Seperti kita ketahui bahwa pengertian Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sementara Wajib Pajak dapat dikatakan juga sebagai Pengusaha apabila orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean. Kewajiban Memiliki NPWP Sangat jelas disebutkan bahwa setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Kewajiban pendaftaran tersebut dilakukan dalam waktu sebagai berikut :
Bagi Wajib Pajak sebagaimana disebutkan di atas yang tidak melakukan pendaftaran untuk memiliki NPWP akan diberikan NPWP secara jabatan dan berlaku sejak Wajib Pajak memiliki penghasilan di atas PTKP. Kewajiban Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Terhadap Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai PKP (Pengukuhan Pengusaha kena Pajak) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sebagaimana dijelaskan dalam tulisan terdahulu “Pilihan PKP atau Non PKP” bahwa bagi Wajib Pajak yang peredaran usahanya melebihi Rp. 4.8 Milyar dalam satu tahun wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP, sementara yang tidak melebihi Rp. 4,8 Milyar atau yang disebut sebagai Pengusaha Kecil tidak wajib untuk dikukuhkan sebagai PKP. Terhadap Wajib Pajak sebagaimana dijelaskan di atas yang tidak melakukan pendaftaran untuk dikukuhkan sebagai PKP akan diberikan secara jabatan dan berlaku sejak PKP tersebut omsetnya melebihi Rp. 4,8 Milyar. Tata Cara Pendaftaran a. NPWP Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; atau Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. b. Pengukuhan PKP Untuk dapat dikukuhkan sebagai PKP, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; atau Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Berdasarkan permohonan Wajib Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan penerbitan pengukuhan PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP a. Penghapusan NPWP Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Penghapusan NPWP dilakukan antara lain dalam hal sebagai berikut :
Atas penghapusan NPWP sebagaimana disebutkan di atas dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan. Penghapusan NPWP secara jabatan dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan, diantaranya :
Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir. b. Pencabutan Pengukuhan PKP Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan dalam hal sebagai berikut :
Atas pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana disebutkan di atas dapat dilakukan melalui permohonan maupun secara jabatan. Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap. Apabila jangka waktu telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu berakhir. Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. … Sumber : www.nusahati.com |