Panduan bimbingan teknis pemenuhan snp pada smp potensial

Presentasi berjudul: "PANDUAN PEMBINAAN SEKOLAH POTENSIAL MENJADI SSN"— Transcript presentasi:

1 PANDUAN PEMBINAAN SEKOLAH POTENSIAL MENJADI SSN
SBI-SMP DIREKTORAT PEMBINAAN SMP DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMEN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL JAKARTA

2 KONSEP DAN PELAKSANAAN PEMBINAAN SMP (SEKOLAH POTENSIAL MENUJU SSN)

3 PENDAHULUAN Pengalaman pelaksanaan MPMBS, MBS, dan School Grant
Kebijakan Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah mengenai pengembangan kelembagaan pendidikan di SMP; Pengalaman pelaksanaan MPMBS, MBS, dan School Grant Tuntutan sekolah berstandar (nasional-internasional)

4 TUJUAN UMUM : untuk memberikan pembinaan, acuan, panduan, dan rambu-rambu untuk dipergunakan oleh berbagai fihak yang berkepentingan dalam membina, menyelenggarakan dan mengembangkan Sekolah potensial, baik di pusat, propinsi, kabupaten/kota maupun sekolah guna mencapai standar nasional pendidikan (SNP), sehingga mampu mencapai kategori sekolah standar nasional (SSN)

5 PENGKATEGORIAN SEKOLAH
SEKOLAH POTENSIAL SEKOLAH STANDAR NASIONAL/SSN SSN /SEKOLAH KEUNGGULAN LOKAL SBI SEKOLAH FRANCHISE ASING SEKOLAH ASING

6 PENGERTIAN Sekolah potensial, yaitu sekolah yang masih relatif banyak kekurangan/kelemahan untuk memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam UUSPN Tahun 2003 pasal 35 maupun dalam PP Nomor 19 Tahun Kedelapan SNP tersebut adalah standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian. Ditegaskan dalam penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 ayat 2 dan 3 bahwa kategori sekolah potensial adalah sekolah yang belum memenuhi (masih jauh) dari SNP.

7 KATEGORI SEKOLAH Pengkategorian pendidikan dasar dan menengah di Indonesia menurut UU 20/2003 dan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 11 dan 16: Sekolah formal standar (dalam pembinaan disebut juga sekolah potensial/rintisan) Sekolah formal mandiri (dalam pembinaan disebut juga Sekolah Standar Nasional (SSN) Sekolah bertaraf internasional (SBI)

8 KATEGORI SEKOLAH (UMUM)
SEKOLAH FORMAL MANDIRI SEKOLAH FORMAL STANDAR SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI) SEKOLAH FRANCHISE ASING SEKOLAH ASING (INTERNASIONAL) SEKOLAH KEUNGGULAN LOKAL DILAKUKAN PEMBINAAN LANGSUNG OLEH DIT. PSMP

9 KATEGORI SEKOLAH (Kelompok sekolah binaan)
SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI) SEKOLAH FORMAL STANDAR SEKOLAH FORMAL MANDIRI KEBIJAKAN PEMBINAAN SEKOLAH STANDAR NASIONAL (SSN) SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (SBI) SEKOLAH POTENSIAL & SEKOLAH RINTISAN SEKOLAH KEUNGGULAN LOKAL

10 Pengertian Sekolah Standar Nasional (SSN)
Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa yang dimaksudkan dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP tersebut mencakup standar isi, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pembiayaan, proses pendidikan, proses pengelolaan, penilaian dan kompetensi lulusan. sekolah standar nasional (SSN) adalah sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian.

