Surat izin tempat usaha dikeluarkan atau diterbitkan oleh

Bingung mengenai bagaimana cara membuat Surat Izin Tempat Usaha? Tidak perlu khawatir, pada kesempatan kali ini kami akan menginformasikannya untuk Anda. Sebelum membahas bagaimana cara pembuatannya, terlebih dahulu Anda perlu mengenal apa itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Secara umum, setiap badan usaha, perusahaan, maupun perorangan perlu memiliki SITU apabila ingin membuka usaha. Hal ini berkaitan langsung dengan keamanan dikemudian hari. Bukan hanya itu saja, tempat usaha Anda juga sudah dibentengi dengan kekuatan hukum. Sehingga akan lebih mudah mengurusnya ketika ada masalah.

Mengenal SITU 

Apa itu Surat Izin Tempat Usaha (SITU)? SITU adalah surat yang dibutuhkan oleh badan usaha, perusahaan, maupun perseorangan untuk membuka tempat usaha. Surat Izin Tempat atau SITU dikeluarkan oleh badan hukum terkait yang lokasinya berdekatan dengan tempat usaha. 

Isi dari surat legalitas ini menyatakan bahwa tempat usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan aturan dari tata ruang wilayah di lokasi tempat usaha dibuat. Bukan hanya sebagai surat izin saja, namun juga bisa digunakan untuk penanaman modal bagi tempat usaha tersebut.

Bagi badan usaha, perusahaan, maupun perseorangan yang memiliki SITU akan aman. Jika dikemudian hari terjadi beberapa kendala, usaha tersebut tidak akan terkena masalah. Pasalnya mereka sudah memiliki surat hukum yang menaunginya. Oleh sebab itu, Anda perlu mengetahui cara membuat Surat Izin Tempat Usaha.

Surat izin tempat usaha dikeluarkan atau diterbitkan oleh
SITU dijadikan sebagai surat izin resmi dari pemerintah, Sumber: tabloidpeluangusaha.com

Di dalam membuka tempat usaha, selain membuat SITU ada hal lain yang perlu diperhatikan. Salah satunya mengenai standar tinggi bangunan. Mengikuti aturan sesuai standar bangunan dapat memberikan faktor keamanan bagi Anda maupun orang lain yang berada di bangunan tempat usaha Anda tersebut.

Hal tersebut juga senada dengan yang tertuang di Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengenai tolok ukur keandalan sebuah bangunan gedung. Sebuah bangunan gedung harus meliputi 4 aspek yakni aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.

Fungsi SITU

Sebelum membahas mengenai cara membuat Surat Izin Tempat Usaha, Anda perlu mengetahui apa saja fungsi dari SITU. Memiliki SITU tentu saja sangat bermanfaat bagi kelangsungan usaha Anda. Berikut beberapa fungsi dari SITU yang perlu Anda ketahui.

1. Sebagai Izin untuk Mendirikan Usaha

Fungsi utama dari  Surat Izin Tempat Usaha adalah sebagai surat izin resmi dari pemerintah untuk mendirikan usaha. Dengan adanya surat tersebut, usaha yang Anda jalankan bisa aman dan lancar karena sudah mendapatkan izin dari pemerintah. 

Beda halnya jika Anda tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha ini, maka usaha Anda bisa bermasalah dikemudian hari. Pemerintah akan menjatuhkan sanksi kepada pihak pengelola usaha. Bahkan tempat usaha tersebut bisa disegel oleh pemerintah karena tidak memiliki izinnya.

2. Sebagai Penanaman Modal

SITU ini digunakan sebagai dokumen pelengkap dalam penanaman modal. Jadi terdapat beberapa surat legalitas yang diminta oleh pemodal sebagai pengajuan modal usaha. Salah satu surat legalitas tersebut adalah Surat Izin Tempat Usaha ini.

