Siapa saja yang dapat mengajukan perkara di peradilan agama?

Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Agama

Print | Email | Hits: 275097

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERADILAN AGAMA


Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi .
  2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya .
  3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara)
  4. Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama
  5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3  Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama .
  6. Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya .
  7. Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.

 


Syarat Pengajuan Perkara

Syarat Pengajuan Perkara

Ditayangkan: Rabu, 12 Desember 2018 13:47 | Ditulis oleh Super User | Cetak | E-mail | Dilihat: 4453


Syarat Pengajuan Perkara

Di Pengadilan Agama Pulang Pisau

Untuk mengajukan perkara  di Pengadilan Agama Pulang Pisau diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:

1.    Cerai Talak & Cerai Gugat

a.    Foto Copy Kutipan Akta Nikah atau Duplikat dari Penggugat / Pemohon, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.6.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b.    Menyerahkan  surat gugatan / permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

c.    Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Pulang Pisau, yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

d.    Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;

e.    Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Insidentil, harus menyertakan Surat Izin dari Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau;

f.    Bagi pihak Penggugat / Pemohon yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI / POLRI, harus melampirkan surat izin bercerai dari atasan;

Alasan-alasan perceraian yang dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam, yaitu:

a.   Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

b.   Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;

c.   Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

d.   Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;

e.   Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami / isteri;

f.     Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

g.   Suami melanggar taklik talak;

h.   Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;

2.    Izin Poligami

a.    Foto Copy  Kutipan Akta Nikah / Duplikat dari Pemohon dengan isteri pertama, apabila ingin menikah dengan calon isteri kedua, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.6.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b.    Surat Pernyataan dari  isteri  pertama bersedia untuk dimadu, 1 (satu) lembar, yang dibubuhi meterai Rp.6.000,00 dan ditandatangani oleh isteri pertama;

c.    Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil dari Pemohon (suami), dan dibubuhi meterai Rp.6.000,00 dan ditandatangani oleh Pemohon (suami);

d.    Surat Keterangan Penghasilan Pemohon yang dibuat oleh Lurah / Kepala Desa tempat tinggal Pemohon;

e.    Menyerahkan  surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

Alasan yang dibenarkan untuk Poligami berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) UU N0.1 Tahun 1974, yaitu:

  • - Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
  • - Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • - Isteri tidak dapat melahirkan keturunan;

Pasal 5 ayat (1)  untuk mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama harus dipenuhi syarat-syaratnya  sebagai berikut :

  • Adanya persetujuan dari isteri / isteri-isteri;
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan - keperluan hidup isteri - isteri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan bahwa suami  akan berlaku adil terhadap isteri - isteri dan anak-anak mereka;

f.    Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;

g.    Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Pulang Pisau yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

3.    Isbat Nikah

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.6.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b. Permohonan Isbat Nikah tidak terkait dengan perkawinan poligami;

c. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Pulang Pisau yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

d.    Bagi pihak yang menggunakan Kuasa Hukum,seperti Advokat / Pengacara harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan Foto Copy  Kartu Advokat 1 (satu) lembar yang masih berlaku;

e.    Menyerahkan  surat permohonan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat / Termohon dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

4.    Harta Bersama

a. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Pemohon yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.6.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b. Foto Copy  Akta Cerai dari Penggugat 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.6.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

d. Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank Rakyat Indonesia Unit Pulang Pisau yang jumlahnya sesuai dengan taksiran Petugas Pelayanan Pendaftaran yang tersebut dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar);

e. Bagi  Penggugat / Tergugat yang menggunakan Kuasa Hukum seperti Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa  Khusus dan Foto Copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku 1 lembar.

f. Menyerahkan  surat gugatan sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

5.    Gugat Waris

a.    Foto copy Kartu Tanda Penduduk Para Penggugat yang masih berlaku, 1 (satu) lembar, dan dibubuhi meterai Rp.6.000,00 kemudian dinazegellen di Kantor Pos;

b.    Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Para Penggugat;

c.    Surat Keterangan  Kematian Pewaris dari  Kepala Desa / Lurah tempat tinggal Pewaris;

d.    Membayar Panjar Biaya Perkara melalui Bank BNI Cabang Kota Kayuagung yang jumlahnya sesuai dengan  taksiran meja 1 yang tersebut dalam SKUM ( Surat Kuasa Untuk Membayar).

e.    Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum  Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.

f.    Menyerahkan  surat gugatan minimal sebanyak 6 (enam) eksemplar, yang meliputi 3 (tiga) rangkap untuk Majelis Hakim, 1 (satu) rangkap untuk Panitera Pengganti, 1 (satu) rangkap atau lebih untuk Tergugat dan 1 (satu) rangkap untuk diletakkan dalam berkas;

6.    Perkara Lainnya

Untuk mengetahui syarat-syarat mengajukan perkara selain tersebut di atas, dapat menghubungi Petugas Permohonan Informasi Pengadilan Agama Pulang Pisau atau melalui sambungan telepong 0513 - 2027524.

Siapa saja yang dapat mengajukan perkara ke Pengadilan Agama?

Yang dapat mengajukan perkara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam.

Peradilan Agama mengadili siapa?

Peradilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara- antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- ...

Bagaimana cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama?

Penggugat mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama. Dalam surat gugatan berisi identitas Penggugat, meliputi nama, umur, pekerjaan dan tempat tinggal Penggugat, kemudian posita yaitu fakta kejadian dan fakta hukum, dan petitum yaitu hal-hal yang dituntut penggugat berdasarkan posita.

Peradilan agama terdiri atas apa saja?

Peradilan agama di Indonesia.
Pengadilan Tinggi Agama (pengadilan tingkat banding).
Pengadilan Agama (pengadilan tingkat pertama).
Pengadilan Khusus..