11 INDIKATOR KEBERHASILAN SSN
memiliki dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara lengkap. memiliki perangkat pembelajaran yang lengkap, dari silabus sampai dengan RPP untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran. menerapkan pembelajaran kontektual untuk kelas VII – IX semua mata pelajaran. Rata-rata gain score minimal 0,6 dari tahun 1 sampai tahun 3 untuk semua mata pelajaran Rata-rata pencapaian ketuntasan kompetensi minimal 75 % Kondisi guru 75 % minimal berpendidikan S-1 pada tahun ke-3 Penguasaan kompetensi, 50% guru bersertifikat kompetensi Rasio jumlah rombel dan jumlah kelas 1 : 1 (tidak boleh double shift) Jumlah siswa per rombel maksimal 35 untuk semua kelas (kelas 1, 2 dan 3) Rata-rata jam mengajar guru berkisar antara 18 – 20 Jumlah laboratorium minimal 1 lab IPA, lab. Bahasa, lab. Komputer dan lab. Keterampilan Memiliki telpon dan akses internet pada lab komputer, guru, dan kepala sekolah Memiliki ruang kepala sekolah, ruang guru, ruang BP, ruang Tata Usaha, kamar kecil yang cukup dan memadai (sesuai SPM) memiliki ruang perpustakaan (termasuk ruang baca) sesuai SPM sudah melaksanakan secara konsisten aspek-aspek dalam manajemen berbasis sekolah (otonomi/kemandirian, keterbukaan, kerjasama, akuntabilitas dan sustainabilitas) Memiliki perangkat media pembelajaran untuk semua mata pelajaran sesuai dengan SPM. Sudah melaksanakan sistim penilaian yang komprehensif (ulangan harian, UTS, UAS, ulangan kenaikan kelas) dengan teknik penilaian yang variasi (sesuai PP 19 tahun 2005) Memiliki tandar pembiayaan minimal Rp ,- per bulan per siswa.

12 LANDASAN HUKUM Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ps 50
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61 Keputusan Meneteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 : Standar Isi Keputusan Meneteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 : Standar kompetensi Lulusan Keputusan Meneteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 : Implementasi Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006 Renstras Depdiknas: th 2009/2010 tdp 450 rintisan SBI SMP

13 KRITERIA SEKOLAH POTENSIAL
SBI-SMP Sekolah negeri maupun swasta Memiliki rata-rata UN yang lebih rendah daripada rata-rata UN untuk kriteria sekolah standar nasional (SSN), misalnya untuk penetapan SSN tahun persyaratan UN tahun 2004 minimal 6,33 dan UAN tahun 2005 minimal 6,50. Sedangkan untuk penetapan SSN tahun 2007 UN tahun 2005 minimal 6,35 dan UN tahun 2006 minimal 6,75. Termasuk sekolah yang tergolong kategori cukup atau kurang di kabupaten/kota yang bersangkutan, yaitu memiliki karakteristik cukup atau kurang terhadap delapan SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian) atau di bawah nilai baik dan amat baik. Hal ini dibuktikan dengan penilaian kinerja sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri. Sekolah dengan nilai akreditasi di bawah A.

14 Kebijakan Dit. PSMP dalam Pembinaan SMP Potensial
Penetapan kelompok sekolah standar nasional (sekolah potensial), dimana mulai tahun 2007 semua sekolah yang tidak termasuk dalam kelompok sekolah standar nasional (SSN), baik yang telah maupun belum ditetapkan oleh pusat maupun daerah namun semuanya memenuhi kriteria SSN, adalah menjadi kelompok sekolah standar nasional (sekolah potensial). Dengan kata lain, tidak ada lagi sekolah kategori rintisan, karena semua sekolah rintisan telah memenuhi kriteria sebagai sekolah standar nasional (sekolah potensial). Menyusun panduan penyelenggaraan sekolah standar nasional (sekolah potensial), yaitu terdiri dari: konsep penyelenggaraan sekolah standar nasional (sekolah potensial), penyusunan Rencana Pengembangan Sekolah pada sekolah standar nasional (sekolah potensial), penggunaan dana bantuan sekolah standar nasional (sekolah potensial) atau disebut dengan School Grant, dan panduan pembuata laporan penyelenggaraan sekolah standar nasional (sekolah potensial). Diharapkan semua pihak, khususnya pemerintah daerah dan sekolah standar nasional (sekolah potensial) dapat menggunakan panduan ini dalam penyelenggaraannya. Melaksanakan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melalui Rakornas, pengiriman panduan kebijakan, dan pada tingkat daerah diharapkan terdapat kegiatan sosialisasi kepada sekolah-sekolah. Memberikan dana bantuan School Grant kepada semua sekolah standar nasional (sekolah potensial) melalui dana dekonsentrasi, yang disalurkan langsung ke daerah (Dinas Pendidikan Propinsi) untuk selanjutnya dilakukan seleksi dan pentahapan lain sesuai dengan pedoman dan panduan penyelenggaraan sekolah standar nasional (sekolah potensial). Hal ini diatur tersendiri. Melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pendidikan pada sekolah standar nasional (sekolah potensial) untuk perbaikan dan peningkatan kebijakan pada tahun berikutnya. Menindaklanjuti hasil evaluasi penyelenggaraan pendidikan pada sekolah potensial.

