUA seputar konfirmasi data yang sudah diserahkan.
  5. Jangan lupa untuk menyampaikan informasi seputar jam akad nikah, mekanisme penjemputan penghulu, dan susunan acara akad nikah kepada penghulu.
  6. Persiapkan data wali nikah dan saksi pernikahan berupa fotokopi KTP masing-masing.
  7. Menyediakan transportasi untuk penghulu bukanlah hal yang wajib, namun alangkah baiknya kamu menyediakannya agar segala proses berjalan sesuai dengan keinginanmu

Cara mengurus surat nikah melalui KUA hanya dilakukan oleh pasangan yang beragama Islam.

Lalu, bagaimana dengan pasangan non-Islam?

Jangan khawatir.

99.co Indonesia juga telah menyiapkan ulasan mengenai cara mengurus surat nikah untuk agama lain.

Langsung saja disimak ulasannya.

Syarat Dokumen Surat Nikah untuk Pemeluk Agama Lain

Syarat membuat surat numpang nikah untuk pria?

Inilah syarat-syarat yang harus disiapkan kedua pasangan untuk mengurus surat nikah:

  1. KTP kedua calon mempelai beserta fotokopinya
  2. Kartu Keluarga kedua mempelai beserta fotokopinya
  3. Akta kelahiran kedua calon mempelai
  4. Surat baptis (Katolik)
  5. Surat ganti nama, jika ada perbedaan nama (Buddha)
  6. Surat pengantar dari ketua RT dan RW setempat
  7. Surat pengantar dari kelurahan setempat tentang pernyataan belum menikah
  8. Pas foto kedua calon mempelai ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar

Syarat-syarat di atas juga berlaku untuk pasangan yang beragama Kristen Protestan dan Hindu.

Selain itu, setiap pemeluk agama juga harus melakukan pendaftaran pernikahan ke rumah ibadahnya masing-masing agar pencatatan bisa dilakukan.

3 Tips Persiapan Menikah Hemat Biaya

Syarat membuat surat numpang nikah untuk pria?

Itulah cara mengurus surat nikah yang harus kamu ketahui.

Jika kamu sudah mendapatkan surat tersebut, simak juga yuk beberapa tips persiapan menikah agar lebih hemat dan berjalan dengan lancar!

Berikut adalah beberapa tips yang bisa dicoba:

1. Buat Daftar Undangan dan Batasi Tamu

Tentunya, kamu ingin pernikahanmu hanya dihadiri oleh orang-orang terdekat saja, ‘kan?

Oleh karena itu, sebaiknya kamu membatasi tamu undangan hanya untuk orang-orang terdekat saja.

2. Menetapkan Anggaran agar Pengeluaran Tidak Membengkak

Jika kamu sudah menetapkan berapa banyak uang yang akan dikeluarkan, kamu dan pasangan bisa dengan seksama memilih hal-hal esensial mana saja yang diperlukan di pernikahan kalian.

Selain itu, jangan lupa untuk menganggarkan dana tidak terduga untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak terprediksi.

3. Mengurus Semua Urusan yang Tidak Bisa Diwakilkan Terlebih Dahulu

Sebaiknya, segera urus semua hal yang tidak dapat diwakilkan proses pengurusannya.

Hal ini mesti dilakukan jika kamu ingin menggunakan waktumu yang terbatas untuk hal-hal yang lebih penting di kemudian hari.

***

Semoga tulisan ini bermanfaat, Sahabat 99.

Simak informasi dan tulisan terbaru lainnya di portal Berita 99.co Indonesia.

Jangan lupa, cari segala kebutuhan propertimu hanya di 99.co/id dan temukan beragam pilihan menarik.

Salah satunya Daru Raya!