Siapa yang dapat memanfaatkan ruang Terbuka hijau

Reading Time: 4 minutes

Siapa yang dapat memanfaatkan ruang Terbuka hijau
Ruang terbuka hijau di tengah kawasan menjadi tempat wisata alternatif saat pandemi ini. ANTARAFOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

Lengga Pradipta, Indonesian Institute of Sciences (LIPI)

Memasuki bulan ke-9, sebagian masyarakat tetap memilih mengurangi aktivitas di luar rumah selama masa pandemi COVID-19.

Berbulan-bulan berada di dalam ruangan, tentu saja menimbulkan rasa jenuh bagi manusia yang merupakan makhluk sosial.

Selain pergi ke bioskop yang rencananya akan dibuka kembali, ada cara lain yang bisa menimbulkan rasa bahagia dan meningkatkan imunitas, yaitu berada di alam.

Riset dari para peneliti di Universitas Warwick dan Universitas Sheffield di Britania Raya, pada tahun 2018 lalu, menyebutkan bahwa interaksi manusia dengan alam sekitarnya bisa menimbulkan perasaan nyaman sehingga membuat kesehatan mental membaik.


Baca juga: Cara terbaik dan murah jaga kesehatan anak: ajak mereka bermain di luar rumah


Akibat pandemi ini, masyarakat mulai menyadari betapa berharganya berada di alam dan pentingnya kawasan hijau sebagai salah satu cara menghilangkan kejenuhan dan kebosanan.

Sayangnya, peranan ruang terbuka hijau (RTH) ini belum begitu populer di perkotaan di mana pusat perbelanjaan mendominasi sebagai sarana hiburan dan pelepas jenuh.

Manfaat RTH

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah suatu area atau jalur yang berada dalam kota atau wilayah yang penggunaannya bersifat terbuka.

Disebut sebagai ‘kawasan hijau’ karena menjadi tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh alami atau sengaja ditanam untuk memberikan kesan hijau dan teduh.

Sebagai contoh, taman kota, jalur hijau di sepanjang jalan, dan areal di sepanjang sungai.


Baca juga: Ini jumlah uang yang dihemat sebuah kota ketika pohon ditanam


Fungsi utama RTH adalah membantu menyeimbangkan kondisi ekologis kota karena pohon dan tanaman akan membantu menyerap karbon dioksida sekaligus menyimpan air.

Fungsi ini cenderung menurun di kota-kota besar yang memiliki tingkat polusi tinggi dan jauh dari kesan teduh.

Selain manfaat ekologis, manfaat RTH lainnya antara lain sebagai tempat berinteraksi sosial, sarana pendidikan dan penelitian, seperti di Kebun Raya Bogor.

Ketiga, RTH bisa dimanfaatkan secara ekonomi sebagai tempat wisata alam atau ekowisata bagi penduduk di daerah perkotaan.

Misalnya, kawasan Setu Babakan di Jakarta Selatan.

Siapa yang dapat memanfaatkan ruang Terbuka hijau
Kawasan Setu Babakan merupakan salah satu kawasan hijau sekaligus pusat budaya Betawi yang berlokasi di Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/18.

Terakhir, manfaat RTH adalah memberikan kenyamanan dan keindahan lingkungan (estetika) bagi perkotaan yang hanya merupakan deretan bangunan semata.

Selain 4 manfaat tersebut, fungsi ruang terbuka juga bisa menjadi media eskapisme, terutama saat kita sedang berjuang menghadapi pandemi corona.

RTH bisa menjadi tempat yang terjangkau untuk membebaskan diri serta menghindari tekanan dengan minim risiko. Tentu saja, dengan disiplin mematuhi protokol COVID-19, yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan sering mencuci tangan.

Kondisi pandemi ini bisa menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk merasa lebih terkoneksi dengan alam dan kawasan hijau, dibandingkan kawasan tertutup.

Dan tentu situasi ini harus tetap dipertahankan ketika pandemi selesai agar kawasan hijau semakin meluas dan pembangunan RTH makin digiatkan.

Kawasan hijau

Idealnya, setiap kota harus memiliki setidaknya 30% RTH dari total keseluruhan luas wilayah.

Sayangnya, keberadaan RTH di Indonesia masih jauh dari ideal.

