Presentasi berjudul: "PANDUAN PEMBINAAN SEKOLAH POTENSIAL MENJADI SSN"— Transcript presentasi: 1 PANDUAN PEMBINAAN SEKOLAH POTENSIAL MENJADI SSN 2 KONSEP DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN SMP (SEKOLAH POTENSIAL MENUJU SSN)
3 PENDAHULUAN Pengalaman pelaksanaan MPMBS, MBS, dan School Grant 4 TUJUAN UMUM : untuk memberikan pembinaan, acuan, panduan, dan rambu-rambu untuk dipergunakan oleh berbagai fihak yang berkepentingan dalam membina, menyelenggarakan dan mengembangkan Sekolah potensial, baik di pusat, propinsi,
kabupaten/kota maupun sekolah guna mencapai standar nasional pendidikan (SNP), sehingga mampu mencapai kategori sekolah standar nasional (SSN) 5 PENGKATEGORIAN SEKOLAH 6 PENGERTIAN Sekolah potensial, yaitu sekolah yang masih relatif banyak kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN Tahun 2003 pasal 35 maupun dalam PP Nomor 19 Tahun Kedelapan SNP
tersebut adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Ditegaskan dalam penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 dan 3 bahwa kategori sekolah potensial adalah sekolah yang belum memenuhi (masih jauh) dari SNP.
7 KATEGORI SEKOLAH Pengkategorian pendidikan dasar dan menengah di Indonesia menurut UU 20/2003
dan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 dan 16: Sekolah formal standar (dalam pembinaan disebut juga sekolah potensial/rintisan) Sekolah formal mandiri (dalam pembinaan disebut juga Sekolah Standar Nasional (SSN) Sekolah bertaraf internasional (SBI) 8 KATEGORI SEKOLAH
(UMUM)
9 KATEGORI SEKOLAH (Kelompok sekolah binaan) 10 Pengertian Sekolah Standar Nasional (SSN) 11 INDIKATOR KEBERHASILAN SSN 12 LANDASAN HUKUM Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 ps 50 13 KRITERIA
SEKOLAH POTENSIAL 14 Kebijakan Dit. PSMP dalam Pembinaan SMP Potensial
15 LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN
16 ASPEK-ASPEK YANG DIKEMBANGKAN 17 MENENTUKAN TONGGAK-TONGGAK KEBERHASILAN 18 Proses belajar mengajar 19 C Manajemen: D Kepemimpinan: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 20
III INPUT A Kurikulum B Guru dan guru BK 1 2 3 4 5 6 21 C Kepala Sekolah: D Tenaga Pendukung: 1 2 3 4 5 6 7 8 9
10 22 3 Teknisi
Komputer: a b c d e f Kualifikasi pendidikan Bidang keahlian Sertifikasi keahlian Kemampuan bahasa Inggris Pengalaman kerja Jumlah 4 Kepala TU: 5 Tenaga administrasi Keuangan: 6 Tenaga Administrasi Ketenagaan:
23 7 Tenaga Administrasi Akademik: a b c d e f Kualifikasi
pendidikan Bidang keahlian Sertifikasi keahlian Kemampuan bahasa Inggris Pengalaman kerja Jumlah 8 Tenaga Administrasi Sarpras: 9 Tenaga Administrasi Kesekretariatan: 24 Organisasi dan
Administrasi:
25 3 Laboratorium Fisika: a b c d e f g h
i Luas ruang laboratorium Jumlah (kecukupan) peralatan Jumlah (kecukupan) bahan Fasilitas AC Panduan/Pedoman praktik Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian (jumlah siswa) Fasilitas keselamatan Lainnya: 4 Laboratorium Biologi: 5 Laboratorium Kimia:
26 6 Laboratorium Bahasa: a b c d e f g h
i Luas ruang laboratorium Jumlah (kecukupan) peralatan Jumlah (kecukupan) bahan/materi ajar Fasilitas AC Panduan/Pedoman praktik Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian (jumlah siswa) Fasilitas keselamatan Lainnya: 7 Laboratorium IPS: 8 Laboratorium komputer: Jumlah (kecukupan) komputer
27 9 Kantin: a b c d e f g Luas ruang kantin Kecukupan
fasilitas (mebeler, memasak, dll) Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian (jumlah siswa) Kondisi lingkungan Variasi makanan sehat, bergizi, higienis Lainnya: 10 Aula/auditorium: h Luas ruang Jumlah (kecukupan) peralatan sound system Jumlah (kecukupan) mebelair Fasilitas AC Kapasitas pemakaian Fasilitas
keselamatan 11 Sarana Olah Raga: i j Luas lapangan sepak bola Luas lapangan bola volly Luas lapangan basket Luas lapangan lainnya: Fasilitas OR sepak bola Fasilitas OR bola volly Fasilitas OR basket Fasilitas OR lainnya: Penjaminan/fasilitas keselamatan Lainnya: ……….