Apabila badan usaha, perusahaan, maupun perorangan sudah memiliki SITU dan ingin mengajukan modal usaha, pimak pemodal akan merasa aman. Mereka akan merasa aman dan tenang berinvestasi di tempat usaha yang sudah legal dan dilengkapi dengan SITU. Dengan begitu Anda perlu mengetahui bagaimana cara membuat Surat Izin Tempat Usaha ini.

3. Sebagai Bukti Izin dari Warga Sekitar

Di dalam pembuatan Surat Izin Tempat Usaha atau SITU ini, membutuhkan izin dari warga sekitar serta pemangku kepentingan di wilayah tersebut. Jadi izin dari warga tersebut dituangkan dalam bentuk surat dan digunakan untuk melengkapi persyaratan pembuatan SITU.

Adanya surat izin dari warga sekitar, maka mengisyaratkan bahwa warga sudah mengetahui mengenai usaha yang Anda jalankan. Selain itu, warga sekitar juga sudah menyatakan bahwa mereka tidak terganggu dengan aktivitas bisnis yang Anda jalankan.

Syarat Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Terdapat berbagai persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pihak pemohon penerbitan SITU. Diantaranya terdiri dari persyaratan administrasi, syarat ketertiban, syarat keamanan, syarat kesehatan, dan syarat-syarat lainnya.

Syarat Administrasi

Dikutip dari laman accurate.id, untuk persyaratan administrasi ini terdiri beberapa dokumen, yakni meliputi:

  • Surat permohonan untuk membuat SITU
  • Surat keterangan rekomendasi kepala desa atau lurah
  • Rekomendasi dari kecamatan
  • Surat Izin Gangguan (HO)
  • Denah atau sketsa dari lokasi usaha
  • Berita acara pemeriksaan lokasi usaha
  • Fotokopi setoran retribusi izin gangguan
  • Fotokopi pajak reklame
  • Fotokopi tanda lunas PBB
  • Surat keterangan fiskal daerah (Dispenda)
  • Akte sertifikat tanah beserta surat bukti pemilik
  • Surat kuasa atau sewa bangunan maupun kontrak
  • Akte pendirian perusahaan
  • Rekomendasi dari instansi teknis yang berkaitan dengan bidang usaha
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi KTP yang telah dilegalisir oleh camat setempat
  • Pas foto 4 lembar berwarna dengan ukuran 2 x 3 cm

Syarat Ketertiban

Untuk syarat ketertiban ini terdiri beberapa poin yakni sebagai berikut:

  • Pemohon wajib menjaga ketertiban.
  • Dilarang menyiapkan berbagai hal atau barang di pinggir jalan umum yang dapat mengganggu aktivitas orang lain.
  • Jika melebihi ketentuan jam kerja, maka bisa dilakukan dengan izin secara khusus.

Surat izin tempat usaha dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Mengetahui syarat pembuatan SITU, Sumber: cermati.com

Syarat Keamanan

Selanjutnya ada syarat keamanan yang perlu diikuti oleh pemohon SITU, diantaranya meliputi:

  • Perusahaan wajib menyediakan alat pemadam kebakaran di tempat usahanya.
  • Untuk bangunan di perusahaan tersebut harus terdiri dari bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Harus taat dan mengikuti peraturan undang-undang keselamatan kerja.

Syarat Kesehatan

Untuk syarat kesehatan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan yakni:

  • Dapat menjaga kebersihan dengan baik.
  • Menyediakan tempat pembuangan sampah di lokasi usaha.
  • Memastikan bahwa kegiatan bisnis tidak mencemari lingkungan hidup.
  • Tersedianya berbagai kebutuhan pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan kerja.

Syarat-Syarat Lainnya

Untuk persyaratan lainnya terdiri dari beberapa hal, diantaranya sebagai berikut:

  • Perusahaan wajib untuk mengutamakan tenaga kerja dari warga sekitar yang sesuai dengan pendidikannya. Selain itu juga memastikan bahwa tenaga kerja tersebut telah memiliki KTP.
  • Wajib untuk menjaga keindahan lingkungan serta menjaga penghijauan di sekitar tempat usaha.