Jakarta, contohnya, dengan luas kawasan 661,5 kilometer persegi, setidaknya harus memiliki kawasan hijau seluas 200 kilometer persegi.

Namun, ini tidak tercapai karena terbentur karena hadirnya infrastruktur seperti gedung tinggi dan pusat perbelanjaan modern.

Siapa yang dapat memanfaatkan ruang Terbuka hijau
Kebutuhan lahan untuk pemukiman penduduk akhirnya mengalahkan kewajiban RTH 30% di perkotaan. FOTO ANTARA/Zabur Karuru/pd/12

Pemerintah kota Bekasi mengakui bahwa mereka tidak bisa menyanggupi kebutuhan RTH 30% karena areal sudah terlanjur berubah menjadi perumahan dan minimnya dana untuk pemebasan lahan.

Masalah kota Bekasi ini menjadi hal yang umum terjadi di kawasan urban Indonesia.

Hasilnya, secara nasional, keberadaan kawasan hijau mengalami penurunan selama 30 tahun terakhir akibat masifnya pembangunan infrastruktur yang belum berwawasan lingkungan.

Menurut data terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sampai medio 2019 kemarin, baru 13 dari 174 kota di Indonesia yang memahami pentingnya RTH bagi pembangunan dan pengembangan wilayah.

Jumlah ini tidak bertambah sampai tahun 2020.

Cara lain menikmati alam selama pandemi

Tidak semua kalangan bisa memiliki akses untuk menikmati kawasan hijau di negara ini.

Kajian World Economic Forum pada tahun 2020 menyebutkan bahwa akses untuk kawasan hijau masih menjadi monopoli ‘kaum berada’ karena mereka mampu untuk membeli hunian yang dekat dengan kawasan hijau dan nuansa alam.

Hal ini menjadi tantangan untuk membuat kawasan hijau terjangkau bagi semua kalangan, terlebih masa pandemi.

Namun, menciptakan ruang terbuka hijau tidak perlu menunggu hingga ada taman kota atau membeli rumah dengan taman yang luas.

Kita masih bisa mensiasati kebutuhan kawasan hijau ini, misalnya dengan kegiatan berkebun yang sederhana dan relatif mudah dilakukan di lahan terbatas.

Ada 3 cara berkebun yang bisa dilakukan di rumah atau hunian wilayah perkotaan, yaitu taman atap atau mencoba memanfaatkan area atas rumah untuk berkebun, taman vertikal atau memanfaatkan dinding atau area vertical untuk berkebun, dan taman gantung atau berkebun dengan menggantungkan tanaman di sisi rumah yang relatif sempit.

Siapa yang dapat memanfaatkan ruang Terbuka hijau
Berkebun vertikal seperti ini mulai menjadi tren bagi masyarakat urban yang ingin rehat dari jenuhnya berada di rumah akibat pandemi. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pd

Apapun cara yang dilakukan, aktivitas berkebun ini bisa membantu mengurangi risiko depresi dan stres dalam menghadapi pandemi.

Dengan berkebun, kita bisa meminimalisir kejenuhan akibat “di rumah saja” karena pandemi COVID-19 dengan cara sederhana.


Dapatkan kumpulan berita lingkungan hidup yang perlu Anda tahu dalam sepekan. Daftar di sini.

Lengga Pradipta, Researcher, Indonesian Institute of Sciences (LIPI)

Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.

Ruang terbuka hijau milik siapa?

Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan untuk kepentingan masyarakat secara umum.

Apa yang dapat memanfaatkan RTH?

Fungsi Ekologi Ruang Terbuka Hijau Ruang terbuka hijau berfunsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah. Hal ini dikarenakan seluruh tumbuhan yang ada pada RTH dapat menyerap karbondioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menajadi area resapan air.

RTH tanggung jawab siapa?

(1) Perencanaan penyediaan RTH publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d angka 1 menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang pemenuhannya dilakukan secara bertahap.

Apa manfaat ruang terbuka hijau bagi anak anak?

Manfaat Anak Bermain di Ruang Terbuka Hijau Di antaranya adalah: Menurunkan risiko miopia (rabun jauh). Paparan cahaya terang yang lebih besar yang membantu meningkatkan kesehatan dan kinerja mental. Peningkatan level aktivitas dan kebebasan yang lebih besar untuk berlari, melompat, dan memanjat.