28 12 Pusat Belajar dan Riset Guru: a b c d e f
g h i Luas ruang Jumlah (kecukupan) peralatan / komputer Jumlah (kecukupan) mebelair Fasilitas AC Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian Fasilitas keselamatan Jumlah buku referensi Lainnya: 13 Raung Penunjang administrasi Sekolah: 14 Ruang Kesehatan: Jumlah (kecukupan) peralatan
kesehatan Jumlah (kecukupan) bahan/obat PPPK 29 15 Tolite: a b c
d e f g h Luas ruang Jumlah (kecukupan) peralatan toilet (Laki-laki dan Perempuan) Kecukupan air Fasilitas sanitasi Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian Jumlah teknisi perawat Lainnya: 16 Tempat bermain, kreasi, dan rekreasi: Luas ruang / lahan Jumlah (kecukupan) peralatan
Jumlah (kecukupan) mebelair Fasilitas keselamatan 17 Tempat Ibadah sesuai Agamanya: Fasilitas AC 30
18 Ruang kesenian/keterampilan: a b c d e f g h Luas ruang Jumlah (kecukupan) peralatan Jumlah (kecukupan) mebelair Fasilitas AC Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian Fasilitas keselamatan Lainnya: 19 Ruang Pusat Multi Media:
20 Ruang Koperasi Siswa/Guru/Karyawan: 31 G. Kesiswaan: 21 Ruang BP/BK: A b c d e f g h Luas ruang
32 H. Pembiayaan: 2 Pembinaan Kegiatan Kesiswaan: a b c d e f g h i j k l 33 I. Regulasi Sekolah: J. Hubungan Masyarakat: K. Kultur Sekolah: 1 2
3
34 Pentahapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah Potensial 35 Tahap Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan dan Kurikulum
36 Tahap Pelaksanaan
Penyelenggaraan dan Pembinaan Sekolah Potensial 37 PELAKSANA-AN SELEKSI AWAL 38 DILAKUKAN OLEH DINAS PROPINSI:
39 MONI-TORING DAN EVALUASI
40 TUGAS DAN FUNGSI JAJARAN BIROKRASI DALAM PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH POTENSIAL
41 PENGAWAS Memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada sekolah dalam berbagai aspek demi keberhasilan sekolah
menuju SSN; Membantu mengarahkan dan membimbing dalam membuat RPS; Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi sekolah untuk mengetahui tentang kendala yang dihadapi dalam upaya membantu mencari jalan keluarnya, serta untuk mengetahui sejauhmana keterlaksanaan program dan hasil-hasil yang dicapai; Memberikan masukan-masukan kepada sekolah tentang berbagai aspek pendidikan yang akan dikembangkan menjadi aspek-aspek pendidikan yang sesuai dengan
SNP. 42 KOMITE SEKOLAH Memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada sekolah dalam berbagai
aspek demi keberhasilan sekolahnya; Memberikan bantuan baik bersifat finansial maupun lainnya; Merupakan penghubung antara masyarakat orang tau anak dengan sekolah dalam hal berbagai kepentingan untuk kemajuan siswa; Membantu dalam hal monitoring terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil penyelenggaraan pendidikanI.