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Cara membuat Surat Izin Tempat Usaha tidak sesulit yang dibayangkan. Anda hanya perlu mengikuti tahapan-tahapan yang diperlukan. Untuk prosedur membuat SITU yang pertama adalah sebagai berikut:

  1. Mendapatkan surat pernyataan izin tidak keberatan dari tetangga sekitar yang dekat dengan bangunan usaha di radius 200 m. Surat pernyataan tersebut diketahui oleh RT atau RW setempat. Setelah itu baru diajukan ke kelurahan dan kecamatan, sampai dengan kota madya atau kabupaten.
  2. Mendapatkan surat keterangan domisili dan lokasi perusahaan yang menjadi tempat produksi dan kantor perusahaan. Untuk pembuatan surat keterangan ini dengan cara mengambil formulir dari Ketua RT. Lalu kemudian disahkan langsung oleh Ketua RT, RW, Kelurahan serta Kecamatan setempat.

Setelah tahap awal sudah selesai diurus, maka ada langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan untuk menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha ini. Berikut cara selanjutnya untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU, diantaranya meliputi:

  • Mempersiapkan serta melampirkan berbagai dokumen serta persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen serta persyaratan tersebut sesuai dengan yang disampaikan sebelumnya. Kemudian mengajukan permohonan ke bagian pemerintahan sekretariat daerah.
  • Setelah mengajukan permohonan tersebut, nantinya permohonan izin akan segera diproses. Lalu dilakukan pencatatan secara administratif sesuai dengan aturan yang berlaku. 
  • Tidak berapa lama, tim dari pemerintah sekretariat daerah akan meninjau lokasi tempat usaha yang diajukan.
  • Setelah mendapatkan hasil peninjauan, maka akan segera dilaporkan di dalam berita acara. Hasil peninjauan tersebut dilaporkan bersama dengan dokumen yang telah dilampirkan.
  • Kemudian, pejabat setempat akan ditunjuk untuk meninjau lokasi tempat usaha yang diajukan. Maksud dari peninjauan ini untuk melihat bahwa lokasi usaha tidak memiliki permasalahan. Setelah itu akan segera diterbitkan surat izin sesuai yang telah diajukan oleh pemohon.
  • Setelah itu permohonan izin akan disetujui dengan penerbitan SITU. Penerbitan ini bisa terlaksana apabila persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan sudah terpenuhi.

Surat izin tempat usaha dikeluarkan atau diterbitkan oleh
Cara membuat Surat Izin Tempat Usaha sesuai prosedur, Sumber: virtualofficeku.co.id

Pada umumnya, pembuatan Surat Izin Tempat Usaha ini membutuhkan waktu sekitar 5 hari kerja. Tentu saja setelah persyaratan yang diperlukan sudah dinyatakan lengkap oleh pengurus. Namun untuk lama pembuatan surat izin ini juga tergantung dari kebijakan di tiap daerah. Tapi umumnya 5 hari kerja seperti yang disampaikan tadi.

Untuk masa berlaku dari SITU sendiri adalah 3 tahun setelah diterbitkannya surat. Jika Surat Izin Tempat Usaha habis masa berlakunya, maka bisa diperpanjang. Hampir mirip dengan pembuatan baru, perpanjangan SITU juga memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja, namun juga tergantung akan kebijakan setiap daerah.

Sama seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), apabila Anda tidak memiliki SITU maka akan ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah kepada Anda. Jadi sebaiknya Anda mengurus Surat Izin Tempat Usaha ini di awal. Sehingga dikemudian hari tidak akan terjadi masalah maupun kendala perihal perizinan.

Itulah tadi informasi mengenai cara membuat Surat Izin Tempat Usaha atau SITU. Supaya usaha dapat berjalan dengan lancar dan aman, persiapkanlah berbagai kelengkapan perizinan yang diperlukan. Dengan begitu, Anda bisa mengembangkan usaha dengan lancar tanpa ada gangguan yang berkaitan dengan perizinan.