15 LANGKAH-LANGKAH PENGEMBANGAN
SOSIALISASI OLEH DINAS PENDIDIKAN PROPINSI DAN KAB/KOTA PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG DI SEKOLAH PEMBUATAN RPS OLEH SEKOLAH

16 ASPEK-ASPEK YANG DIKEMBANGKAN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KTSP PBM TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN SARANA DAN PRASARANA MANAJEMEN PENILAIAN PEMBIAYAAN LAINNYA: KULTUR SEKOLAH, LINGKUNGAN SEKOLAH, DLL

17 MENENTUKAN TONGGAK-TONGGAK KEBERHASILAN
NO Aspek-aspek Pendidikan Tonggak-Tonggak Kunci Keberhasilan Sekolah Th I Th II Th III Th IV Th V I OUTPUT SEKOLAH: A Prestasi Akademik: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 12 Rata-rata NUAN Kejuaraan olimpiade Jumlah lulusan yang melanjutkan pendidikan Tingkat DO Penguasaan ICT Prestasi debat Bhs Inggris Pengumpulan portofolio anak Kejuaraan mengarang dengan bhs asing Kejuaraan olimpiade dalam bidang: matematika, fisika, biologi kimia, stronomi, dan atau lainnya Memeiliki kemampuan penguasaan teknologi dasar Dokumen karya-karya/prestasi B Prestasi Non Akademik Kejuaraan OR Kejuaraan kesenian Kejuaraan UKS Kejuaraan keterampilan Kejuaraan lingkungan sehat Kejuaraan lainnya: ………

18 Proses belajar mengajar
II PROSES A Proses belajar mengajar 1 2 3 4 5 Program-program yang menumbuhkan kreativitas siswa, guru, dll Penerapan pendekatan PBM: contextual teaching and learning (CTL) atau pembelajaran kontekastual Penerapan pendekatan: pembelajaran tuntas Penerapan moving kelas Pendekatan Lainnya: ……………… B Proses Penilaian 6 7 Standar penilaian Keberadaan perangkat/instrumen penilaian guru Keberadaan perangkat/instrumen penilaian sekolah Penerapan pendekatan penilaian (variasinya) Frekuensi penilaian Penilaian oleh sekolah Lainnya:

19 C Manajemen: D Kepemimpinan: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
Dokumen RPS (Rencana strategis) Dokumen RPS (Rencana operasional) Kerjasama dengan pihak lain: ……. Dukungan dana dari komite sekolah Dukungan lain dari komite sekolah Penerapan MBS Penerapan ISO 9001:2000 (manajemen mutu) Penerapan SIM Penerapan ICT Kepemilikan usaha-usaha/unit produksi sekolah Keberadaan tim pengembang sekolah Lainnya: D Kepemimpinan: Penciptaan dan pengimplementasian visi, misi, tujuan, dan sasaran sekolah Pengimplementasian suasana/budaya sekolah yang menjamin terjadinya PBM yang kondusif. Penerapan demokratisasi di sekolah Eksistensi pembagian tugas, pemberian pekerjaan dan tanggung jawab yang jelas kepada warga sekolah. Lainnya:

20 III INPUT A Kurikulum B Guru dan guru BK 1 2 3 4 5 6
Dokumen kurikulum sekolah (KTSP) : silabus Dokumen kurikulum sekolah (KTSP) : RPP Bahan ajar Keberadaan tim pengembang KTSP Kurikulum muatan lokal Lainnya: B Guru dan guru BK 7 8 9 10 Jumlah guru Kualifikasi guru Bidang studi/latar belakang pendidikan Sertidikasi Kemampuan menggunakan ICT Kemampuan mengembangkan KTSP Kemampuan bahasa Inggris Kompetensi: CTL Lainnya:

21 C Kepala Sekolah: D Tenaga Pendukung: 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Kualifikasi pendidikan Bidang studi/latar belakang pendidikan Sertidikasi Kemampuan menggunakan ICT Kemampuan mengembangkan KTSP Kemampuan bahasa Inggris Kompetensi: manajerial Kepemimpinan Pengalaman kerja Lainnya: D Tenaga Pendukung: Pustakawan a b c d e f Bidang keahlian Sertifikasi keahlian Jumlah Laboran:n

22 3 Teknisi Komputer: a b c d e f Kualifikasi pendidikan Bidang keahlian Sertifikasi keahlian Kemampuan bahasa Inggris Pengalaman kerja Jumlah 4 Kepala TU: 5 Tenaga administrasi Keuangan: 6 Tenaga Administrasi Ketenagaan:

23 7 Tenaga Administrasi Akademik: a b c d e f Kualifikasi pendidikan Bidang keahlian Sertifikasi keahlian Kemampuan bahasa Inggris Pengalaman kerja Jumlah 8 Tenaga Administrasi Sarpras: 9 Tenaga Administrasi Kesekretariatan:

24 Organisasi dan Administrasi:
E. Organisasi dan Administrasi: 1 2 3 4 5 Kepemilikan visi, misi, dan tujuan sekolah Keberadaan dan kejelasan tupoksi Keberadaan sistem administrasi Penerapan SIM Lainnya: F Sarana dan Prasarana: Umum: a b c d e f g h i j k l m Luas tanah Luas ruang kelas Jumlah ruang kelas Jumlah siswa per rombel Fasilitas ICT per kelas per tingkat Ruang kepala sekolah Luas ruang kepala sekolah Ruang guru Luas ruang guru Ruang wakil kepala sekolah Luas ruang wakil kepala sekolah Ruang TU sekolah Luas ruang TU sekolah Perpustakaan: Luas ruang baca Ratio Buku teks dengan siswa Langganan jurnal, buletin, majalah, surat kabar, dll Jumlah komputer Jaringan internet Lainnya:

25 3 Laboratorium Fisika: a b c d e f g h i Luas ruang laboratorium Jumlah (kecukupan) peralatan Jumlah (kecukupan) bahan Fasilitas AC Panduan/Pedoman praktik Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian (jumlah siswa) Fasilitas keselamatan Lainnya: 4 Laboratorium Biologi: 5 Laboratorium Kimia:

26 6 Laboratorium Bahasa: a b c d e f g h i Luas ruang laboratorium Jumlah (kecukupan) peralatan Jumlah (kecukupan) bahan/materi ajar Fasilitas AC Panduan/Pedoman praktik Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian (jumlah siswa) Fasilitas keselamatan Lainnya: 7 Laboratorium IPS: 8 Laboratorium komputer: Jumlah (kecukupan) komputer

27 9 Kantin: a b c d e f g Luas ruang kantin Kecukupan fasilitas (mebeler, memasak, dll) Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian (jumlah siswa) Kondisi lingkungan Variasi makanan sehat, bergizi, higienis Lainnya: 10 Aula/auditorium: h Luas ruang Jumlah (kecukupan) peralatan sound system Jumlah (kecukupan) mebelair Fasilitas AC Kapasitas pemakaian Fasilitas keselamatan 11 Sarana Olah Raga: i j Luas lapangan sepak bola Luas lapangan bola volly Luas lapangan basket Luas lapangan lainnya: Fasilitas OR sepak bola Fasilitas OR bola volly Fasilitas OR basket Fasilitas OR lainnya: Penjaminan/fasilitas keselamatan Lainnya: ……….

28 12 Pusat Belajar dan Riset Guru: a b c d e f g h i Luas ruang Jumlah (kecukupan) peralatan / komputer Jumlah (kecukupan) mebelair Fasilitas AC Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian Fasilitas keselamatan Jumlah buku referensi Lainnya: 13 Raung Penunjang administrasi Sekolah: 14 Ruang Kesehatan: Jumlah (kecukupan) peralatan kesehatan Jumlah (kecukupan) bahan/obat PPPK

29 15 Tolite: a b c d e f g h Luas ruang Jumlah (kecukupan) peralatan toilet (Laki-laki dan Perempuan) Kecukupan air Fasilitas sanitasi Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian Jumlah teknisi perawat Lainnya: 16 Tempat bermain, kreasi, dan rekreasi: Luas ruang / lahan Jumlah (kecukupan) peralatan Jumlah (kecukupan) mebelair Fasilitas keselamatan 17 Tempat Ibadah sesuai Agamanya: Fasilitas AC