43 DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
44 TIM TEKNIS KAB/KOTA Menyosialisasikan program Subsidi kepada sekolah-sekolah potensial. Melakukan seleksi calon penerima Subsidi Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut: (a)
menilai RPS yang diajukan oleh sekolah, (b) melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi data dan program-program dalam RPS yang diajukan sekolah, dan (c) berdasarkan hasil penilaian RPS dan verifikasi lapangan, TTK membuat rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah Memberi masukan kepada sekolah pelamar Subsidi Sekolah untuk merevisi RPS. Menerima RPS yang telah direvisi dari sekolah. Mengesahkan RPS kaitannya dengan Subsidi Sekolah dengan
melakukan penandatanganan Berita Acara Pengesahan RPS. Mengirimkan daftar rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah yang telah ditandatangani oleh ketua TTK dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Daftar rangking tersebut disertai kelengkapannya yang meliputi RPS, Berita Acara Pengesahan RPS dan rekening sekolah di bank pemerintah atas nama sekolah ke Dinas Pendidikan Propinsi. Memantau dan mengevaluasi penyaluran dana dan penggunaan dana
Subsidi Sekolah di wilayahnya masing-masing. Meminta laporan kemajuan dan akhir pelaksanaan kegiatan dan keuangan Subsidi Sekolah dari masing-masing sekolah. 45 DEWAN PENDIDIKAN KAB/KOTA
46 DINAS PEND. PROPINSI Menyosialisasikan sekolah potensial dan program Subsidi Sekolah kepada Dinas dan
Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Melakukan verifikasi calon penerima Subsidi Sekolah berdasarkan rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Catatan: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyerahkan rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah disertai RPS yang terdiri dari Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, copy rekening sekolah di Bank pemerintah.
Melaksanakan workshop sekolah calon penerima dana bantuan school grant; Membuat SK penetapan sekolah penerima subsidi sekolah. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dengan sekolah penerima Subsidi. Menyalurkan dana subsidi kepada sekolah penerima dengan cara mentransfer dana langsung ke rekening sekolah sebesar masing-masing sekolah 100 juta rupiah. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan, khsususnya dalam hal
pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota; Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasilnya pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota; Memberikan bantuan tambahan finansial setiap tahunnya secara rutin yang dianggarkan melalui APBD daerah kepada semua sekolah pelaksana sekolah potensial di setiap Kabupaten/Kota; Melaksankan pembinanaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota kepada sekolah potensial yang telah memenuhi kriteria sekolah standar nasional untuk dipersiapkan menjadi rintisan SSN; Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan stakeholder lainnyai. Melapor dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program ke Dit Pembinaan SMP Jakarta. Menyelesaikan/menindaklanjuti penyimpangan penggunaan dana yang tidak dapat diselesaikan di tingkat
kabupaten/kota. 47 DIT. P SMP Menyusun panduan konsep dan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah potensial; Menentukan kuota (jatah) dana subsidi sekolah untuk
masing-masing propinsi. Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan tingkat pusat. Memberikan pembinaan melalui pemberian dana bantuan yang berupa subsidi sekolah atau school grant yang didekonsentrasikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi; Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil penyelenggaraan sekolah potensial sebagai dasar pembinaan selanjutnya; Melaksankan pembinanaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan
Kabupaten/Kota kepada sekolah potensial yang telah memenuhi kriteria SSN untuk ditetapkan sebagai rintisan SSN; Menyelesaikan/menindaklanjuti masalah/penyimpangan penggunaan dana yang tidak dapat diselesaikan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan stakeholder lainnyai;
48 MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN 49 PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
50 IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN PROGRAM DALAM RPS
51 Terima kasih |