Sim b1 biasa untuk mobil apa saja

Karena kami akan menjelaskan selengkapnya mengenai perbedaan jenis surat izin mengemudi beserta kendaraan yang terkait dan syarat umur yang diperlukan saat melakukan daftar permohonan pembuatan SIM. Yuk simak selengkapnya!

Apakah Nomor SIM dan KTP Sama?

Sim b1 biasa untuk mobil apa saja

Nomor SIM dan Nomor KTP jelas berbeda

Ada beberapa orang yang menanyakan dan masih ragu akan hal satu ini, yaitu apakah nomor KTP dan SIM sama? Jawabannya adalah tidak. Nomor yang terlampir pada bagian atas KTP dan bagian pojok kanan SIM merupakan dua seri nomor yang berbeda. Pada KTP, informasi nomor pada bagian paling atas adalah Nomor Induk Kependudukan atau NIK. 

Sedangkan pada SIM, nomor yang terlampir pada bagian atas adalah nomor SIM tersebut. Rangkaian keduanya memiliki fungsi dan perpaduan angka yang berbeda. Karena itulah nomor SIM dan KTP adalah dua hal yang berbeda. 

Jenis SIM Kendaraan Umum

Sim b1 biasa untuk mobil apa saja

SIM A Umum dan SIM A berbeda. Khusus SIM Umum, bisa digunakan untuk mengemudikan kendaraan umum

Jenis SIM yang pertama adalah jenis surat izin mengemudi kendaraan umum dan bersifat komersial. SIM ini diterbitkan untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan umum untuk mengangkut barang atau membawa penumpang. Berikut beberapa pengelompokan SIM kendaraan umum yang perlu kamu ketahui. 

SIM A Umum

SIM A Umum adalah jenis SIM untuk kendaraan umum yang mengendarai kendaraan dengan total berat maksimal 3.500 kg. SIM A ditujukan untuk pengemudi yang berprofesi sebagai sopir angkutan dalam kota dan transportasi lainnya yang tergolong dalam kendaraan bermotor yang membawa barang atau penumpang untuk kebutuhan komersial dengan syarat minimal sudah berumur 20 tahun dan memiliki SIM A (perseorangan). 

SIM B1 Umum

SIM B1 Umum merupakan jenis surat izin mengemudi untuk kendaraan mobil dengan total berat boleh melebihi 1.000 kg. Contoh kendaraan yang membutuhkan SIM B1 Umum adalah mobil penumpang minibus, elf, bus pariwisata, bus penumpang dan truk engkel. Untuk mendapatkan surat izin mengemudi satu ini, pemohon wajib berumur minimal 22 tahun serta memiliki SIM A Umum dan SIM B1 (perseorangan) terlebih dahulu selama minimal 12 bulan setelah salah satu SIM diterbitkan. 

SIM B2 Umum

SIM B2 Umum digunakan untuk surat izin mengemudi kendaraan bermotor, alat berat, atau kendaraan penarik dengan gandengan. Persyaratan yang harus dipenuhi untuk pemohon SIM B2 Umum adalah sudah berumur minimal 23 tahun dan telah mengantongi SIM B1 Umum atau SIM B2 (perseorangan) selama 12 bulan sejak SIM diterbitkan. 

Jenis SIM Perseorangan

Sim b1 biasa untuk mobil apa saja

SIM A untuk pengendara mobil, SIM B untuk kendaraan berbobot 3.500 Kg ke atas

Selanjutnya ada jenis SIM perseorangan yang ditujukan untuk tanda bukti sah seseorang telah lolos tes dan mengantongi izin untuk mengendarai kendaraan pribadi, berbeda dengan umum yang bisa digunakan untuk kebutuhan komersial. Pembagian jenis ini lebih beragam dari jenis SIM kendaraan umum. Simak penjelasannya berikut ini. 

SIM A

SIM A digunakan untuk pengendara mobil pribadi dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg. Kamu tidak bisa menggunakan SIM ini untuk mengendarai kendaraan umum, ya. Syarat untuk membuat SIM A yang harus dipenuhi salah satunya adalah setidaknya sudah berumur minimal 17 tahun. 

Sim b1 biasa untuk mobil apa saja

Baca juga  Aplikasi SINAR, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Online!

SIM B1

SIM B1 adalah jenis surat izin mengemudi perseorangan yang ditujukan untuk kendaraan mobil penumpang atau kendaraan barang dengan bobot di atas 3.500 kg seperti mobil bus perseorangan atau mobil angkutan barang perseorangan. Kamu harus berumur minimal 20 tahun terlebih dahulu untuk bisa melakukan permohonan pembuatan SIM B1 dan harus memiliki SIM A terlebih dahulu setidaknya selama 12 bulan sejak SIM dicetak.