30 18 Ruang kesenian/keterampilan: a b c d e f g h Luas ruang Jumlah (kecukupan) peralatan Jumlah (kecukupan) mebelair Fasilitas AC Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian Fasilitas keselamatan Lainnya: 19 Ruang Pusat Multi Media: 20 Ruang Koperasi Siswa/Guru/Karyawan:

31 G. Kesiswaan: 21 Ruang BP/BK: A b c d e f g h Luas ruang
Jumlah (kecukupan) peralatan Jumlah (kecukupan) mebelair Fasilitas AC Optimasi penggunaan Kapasitas pemakaian Fasilitas Komputer Lainnya: 22 Ruang Lainnya: a Fasilitas keselamatan G. Kesiswaan: 1 Penerimaan siswa Baru: Kriteria Persyaratan Prosedur Daya tampung Lainnya

32 H. Pembiayaan: 2 Pembinaan Kegiatan Kesiswaan: a b c d e f g h i j k l
Pembinaan kreativitas/inovasi Pembinaan kesenian Pembinaan karya tulis Pembinaan mengarang Pembinaan olah raga Pembinaan keterampilan Pembinaan life skill Pembinaan keagamaan Pembinaan kesosialan Pembinaan kesehatan dan obat terlarang Pembinaan kepramukaan Pembinaan lainnya: H. Pembiayaan: 1 3 4 5 6 Jumlah sumber dana Penggalian sumber dana Jumlah biaya operasional per siswa per tahun Bentuk penggunaan dana yang transparan dan akuntabel Lainnya:

33 I. Regulasi Sekolah: J. Hubungan Masyarakat: K. Kultur Sekolah: 1 2 3
4 5 6 Keberadaan regulasi intern sekolah Tingkat implementasi regulasi Dukungan pelaksanaan regulasi oleh warga sekolah Dukungan pelaksanaan regulasi oleh komite sekolah Hambatan keterlaksanaan regulasi Lainnya: J. Hubungan Masyarakat: Keberadaan kerjasama (perjanjian/MoU) dengan pihak lain Substansi kerjasama Jumlah lembaga/instansi lain yang kerjasama dengan sekolah Bentuk dukungan/kontribusi lembaga lain dalam kerjasama Lainnya: K. Kultur Sekolah: Keberadaan kebijakan/regulasi Failitas pendukung Pola kegiatan/pembinaan Strategi pelaksanaan Hubungan sosial kekeluargaan warga sekolah Lainnya:

34 Pentahapan Pelaksanaan Penyelenggaraan Sekolah Potensial
Tahap Pengembangan Kelembagaan Sekolah sebagai Sistem Tahap Pengembangan Sumber Daya Manusia Sekolah Pengelolaan Calon peserta didik Baru Pengembangan Tenaga Pendidik (Guru) Pengembangan Kepala Sekolah Pengembangan Tenaga Pendukung Pengembangan dan Pemberdayaan Tim Pengembang Sekolah Potensial

35 Tahap Pengembangan Standar Kompetensi Lulusan dan Kurikulum
Tahap Pengembangan Bahan Ajar Tahap Pengembangan Proses Belajar Mengajar (PBM) Tahap Pengembangan Manajemen dan Organisasi Sekolah Tahap Pengembangan Sumber Daya Sekolah Lainnya Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengembangan Sumber Dana dan Pendanaan Sekolah Tahap Pengembangan Sistem Penilaian Tahap Pengembangan Lingkungan Sekolah Pengembangan Budaya Sekolah Tahap Pengembangan Kegiatan Kesiswaan Tahap Pengembangan Pendidikan Teknologi Dasar (PTD) Tahap Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pembinaan Sekolah Potensial, YAITU:

36 Tahap Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pembinaan Sekolah Potensial
KRITERIA UMUM SEKOLAH POTENSIAL: Sekolah negeri maupun swasta Memiliki rata-rata UN yang lebih rendah daripada rata- rata UN untuk kriteria sekolah formal mandiri (SSN), untuk penetapan SSN tahun persyaratan UN tahun minimal 6,35 dan UAN tahun 2006 minimal 6,75. Termasuk sekolah yang tergolong kategori cukup atau kurang di kabupaten/kota yang bersangkutan, yaitu memiliki karakteristik cukup atau kurang terhadap delapan SNP (standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian) atau di bawah nilai baik dan amat baik. Hal ini dibuktikan dengan penilaian kinerja sekolah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Bukan sekolah yang didukung oleh yayasan yang memiliki pendanaan yang kuat, baik dari dalam maupun luar negeri. Sekolah dengan nilai akreditasi di bawah A. PENENTUAN KRITERIA UMUM SEKOLAH

37 PELAKSANA-AN SELEKSI AWAL
DILAKUKAN OLEH DINAS PROPINSI TENTANG SEKOLAH POTENSIAL: Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang jumlah sekolah potensial Long list (daftar lengkap) sekolah potensial di propinsi dari semua kabupaten/kota Dipilih dan ditetapkan secara proporsional sebagai calon sekolah yang akan diverifikasi berdasarkan kriteria umum PENYIAPAN PERANGKAT VERIFIKASI DILAKUKAN OLEH DINAS PROPINSI : Penyusunan dan penggandaan panduan verifikasi Penyusunandan penggandaan instrumen verifikasi Penentuan petugas verifikasi dengan koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Penyiapan administrasi untuk verifikasi DILAKUKAN OLEH DINAS PROPINSI: Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota Pembekalan calon petugas verifikasi Pelaksanaan verifikasi ke lapangan Analisis data hasil verifikasi Daftar lengkap hasil verifikasi berdasarkan ranking nilai dan berdasarkan daerah Kab/Kota PELAKSANA-AN VERIFIKASI PENETAPAN SEKOLAH CALON PENERIMA BANTUAN DILAKUKAN OLEH DINAS PROPINSI: 1. Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota Penentuan kriteria khusus: Berdasarkan kuota yang ada (proporsional) per kab/kota Berdasarkan ranking nilai per kab/kota Sekolah memiliki potensi berkembang (berdasarkan data profil sekolah dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/kota) Menetapkan jumlah sekolah calon penerima dana bantuan per kab/kota

38 DILAKUKAN OLEH DINAS PROPINSI:
Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota Pembentukan Tim/Panitia workshop Penentuan instruktur, nara sumber, dll Pengadaan/pembuatan perangkat workshop: Penyusunan pedoman workshop Penyusunan struktur program workshop,misalnya: Kebijakan Pendidikan Daerah, Standar Nasional Pendidikan, MBS, KTSP, Penyusunan RPS, Penggunaan Dana Bantuan, Pelaporan, dan sebagainya. Daerah dapat menambah sesuai kebutuhan. Penyiapan ATK, akomodasi, dll Penyiapan fasilitas workshop Dan sebagainya Pelaksanaan workshop sekolah calon penerima dana bantuan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan dan hasil workshop WORKSHOP SEKOLAH CALON PENERIMA DANA BANTUAN DILAKUKAN OLEH DINAS PROPINSI: Koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota Pengiriman RPS yang telah disempurnakan oleh sekolah peserta workshop Penilaian RPS oleh Tim khsusus Pengiriman dana bantuan ke sekolah Pelaksanaan program di sekolah PENYALUR-AN DANA BANTUAN KEPADA SEKOLAH

39 MONI-TORING DAN EVALUASI
Pelaksanaan program oleh sekolah berdasarkan RPS 2. Pengawasan/supervisi pelaksanaan program oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota 3. Sekolah melaporkan kemajuan pelaksanaan pada pertengahan tahun ajaran PELAKSANA-AN PROGRAM DILAKUKAN OLEH DINAS PROPINSI: 1. Penyusunan perangkat ME: Penyusunan dan penggandaan panduan ME Penyusunandan penggandaan instrumen ME Penentuan petugas ME dengan koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Penyiapan administrasi untuk ME . Pelaksanaan pembekalan kepada calon petugas ME 3. Pelaksanaan ME di lapangan 4. Analisis hasil ME 5. Pembuatan pelaporan ME 6. Menindaklanjuti hasil/rekomendasi dari ME MONI-TORING DAN EVALUASI DILAKUKAN OLEH SEKOLAH: 1. Melaksanakan monitoring internal oleh sekolah Melaksanakan evaluasi internal oleh sekolah Membuat laporan pelaksanaan dan hasil Menindaklanjuti hasil ME oleh sekolah

40 TUGAS DAN FUNGSI JAJARAN BIROKRASI DALAM PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH POTENSIAL
Membuat perencanaan (RPS) dengan mengembangkan aspek-aspek pendidikan (aspek SKL, kurikulum, PBM, SDM, Sarana dan prasarana, manajemen, pembiayaan dan penilaian serta aspek pengembangan lingkungan dan budaya sekolah, dan sebagainya) sesuai dengan potensi sekolah yang mengarah kepada pemenuhan SNP; Melaksanakan sosialisasi kepada stakeholder tentang sekolah potensial dalam upaya memberikan pemahaman yang sama dan langkah-langkah yang sama untuk memberikan kontribusi kepada sekolah; Melaksanakan semua program yang telah tercantum dalam RPS, baik RPS jangka panjang maupun jangka pendek; Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi internal sekolah untuk mengetahui tentang kendala yang dihadapi untuk menentukan jalan keluarnya, serta untuk mengetahui sejauhmana keterlaksanaan program dan hasil-hasil yang dicapai; Melaksanakan langkah-langkah strategis untuk mencapai SNP dalam berbagai aspek pendidikan sehingga mencapai sekolah standar nasional (SSN).

41 PENGAWAS Memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada sekolah dalam berbagai aspek demi keberhasilan sekolah menuju SSN; Membantu mengarahkan dan membimbing dalam membuat RPS; Melaksanakan supervisi, monitoring dan evaluasi sekolah untuk mengetahui tentang kendala yang dihadapi dalam upaya membantu mencari jalan keluarnya, serta untuk mengetahui sejauhmana keterlaksanaan program dan hasil-hasil yang dicapai; Memberikan masukan-masukan kepada sekolah tentang berbagai aspek pendidikan yang akan dikembangkan menjadi aspek-aspek pendidikan yang sesuai dengan SNP.

42 KOMITE SEKOLAH Memberikan arahan, bimbingan, dan petunjuk kepada sekolah dalam berbagai aspek demi keberhasilan sekolahnya; Memberikan bantuan baik bersifat finansial maupun lainnya; Merupakan penghubung antara masyarakat orang tau anak dengan sekolah dalam hal berbagai kepentingan untuk kemajuan siswa; Membantu dalam hal monitoring terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan hasil-hasil penyelenggaraan pendidikanI.

43 DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA
Melakukan koordinasi fungsional dengan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Menandatangani daftar rangking sekolah penerima Subsidi Sekolah Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan, khsususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah; Memberikan pembinaan dalam pelaksanaan, khususnya dalam hal proses pembelajaran dan manajemen sekolah; Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasilnya; Memberikan bantuan tambahan finansial setiap tahunnya secara rutin yang dianggarkan melalui APBD daerah kepada sekolah potensial di daerahnya; Melaksanakan pembinanaan kepada sekolah potensial yang telah memenuhi kriteria sekolah standar nasional untuk dipersiapkan menjadi rintisan SSN di daerahnya masing-masing; Memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan stakeholder lainnyai. Menjatuhkan sanksi kepada oknum yang terlibat dalam penyalahgunaan dana subsidi. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program Subsidi Sekolah kepada Dinas Pendidikan Propinsi berupa laporan pelaksanaan Subsidi Sekolah.

44 TIM TEKNIS KAB/KOTA Menyosialisasikan program Subsidi kepada sekolah-sekolah potensial. Melakukan seleksi calon penerima Subsidi Sekolah dengan langkah-langkah sebagai berikut: (a) menilai RPS yang diajukan oleh sekolah, (b) melakukan kunjungan lapangan untuk memverifikasi data dan program-program dalam RPS yang diajukan sekolah, dan (c) berdasarkan hasil penilaian RPS dan verifikasi lapangan, TTK membuat rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah Memberi masukan kepada sekolah pelamar Subsidi Sekolah untuk merevisi RPS. Menerima RPS yang telah direvisi dari sekolah. Mengesahkan RPS kaitannya dengan Subsidi Sekolah dengan melakukan penandatanganan Berita Acara Pengesahan RPS. Mengirimkan daftar rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah yang telah ditandatangani oleh ketua TTK dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Daftar rangking tersebut disertai kelengkapannya yang meliputi RPS, Berita Acara Pengesahan RPS dan rekening sekolah di bank pemerintah atas nama sekolah ke Dinas Pendidikan Propinsi. Memantau dan mengevaluasi penyaluran dana dan penggunaan dana Subsidi Sekolah di wilayahnya masing-masing. Meminta laporan kemajuan dan akhir pelaksanaan kegiatan dan keuangan Subsidi Sekolah dari masing-masing sekolah.