SIM B2

Selanjutnya ada SIM B2 yang merupakan jenis surat izin mengemudi untuk mengendarai kendaraan penarik, alat berat dan truk gandeng yang bersifat perseorangan dengan berat maksimal penarik sebesar 1.000 kg. Untuk memiliki SIM B2, kamu harus memiliki SIM B1 terlebih dahulu selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan dan minimal berumur 21 tahun saat mendaftar. 

SIM C

SIM C adalah jenis SIM yang harus dimiliki pengendara sepeda motor. Syarat membuat SIM C yaitu minimal sudah berumur 17 tahun saat mendaftarkan diri. SIM C terbagi lagi ke dalam tiga jenis surat izin, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Perbedaan dari ketiganya yaitu pada besar cc dari mesin kendaraannya. Untuk SIM C ditujukan untuk kendaraan motor dengan mesin >250 cc. Lalu, SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara roda dua dengan mesin 250-500 cc. Sedangkan SIM C2 diberikan untuk pengendara motor yang memiliki mesin >500 cc. 

SIM D

SIM D adalah SIM khusus yang diberikan kepada pengemudi dengan kondisi khusus seperti cacat atau penyandang disabilitas yang telah lolos berbagai tes mengemudi dan minimal berumur 17 tahun. Terdapat pembagian untuk surat izin mengemudi satu ini, yaitu SIM D dan SIM D1. SIM D ditujukan untuk pengemudi kendaraan motor sedangkan untuk pengemudi mobil harus memiliki SIM D1. 

Jenis SIM Internasional

Sim b1 biasa untuk mobil apa saja

Tampilan SIM internasional

Jenis SIM yang sah terakhir adalah surat izin mengemudi internasional. Seperti namanya, SIM Internasional adalah jenis surat izin mengemudi yang dikeluarkan pihak Polisi Indonesia. Surat izin mengemudi satu ini digunakan sebagai tanda bukti bahwa kamu telah mengantongi ijin untuk mengendarai kendaraan bermotor dan bisa kamu gunakan di luar negeri. Masa berlaku surat izin mengemudi internasional yaitu selama 3 tahun. 

Kamu bisa melakukan perpanjangan jika kartu tersebut sudah habis masa berlakunya dan kamu masih membutuhkannya. Kartu SIM satu ini juga sudah diatur di peraturan hukum Pasal 9 Tata Kapolri Nomor 9 tahun 2012 menurut perjanjian internasional bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Syarat Membuat SIM

Sim b1 biasa untuk mobil apa saja

Buat SIM ada biaya yang harus dikeluarkan, khusus SIM A sekitar Rp 175 ribu

Selain dari syarat umur dan beberapa syarat khusus yang sudah dijelaskan di atas, berikut ini merupakan syarat yang perlu dipenuhi saat membuat SIM:

  1. Membawa berkas KTP
  2. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan
  3. Membuat rumusan sidik jari di tempat mengurus pengajuan SIM
  4. Menyertakan surat keterangan sehat dari Dokter
  5. Lulus ujian psikologi yang dilakukan di lokasi mengurus pengajuan SIM
  6. Lulus ujian teori 
  7. Lulus ujian praktik di lokasi

Tidak ketinggalan, membuat SIM juga membutuhkan biaya. Sebut saja untuk SIM A dikenakan tarif sekitar Rp 175 ribu.

Baca juga  Perpanjang SIM dan STNK Wajib Punya BPJS, Benarkah?

Itu tadi informasi jenis SIM yang ada di Indonesia beserta penjelasannya masing-masing yang bisa kami bagi pada artikel kali ini. Jika kamu tertarik untuk membaca artikel terkait otomotif lainnya, cek kumpulan informasi terbaru yang ada di Blog Moladin. Tidak hanya sebagai

SIM B1 umum bisa bawa mobil apa?

SIM B1 Umum: adalah jenis SIM umum yang diperuntukkan bagi pemilik kendaraan motor umum dan barang. Terutama, yang beratnya lebih dari 3.500 kg. SIM B2. Umum: merupakan SIM umum yang diperuntukkan untuk kendaraan umum yang memiliki kereta tempelan ataupun gandengan.

SIM B1 buat apa?

Baca juga: Biaya Resmi Bikin SIM BI dan BII per Oktober 2022 SIM BI digunakan untuk pengemudi kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan di atas 3.500 kilogram. Sementara itu, BII berlaku untuk pengemudi yang membawa kendaraan alat berat, penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan.

SIM apa untuk mobil pribadi?

SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor berupa mobil penumpang atau barang. SIM ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat kurang dari 3.500 Kg dan dimiliki oleh perorangan, seperti mobil pribadi.

Truk Roda 4 pakai SIM apa?

Jenis SIM Untuk Truk Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SIM untuk truk adalah SIM B. SIM ini dibagi dua yakni SIM B1 dan SIM B2. SIM B1 berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kilogram.