45 DEWAN PENDIDIKAN KAB/KOTA
Memberi masukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehubungan dengan usulan calon penerima Subsidi Sekolah sesuai dengan fungsi dan perannya. Memberikan masukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (TTK) tentang tindakan pembinaan dan atau sanksi yang perlu diberikan oleh Dinas Pendidikan terhadap penyimpangan pelaksanaan Subsidi Sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

46 DINAS PEND. PROPINSI Menyosialisasikan sekolah potensial dan program Subsidi Sekolah kepada Dinas dan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota. Melakukan verifikasi calon penerima Subsidi Sekolah berdasarkan rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Catatan: Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyerahkan rangking sekolah calon penerima subsidi sekolah disertai RPS yang terdiri dari Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Operasional (Renop) yang telah disetujui oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, copy rekening sekolah di Bank pemerintah. Melaksanakan workshop sekolah calon penerima dana bantuan school grant; Membuat SK penetapan sekolah penerima subsidi sekolah. Menandatangani Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) dengan sekolah penerima Subsidi. Menyalurkan dana subsidi kepada sekolah penerima dengan cara mentransfer dana langsung ke rekening sekolah sebesar masing-masing sekolah 100 juta rupiah. Memberikan pembinaan dalam hal perencanaan penyelenggaraan, khsususnya dalam hal pemenuhan aspek-aspek yang termasuk dalam input sekolah yang ada di setiap kabupaten/kota; Melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasilnya pada masing-masing daerah Kabupaten/Kota; Memberikan bantuan tambahan finansial setiap tahunnya secara rutin yang dianggarkan melalui APBD daerah kepada semua sekolah pelaksana sekolah potensial di setiap Kabupaten/Kota; Melaksankan pembinanaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah potensial yang telah memenuhi kriteria sekolah standar nasional untuk dipersiapkan menjadi rintisan SSN; Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan stakeholder lainnyai. Melapor dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan program ke Dit Pembinaan SMP Jakarta. Menyelesaikan/menindaklanjuti penyimpangan penggunaan dana yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota.

47 DIT. P SMP Menyusun panduan konsep dan pelaksanaan penyelenggaraan sekolah potensial; Menentukan kuota (jatah) dana subsidi sekolah untuk masing-masing propinsi. Melaksanakan sosialisasi dan pelatihan tingkat pusat. Memberikan pembinaan melalui pemberian dana bantuan yang berupa subsidi sekolah atau school grant yang didekonsentrasikan kepada Dinas Pendidikan Propinsi; Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan dan hasil-hasil penyelenggaraan sekolah potensial sebagai dasar pembinaan selanjutnya; Melaksankan pembinanaan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota kepada sekolah potensial yang telah memenuhi kriteria SSN untuk ditetapkan sebagai rintisan SSN; Menyelesaikan/menindaklanjuti masalah/penyimpangan penggunaan dana yang tidak dapat diselesaikan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota. Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota memfasilitasi terwujudnya jalinan kerjasama dengan stakeholder lainnyai;

48 MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
Monitoring Pelaksanaan Evaluasi Hasil Pelaksana Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporannya Tim Monitoring dan Evaluasi Propinsi Tim Monitoring dan Evaluasi Kabupaten/Kota Laporan Monitoring dan Evaluasi Pelaporan Pelaksanaan

49 PENYUSUNAN RENCANA PENGEMBANGAN SEKOLAH
RPS BAGI SEKOLAH POTENSIAL PENGERTIAN RPS TUJUAN LANDASAN HUKUM TIM PENYUSUNAN RPS SEKOLAH

50 IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN PROGRAM DALAM RPS
PENTINGNYA PENGEMBANGAN PROGRAM UNTUK MENCAPAI SNP IMPLEMENTASI PENGEMBANGAN PROGRAM PROSES PENYUSUNAN RPS

51 Terima kasih